(GFD-2025-28573) Hoaks! OJK hapus utang masyarakat ke bank

Sumber:
Tanggal publish: 22/08/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem.

Unggahan ini disertai tautan yang mengarah pada artikel berjudul “Utang Masyarakat ke Bank Sudah Dihapuskan Secara Sistem”.

Namun, benarkah OJK hapus utang masyarakat ke bank?



Hasil Cek Fakta

OJK mengklarifikasi bahwa klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai penghapusan utang debitur di bank.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK, khususnya terkait isu penghapusan utang bank.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan menghubungi Kontak OJK 157 melalui media sosial @kontak157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Klaim: OJK hapus utang masyarakat ke bank

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan