(GFD-2025-27405) Cek Fakta: Link Ini Bukan Pendaftaran Resmi BPJS Online Gratis
Sumber:Tanggal publish: 17/06/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran resmi BPJS oline gratis, informasi ini diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Mei 2025.
Klaim link pendaftaran oline BPJS gratis resmi berupa tulisan sebagai berikut.
"DAFTAR ONLINE BPJS GRATIS RESMI 2025 UNTUK PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK DAFTAR"
Unggahan laim pendaftaran oline BPJS gratis resmi disertai dengan link "https://daftar3-bpjs.updateterkini2025.com/?fbclid=IwY2xjawK9kAxleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETF0azF5S2VFalRmQTJUM0ZMAR4uGOjaMm8cVRD-swhxj7R2tXxF-gSb9-psB__GZ1BY3ITAwT4vFJSZq28EFg_aem_Fs5HzdOlNWnD8OtKSv_EgQ"
Jika link tersebut diklik mengarah pada halaman situs yang menampilkan logo BPJS Kesehatan dan tulisan "BPJS PBI/GRATIS DAFTAR SEGERA".
Halaman situs tersebut juga terdapat formulir digital yang meminta sejumlah identitas seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Benarkah klaim link pendaftaran resmi BPJS oline gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran resmi BPJS oline gratis, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri informasi tentang pendaftaran BPJS Kesehatan gratis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyatakan klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan.
"Berita ini hoaks dan penipuan," tegas Rizky, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Selasa (17/6/2025).
Menurut Rizky, BPJS Kesehatan tidak sedang menjalanakan program pendaftaran peserta gratis seperti pada klaim tersebut.
"Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizky.
Rizky pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli ketika mendapat informasi terkait dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada oknum yang mencatutu BPJS Kesehatan untuk melakukan aksi penipuan.
"Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center 165, Mobile JKN dan Pandawa (Pelayanan Melalui WA) 08118165165," tutupnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim pendaftaran oline BPJS gratis resmi tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyatakan klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan.
(GFD-2025-27404) [SALAH] Video Motor Meleleh Karena Sinar Matahari
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 17/06/2025
Berita
Pada Kamis (01/5/2025) akun Instagram “hidayat_rahmat_deaf_tuli_7” mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan bagian luar motor meleleh yang diklaim karena sinar matahari. Video tersebut disertai narasi :
"HATI HATI YA SAAT KALIAN PARKIR KENDARAAN JANGAN SAMPAI MOTOR KALIAN TERKENA PANAS SINAR MATAHARI LANGSUNG LOH, SEPERTI MOTOR INI KARENA KEPANASAN KULIT NYA PUN MELEPUH DAN MELELEH TEEBAKAR WAH BISA BEGINI YAA"
Hingga Selasa (10/6/2025) video tersebut telah dilihat 773 ribu, disukai 3.385 akun, dan dibagikan ulang 2.668 kali.
"HATI HATI YA SAAT KALIAN PARKIR KENDARAAN JANGAN SAMPAI MOTOR KALIAN TERKENA PANAS SINAR MATAHARI LANGSUNG LOH, SEPERTI MOTOR INI KARENA KEPANASAN KULIT NYA PUN MELEPUH DAN MELELEH TEEBAKAR WAH BISA BEGINI YAA"
Hingga Selasa (10/6/2025) video tersebut telah dilihat 773 ribu, disukai 3.385 akun, dan dibagikan ulang 2.668 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim pemeriksa fakta MAFINDO menonton video tersebut hingga akhir. Terlihat identitas pada motor dengan pelat nomor “DK 5032 PY”. Diketahui bahwa kode “DK” menunjukkan asal kendaraan dari Provinsi Bali, sementara akhiran “PY” merupakan bagian dari sistem penomoran kendaraan di wilayah tersebut. Berdasarkan kode pelat, video kemungkinan besar diambil di Bangli, Bali, Indonesia.
TurnBackHoax kemudian menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “motor meleleh karena sinar matahari” ke mesin pencari Google. Hasil pencarian menemukan artikel dari RRI.co.id berjudul “Dampak Motor Terjemur di Panas Matahari Terlalu Lama”, yang diunggah pada November 2024.
Dalam artikel tersebut disimpulkan bahwa sinar matahari tidak cukup panas untuk melelehkan plastik keras atau jok motor hingga rusak parah, bahkan di daerah tropis.
Diketahui, pada Mei 2024 suhu maksimum di Bali pada siang hari berkisar antara 28–30°C, dan dapat mencapai 31–32°C pada hari terpanas. Suhu tersebut masih jauh di bawah titik leleh material seperti plastik atau busa jok motor, yang umumnya berada di atas 160°C.
TurnBackHoax kemudian menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “motor meleleh karena sinar matahari” ke mesin pencari Google. Hasil pencarian menemukan artikel dari RRI.co.id berjudul “Dampak Motor Terjemur di Panas Matahari Terlalu Lama”, yang diunggah pada November 2024.
Dalam artikel tersebut disimpulkan bahwa sinar matahari tidak cukup panas untuk melelehkan plastik keras atau jok motor hingga rusak parah, bahkan di daerah tropis.
Diketahui, pada Mei 2024 suhu maksimum di Bali pada siang hari berkisar antara 28–30°C, dan dapat mencapai 31–32°C pada hari terpanas. Suhu tersebut masih jauh di bawah titik leleh material seperti plastik atau busa jok motor, yang umumnya berada di atas 160°C.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “video motor meleleh karena sinar matahari” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2025/06/17/salah-video-motor-meleleh-karena-sinar-matahari/ [kumparan.com] Plat DK Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya [RRI.co.id] Dampak Motor Terjemur di Panas Matahari Terlalu Lama [accuweather.com] Cuaca di Bali Mei 2025
- https://www.instagram.com/reel/DJHK9Yjz8Ew/?igsh=aTE0ZWk0eDUzcGI2 (unggahan akun Instagram “hidayat_rahmat_deaf_tuli_7” )
- https://archive.ph/wip/SsxNE (arsip unggahan akun Instagram “hidayat_rahmat_deaf_tuli_7”)
(GFD-2025-27403) Hoaks! Video 700 kepala desa ditangkap KPK karena korupsi
Sumber:Tanggal publish: 16/06/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di media sosial Facebook yang menampilkan video sejumlah orang mengenakan rompi oranye, topi dan juga masker hitam.
Dalam unggahan tersebut dinarasikan orang tersebut merupakan 700 kepala desa yang ditangkap karena kasus korupsi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang Ke KPK
Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah video 700 kepala desa ditangkap KPK karena korupsi tersebut?
Dalam unggahan tersebut dinarasikan orang tersebut merupakan 700 kepala desa yang ditangkap karena kasus korupsi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang Ke KPK
Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah video 700 kepala desa ditangkap KPK karena korupsi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Kompas TV Biro Makassar berjudul “Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai 2 Milyar dari 3 Kasus” yang diunggah 14 November 2024.
Dalam keterangannya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang tersangka yang merupakan gabungan dari tiga laporan polisi yakni tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19.
Tiga laporan polisi itu yakni kasus korupsi pekerjaan fisik pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang Kabupaten Luwu utara sepanjang 18 kilometer, kasus tindak pidana korupsi perbankan yakni melalui pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020 dan sejumlah perusahaan.
Kemudian penyalahgunaan wewenang atau jabatan, yaitu pungutan PPh 21 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018. Serta pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan siaga darurat COVID-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun 2020. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Dengan demikian, video tersebut tidak sesuai dengan narasi unggahan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Video 700 kepala desa ditangkap KPK karena korupsi
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Dalam keterangannya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang tersangka yang merupakan gabungan dari tiga laporan polisi yakni tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19.
Tiga laporan polisi itu yakni kasus korupsi pekerjaan fisik pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang Kabupaten Luwu utara sepanjang 18 kilometer, kasus tindak pidana korupsi perbankan yakni melalui pemberian fasilitas kredit konstruksi Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020 dan sejumlah perusahaan.
Kemudian penyalahgunaan wewenang atau jabatan, yaitu pungutan PPh 21 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018. Serta pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan siaga darurat COVID-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun 2020. Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.
Dengan demikian, video tersebut tidak sesuai dengan narasi unggahan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Video 700 kepala desa ditangkap KPK karena korupsi
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-27402) [HOAKS] Video 700 Kepala Desa Ditangkap KPK
Sumber:Tanggal publish: 16/06/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan video di media sosial yang diklaim menampilkan momen penangkapan 700 kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim menampilkan 700 kepala desa ditangkap KPK salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tampak sejumlah orang memakai baju tahanan berwarna oranye sedang berjalan dengan dikawal aparat.
Berikut keterangan teks yang ditampilkan:
Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang ke KPK.
Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim menampilkan 700 kepala desa ditangkap KPK salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tampak sejumlah orang memakai baju tahanan berwarna oranye sedang berjalan dengan dikawal aparat.
Berikut keterangan teks yang ditampilkan:
Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi Di Gelandang ke KPK.
Sudah 700 kepala desa ditangkap dan di gelandang ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com di Google Search, tidak ditemukan pemberitaan valid soal 700 kepala desa ditangkap KPK secara serentak.
Penelusuran lebih lanjut menggunakan Google Lens menemukan, video itu mirip dengan unggahan di kanal YouTube TV Radio Polri ini.
Klip yang menampilkan sejumlah orang dengan baju oranye dikawal aparat bisa dilihat pada detik ke-21.
Keterangan dalam unggahan menyebut, video itu adalah konferensi pers terkait 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 12 November 2024.
Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang tersangka.
Dikutip dari Antara, 21 orang tersangka tersebut diduga melakukan korupsi di beberapa bidang seperti konstruksi, kredit perbankan serta penyalahgunaan bantuan Covid-19.
Selama proses penyelidikan, polisi menyita 350 dokumen seperti BPKB, sertifikat tanah, serta dokumen penting lainnya.
Polisi juga menyita 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dump truck, 8 unit forklift truck, 1 ponsel, serta 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2,29 miliar lebih.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.
Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Penelusuran lebih lanjut menggunakan Google Lens menemukan, video itu mirip dengan unggahan di kanal YouTube TV Radio Polri ini.
Klip yang menampilkan sejumlah orang dengan baju oranye dikawal aparat bisa dilihat pada detik ke-21.
Keterangan dalam unggahan menyebut, video itu adalah konferensi pers terkait 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 12 November 2024.
Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang tersangka.
Dikutip dari Antara, 21 orang tersangka tersebut diduga melakukan korupsi di beberapa bidang seperti konstruksi, kredit perbankan serta penyalahgunaan bantuan Covid-19.
Selama proses penyelidikan, polisi menyita 350 dokumen seperti BPKB, sertifikat tanah, serta dokumen penting lainnya.
Polisi juga menyita 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dump truck, 8 unit forklift truck, 1 ponsel, serta 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2,29 miliar lebih.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.
Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan 700 kepala desa ditangkap KPK tidak benar atau hoaks.
Faktanya, video itu adalah konferensi pers terkait pengungkapan 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Faktanya, video itu adalah konferensi pers terkait pengungkapan 31 kasus korupsi yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan. Dalam kasus itu polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Rujukan
- https://web.facebook.com/share/r/19G1PS28Wx/
- https://web.facebook.com/reel/3846679208942852
- https://web.facebook.com/share/v/18xppGmHPz/
- https://www.youtube.com/watch?v=oY491cadqiY&ab_channel=TVRadioPolri
- https://www.youtube.com/watch?v=oY491cadqiY&ab_channel=TVRadioPolri
- https://makassar.antaranews.com/berita/569765/polda-sulsel-tetapkan-21-orang-tersangka-kasus-dugaan-korupsi
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 63/6273