Akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.
(GFD-2025-26376) [SALAH] Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 30/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.
Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.
“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.
Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.
“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Prabowo Menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
- https://www.instagram.com/reel/DHfO9THPL48/ (unggahan akun Instagram “warga_merdeka”)
- https://archive.ph/pnYMC (arsip unggahan akun Instagram “warga_merdeka”)
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3504/keliru-prabowo-menyusun-ruu-untuk-penjarakan-pejabat-yang-hina-rakyat
(GFD-2025-26375) [SALAH] Dana Zakat Dikorupsi Kepala Baznas
Sumber: Instagram.comTanggal publish: 30/03/2025
Berita
Akun Instagram “mus76_official” pada Kamis (13/3/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
“Zakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Pengunggah juga menyertakan takarir:
“ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.”
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.
“Zakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Pengunggah juga menyertakan takarir:
“ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.”
Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) semula mencermati narasi dalam takarir yang menyebut “Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”. TurnBackHoax kemudian memasukkan kalimat tersebut ke kolom pencarian Google dan menambahkan kata “berkaitan dengan uang zakat”.
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “’Uang Zakat’ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee” tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/6/2024).
Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “’Uang Zakat’ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee” tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/6/2024).
Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Kesimpulan
Unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[Google] Arsip hasil pencarian Google “Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkaitan dengan uang zakat” [detik.com] 'Uang Zakat' Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee [baznas.go.id] BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI [Google Lens] Arsip hasil penelusuran Google Lens foto korupsi Kepala BAZNAS [YouTube] Kejari Tanjab Timur_Pengembalian Barang Bukti Tipikor sebesar 988 Juta pada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur [jambiindependent.disway.id] Kejari Tanjab Timur Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi ke BAZNAS, Segini Nilainya
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/ (unggahan akun Instagram “mus76_official”)
- https://archive.ph/PyfUy (arsip unggahan akun Instagram “mus76_official”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Hasil-penelusuran-Google-Kasus-korupsi-Lembaga-Pembiayaan-Ekspor-Indonesia-LPEI-berkaitan-dengan-uang-zakat.png
- https://news.detik.com/berita/d-7804915/uang-zakat-jadi-kode-tersangka-korupsi-lpei-tarik-fee
- https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_Sesalkan_Penggunaan_Kode_%22Zakat%22_dalam_Kasus_Korupsi_LPEI/2934
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Hasil-penelusuran-Google-Lens-foto-kepala-Baznas-korupsi.png
- https://www.youtube.com/watch?v=LCjrPmgad60
- https://jambiindependent.disway.id/read/685623/kejari-tanjab-timur-kembalikan-uang-sitaan-kasus-korupsi-ke-baznas-segini-nilainya
(GFD--26374) CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
Sumber:Berita
Suara.com - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menarasikan diskon listrik 50 persen dari PLN kembali hadir alias diperpanjang.
Adapun narasi perpanjangan diskon listrik 50 persen sebagai berikut:
"Program diskon listrik PLN 50% ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai Maret 2025 hingga April 2025. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan periode ini agar tagihan listrik Anda menjadi lebih ringan
Klaim sekarang link di bawah ini"
Lantas benarkah diskon listrik 50 persen PLN kembali hadir periode Maret-April 2025?
Adapun narasi perpanjangan diskon listrik 50 persen sebagai berikut:
"Program diskon listrik PLN 50% ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai Maret 2025 hingga April 2025. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan periode ini agar tagihan listrik Anda menjadi lebih ringan
Klaim sekarang link di bawah ini"
Lantas benarkah diskon listrik 50 persen PLN kembali hadir periode Maret-April 2025?
Hasil Cek Fakta
Sebenarnya diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang atau hanya berlaku pada Januari hingga Februari saja.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dikutip dari Antara.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.
Sementara penjelasan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyebut bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif penyesuaian triwulan I tahun 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dikutip dari Antara.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.
Sementara penjelasan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyebut bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif penyesuaian triwulan I tahun 2025.
(GFD-2025-26373) [KLARIFIKASI] "Phishing" dengan Modus Mudik Bersama BRI 2025
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki program mudik gratis bersama bagi nasabahnya.
Di media sosial beredar link atau tautan yang diklaim sebagai
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang disebarkan merupakan phishing.
Tautan pendaftaran mudik gratis bersama BRI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Jumat (21/3/2025):
MUDIK GRATIS BARENG BRI DATANG LAGI !Mudik lebih aman, nyaman, dan GRATIS pemudik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku!
Jangan sampai ketinggalan Sobat BRI, pendaftaran dibuka 7 – 28 Maret 2025 (Sampai Kuota Terpenuhi)
Info selengkapnya klik daftar di bawahYuk, daftar sekarang dan Mudik dengan tenang!
Di media sosial beredar link atau tautan yang diklaim sebagai
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang disebarkan merupakan phishing.
Tautan pendaftaran mudik gratis bersama BRI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Jumat (21/3/2025):
MUDIK GRATIS BARENG BRI DATANG LAGI !Mudik lebih aman, nyaman, dan GRATIS pemudik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku!
Jangan sampai ketinggalan Sobat BRI, pendaftaran dibuka 7 – 28 Maret 2025 (Sampai Kuota Terpenuhi)
Info selengkapnya klik daftar di bawahYuk, daftar sekarang dan Mudik dengan tenang!
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang disebarkan pengguna Facebook menggunakan URL Scan dan Wheregoes.
Tools tersebut dapat membantu mengecek tampilan laman suatu tautan tanpa perlu mengekliknya.
Tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs web resmi BRI. Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.
Situs resmi bank BUMN tersebut yakni www.bri.co.id.
Tata cara pendaftaran mudik gratis bersama BRI dapat dilihat di situs resminya.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks IKN Banjir | Phishing Memanfaatkan Momen Ramadhan
Nasabah diminta menghubungi narahubung melalui nomor ponsel.
Nasabah calon peserta mudik gratis kemudian diminta mengisi formulir pendaftaran yang akan dikirimkan nomor tersebut.
"Saat ini, pendaftaran Mudik Aman Sampai Tujuan BRI 2025 hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan resmi yang telah disediakan," tulis situs web BRI.
"Kami menghimbau seluruh calon peserta untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan guna memastikan kelancaran proses seleksi dan verifikasi," imbuhnya.
Selain itu, periode pendaftaran mudik gratis telah berakhir.
Jadwal pendaftarannya yakni 19-21 Maret 2024.
Tools tersebut dapat membantu mengecek tampilan laman suatu tautan tanpa perlu mengekliknya.
Tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs web resmi BRI. Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini dan di sini.
Situs resmi bank BUMN tersebut yakni www.bri.co.id.
Tata cara pendaftaran mudik gratis bersama BRI dapat dilihat di situs resminya.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks IKN Banjir | Phishing Memanfaatkan Momen Ramadhan
Nasabah diminta menghubungi narahubung melalui nomor ponsel.
Nasabah calon peserta mudik gratis kemudian diminta mengisi formulir pendaftaran yang akan dikirimkan nomor tersebut.
"Saat ini, pendaftaran Mudik Aman Sampai Tujuan BRI 2025 hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan resmi yang telah disediakan," tulis situs web BRI.
"Kami menghimbau seluruh calon peserta untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan guna memastikan kelancaran proses seleksi dan verifikasi," imbuhnya.
Selain itu, periode pendaftaran mudik gratis telah berakhir.
Jadwal pendaftarannya yakni 19-21 Maret 2024.
Kesimpulan
Tautan pendaftaran mudik gratis bersama BRI yang beredar di media sosial merupakan phishing.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Diskon Listrik Sampai April | Buaya di Banjir Bekasi
BRI memang mengadakan program mudik gratis pada 2025, tetapi tautan yang beredar di media sosial bukanlah saluran resmi.
Tautan tersebut tidak mengarah ke situs web BRI.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Diskon Listrik Sampai April | Buaya di Banjir Bekasi
BRI memang mengadakan program mudik gratis pada 2025, tetapi tautan yang beredar di media sosial bukanlah saluran resmi.
Tautan tersebut tidak mengarah ke situs web BRI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02ZTfFE1EQMwMiUQQ8GTWo8CitPp2MAN4X6GCtpisSPa5133f7gEr43712mc9kEruyl&id=61574414854353
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02PZemCnLxrT5awpk3F6SHRWdZzhaMAbnVYLj4b9ZLiwwRNSYbChx8dpYkQNTbh3Sxl&id=61574490576680
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0WXwypHGo7EY6Q517jVmuf28KNmJmCznrkwF7SH24P8PEpa51EYWZofZN6C1HUoZRl&id=61574603426588
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/153000582/cek-fakta-sepekan--hoaks-pembalut-berbahaya-ridwan-kamil-ditangkap
- https://urlscan.io/result/0195d122-5b0e-700a-80b8-e3a78b031cf3/
- https://wheregoes.com/trace/20252157277/
- https://bri.co.id/mudik-bersama-bri-2025
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/17/111200582/cek-fakta-sepekan--hoaks-ikn-banjir-phishing-memanfaatkan-momen
- https://t.co/XJEbNsrhmI
- https://twitter.com/BANKBRI_ID/status/1769997651381199251?ref_src=twsrc%5Etfw
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/10/122851682/cek-fakta-sepekan-hoaks-diskon-listrik-sampai-april-buaya-di-banjir
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 65/6018