(GFD-2019-1839) Viral Video Surat Suara Tercoblos No Urut 1 di TPS 3 Soak Baru Kabupaten MUBA Ini Faktanya

Sumber: instagram.com
Tanggal publish: 17/04/2019

Berita

Beredar video surat suara yang sudah tercoblos presiden dan wakil presiden nomor urut 1 di TPS 3 soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin di salah satu akun instagram _wakwau_land_ https://www.instagram.com/p/BwVzNvLH1NN/ yang mana video tersebut juga viral diberbagai platform media sosial seperti Whatsaap Group.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran beritamusi.co.id video tersebut pertama kali disebarkan oleh akun youtube atas nama ikwanul Halim https://www.youtube.com/watch?v=WGoNy3j9FM4 dan setelah dicek di lapangan ternyata informasi terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Surat suara suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah tercoblos tersebut ditemukan warga sebanyak empat lembar, saat warga akan melakukan pencoblosan.

Anggota Linmas TPS 03 Kelurahan Soak Baru, Syaiful Utama dikonfirmasi mengatakan, surat suara tersebut disimpan di rumah lantaran Selasa (16/04) malam terjadi hujan. Meskipun begitu, surat suara itu dijaga oleh anggota Linmas dan pihak kepolisian.

“Ya karena hujan, kita simpan di rumah dan itu juga ada penjagaan ketat hingga pagi hari. Ketika dibuka, semuanya masih tersegel dengan rapi. Jadi kita tidak tahu kenapa bisa tercoblos,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Muba, Maryadi Mustafa saat ditemui di TPS mengungkapkan, surat suara yang tercoblos tersebut masuk dalam kategori surat suara rusak sesuai dengan PKPU. “Masih kita telusuri dulu, yang pasti surat suara ini masuk katagori surat suara rusak,” ungkapnya.

Begitu juga Komisioner Bawaslu Muba divisi SDM dan Organisasi, Bambang menyatakan, pihaknya lagi melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data data dan bukti bukti terlebih dahulu.

“Di mana muara pertama kejadian surat suara ini bisa terjadi apakah dari pihak KPU atau pada saat di endapkan di TPS semalam ini, masih kita pelajari terlebih dulu,” jelasnya.

Menanggapi temuan itu, Bupati Muba, Dodi Reza Alex menuturkan, adanya temuan surat suara calon presiden maupun wakil presiden yang telah tercoblos di TPS 03 tersebut harus segera diproses.

“Jika diluar ketentuan perundang-undangan maka harus diproses. Jangan terlalu dibesar-besarkan seperti itu,” katanya, usai memberikan hak suara di TPS 45 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Kesimpulan

Informasi tersebut benar akan tetapi tidak semua surat suara tercoblos melainkan hanya 4 lembar surat suara

Rujukan