Jakarta (ANTARA/JACX) – PT Pertamina (Persero) disebut merilis aturan baru terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor mulai akhir September 2025.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor minyak dan gas ini diklaim memberikan jangka waktu pengisian BBM bagi kendaraan roda empat selama tujuh hari penuh.
Berbeda dengan kendaraan roda empat, motor kini hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU Pertamina selama empat hari saja.
Adapula informasi tambahan yang menerangkan bahwa SPBU Pertamina tidak akan melayani kendaraan dengan status pajak tidak aktif.
"PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari. Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani," demikian isi narasi yang dibagikan luas di Facebook pada 24 September 2025.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Lalu, benarkah Pertamina mulai September ini batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor?
(GFD-2025-29256) Hoaks! Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.
Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.
Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.
Klaim: Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.
Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.
Klaim: Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-29255) [HOAKS] Megawati Diperiksa KPK pada September 2025
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri diklaim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
Klaim tersebut beredar melalui unggahan di media sosial pada September 2025.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Megawati diperiksa KPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (21/9/2025):
KPK PANGGIL MEGAWATI UNTUK DIPERIKSA !!
Pengunggah menyertakan gambar Megawati dan putrinya, Puan Maharani mengenakan pakaian oranye, khas rompi tahanan KPK.
Berikut teks yang tertera pada gambar:
MENYALA PAK PRESIDEN KU PRABOWO SUBIANTO!!
KPK Panggil MEGAWATI Untuk Di Periksa!!
Mak Panik Puluhan Kasus Terbongkar Skandal Penjualan Pulau Hingga Indosat Di Usut KPK PDIP Bisa Di bubarkan Karena Di Biayai Uang Korvpsi
Apa Rakyat Indonesia Setuju Jika Partai PDIP Di Bubarkan!?
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (21/9/2025), mengenai Megawati diperiksa KPK.
Klaim tersebut beredar melalui unggahan di media sosial pada September 2025.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Megawati diperiksa KPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (21/9/2025):
KPK PANGGIL MEGAWATI UNTUK DIPERIKSA !!
Pengunggah menyertakan gambar Megawati dan putrinya, Puan Maharani mengenakan pakaian oranye, khas rompi tahanan KPK.
Berikut teks yang tertera pada gambar:
MENYALA PAK PRESIDEN KU PRABOWO SUBIANTO!!
KPK Panggil MEGAWATI Untuk Di Periksa!!
Mak Panik Puluhan Kasus Terbongkar Skandal Penjualan Pulau Hingga Indosat Di Usut KPK PDIP Bisa Di bubarkan Karena Di Biayai Uang Korvpsi
Apa Rakyat Indonesia Setuju Jika Partai PDIP Di Bubarkan!?
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (21/9/2025), mengenai Megawati diperiksa KPK.
Hasil Cek Fakta
Foto Megawati dan Puan memakai baju oranye yang diunggah pengguna media sosial, bukanlah foto asli.
Tools pendeteksi gambar buatan akal imitasi, Decopy AI mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 83 persen dihasilkan oleh artificial intelligence (AI).
Sementara, sejauh ini tidak ada berita atau laporan kredibel yang membuktikan adanya pemanggilan Megawati ke KPK.
Megawati pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 2011.
Ia diminta datang untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang melibatkan dua politisi PDI-P, Max Moein dan Poltak Sitorus.
Megawati diminta memberi keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan Max dan Poltak.
Namun, Megawati tidak memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, dua tersangka tidak pernah meminta langsung kepada Ketua Umum PDI-P tersebut.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com sebelumnya, kehadiran Megawati lantas digantikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan.
Megawati juga sempat bersinggungan dengan KPK atas kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto terbukti bersalah terlibat penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dilansir Kompas.com, sebelum dijatuhkan vonis, Megawati sempat membela Hasto.
Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.
Tools pendeteksi gambar buatan akal imitasi, Decopy AI mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 83 persen dihasilkan oleh artificial intelligence (AI).
Sementara, sejauh ini tidak ada berita atau laporan kredibel yang membuktikan adanya pemanggilan Megawati ke KPK.
Megawati pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 2011.
Ia diminta datang untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang melibatkan dua politisi PDI-P, Max Moein dan Poltak Sitorus.
Megawati diminta memberi keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan Max dan Poltak.
Namun, Megawati tidak memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya, sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, dua tersangka tidak pernah meminta langsung kepada Ketua Umum PDI-P tersebut.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com sebelumnya, kehadiran Megawati lantas digantikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan.
Megawati juga sempat bersinggungan dengan KPK atas kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto terbukti bersalah terlibat penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dilansir Kompas.com, sebelum dijatuhkan vonis, Megawati sempat membela Hasto.
Ia mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.
Kesimpulan
Narasi mengenai Megawati diperiksa KPK pada September 2025 merupakan hoaks.
Gambar Megawati dan Puan mengenakan baju oranye merupakan konten berbasis AI.
Megawati sempat diminta menjadi saksi untuk meringankan pada 2011, meski kehadirannya ke KPK digantikan oleh petinggi PDI-P lainnya. Namun, ia tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait suatu kasus.
Gambar Megawati dan Puan mengenakan baju oranye merupakan konten berbasis AI.
Megawati sempat diminta menjadi saksi untuk meringankan pada 2011, meski kehadirannya ke KPK digantikan oleh petinggi PDI-P lainnya. Namun, ia tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait suatu kasus.
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=801300035638326&set=a.106118485156488
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=1403963341330726&set=a.170829464644126
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=122197972424290401&set=a.122105743256290401
- https://web.facebook.com/reel/1944322382778278
- https://decopy.ai/ai-image-detector/
- https://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/14504760/Mega.Tak.Pernah.Ditanya
- https://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/09451010/Gantikan.Mega..Tjahjo.Datangi.KPK
- https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/18293881/mengingat-ancaman-megawati-datangi-kpk-jika-hasto-ditahan?page=all
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29254) Cek Fakta: Kendaran Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU
Sumber:Tanggal publish: 25/09/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar narasi Pertamina terapkan aturan baru pembelian BBM, di mana kendaraan mati pajak tak akan dilayani isi BBM di SPBU. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi tersebut salah satunya diunggah akun X bernama Zassō @mulkanjabariyan 23 September 2025 lalu. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang sepeda motor di sebuah SPBU.
Adapun narasi dari video tersebut sebagai berikut:
”Aturan Baru Dari Pemerintah Dan Pertamina Jangka Waktu Pengisian Bbm Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari
Yang Mati Pajak dan Surat Kosong Tidak Di Layani,Siap Siap Jadi Besi Tua”.
Benarkah Pertamina membuat aturan baru pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut:
Penelusuran…
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri video tersebut dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel.
Hasilnya, video itu merupakan momen antrean pengisian BBM yang direkam di sebuah SPBU Kota Balikpapan karena kelangkaan BBM.
Adapun cuplikan video itu cocok dengan unggahan kanal YouTube Tribunnews pada 21 Mei 2025 dan akun YouTube Unhas TV pada 20 Mei 2025.
Saat itu, sejumlah SPBU Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami antrean panjang yang berlangsung beberapa hari. Kondisi itu karena stok BBM jenis Pertamax kosong sejak 19 Mei 2025.
Dalam siaran persnya, Senin, 19 Mei 2025, Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangu menjelaskan, kelangkaan terjadi karena distribusi BBM sempat terkendala.
”Kami pastikan ketersediaan BBM Pertamax tetap ada, meski distribusinya memang sempat terkendala beberapa hari ini,” ujar Edi seperti dikutip dari Kompas.com.
Melansir dari Tempo.co, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, kabar aturan baru pembelian BBM tidak benar.
Ia menegaskan tidak ada aturan pembatasan jumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak.
”Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar, Rabu (24/9/2025).
Diketahui, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024 lalu. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi pembatasan dengan jangka waktu pembelian BBM serta kendaran mati pajak dan bodong tak dilayani merupakan misinformasi jenis misleading content atau konten menyesatkan.
(GFD-2025-29253) [SALAH] Gunung Guntur di Garut Meletus
Sumber: TiktokTanggal publish: 25/09/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari akun tiktok “Irsyad Sumedang” pada Selasa (23/09/2025) yang menampilkan gunung dengan kondisi seperti terbakar disertai takarir:
“Turut bedukacita atas meletusnya gunung guntur Garut”
“Turut bedukacita atas meletusnya gunung guntur Garut”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Gunung Guntur di Garut meletus” ke mesin pencarian Google.
Pencarian mengarah ke artikel kompas.com berjudul “Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki”. Dalam artikel yang tayang pada Minggu (26/09/2021) tersebut dijelaskan bahwa Gunung Guntur terakhir meletus pada tahun 1847.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait gunung meletus di Garut, ditemukan artikel dari viva.co.id berjudul “Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG” yang dimuat Selasa (23/9/2025). Artikel tersebut membahas fenomena awan tebal dan kilatan cahaya di atas langit Bandung dan Garut yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) tersebut bukanlah erupsi gunung berapi.
BMKG menepis kabar yang mengaitkan fenomena tersebut dengan aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Guntur, Gunung Papandayan maupun Gunung Salak.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam untuk mencari sumber video dalam klaim, ditemukan unggahan tiktok dari @pendaki_garut_official pada 20 Agustus 2024 yang memiliki video serupa dengan klaim. Selain itu, berdasarkan artikel kompas.com kebakaran hutan di kawasan Gunung Guntur tersebut terjadi pada 19-20 Agustus 2024.
Pencarian mengarah ke artikel kompas.com berjudul “Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki”. Dalam artikel yang tayang pada Minggu (26/09/2021) tersebut dijelaskan bahwa Gunung Guntur terakhir meletus pada tahun 1847.
Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait gunung meletus di Garut, ditemukan artikel dari viva.co.id berjudul “Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG” yang dimuat Selasa (23/9/2025). Artikel tersebut membahas fenomena awan tebal dan kilatan cahaya di atas langit Bandung dan Garut yang terjadi pada Selasa (23/9/2025) tersebut bukanlah erupsi gunung berapi.
BMKG menepis kabar yang mengaitkan fenomena tersebut dengan aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Guntur, Gunung Papandayan maupun Gunung Salak.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam untuk mencari sumber video dalam klaim, ditemukan unggahan tiktok dari @pendaki_garut_official pada 20 Agustus 2024 yang memiliki video serupa dengan klaim. Selain itu, berdasarkan artikel kompas.com kebakaran hutan di kawasan Gunung Guntur tersebut terjadi pada 19-20 Agustus 2024.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Gunung Guntur di Garut meletus” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[Google] pencarian Google dengan kata kunci “gunung guntur meletus” [kompas.com] Mengenal Gunung Guntur, 23 Kali Meletus dan Simpan Kisah Mistis Pendaki [viva.co.id] Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/081604265/mengenal-gunung-guntur-23-kali-meletus-dan-simpan-kisah-mistis-pendaki
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1850288-awan-tebal-disertai-petir-bikin-panik-warga-bandung-dan-garut-ini-penjelasan-bmkg
- https://vt.tiktok.com/ZSDQPPcEW/ (Tautan unggahan akun Tiktok “isyad sumedang8”)
- https://archive.ph/fVpxi (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “isyad sumedang”)
Halaman: 64/6733