(GFD-2025-29276) Cek Fakta: Tidak Benar Link Whatsapp Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa) membuka lowongan kerja Pendamping Lokal Desa 2025. Pada postingan terdapat tautan nomor Whatsapp untuk pendaftaran tersebut.
Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada 19 September 2025.
Klaim postingan, berupa video yang berisi gambar lowongan kerja di Kemendesa dengan tulisan sebagai berikut:
"KEMNDESA #bangga melayani bangsa
SIARAN PERS
RESMI DI BUKA
LOWONGAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA TAHUN 2025
- PENEMPATAN DI DAERAH MASING-MASING
- BERSEDIA BEKERJA PENUH WAKTU
- SEHAT SECARA FISIK DAN MENTAL
- STATUS DINAIKKAN JADI PPPK/PЗК
- WARGA NEGARA INDONESIA
- MINIMAL LULUSAN SMA/SMK
- USIA 24-45 TAHUN
- DENGAN GAJI HINGGA 15 JUTA
PENDAFTARAN GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA !!"
Dalam unggahannya, turut menyertakan caption:
"INFO PENDAFTARAN SILAHKAN JAPRI ADMIN MELALUI WA!!"
Benarkah klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025. Penelusuran mengarah pada artikel dari Antara berjudul: Kemendes tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa.
Dalam artikel ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) se-Indonesia.
Sebagai informasi, Pendamping Lokal Desa termasuk dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma’ani, dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Jumat (26/9/2025) mengatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait rekrutmen tersebut tidak benar alias hoaks.
"Belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen baru, sehingga apa yang menjadi berita yang sedang beredar adalah hoaks," ujar Hasman.
Ia juga menegaskan apabila nantinya telah ada ketetapan anggaran dan jadwal rekrutmen resmi, pelaksanaannya tidak dipungut biaya sedikit pun.
"Jika didapati oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Kemendes PDT tidak bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum tersebut," kata dia.
Penelusuran juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul "Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Persyaratannya" pada 9 Januari 2025.
Dalam artikel ini, pendaftaran Pendamping Lokal Desa biasanya dilakukan melalui situs resmi Kemendesa atau link https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5135557/kemendes-tegaskan-belum-ada-rekrutmen-pendamping-desa
https://www.liputan6.com/regional/read/5871409/kapan-rekrutmen-pendamping-desa-2025-simak-persyaratannya
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link Whatsapp pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025, tidak benar.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen tenaga pendamping profesional (TPP) se-Indonesia.
(GFD-2025-29275) Keliru: SPBU Dibakar Massa akibat Aturan Baru Pertamina
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
SEBUAH video beredar di X atau Twitter dan Facebook [arsip] dengan klaim warga membakar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai protes atas aturan baru Pertamina.
Rekaman itu menampilkan beberapa orang berusaha memadamkan api yang melalap SPBU Pertamina. Lewat keterangannya, disebutkan pembakaran terjadi setelah Pertamina melarang kendaraan yang telat membayar pajak membeli BBM. Video itu diikuti narasi,“Pom dibakar massa karena jengkel dengan peraturan pemerintah, motor mati pajak gak boleh isi bensin.”
Namun, benarkah video itu warga yang membakar SPBU sebagai bentuk protes aturan baru Pertamina?
Rekaman itu menampilkan beberapa orang berusaha memadamkan api yang melalap SPBU Pertamina. Lewat keterangannya, disebutkan pembakaran terjadi setelah Pertamina melarang kendaraan yang telat membayar pajak membeli BBM. Video itu diikuti narasi,“Pom dibakar massa karena jengkel dengan peraturan pemerintah, motor mati pajak gak boleh isi bensin.”
Namun, benarkah video itu warga yang membakar SPBU sebagai bentuk protes aturan baru Pertamina?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu dengan pencarian gambar terbalik dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel. Hasilnya, kebakaran SPBU itu tidak terkait protes warga atas kebijakan baru Pertamina.
Video itu sebenarnya sudah beredar sejak Oktober 2024. Akun YouTube Haba Asa News dan Tribunnews Aceh pernah mengunggahnya. Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kebakaran di dekat terminal terpadu yang dikenal dengan sebutan Galon Oyon itu berlangsung pukul 12.30 WIB dan membuat warga panik. Pemadaman melibatkan tiga unit mobil damkar dan satu water cannon Brimob. Api berhasil dipadamkan pukul 13.50 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa, meski empat pompa BBM hangus terbakar.
Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadisetiawan dalam rilisnya menjelaskan kebakaran dipicu mobil Suzuki Carry yang terbakar saat mengisi BBM. Api dari mobil sempat dipadamkan, tetapi kemudian merembet ke SPBU.
Tidak Ada Larangan Isi BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Sebelumnya Tempo juga memeriksa klaim soal aturan larangan mengisi BBM bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. Hasilnya, klaim tersebut keliru. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, tidak ada larangan pembelian BBM bagi warga yang menunggak pajak kendaraan.
Pilihan Editor: Keliru: Ada Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar kepada Tempo, 24 September 2025.
Tempo mencatat, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.
Video itu sebenarnya sudah beredar sejak Oktober 2024. Akun YouTube Haba Asa News dan Tribunnews Aceh pernah mengunggahnya. Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kebakaran di dekat terminal terpadu yang dikenal dengan sebutan Galon Oyon itu berlangsung pukul 12.30 WIB dan membuat warga panik. Pemadaman melibatkan tiga unit mobil damkar dan satu water cannon Brimob. Api berhasil dipadamkan pukul 13.50 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa, meski empat pompa BBM hangus terbakar.
Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadisetiawan dalam rilisnya menjelaskan kebakaran dipicu mobil Suzuki Carry yang terbakar saat mengisi BBM. Api dari mobil sempat dipadamkan, tetapi kemudian merembet ke SPBU.
Tidak Ada Larangan Isi BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Sebelumnya Tempo juga memeriksa klaim soal aturan larangan mengisi BBM bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. Hasilnya, klaim tersebut keliru. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, tidak ada larangan pembelian BBM bagi warga yang menunggak pajak kendaraan.
Pilihan Editor: Keliru: Ada Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar kepada Tempo, 24 September 2025.
Tempo mencatat, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan, video dengan klaim massa membakar SPBU karena memprotes aturan baru Pertamina adalah keliru. Video tersebut ditemukan terjadi di Aceh pada 10 Oktober 2024. Penyebabnya, kendaraan yang mengalami korsleting sehingga terbakar saat isi bensin.
Rujukan
(GFD-2025-29274) Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
TANGKAPAN layar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menghapus jabatan kepala desa dari struktur pemerintahan beredar di Facebook [arsip].
Konten itu menampilkan sosok Prabowo dengan teks berisi klaim rencana penghapusan kepala desa karena maraknya korupsi. Narasi yang beredar menyebut, “Prabowo bicara kepala desa dihapus di negara Indonesia… Kades itu 91 persen tidak ada gunanya. Banyak oknum kades jadi koruptor. Dana bansos, dana desa, PKH, bantuan beras semua dikorupsi kepala desa.”
Benarkah Prabowo ingin menghapus jabatan kepala desa dari sistem pemerintahan Indonesia?
Konten itu menampilkan sosok Prabowo dengan teks berisi klaim rencana penghapusan kepala desa karena maraknya korupsi. Narasi yang beredar menyebut, “Prabowo bicara kepala desa dihapus di negara Indonesia… Kades itu 91 persen tidak ada gunanya. Banyak oknum kades jadi koruptor. Dana bansos, dana desa, PKH, bantuan beras semua dikorupsi kepala desa.”
Benarkah Prabowo ingin menghapus jabatan kepala desa dari sistem pemerintahan Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi itu dengan menelusuri sumber kredibel. Hasilnya, tidak ada pernyataan bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.
Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.
Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.
Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.
Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.
Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.
Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo menyatakan ingin menghapus jabatan kepala desa adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02bkLup3VpwT8L4z8DTr9xpQnmZrsAchFbDbT16Txec6FEBNViSzGEfQy9J1z4xkxJl&id=61578637760590
- https://perma.cc/5K89-B3YA
- https://www.tempo.co/ekonomi/sri-mulyani-dana-desa-2026-naik-didukung-anggaran-kopdes-merah-putih-rp-83-triliun-2065963
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3246/keliru-pidato-prabowo-subianto-menyebut-akan-menghapus-dana-desa
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-klaim-bahwa-prabowo-umumkan-peraturan-baru-untuk-memiskinkan-koruptor-dana-desa-1183302
(GFD-2025-29273) Eko Patrio Minta Maaf Lalu Promosi Judol: Video Manipulasi AI
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio, mempromosikan situs judi online (judol). Video ini menunjukkan Eko yang meminta maaf kepada publik dan menyatakan akan membagikan uang Rp500 juta dengan syarat mengakses sebuah situs judol.
ADVERTISEMENT
Tirto menemukan video itu di Facebook yang menunjukkan Eko Patrio memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak Eko menyampaikan sebuah pernyataan maaf namun diselingi promosi situ judol.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Lebih lanjut, dalam video itu juga menampilkan Eko yang menyatakan bahwa masyarakat boleh menjarah rumahnya apabila tidak mendapatkan kemenangan dari situs judol tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Gue jamin kalian bisa dapet jutaan sampai ratusan juta. Jika ada salah satu dari kalian yang enggak dikasih WD, gue janji. Masyarakat boleh ngejarah rumah gue sepuasnya. Langsung klik link di bawah video ini. Langsung daftar aja,” ujar Eko dalam video itu.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Video tersebut diunggah oleh akun bernama “Jokester Junction” (arsip), pada 19 September 2025. Pengunggah postingan tersebut juga memberikan caption bertuliskan: “trik ini saya bagikan niatnya agar di maafkan oleh netizen indonesia”.
Periksa fakta Eko Patrio minta maaf. foto/Hotline periksa fakta tirto
ADVERTISEMENT
Sepekan beredar di Facebook atau hingga Jumat (26/9/2025), postingan tersebut sudah mendapatkan 160 tanda suka, 152 komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak enam kali. Pantauan di kolom komentar, tak sedikit yang mempercayai narasi yang diklaim oleh unggahan tersebut.
Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar Eko Patrio membuat video promosi judol tersebut?
ADVERTISEMENT
Tirto menemukan video itu di Facebook yang menunjukkan Eko Patrio memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak Eko menyampaikan sebuah pernyataan maaf namun diselingi promosi situ judol.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Lebih lanjut, dalam video itu juga menampilkan Eko yang menyatakan bahwa masyarakat boleh menjarah rumahnya apabila tidak mendapatkan kemenangan dari situs judol tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Gue jamin kalian bisa dapet jutaan sampai ratusan juta. Jika ada salah satu dari kalian yang enggak dikasih WD, gue janji. Masyarakat boleh ngejarah rumah gue sepuasnya. Langsung klik link di bawah video ini. Langsung daftar aja,” ujar Eko dalam video itu.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Video tersebut diunggah oleh akun bernama “Jokester Junction” (arsip), pada 19 September 2025. Pengunggah postingan tersebut juga memberikan caption bertuliskan: “trik ini saya bagikan niatnya agar di maafkan oleh netizen indonesia”.
Periksa fakta Eko Patrio minta maaf. foto/Hotline periksa fakta tirto
ADVERTISEMENT
Sepekan beredar di Facebook atau hingga Jumat (26/9/2025), postingan tersebut sudah mendapatkan 160 tanda suka, 152 komentar, dan sudah dibagikan ulang sebanyak enam kali. Pantauan di kolom komentar, tak sedikit yang mempercayai narasi yang diklaim oleh unggahan tersebut.
Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar Eko Patrio membuat video promosi judol tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tirto mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) pada bagian klip yang menampilkan wajah Eko, untuk menelusuri keaslian serta sumber utama video tersebut. Salah satu hasil pencarian memang mengarahkan kami ke unggahan akun Instagram pribadi milik Eko.
Tirto diarahkan ke sebuah postingan yang diunggah Eko pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam video itu, kemeja putih, celana, sampai latar belakang yang digunakan sama persis dengan klip Eko diklaim tengah mempromosikan judol di Facebook.
Bahkan jika diperhatikan, terdapat penanda waktu yang sama dalam kedua video tersebut. Namun begitu, perbedaan besar terdapat pada isi video yang diunggah langsung oleh akun Instagram Eko.
Dalam video yang diunggah oleh Eko sendiri di akunnya, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya menimbulkan keresahan publik dan berjanji memperbaiki diri. Eko ditemani rekannya sesama politisi PAN, Sigit Purnomo atau lebih dikenal sebagai Pasha Ungu ketika menyampaikan permohonan maaf.
“Saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan. Saya mendengar seluruh aspirasi masyarakat mengenai kekecewaan yang ada. Saya menyadari sepenuhnya bahwa situasi ini membawa luka bagi bangsa, terlebih bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta, maupun yang harus menanggung penderitaan akibat benturan yang terjadi," papar Eko dalam unggahan pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB itu.
Sebagai konteks, sejumlah massa menjarah sejumlah rumah politisi Senayan pada hari itu. Seperti rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Eko sendiri. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, massa bergerak ke rumah Eko Patrio di Setiabudi.
Seiring dengan bertambahnya jumlah massa, mereka bergerak masuk dan mengambil barang-barang. Beberapa di antaranya adalah kulkas, dispenser air, TV, sepatu, dan karpet.
Baca juga:Momen Penjarahan di Rumah Sahroni hingga Eko Patrio
Lantas, bagaimana dengan video Eko yang sama persis namun menyebarkan narasi untuk mendaftar di situs judol? Dugaan terbesar Tirto, video itu sudah disunting dan dimanipulasi dengan menggunakan teknologi akal imitasi alias Artificial Intelligence (AI).
Karenanya, kami mengecek keabsahan video tersebut dengan laman pendeteksi konten AI bernama Resemble AI. Laman ini dapat mendeteksi apakah telah terjadi penyuntingan pada audio dengan menggunakan AI.
Alhasil, seperti dugaan, video beredar yang menampilkan permohonan maaf Eko Patrio sambil mempromosikan situs judol dinyatakan laman pendeteksi sebagai konten berstatus palsu (fake).
Narasi seputar penggunaan akal imitasi untuk mereka adegan atau menyunting video menjadi tidak sesuai konteksnya telah cukup banyak tersebar di media sosial. Tirto sempat membedah dan memberi label hoaks untuk sejumlah kejadian.
Baca juga:Video Sahroni Ditangkap Polisi di Bandara, Bagaimana Faktanya?
Hasil pemeriksaan fakta Tirto menunjukkan video berisi Eko Patrio meminta maaf sambil mempromosikan situs judol yang tersebar di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Video tersebut telah terbukti disunting dengan akal imitasi yang ditambahkan narasi tidak sesuai konteksnya dan justru mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Konteks asli video tersebut adalah permintaan Eko Patrio pada akhir Agustus 2025 lalu terkait tindakannya sebagai anggota dewan. Hasil pemeriksaan konten AI mengonfirmasi video tersebut sebagai konten palsu. Eko Patrio tidak membuat konten promosi judol itu.
Tirto diarahkan ke sebuah postingan yang diunggah Eko pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam video itu, kemeja putih, celana, sampai latar belakang yang digunakan sama persis dengan klip Eko diklaim tengah mempromosikan judol di Facebook.
Bahkan jika diperhatikan, terdapat penanda waktu yang sama dalam kedua video tersebut. Namun begitu, perbedaan besar terdapat pada isi video yang diunggah langsung oleh akun Instagram Eko.
Dalam video yang diunggah oleh Eko sendiri di akunnya, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya menimbulkan keresahan publik dan berjanji memperbaiki diri. Eko ditemani rekannya sesama politisi PAN, Sigit Purnomo atau lebih dikenal sebagai Pasha Ungu ketika menyampaikan permohonan maaf.
“Saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan. Saya mendengar seluruh aspirasi masyarakat mengenai kekecewaan yang ada. Saya menyadari sepenuhnya bahwa situasi ini membawa luka bagi bangsa, terlebih bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta, maupun yang harus menanggung penderitaan akibat benturan yang terjadi," papar Eko dalam unggahan pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB itu.
Sebagai konteks, sejumlah massa menjarah sejumlah rumah politisi Senayan pada hari itu. Seperti rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Eko sendiri. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, massa bergerak ke rumah Eko Patrio di Setiabudi.
Seiring dengan bertambahnya jumlah massa, mereka bergerak masuk dan mengambil barang-barang. Beberapa di antaranya adalah kulkas, dispenser air, TV, sepatu, dan karpet.
Baca juga:Momen Penjarahan di Rumah Sahroni hingga Eko Patrio
Lantas, bagaimana dengan video Eko yang sama persis namun menyebarkan narasi untuk mendaftar di situs judol? Dugaan terbesar Tirto, video itu sudah disunting dan dimanipulasi dengan menggunakan teknologi akal imitasi alias Artificial Intelligence (AI).
Karenanya, kami mengecek keabsahan video tersebut dengan laman pendeteksi konten AI bernama Resemble AI. Laman ini dapat mendeteksi apakah telah terjadi penyuntingan pada audio dengan menggunakan AI.
Alhasil, seperti dugaan, video beredar yang menampilkan permohonan maaf Eko Patrio sambil mempromosikan situs judol dinyatakan laman pendeteksi sebagai konten berstatus palsu (fake).
Narasi seputar penggunaan akal imitasi untuk mereka adegan atau menyunting video menjadi tidak sesuai konteksnya telah cukup banyak tersebar di media sosial. Tirto sempat membedah dan memberi label hoaks untuk sejumlah kejadian.
Baca juga:Video Sahroni Ditangkap Polisi di Bandara, Bagaimana Faktanya?
Hasil pemeriksaan fakta Tirto menunjukkan video berisi Eko Patrio meminta maaf sambil mempromosikan situs judol yang tersebar di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Video tersebut telah terbukti disunting dengan akal imitasi yang ditambahkan narasi tidak sesuai konteksnya dan justru mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Konteks asli video tersebut adalah permintaan Eko Patrio pada akhir Agustus 2025 lalu terkait tindakannya sebagai anggota dewan. Hasil pemeriksaan konten AI mengonfirmasi video tersebut sebagai konten palsu. Eko Patrio tidak membuat konten promosi judol itu.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/804196718668041
- https://archive.ph/NzIjx
- https://www.instagram.com/reel/DN-xjcHAceV/?igsh=MTJ0NjJxc3ljMDJ1Nw==
- https://tirto.id/momen-penjarahan-di-rumah-sahroni-hingga-eko-patrio-hgP7
- https://detect.resemble.ai/results/52340d1f087deeb63f0e18a19039be46
- https://tirto.id/video-sahroni-ditangkap-polisi-di-bandara-bagaimana-faktanya-hhqy
Halaman: 59/6733