• (GFD-2026-31513) Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan Presiden Prabowo Subianto meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Januari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar dari CNN Indonesia dengan teks:
    "Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil"
    Akun itu menambahkan narasi "Sesuai perintah"
    Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun CNN Indonesia di Youtube pada 12 Desember 2025.
    Video itu berjudul "BREAKING NEWS Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang".
    Dalam video teks yang asli bertuliskan "Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian" bukan meminta warga Aceh untuk keroyok Bahlil.
    Selain itu CNN Indonesia juga mengunggah video yang sama dengan teks bertuliskan "Prabowo Minta Maaf Listrik Belum Nyala Merata di Aceh"

    Kesimpulan


    Postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31514) Cek Fakta: Tidak Benar Link Cara Cek BLT Kesra Periode Januari-Maret 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar unggahan di media sosial klaim link untuk mengecek Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) periode Januari-Maret 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 6 Januari 2026. 
    Berikut isi unggahannya:
    "Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 900 ribu untuk periode Januari–Maret 2026 sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat. Cek/daftar sekarang"
    Unggahan turut menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
    "CARA CEK BLT KESRA 900 RIBU 2026
    Syarat, Link Kemensos & Jadwalnya"
    Unggahan tersebut disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link berikut:
    "https://program-bansos.cek-info.com/?fbclid=IwY2xjawPMZ4ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFEckQyVHo4R0M1UEs3M0pPc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHoL-_42LjnmFelvOYXBE9booWt0pqUdSVTj6dqg4S64fKNShEsNrzfX8dtH3_aem_z1BJKeTBgXhe80dSu4jPEQ"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link untuk mengecek BLT Kesra periode Januari-Maret 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk mengecek BLT Kesra  periode Januari-Maret 2026. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Marak Hoaks Cek Bansos BLT 900 Ribu, Simak Cara Mudah yang Aman" yang tayang pada 5 Desember 2025.
    Dalam artikel ini dijelaskan, untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan dua platform utama untuk cek bansos BLT 900 ribu secara daring.
    Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi ini guna menghindari informasi palsu dan penipuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web resmi atau aplikasi seluler. 
    Melalui Situs Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id):
    Melalui Aplikasi "Cek Bansos" Kemensos:
    Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui pendamping sosial seperti pendamping PKH atau petugas Dinas Sosial. Jika nama Anda tidak muncul atau dana belum cair padahal merasa memenuhi kriteria, Anda dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan atau hotline resmi Kemensos untuk pengecekan lebih lanjut.
    Penting untuk diingat bahwa Kemensos melakukan pemutakhiran data secara berkala, sehingga perubahan status penerima dapat terjadi.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek BLT Kesra periode Januari-Maret 2026, tidak benar.
  • (GFD-2026-31515) Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut nama pejabat negara dan isu sensitif terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

    ADVERTISEMENT

    “Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

    Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.

    Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.

    Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).

    Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31527) Hoaks Bahlil Minta PLN Menaikkan Tarif Token Listrik

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak PT PLN (Persero) untuk menaikkan harga token listrik agar perusahaan tidak merugi serta mendorong masyarakat belajar menghemat penggunaan listrik.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut dibagikan oleh akun Facebook “Ariasmen Ariasmen” (arsip) pada 30 Desember 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahlil ajak PLN naikkan harga token agar PT. PLN Tidak Rugi dan agar Rakyat belajar menghemat arus," bunyi keterangan pengunggah.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh sedikitnya 18 tanda suka dan 47 komentar dari pengguna Facebook.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Bahlil Ajak PLN Naikkan Harga Token. foto/Hotline periska fakta tirto

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Apa Benar Prabowo Beri Token Listrik Gratis pada Oktober 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran fakta, Tirto menelusuri klaim tersebut melalui mesin pencarian Google dengan memasukkan kata kunci “Bahlil minta harga token listrik PLN naik” pada tab “Berita”. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi maupun pemberitaan dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Perlu diketahui, mengutip Tirto, tarif listrik PLN bagi pelanggan non-subsidi ditinjau dan ditetapkan secara rutin setiap tiga bulan atau per kuartal dalam satu tahun.

    Sejalan dengan mekanisme tersebut, pada Januari 2026 PLN memberlakukan penyesuaian tarif untuk kuartal I, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026. Penetapan tarif ini didasarkan pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

    Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (1/1/2026), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan kenaikan tarif listrik.

    Tri menjelaskan bahwa meskipun perkembangan parameter ekonomi makro saat ini secara perhitungan semestinya mendorong kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya guna mempertahankan daya beli masyarakat.

    "Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri.

    Dengan pertimbangan tersebut, Tri menegaskan bahwa tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan pada kuartal I 2026. Pemerintah juga memastikan subsidi listrik masih diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu.

    Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepastian serta stabilitas ekonomi, baik bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha, pada awal tahun 2026.

    Baca juga:Anti Ribet, Ini Cara Praktis Beli dan Isi Token Listrik PLN

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta, klaim yang menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengajak PT PLN (Persero) menaikkan harga token listrik agar perusahaan tidak merugi dan masyarakat belajar menghemat listrik adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Dari hasil penelusuran, Tirto tidak menemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian ESDM justru menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan pada kuartal I 2026.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan