Beredar video [arsip] dari akun tiktok “nani.yuningsih972” pada Selasa (07/10/2025) disertai takarir:
“Fenomena alam yang sangat menggemparkan dunia
hujan api terjadi di Kamboja”
(GFD-2025-29468) [SALAH] Hujan Api Terjadi di Kamboja
Sumber: TiktokTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “hujan api terjadi di Kamboja” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam melalui tangkapan layar dalam video klaim di Google Lens. Hasilnya, ditemukan unggahan tiktok dari suaradotcom pada Selasa (7/10/2025) yang memiliki video serupa dengan klaim yang menjelaskan ratusan drone malfungsi berjatuhan seperti hujan api saat festival di tepi sungai Liuyang, Hunan, Tiongkok. Bukan hujan api yang terjadi di Kamboja.
Selain itu, berdasarkan artikel cnnindonesia.com, pejabat dari Biro Pariwisata dan Budaya Liuyang memperingatkan musim kemarau ekstrem yang tidak biasa saat ini mungkin menjadi salah satu pemicu drone-drone kembang api itu mengalami malfungsi.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam melalui tangkapan layar dalam video klaim di Google Lens. Hasilnya, ditemukan unggahan tiktok dari suaradotcom pada Selasa (7/10/2025) yang memiliki video serupa dengan klaim yang menjelaskan ratusan drone malfungsi berjatuhan seperti hujan api saat festival di tepi sungai Liuyang, Hunan, Tiongkok. Bukan hujan api yang terjadi di Kamboja.
Selain itu, berdasarkan artikel cnnindonesia.com, pejabat dari Biro Pariwisata dan Budaya Liuyang memperingatkan musim kemarau ekstrem yang tidak biasa saat ini mungkin menjadi salah satu pemicu drone-drone kembang api itu mengalami malfungsi.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hujan Api Terjadi di Kamboja” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[Google] pencarian Google dengan kata kunci “hujan api terjadi di Kamboja” [Tiktok] video unggahan yang serupa dengan kalim dari akun tiktok suaradotcom [cnnindonesia.com] Ribuan Drone Terbakar-Jatuh, 'Hujan Api' Guyur Daerah di China
- https://www.tiktok.com/@suaradotcom/video/7557962715667369272?_r=1&_t=ZS-90LC36DH86h
- https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251006165352-113-1281582/ribuan-drone-terbakar-jatuh-hujan-api-guyur-daerah-di-china
- https://vt.tiktok.com/ZSUN7v3W7/ (Tautan unggahan akun Tiktok “nani.yuningsih972”)
- https://archive.ph/9cTuz (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “nani.yuningsih972”)
(GFD-2025-29467) [SALAH] Elon Musk Tewas dalam Insiden Kebakaran di Burj Khalifa
Sumber: TiktokTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “tukiyem69” pada Sabtu (04/10/2025) disertai takarir:
“Tewas Saat Liburan di Dubai
Elon Musk orang terkaya dibumi saat ini megnalami insiden digedung Burj Khalifa yaitu kebakaran hebat sampai-sampai mengambrukan bangunan mewah tersebut dan juga Elon menjadi korban insiden tersebut, hingga saat ini Elon Musk belum ditemukan keberadaannya, kita doakan yang terbaik ya"
“Tewas Saat Liburan di Dubai
Elon Musk orang terkaya dibumi saat ini megnalami insiden digedung Burj Khalifa yaitu kebakaran hebat sampai-sampai mengambrukan bangunan mewah tersebut dan juga Elon menjadi korban insiden tersebut, hingga saat ini Elon Musk belum ditemukan keberadaannya, kita doakan yang terbaik ya"
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Elon Musk tewas dalam insiden kebakaran di Burj Khalifa” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri aktivitas Elon Musk melalui akun X (Twitter) pribadinya “@elonmusk”. Hasilnya ditemukan per Senin (06/10/2025) akun tersebut masih aktif mengunggah dalam media sosial tersebut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam dengan memasukan hasil tangkapan layar pada klaim di Google Lens, hasilnya ditemukan unggahan serupa dari akun tiktok “Raj_Bhai”, dari unggahan tersebut kemudian ditelusuri menggunakan deepfake-o-meter, hasilnya ditemukan bahwa video dalam klaim kemungkinan besar merupakan hasil generate AI dengan Fake Probability 94,6%.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri aktivitas Elon Musk melalui akun X (Twitter) pribadinya “@elonmusk”. Hasilnya ditemukan per Senin (06/10/2025) akun tersebut masih aktif mengunggah dalam media sosial tersebut.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam dengan memasukan hasil tangkapan layar pada klaim di Google Lens, hasilnya ditemukan unggahan serupa dari akun tiktok “Raj_Bhai”, dari unggahan tersebut kemudian ditelusuri menggunakan deepfake-o-meter, hasilnya ditemukan bahwa video dalam klaim kemungkinan besar merupakan hasil generate AI dengan Fake Probability 94,6%.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Elon Musk tewas dalam insiden kebakaran di Burj Khalifa” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[Google] Hasil Pencarian Google dengan kata kunci “Elon Musk Tewas di Dubai” [@elonmusk] Akun X pribadi miliki Elon Musk [deepfake-o-meter] Alat verifikasi generate AI [Tiktok] unggahan video serupa dari akun Tiktok “Raj_Bhai”
- https://zinc.cse.buffalo.edu/ubmdfl/deep-o-meter/report_detail_dynamic/dawudbachtiar97%40gmail.com_2025-10-06-04:55:46/AVSRDD
- https://x.com/elonmusk
- https://vt.tiktok.com/ZSUL2pv4d/
- https://vt.tiktok.com/ZSU8ADEJs/ (Tautan unggahan akun Tiktok “duniirsani”)
- https://archive.ph/840vl (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “duniirsani”)
(GFD-2025-29466) [SALAH] Prabowo Marah Besar atas Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan di Sumut
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Akun Facebook “Linda Wati Vlog” pada Minggu (5/10/2025) membagikan video [arsip], isinya berupa narasi:
“pak prabowo subianto presiden republik marah besar saat tanggapi pernyataan Bob nasution gubernur Sumatera utara yang melarang mobil berplat BL yang berasal dari aceh melintasi wilayah Medan pak prabowo secara blak-blakan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat ngawur dan makin mempersulit masyarakat untuk mencari rezeki bahkan pak prabowo mengancam akan turun tangan langsung jika kebijakan tersebut diberlakukan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 2.700-an tanda suka dan 313 komentar.
“pak prabowo subianto presiden republik marah besar saat tanggapi pernyataan Bob nasution gubernur Sumatera utara yang melarang mobil berplat BL yang berasal dari aceh melintasi wilayah Medan pak prabowo secara blak-blakan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat ngawur dan makin mempersulit masyarakat untuk mencari rezeki bahkan pak prabowo mengancam akan turun tangan langsung jika kebijakan tersebut diberlakukan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 2.700-an tanda suka dan 313 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “tanggapan Prabowo terhadap razia kendaraan Pemprov Sumut” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
Berita kompas.id “Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik” yang tayang Kamis (2/10/2025). Melalui berita ini, dilaporkan bahwa Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Aceh menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang mewajibkan mutasi kendaraan ke Sumut hanya relevan untuk pemilik yang berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi.
Berita tribunnews.com “Sebuah Kedunguan: Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh” yang tayang Senin (29/9/2025). Dalam berita ini, Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi polemik sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta pergantian plat nomor Aceh ke plat BK agar bisa beroperasi di Sumut. Menurutnya, sikap Bobby tersebut menunjukkan ketidakpahaman soal pemerintahan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut”.
Berita kompas.id “Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik” yang tayang Kamis (2/10/2025). Melalui berita ini, dilaporkan bahwa Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Aceh menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang mewajibkan mutasi kendaraan ke Sumut hanya relevan untuk pemilik yang berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi.
Berita tribunnews.com “Sebuah Kedunguan: Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh” yang tayang Senin (29/9/2025). Dalam berita ini, Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi polemik sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta pergantian plat nomor Aceh ke plat BK agar bisa beroperasi di Sumut. Menurutnya, sikap Bobby tersebut menunjukkan ketidakpahaman soal pemerintahan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[kompas.id] Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik [tribunnews.com] “Sebuah Kedunguan” Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh
- https://www.kompas.id/artikel/soal-polemik-razia-kendaraan-pelat-bl-mti-aceh-sebut-hanya-relevan-untuk-pemilik-domisili-sumut
- https://jakarta.tribunnews.com/news/423862/sebuah-kedunguan-ferdinand-hutahaean-sindir-bobby-nasution-menantu-jokowi-respons-razia-plat-aceh?page=all
- https://web.facebook.com/reel/1808126039792018 (unggahan akun Facebook “Linda Wati Vlog”)
- https://archive.ph/jbBDO (arsip unggahan akun Facebook “Linda Wati Vlog”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-prabowo-marah-besar-atas-kebijakan-pelat-nomor-kendaraan-di-sumut/
(GFD-2025-29465) [SALAH] DPR Resmi Dibubarkan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Akun Facebook “A’uvi” pada Jumat (3/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“BUBAR
DPR RESMI DIBUBARKAN
Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat
Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut telah mendapat 12.400-an tanda suka dan 2.400-an komentar.
“BUBAR
DPR RESMI DIBUBARKAN
Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat
Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut telah mendapat 12.400-an tanda suka dan 2.400-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “DPR resmi dibubarkan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan pemberitaan sebagai berikut:
Pemberitaan kompas.com “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang Kamis (28/8/2025). Berita ini menyebut pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang tidak menyetujui jika DPR RI dibubarkan. Menurutnya, usulan pembubaran itu terlalu mengada-ada dan berisiko.
Artikel tirto.id “Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain?” yang tayang Rabu (3/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa jika mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR. Hal ini disebabkan karena DPR memiliki legitimasi kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.
Meski demikian, terdapat satu cara yang memungkinkan terjadinya pembubaran DPR, yakni melalui amandemen terhadap UUD 1945. Mekanisme amandemen atau perubahan itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, antara lain:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Pasal 37 ayat (4) yang menyebut putusan amandemen harus mendapat persetujuan dari setidaknya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR resmi dibubarkan”.
Pemberitaan kompas.com “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang Kamis (28/8/2025). Berita ini menyebut pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang tidak menyetujui jika DPR RI dibubarkan. Menurutnya, usulan pembubaran itu terlalu mengada-ada dan berisiko.
Artikel tirto.id “Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain?” yang tayang Rabu (3/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa jika mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR. Hal ini disebabkan karena DPR memiliki legitimasi kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.
Meski demikian, terdapat satu cara yang memungkinkan terjadinya pembubaran DPR, yakni melalui amandemen terhadap UUD 1945. Mekanisme amandemen atau perubahan itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, antara lain:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Pasal 37 ayat (4) yang menyebut putusan amandemen harus mendapat persetujuan dari setidaknya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR resmi dibubarkan”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “DPR resmi dibubarkan” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[nasional.kompas.com] Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak [tirto.id] Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain? [bphn.go.id] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/28/11024931/mahfud-tak-setuju-usulan-dpr-dibubarkan-lebih-baik-punya-yang-buruk-dan
- https://tirto.id/benarkah-dpr-tidak-bisa-dibubarkan-apakah-ada-cara-lain-hg7o
- https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
- https://web.facebook.com/reel/4209116229323626 (unggahan akun Facebook “A’uvi”)
- https://archive.ph/mAaZt (arsip unggahan akun Facebook “A’uvi”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-dpr-resmi-dibubarkan/
Halaman: 11/6733