• (GFD-2026-31408) Cek Fakta: Hoaks Artikel Mahkamah Internasional Sebut Ijazah Jokowi Asli

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Mahkamah Internasional memastikan ijazah mantan Presiden Jokowi asli. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Januari 2026.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel berjudul:
    "Breaking News: The International Court Declared Joko Widodo's Diploma Genuine"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Buahahahaha....modelan TERMUL JONGOS TKA TIONGKOK kek gini mana pernah bisa berargumen.
    Postinganye aye skak terus kabooorr...auto d hapus!!! SKAK MAD!!!"
    Lalu benarkah postingan artikel Mahkamah Internasional memastikan ijazah mantan Presiden Jokowi asli?
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi kredibel terkait pernyataan Mahkamah Internasional pada ijazah Jokowi.
    Dalam postingan terdapat tulisan Better World Campaign. Setelah ditelusuri Better World Campaign merupakan organisasi yang bertujuan memperkuat relasi antara Amerika Serikat dengan PBB. Di dalam website sama sekali tidak ada informasi yang berkaitan dengan Jokowi.
    Sementara foto yang dipakai dalam postingan beberapa kali juga digunakan situs berita di dalam dan luar negeri. Sehingga postingan tersebut dipastikan merupakan hasil suntingan dengan menambahkan judul yang tidak berkaitan dengan artikel asli.
    Foto asli sendiri diambil saat Mahkamah Internasional menangani kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada 11 Januari 2024.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Mahkamah Internasional memastikan ijazah mantan Presiden Jokowi asli adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31407) Keliru: Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/01/2026

    Berita

    TANGKAPAN layar berita berlogo Tempo beredar di Instagram [arsip] dan X pada 2 Januari 2026. Berita dalam tangkapan layar itu memuat video saat warga melempari lokasi pertambangan di sungai dengan judul “Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya”. 

    Selain itu unggahan itu juga ditambahkan teks tambahan tertulis, “Warga Aceh Lempari Tambang Ilegal Cina”. Pengunggah juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Krueng Woyla, Aceh Barat, Minggu, 5 Oktober 2025. 



    Benarkah Tempo menayangkan berita seperti dalam klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut melalui wawancara, pencarian gambar terbalik, serta pembandingan dengan pemberitaan media kredibel. Hasilnya menunjukkan bahwa tangkapan layar berita dan video itu merupakan hasil suntingan orang tidak bertanggung jawab yang menggabungkan gambar dengan judul yang tidak berkaitan.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menegaskan, Tempo tidak pernah menerbitkan berita mengenai warga Aceh yang melempari tambang ilegal milik perusahaan Tiongkok menggunakan video tersebut. “Pembuat hoaks telah mencatut logo Tempo,” ujar Setri pada Senin, 5 Januari 2026.

    Setri menyarankan publik membandingkan berita asli dengan mengakses situs www.tempo.co. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik merupakan perbuatan pidana.



    Tempo memang pernah memuat berita berjudul “Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya” pada 13 Mei 2024. Saat dibandingkan antara konten yang beredar dengan artikel asli, terlihat perbedaan yang menonjol. Pertama, artikel asli Tempo tidak menggunakan subjudul “Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Cina”.

    Kedua, foto dalam artikel asli menampilkan suasana konferensi pers Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Bareskrim Polri mengenai penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan.

    Berita asli itu mengulas langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri yang menangkap seorang warga negara asing berinisial YH. Ia diduga mengelola tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Selain menambang, YH beserta kelompoknya memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terowongan bawah tanah.

    Tempo kemudian memverifikasi video dalam konten yang beredar dengan pencarian gambar terbalik Google. Hasilnya, video serupa pernah diunggah sejumlah media lokal Aceh dan nasional. Di antaranya diunggah oleh akun YouTube Serambinews, Liputan 6 SCTV Daerah, dan Puja TV Official edisi 8 Oktober 2025.



    Dikutip dari situs Tribunnews.com, peristiwa tersebut merupakan bentuk aksi protes warga terhadap aktivitas penambangan emas yang kembali memanas. Puluhan warga melempari sebuah kapal penambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) yang tengah beroperasi di aliran Sungai Krueng Woyla, Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 4 Oktober 2025.

    Aksi tersebut terjadi bertepatan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat ke lokasi tambang.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan, klaim bahwa Tempo memberitakan warga Aceh melempari tambang ilegal Cina adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31406) Keliru: Mahfud MD Membagikan Uang Sitaan Korupsi untuk Modal Usaha

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/01/2026

    Berita

    SEBUAH akun di Facebook [arsip] mengunggah video saat Mahfud MD berpidato soal pembagian uang dari sitaan korupsi. Ia mengklaim bahwa uang sitaan korupsi itu akan dibagikan untuk tambahan modal usaha atau yang belum memiliki usaha sendiri. 

    Video Mahfud MD juga ditampilkan berdampingan dengan video lain berlogo situs berita BBC. Sepanjang 53 detik, tampak tumpukan uang kertas diambil dari cuplikan di situs berita itu. “Masing-masing akan menerima bantuan sebanyak Rp100 juta per orang, pencairan bantuannya langsung hari ini,” ucapnya.



    Hingga artikel ini diterbitkan, video yang diunggah pada 19 Desember 2025 tersebut telah ditonton 43.100 kali, disukai 667 pengguna, dan mendapat lebih dari 300 komentar. Namun, benarkah klaim video Mahfud MD membagikan bantuan modal usaha sebesar Rp100 juta dari hasil sitaan korupsi?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi peristiwa itu dengan menelusuri sumber asli, pemberitaan media kredibel, dan alat deteksi kecerdasan buatan. Hasilnya, rekaman suara Mahfud MD dalam video yang beredar merupakan hasil manipulasi dengan AI.



    Potongan video Mahfud MD duduk di depan lukisan panen padi ini, identik dengan rekaman yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada 11 Agustus 2020. Dalam video aslinya, ia menyampaikan selamat ulang tahun kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    "Selamat ulang tahun yang ke-12 untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semoga LPSK dapat menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi, korban, pelapor serta justice collaborator demi tegaknya hukum. Sekali lagi, selamat ulang tahun, maju terus LPSK," ujarnya.

    Kala itu, Mahfud MD masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam video berdurasi 35 detik itu, ia sama sekali tak menyebut soal pemberian modal usaha sebesar Rp100 juta.



    Sedangkan cuplikan video bagian kanan pada konten yang beredar, bersumber dari tayangan video pendek Instagram BBC Indonesia. Pada bagian takarir, BBC melansir berita Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Kejagung, uang tersebut adalah penyitaan terbesar sepanjang sejarah.  

    Selanjutnya, Tempo menguji sampel suara Mahfud MD pada 8 detik pertama menggunakan perangkat Hiya Deepfake Voice Detector. Hasil analisis menunjukkan skor keaslian suara tersebut hanya 1 dari 100, yang menandakan audio tersebut sebagai hasil deepfake.



    Pemeriksaan serupa menggunakan Hive Moderation juga mengungkap bahwa suara dalam konten itu 99 persen mengandung elemen AI, walau video yang digunakan tidak dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tempo, klaim bahwa Mahfud MD membagikan bantuan modal usaha sebesar Rp100 juta dari hasil sitaan korupsi adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31405) Tidak Benar Akses Pencairan JHT BPJS TK di Media Sosial

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/01/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Lowongan Kerja 2025” (arsip) pada 23 Desember 2025. Dalam unggahannya, pengunggah menyebut bahwa pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat mencairkan bantuan JHT saat ini juga, tanpa potongan upah atau gaji, serta disebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “RESMI KEBIJAKAN PEMERINTAH. Bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif Anda mendapatkan bantuan JHT yang dapat dicairkan sekarang juga. Bantuan JHT ini di luar dari potongan upah/gaji peserta. Kebijakan ini berlaku hanya untuk WNI. Klaim sekarang juga,” tulis pengunggah.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Pencairan Instan JHT

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut turut disertai gambar bertuliskan “Bantuan Pemerintah Rp10.000.000, Claim Sekarang!”. Di bagian akhir terdapat tombol yang mengarahkan ke situs pendaftaran lain.

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 21 tanda suka.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Untuk mengetahui kebenaran klaim, pertama-tama Tirto membuka tautan yang disertakan di dalam unggahan. Ketika memasuki situs tersebut, Tirto tidak menemukan halaman pendaftaran atau informasi terkait klaim bantuan JHT. Laman tersebut menampilkan pemberitahuan bertuliskan “Akun ini telah ditangguhkan” (This Account has been suspended).

    Tirto lantas menggunakan situs Who.is untuk menelusuri kredibilitas laman. Hasilnya, tidak ditemukan bahwa laman tersebut berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Laman tersebut diketahui baru dibuat pada 21 September 2025.

    Selanjutnya, Tirto menelusuri keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi klaim tersebut. Melalui akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut, termasuk klaim bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebarkan melalui tautan tertentu.

    "Hati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," begitu bunyi pesan dalam gambar dari unggahan 11 November 2025 tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal resmi, yakni layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut adanya kebijakan resmi pemerintah terkait pencairan bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terhubung dengan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan justru menampilkan pemberitahuan bahwa akun situs telah ditangguhkan. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa laman tersebut baru dibuat pada September 2025 dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pemerintah mana pun.

    BPJS Ketenagakerjaan juga telah secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran klaim JHT dari pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pihak BPJS menyatakan klaim JHT hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu layanan Lapak Asik, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Dec

    Rujukan