(GFD-2025-28570) Hoaks! Uang hasil korupsi akan dibagikan ke pekerja migran Indonesia

Sumber:
Tanggal publish: 22/08/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengklaim bahwa pemerintah memiliki program baru yang akan membagikan uang hasil sitaan kasus korupsi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Dalam video tersebut, ditampilkan tumpukan uang tunai dan disebut bahwa dana senilai Rp5,1 triliun disita negara dari kasus korupsi impor gula.

Uang itu disebut akan disalurkan kepada para pekerja migran sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sebagai sumber devisa negara.

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa TKI/TKW memiliki berbagai masalah psikologis dan keluarga, sehingga mereka dinilai layak menerima bantuan hingga Rp680 juta per orang.

Untuk mendapatkannya, disebutkan syarat berupa paspor dan rekening bank BRI atau BNI. Pengunggah juga mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“INILAH PENAMPAKAN UANG RP5,1 TRILIUN YANG DISITA OLEH NEGARA ATAS KASUS KORUPSI IMPORTASI GULA. Melalui PROGRAM terbaik, Uang KORUPSI sitaan negara akan di salurkan/dibagikan kepada para TKI/TKW yang bekerja diluar negeri sebagai sumber DEVISA negara. Selain itu, para TKI/TKW juga mempunyai berbagai permasalahan PSIKOLOGIS seperti masalah keluarga dan anak-anak. Jika Anda salah satu TKI/TKW yang bekerja diluar negeri, maka Uang sitaan ini, berhak Anda dapatkan senilai Rp680 juta perjiwa. Syarat [paspor & bank BRI/BNI]. Silahkan hubungi kami di WhatsApp atau imo GUNAWAN SETIAWAN”

Namun, benarkah ada program pemerintah yang membagikan uang hasil korupsi ke pekerja migran Indonesia lewat Facebook?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan memang memperlihatkan penyitaan uang tunai oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Total uang yang disita mencapai Rp565 miliar dan merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong.

Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga berwenang terkait adanya program pembagian uang sitaan korupsi kepada pekerja migran.

Informasi dalam unggahan tersebut terindikasi sebagai modus penipuan. Pekerja migran Indonesia diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi serupa yang beredar di media sosial. Untuk memperoleh informasi resmi terkait program atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi BP2MI atau BP3MI melalui media sosial dan call center resmi.

Klaim: Uang hasil korupsi akan dibagikan ke pekerja migran Indonesia

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan