(GFD-2025-30063) Cek Fakta: Hoaks Artikel Luhut Minta Masyarakat Solo Tak Usir Jokowi Jika Ijazahnya Palsu
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 November 2025.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Tempo berjudul "Luhut berharap jika Ijasah Jokowi Palsu masyarakat Solo jangan mengusir beliau."
Akun itu menambahkan narasi:
"Gw bilang juga apa, kebohongan itu hanya memberi kemenangan sementara. Pertahanan sekuat apapun akan jebol bol."
Lalu benarkah postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman Tempo.co. Namun dalam kolom pencarian tidak ditemukan artikel yang sesuai dengan postingan.
Pencarian dilanjutkan dan kami menemukan bantahan dari redaksi Tempo terkait postingan artikel yang marak beredar di media sosial.
"Pasti bukan (artikel Tempo). Desain dan tipografi bukan ciri produk Tempo. Tempo tak akan menulis judul berita dengan kalimat berantakan seperti ini," kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat.
Di sisi lain foto dalam postingan merupakan tangkapan layar dari video yang diunggah Kompas TV di Youtube pada 12 Juni 2025. Video itu berjudul "BREAKING NEWS - Luhut Bicara Prospek Ekonomi Indonesia di ICI 2025".
Kesimpulan
Postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-30062) Keliru: Video Pengesahan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
Video itu berisi kolase yang memperlihatkan sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor itu diklaim menyebabkan banyak pejabat mengundurkan diri.
Namun, benarkah pemerintah secara resmi mengesahkan hukuman mati bagi koruptor seperti isi video tersebut?
Hasil Cek Fakta
Video tiga tahanan berompi oranye yang muncul pada detik kedelapan itu adalah para tersangka dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012–2014, seperti diberitakan Antara. KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Tiga orang dalam video itu ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik GW, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi FAG, dan Alvin Pradipta Adiyota APA dari pihak swasta. Satu tersangka lain, Chrisna Damayanto CD, menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK dan belum bergulir ke persidangan. Belum ada putusan hakim soal hukuman bagi para tersangka korupsi.
Pada detik ke-23, video menampilkan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK. Ia diduga memeras dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Tayangan itu sama dengan rekaman Tempo pada 22 Agustus 2025..
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Pada 10 November 2025, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto dan General Manager PT Waterland Indonesia Sitti Fatim
Tempo menemukan sejumlah anomali dalam video pria berseragam kejaksaan itu. Jumlah bintang di seragamnya berbeda antara sisi kanan dan kiri. Dalam aturan kepangkatan, bintang pada seragam jaksa harus sama di kedua sisi.
Gerakan jarinya juga janggal. Bentuknya lancip, menyatu, dan memanjang. Analisis dengan alat deteksi akal imitasi Hive Moderation menunjukkan kemungkinan 99,5 persen video tersebut dibuat dengan akal imitasi.
Demikian juga dengan alat deteksi Zhuque AI Detection Assistant, juga menunjukkan kemungkinan 99,99% persen video melibatkan AI.
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya menyebut pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan “keadaan tertentu” merujuk pada situasi ketika negara berada dalam kondisi bahaya seperti bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter.
Meski hukuman mati berlaku sebagai norma di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah keras itu tidak efektif memberantas korupsi.
Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak menunjukkan lonjakan Indeks Persepsi Korupsi. Dari 2015 sampai 2018, nilainya bertahan di kisaran 37 hingga 41, tidak jauh dari Indonesia. Tanpa hukuman mati, negara di kawasan Australia dan Eropa justru berhasil keluar dari persoalan korupsi.
Menurut ICJR, pemberantasan korupsi lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan pencegahan lewat perbaikan sistem dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Kesimpulan
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@af.channel65/video/7550645307512589589?_t=ZS-91HMVO5XlUD&_r=1
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/1381933733500850
- https://www.antaranews.com/berita/5096925/kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-suap-terkait-pengadaan-katalis
- https://www.youtube.com/watch?v=zRcvdHoUItc
- https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-dua-saksi-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3-di-kemnaker-2088227
- https://icjr.or.id/hukuman-mati-untuk-kasus-tipikor-hati-hati-salah-arah-kebijakan/ /cdn-cgi/l/email-protection#a8cbcdc3cec9c3dcc9e8dccdc5d8c786cbc786c1cc
(GFD-2025-30057) [SALAH] Timnas Indonesia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17 2025
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukan kata kunci “timnas indonesia u-17 lolos ke 32 besar piala dunia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Daftar Tim Yang Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17 2025, Timnas Indonesia Out”.
Dari berita yang tayang pada Rabu (12/11/2025) itu diketahui bahwa Timnas Indonesia gagal melaju ke babak 32 besar Piala Dunia U-17 2025 di Qatar. Kemenangan dalam laga tersebut tidak cukup untuk meloloskan Timnas Indonesia karena hanya bertengger di peringkat 10 dalam klasemen peringkat tiga terbaik.
Kesimpulan
Rujukan
(GFD-2025-30056) [SALAH] Aturan Tilang 2026: Diberlakukan Denda Manual 150%
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/11/2025
Berita
Akun Facebook “Sri Haryani” pada Kamis (6/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Aturan tilang untuk tahun 2026
kapolri "Listyo Sigit Prabowo" telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru, kapolri ingin aturan tilang manual di berlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya...
Mahfud MD: ini NDA betul sodara, jangan persulit rakyat, masyarakat kita susah sulit salam ekonomi, jadi nda usah Bebani mereka lagi, ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya" ujar Mahfud MD.
Gimana komentar kalian sob?”
Hingga Jumat (14/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 33 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 1.600 kali, serta menuai 13.200-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang relevan dengan klaim.
Hasil penelusuran teratas merujuk pada berita kompas.com “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”
Berita yang diunggah pada Minggu (10/11/2025) itu membahas mengenai permintaan warganet kepada Polantas agar sistem tilang manual kembali diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa sistem tilang manual masih diberlakukan di beberapa tempat secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar. Pihaknya tidak menyebut besaran denda tilang untuk pelanggaran tersebut.



