(GFD-2025-28554) [KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan

Sumber:
Tanggal publish: 20/08/2025

Berita

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).

Narasi itu disebarkan oleh warganet di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

Informasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (14/8/2025):

Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pekerja Seks Komersial atau PSK juga akan di kenai pajak.!

ada-ada aja ya gebrakannya

akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (14/8/2025), mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK.

Hasil Cek Fakta

Wacana mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK pertama kali muncul dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Satria menjelaskan mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun pernyataan lama itu disebarkan ulang di media sosial baru-baru ini dan dipahami secara keliru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang kini menjabat, Rosmauli memastikan informasi itu tidak benar.

"Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," imbuhnya.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.

Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya.

Kesimpulan

Narasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilan pada PSK tidak benar.

Isu itu muncul dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.

Satria memberikan contoh mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Pernyataannya bukanlah pengumuman kebijakan pengenaan pajak.

Rujukan