• (GFD--31270) Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!

    Sumber:

    Berita

    SuaraLampung.id - Sebuah video yang belakangan viral di media sosial memperlihatkan adegan petugas kepolisian diduga sedang menilang iring-iringan pengantar jenazah. Unggahan itu disertai narasi provokatif yang menyatakan bahwa polisi tidak menghormati proses pemakaman dan justru memberi sanksi pelanggaran lalu lintas kepada rombongan kendaraan pengantar jenazah.

    Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

    “DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT

    IYA PAK MAAF”

    Unggahan disertai takarir:

    “Dua Polisi Lalulintas”

    Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Video dan narasi seperti ini langsung memancing reaksi kuat dari netizen, mulai dari kecaman hingga pertanyaan soal etika dan prosedur polisi di jalan. Namun sebelum Anda ikut terpancing atau membagikan ulang, simak dulu hasil cek fakta terbaru yang sebenarnya. 

    Menurut pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah: turnbackhoax.id

    1. Video tersebut bukan kejadian nyata polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah.2. Alat pendeteksi konten Artificial Intelligence (AI) menunjukkan bahwa video itu kemungkinan besar merupakan hasil rekayasa AI dengan tingkat kepastian hingga 99,9 %.3. Penelusuran dengan kata kunci terkait tidak menemukan laporan kredibel dari media nasional atau sumber resmi yang menguatkan peristiwa seperti yang diklaim.4. Dalam aturan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah memiliki hak utama di jalan raya dan petugas kepolisian justru berkewajiban memfasilitasi kelancaran jalannya iring-iringan tersebut, bukan menilangnya — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. turnbackhoax.id

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim bahwa polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah adalah SALAH dan menyesatkan.Konten video yang beredar merupakan hasil rekayasa digital yang dibuat untuk menimbulkan kesan konflik atau ketidakadilan dari pihak kepolisian, padahal tidak ada bukti nyata bahwa kejadian itu pernah terjadi.

    Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?Unggahan seperti ini sering memanfaatkan:

    Hal ini berpotensi memperburuk emosi publik, menyebarkan disinformasi, serta merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

    Tips Cek Fakta Sebelum Share Konten Sensasional
  • (GFD--27687) CEK FAKTA: Aturan Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.

    Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    "Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".

    Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?

    Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.

    Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:

    1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.

    2. Mengisi formulir perpanjangan.

    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

    4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

    Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.

    Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
  • (GFD--31271) Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraSumsel.id - Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, sebuah unggahan di media sosial ramai dibagikan dengan klaim bahwa BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) telah mendeteksi adanya squall line, yaitu garis badai memanjang yang berpotensi menyebabkan hujan lebat, angin kencang, hingga petir yang akan menghantam wilayah pesisir selatan dan utara Pulau Jawa pada malam Tahun Baru.

    Unggahan ini langsung memicu kekhawatiran netizen, apalagi banyak yang sudah merencanakan perayaan. Namun, sebelum ramai dibagikan lebih luas, mari simak hasil cek fakta yang sesungguhnya, karena klaim itu TIDAK BENAR.

    tirto.id - Sejumlah bencana alam menimpa sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir tahun 2025. Banjir dan longsor di Sumatra menjadi salah satu yang mendapat sorotan besar. Namun, terdapat pula sejumlah bencana alam di berbagai wilayah Tahan Air. ADVERTISEMENT Di Facebook, sebuah unggahan menyebut adanya fenomena Squall Line alias garis badai memanjang di Samudra Hindia. Bahaya dari fenomena alam itu disebut sedang bergerak menuju pesisir selatan dan utara Pulau Jawa di hari terakhir tahun 2025.

    Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim tersebut ternyata tidak berdasar dan menyesatkan:

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim bahwa BMKG mendeteksi squall line ekstrim menghantam Jawa pada malam Tahun Baru adalah SALAH dan menyesatkan.Informasi itu tidak pernah dikeluarkan oleh BMKG melalui saluran resmi manapun. Unggahan yang beredar merupakan konten palsu yang memanfaatkan isu cuaca sensasional untuk menarik perhatian di media sosial.

    Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Unggahan seperti ini bisa:

    Tips Cek Fakta Sebelum Menyebarkan Informasi Cuaca

    1. Cari pengumuman resmi dari akun BMKG terverifikasi (website atau media sosial).

    2. Hindari unggahan tanpa sumber resmi yang mengklaim informasi cuaca sensasional.

    3. Gunakan aplikasi cuaca terpercaya untuk mendapatkan prakiraan yang akurat.

    4. Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat menjadi pengguna media sosial yang lebih cerdas dan tidak mudah terpancing hoaks.
  • (GFD--27688) CEK FAKTA: Geger Program Pembuatan SIM Gratis 2025, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    SuaraKaltim.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar yang menyatakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

    Narasi tersebut disebarkan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

    Dalam unggahan videonya, menyatakan biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

    Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

    Namun dalam postingan tersebut terdapat link di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.

    Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri menyatakan jika informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

    Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

    Dalam aturan itu, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

    Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

    Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama "Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025".

    Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising.

    Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban. (Antara)