• (GFD-2025-30055) [SALAH] Jokowi Terima Uang Suap dari Gubernur Riau Abdul Wahid

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    Pada Kamis (6/11/2025) akun Facebook “ROCKY GERUNG” membagikan foto [arsip] tangkapan layar artikel berjudul:

    KPK: Joko Widodo Terima Uang Suap Pemerasan 18 Miliyar Dari Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) juga menemukan  foto [arsip] dengan narasi serupa diunggah oleh akun Facebook “Dedy Stansah” pada Rabu (5/11/2025).

    Hingga Jumat (14/11/2025) unggahan akun Facebook “ROCKY GERUNG” mendapat 46 tanda suka dan 18 komentar, serta dibagikan ulang 11 kali.

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa potret Gubernur Riau Abdul Wahid yang ada dalam unggahan. Penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan yang menggunakan thumbnail dengan foto yang sama.

    TurnBackHoax lalu mencocokkan nama pewarta serta tanggal dan waktu terbit. Hasilnya, ditemukan pemberitaan beritasatu.com “KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Uang Pemerasan Rp1,6 Miliar”.

    Berita yang tayang Rabu (5/11/2025) itu melaporkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid dan mengamankan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar yang diduga hasil dari pemerasan beberapa proyek. KPK sama sekali tidak menyebut nama Joko widodo dalam kasus korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.

    Lebih lanjut, dikutip dari cnbcindonesia com, KPK pada Rabu (5/11/2025) juga menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Jokowi terima uang suap dari Gubernur Riau Abdul Wahid” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30054) Hoaks! Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Presiden Prabowo melarang Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, untuk bepergian ke luar negeri.

    Dalam video berdurasi satu menit 30 detik itu, ditampilkan rekaman amatir yang menunjukkan sekelompok orang berlari dan diklaim sebagai demonstrasi lanjutan di Yogyakarta.

    Unggahan tersebut juga mengaitkan klaim itu dengan isu bahwa Jokowi menolak menunjukkan ijazah di pengadilan.

    Video ini mendapat perhatian besar, ditonton lebih dari 800 ribu kali, serta memperoleh 41 likes, 13 ribu komentar, dan 2 ribu kali dibagikan.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Ketika Aspirasi rakyat Tidak digubris. Jokowi Menolak Tunjukkan Ijazah di Pengadilan. PRESIDEN LARANG JOKOWI KELUAR NEGRI. JOGJA SOLO SIAP NEPALKAN JOKOWI. DEMO LANJUTAN DI YOGYAKARTA”

    Video tersebut diberi narasi:

    “Jokowi perlu di nepalkan biar Termul2nya kebingungan”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo, Istana, maupun kementerian atau lembaga terkait mengenai pelarangan tersebut.

    Pada awal November, Presiden Prabowo justru menyampaikan apresiasi terhadap capaian pemerintahan Jokowi selama dua periode, termasuk stabilitas ekonomi dan kinerja pertumbuhan nasional.

    Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah menitipkan pesan atau meminta sesuatu darinya.

    “Pak Jokowi itu nggak pernah nitip apa-apa sama saya… Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng (sahabat baik, red) sama beliau, kok takut,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menepis anggapan bahwa keputusan pemerintahannya dipengaruhi oleh Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas tanpa berada di bawah kendali Presiden ke-7 RI tersebut.

    Klaim: Presiden Prabowo larang Jokowi keluar negeri

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30053) Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 26 detik di Facebook menampilkan seorang pria bermasker yang turun dari tangga sambil mengacungkan jempol ke arah kamera.

    Video itu diklaim sebagai momen ketika Roy Suryo ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Roy Suryo di Tahan. Katanya Patah Leher alasannya, Dulu…”

    Video tersebut diberi narasi:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Roy suryo di tahan,dulu,gak bisa ngomong kabarnya patah leher,dulu.”

    Namun, benarkah video tersebut merupakan saat Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus ijazah palsu Jokowi?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, cuplikan itu identik dengan video iNews berjudul “Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi”. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Roy Suryo ditahan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

    Kasus itu berakhir dengan vonis sembilan bulan penjara, yang dibacakan hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya memang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Namun setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa mereka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    Dengan demikian, video yang beredar tidak berkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi, melainkan merupakan video lama tahun 2022 saat Roy Suryo ditahan dalam kasus meme stupa.

    Klaim: Video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Rating: Disinformasi

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30052) Cek fakta, benarkah Wapres Gibran dinyatakan hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025?

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 15 detik di Facebook menampilkan suasana ruang sidang dan memuat narasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Perdata.

    Unggahan itu juga menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pada Desember 2025. Video tersebut mendapat perhatian luas, ditonton ratusan ribu kali, disukai lebih dari 19 ribu pengguna, serta memperoleh hampir seribu komentar dan seribu kali dibagikan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Hakim menyatakan Gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata.

    Sidang akan di lanjut Kan Desember 2025 Mendatang.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Wapres Gibran didakwa melanggar UU dan KUHP perdata?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan YouTube TvOneNews berjudul “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran | tvOne” yang diunggah pada 3 November.

    Video itu menjelaskan bahwa sidang perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat mengklaim Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga terdapat ketidaksesuaian syarat pendaftaran calon wakil presiden.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Agenda persidangan saat itu adalah pembacaan penetapan, setelah sebelumnya tertunda akibat keberatan penggugat terhadap kuasa hukum KPU.

    Hingga saat ini, sidang gugatan terkait riwayat pendidikan Gibran masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Hakim juga belum menyatakan adanya pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Gibran dalam perkara tersebut.

    Klaim: Wapres Gibran didakwa hakim melanggar UU dan KUHP perdata pada November 2025

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan