tirto.id - Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Abdul Mu’ti selama ini dikenal sebagai pakar pendidikan islam dan aktivis Muhammadiyah. Pria kelahiran Kudus 2 September 1968 itu saat ini menjadi guru besar pada program studi pendidikan agama Islam, Universitas islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Umum PP periode 2015-2027.
Belum ada satu bulan dilantik, beredar di media sosial klaim soal poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru. Poin-poin tersebut di antaranya, menjadikan Nilai Ebtanas Murni (NEM) menjadi syarat masuk SMP dan SMA, mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pemberlakuan syarat tidak naik kelas, pemberlakuan lagi rapor merah bagi siswa, juga soal guru yang difokuskan hanya untuk mengajar siswa.
Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Syafaat Faat”,“Khanza Aurelia”,“Qoyum Rohliyah Kemad”, “Abu Rofiq” dan “Buyung Andis” dalam bentuk unggahan foto yang berisi poin-poin tersebut dan keterangan teks pada Kamis (24/10/2025).
“Ini gebrakan menteri pendidikan dasar baru. Abdul Mu'ti adalah seorang pakar pendidikan Islam Indonesia yang diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027,” bunyi keterangan narasi sejumlah akun tersebut.
Sepanjang Kamis (24/10/2024) hingga Senin (11/11/2024), atau selama 18 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 84 tanda suka, 10 komentar dan telah dibagikan sebanyak 4 kali.
Lantas, benarkah narasi soal gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen tersebut?
(GFD-2024-23915) Hoaks Poin-Poin Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan salah satu nomenklatur kementerian baru di era pemerintahan Presiden Prabowo. Kementerian ini berfokus pada menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sebagai konteks, pada era pemerintahan sebelumnya, pendidikan dasar dan menengah ditangani direktorat yang bernaung di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Untuk menelusuri klaim ini, Tirto mencoba menelusuri situs resmi Kemendikbudristek, hal ini dikarenakan Kemendikdasmen belum memiliki situs resmi. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun keterangan resmi yang membenarkan klaim soal sejumlah gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Meski begitu, hasil penelusuran mengarahkan kami ke unggahan Instagram akun resmi dari Kemendikbudristek (@kemdikbud.ri) yang membantah klaim soal beberapa poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen. Instansi tersebut memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan tersebut juga tidak bersumber dari kanal resmi Kemendikdasmen.
“Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen pada Kamis (24/10/2024)
Meski begitu, Kemendikdasmen mengaku terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan lewat situs ult.kemdikbud.go.id.
Selebihnya, Tirto juga tidak menemukan satupun pernyataan dari Abdul Mu’ti, baik dari keterangan resmi dari kementerian maupun dari pemberitaan media kredibel, terkait poin-poin gebrakan kebijakannya sebagai Mendikdasmen yang baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Sebagai konteks, pada era pemerintahan sebelumnya, pendidikan dasar dan menengah ditangani direktorat yang bernaung di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Untuk menelusuri klaim ini, Tirto mencoba menelusuri situs resmi Kemendikbudristek, hal ini dikarenakan Kemendikdasmen belum memiliki situs resmi. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun keterangan resmi yang membenarkan klaim soal sejumlah gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Meski begitu, hasil penelusuran mengarahkan kami ke unggahan Instagram akun resmi dari Kemendikbudristek (@kemdikbud.ri) yang membantah klaim soal beberapa poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen. Instansi tersebut memastikan bahwa poin-poin gebrakan kebijakan tersebut juga tidak bersumber dari kanal resmi Kemendikdasmen.
“Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat,” tulis keterangan resmi Kemendikdasmen pada Kamis (24/10/2024)
Meski begitu, Kemendikdasmen mengaku terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan lewat situs ult.kemdikbud.go.id.
Selebihnya, Tirto juga tidak menemukan satupun pernyataan dari Abdul Mu’ti, baik dari keterangan resmi dari kementerian maupun dari pemberitaan media kredibel, terkait poin-poin gebrakan kebijakannya sebagai Mendikdasmen yang baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan dari kementerian yang membenarkan narasi soal klaim poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan.
Kemendikdasmen menyebut poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen, melainkan merupakan aspirasi masyarakat.
Jadi, narasi soal klaim poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Kemendikdasmen menyebut poin-poin gebrakan kebijakan seperti yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen, melainkan merupakan aspirasi masyarakat.
Jadi, narasi soal klaim poin-poin gebrakan kebijakan Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen baru seperti yang tertera dalam klaim unggahan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://muhammadiyah.or.id/2024/10/profil-abdul-muti-menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-republik-indonesia-kabinet-merah-putih/
- https://tirto.id/profil-abdul-muti-muhammadiyah-calon-menteri-pendidikan-prabowo-g4Lg
- https://web.facebook.com/Syafaat.S.Pd/posts/pfbid0zyi9qMqGPKvZKMbeByJjFFfEF4Ws7bdXvTzTnspoZqQ5mrx1YtQyqqKnVwBqbJ3hl
- https://web.facebook.com/alkhanza.aurelia.9/posts/pfbid0x9MBH7KMMJ6dynhVxK2CH56Qud2WiZYrr8s2hY5iEo3c1PzUeX49ewXWZAj3HVfyl
- https://web.facebook.com/siilintang/posts/pfbid02nyPJAh6ypzdwWviYu11U2qfxGzGEbFi9JaRshM6oi8E1fMqCheLafqB4VUkh2DiNl
- https://web.facebook.com/abu.rofiq.796/posts/pfbid07TPp9m29Qi3AH3ptjiWPHU6KUNrUbdjR2o3nuYR46tH88TJSy9oeWDrr7cFJgB7kl
- https://web.facebook.com/buyung.andis1975/posts/pfbid0K5YimbMpPvRQkkkSjuRiZ817nPUEra3J5uC21J9Sn7866d7x23RGmECQcU1Y6eWHl
- https://tirto.id/kenali-kementerian-pendidikan-dasar-dan-menengah-apa-tugasnya-g42c
- https://www.instagram.com/p/DBgY4PQvrMF/
- https://www.instagram.com/kemdikbud.ri
- https://ult.kemdikbud.go.id./
(GFD-2024-23914) [HOAKS] Artikel Mahasiswi Koma karena Telan 7 Liter Sperma
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar artikel berita yang menyatakan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Artikel yang menyebutkan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (10/11/2024).
Berikut judul artikel tersebut:
Gila! Minum 7 Liter Sperma, Mahasiswi Ini Langsung Koma
Narasi serupa dibagikan akun Instagram ini, ini, dan ini.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Artikel yang menyebutkan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (10/11/2024).
Berikut judul artikel tersebut:
Gila! Minum 7 Liter Sperma, Mahasiswi Ini Langsung Koma
Narasi serupa dibagikan akun Instagram ini, ini, dan ini.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, artikel tentang seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma telah beredar sejak 2016, salah satunya ini.
Artikel itu menyebutkan, seorang mahasiswi bernama Susan Yoshikomitsu dari Phoenix, Arizona, mengalami koma setelah menelan 7 liter sperma.
Setelah ditelusuri menggunakan Google Lens, perempuan dalam gambar yang dibagikan adalah aktris film dewasa Jepang bernama Mari Hoshizawa.
Sementara, gambar kamar yang disertakan berasal dari Pinterest.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma.
Sebaliknya, pemeriksa fakta Snopes.com pada 6 Mei 2016 telah menerbitkan artikel yang menyatakan bahwa narasi tersebut hoaks.
Menurut Snopes.com, narasi itu disebarkan pada 2016 oleh media-media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks, seperti Empire Herald dan TMZWorldNews.
Artikel itu menyebutkan, seorang mahasiswi bernama Susan Yoshikomitsu dari Phoenix, Arizona, mengalami koma setelah menelan 7 liter sperma.
Setelah ditelusuri menggunakan Google Lens, perempuan dalam gambar yang dibagikan adalah aktris film dewasa Jepang bernama Mari Hoshizawa.
Sementara, gambar kamar yang disertakan berasal dari Pinterest.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma.
Sebaliknya, pemeriksa fakta Snopes.com pada 6 Mei 2016 telah menerbitkan artikel yang menyatakan bahwa narasi tersebut hoaks.
Menurut Snopes.com, narasi itu disebarkan pada 2016 oleh media-media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks, seperti Empire Herald dan TMZWorldNews.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, artikel yang menyebutkan seorang mahasiswi koma karena menelan 7 liter sperma adalah hoaks.
Tidak ditemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa tersebut. Narasi itu beredar pada 2016 dan disebarkan media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks.
Tidak ditemukan sumber atau pemberitaan kredibel mengenai peristiwa tersebut. Narasi itu beredar pada 2016 dan disebarkan media yang memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1138722164282216&set=a.648330133321424
- https://www.instagram.com/miran_albanjari/reel/C8YM7gfyQPU/
- https://www.instagram.com/info_newsantara/reel/C863N72pdZX/
- https://www.instagram.com/infodenpasarterkini.id/p/C9FX9Y0yFCh/
- https://baliberkarya.com/berita/201610070020/gila-minum-7-liter-sperma-mahasiswi-ini-langsung-koma
- https://www.pinterest.com/pin/34551122122565182/
- https://www.snopes.com/fact-check/student-coma-drinking-challenge/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23913) [HOAKS] Roy Suryo Dipenjara karena Terbukti sebagai Pemilik Akun Kaskus Fufufafa
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi yang mengeklaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.
Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.
Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:
Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"
si fufufafa akhirnya mondok juga, ini.
Di vonis 9 bulan penjara
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.
Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.
Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:
Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"
si fufufafa akhirnya mondok juga, ini.
Di vonis 9 bulan penjara
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip dalam video yang menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan.
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim Roy Suryo ditangkap karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak benar atau hoaks.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/580845307662339
- https://web.facebook.com/reel/1394900978085984
- https://www.youtube.com/watch?v=A68HpeyLQS8
- https://www.youtube.com/watch?v=Ckp0uuZM0JA
- https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/17523931/ironi-meme-stupa-buat-pakar-telematika-roy-suryo-langgar-uu-ite
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23912) [HOAKS] Video Jembatan Kaca Gunung Bromo yang Baru Buka
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang diklaim memperlihatkan jembatan kaca warna-warni di kawasan wisata Gunung Bromo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo, melainkan Jembatan Ruyi di Zhejiang Shengxianju, China.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Kesimpulan
Jembatan kaca Ruyi di Zhejiang, China disebarkan dengan konteks keliru. Jembatan tersebut bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/534826299321421
- https://www.facebook.com/ayubkhanjtn/videos/1089475936095732
- https://videos.dailymail.co.uk/video/mol/2021/03/29/4984080037716475743/640x360_MP4_4984080037716475743.mp4
- https://www.highestbridges.com/wiki/index.php?title=Ruyi_Glass_Footbridge
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 61/5402