• (GFD-2025-30083) [SALAH] SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup Mulai 2026

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 15/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Wali Songo” pada Sabtu (20/9/2025) membagikan video [arsip], isinya memperlihatkan Sarifuddin Sudding (Anggota Komisi III DPR RI) sedang berbicara dengan narasi:

    “PERPANJANGAN SIM, STNK, TNKB CUKUP SEKALI SUPAYA MERINGANKAN BEBAN MASYARAKAT SAMA DENGAN KAYA KTP. KTP ITU KAN BERLAKU SEUMUR HIDUP SEKALI SIM JUGA BERLAKU SEUMUR HIDUP”

    Unggahan disertai takarir:

    “Siap tahun 2026 SIM,STNK,TNKB berlaku seumur hidup

    Nah ini baru namanya DPR. SIM,STNK,TNKB berlaku seumur hidup, ladusing gak dapat uang dong”

    Per Sabtu (15/11/2025), konten tersebut telah mendapat 51 ribuan tanda suka dan 5.700-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa tangkapan layar konten menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube CNN Indonesia “DPR Usul SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup”. 

    Konteks asli video yang tayang Rabu (4/12/2024) tersebut adalah momen anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup oleh pemiliknya, seperti konsep KTP yang bisa dimiliki seumur hidup. Dia juga menilai pengadaan dokumen SIM, STNK, dan TNKB hanya untuk memenuhi keinginan vendor. Maka dari itu, ia meminta usulannya dipertimbangkan oleh Korlantas Polri dan pihak terkait lainnya.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan cnbcindonesia.com “Ini Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup”, tayang Jumat (6/12/2025). 

    Berita itu melaporkan bahwa menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Adapun STNK juga tidak bisa berlaku seumur hidup karena kendaraan akan dicek kelayakannya saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “SIM, STNK, dan TNKB akan berlaku seumur hidup mulai tahun 2026”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “SIM, STNK, TNKB berlaku seumur hidup mulai 2026” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30082) Hoaks Jokowi Suap Rektor UGM Rp100 Miliar untuk Ijazah

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/11/2025

    Berita

    tirto.id - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir. Terkini, delapan orang yang sedari awal menghembuskan isu pemalsuan ijazah Jokowi ini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo—dengan sangkaan berdasar UU ITE.

    ADVERTISEMENT

    Seturut itu, narasi soal keaslian atau tidaknya ijazah Jokowi terus bergulir di media sosial. Beredar sebuah unggahan di Facebook atas nama akun "Inara Utari" (arsip) dengan narasi yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia mengaku bahwa Jokowi menyuap Rp100 miliar demi ijazah palsu.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Ijazah bisa dibeli, moral bisa ditawar dan keadilan tinggal cerita,” petik narasi yang dibumbui dalam unggahan berlatar belakang foto Jokowi dan rektor UGM tersebut, yang diunggah Sabtu (27/9/2025).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    PERIKSA FAKTA Hoaks soal Jokowi Suap Rektor UGM Terkait Ijazah .

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Per Jumat (14/11/2025), unggahan akun tersebut ditanggapi 7,3 ribu tanda suka dan 1.500 komentar, dan telah dibagikan sebanyak seribu kali.

    Lantas, benarkah klaim ini?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melacak isu soal suap Jokowi kepada Rektor UGM di mesin pencarian Google, tidak ditemukan pemberitaan resmi yang memuat informasi ini. Justru pihak kampus UGM telah mengklarifikasi keabsahan ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan keterangan pada laman resminya pada 21 Maret 2025.

    Keterangan itu dimuat, setelah muncul klaim seorang mantan dosen dari Universitas Mataram bernama Rismon Hasiholan Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi dari Jokowi sebagai lulusan UGM. Keraguannya berpangkal pada lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Belakangan, Rismon menjadi salah satu tersangka yang dijerat kepolisian dengan UU ITE terkait kasus tudingan pemalsuan ijazah Jokowi ini.

    Dalam artikel yang dimuat UGM, ada keterangan para pejabat kampus dan teman Jokowi semasa kuliah. Salah satunya Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, yang bilang bahwa “Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok."

    Salah satu teman seangkatan Jokowi bernama Frono Jiwo, juga mengatakan Jokowi merupakan teman satu angkatannya. Jokowi dan Frono sama-sama masuk kuliah tahun 1980 dan wisuda bersama pada 1985.

    “Kami seangkatan dengan Pak Jokowi. Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” kata Frono.

    Pun, tak ada indikasi atau bukti bahwa Jokowi juga melakukan suap Rp100 miliar untuk ijazah palsu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, unggahan akun Facebook yang menarasikan ada suap dari Jokowi ke Rektor UGM Ova Emilia sebesar Rp100 miliar adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Pihak UGM juga telah mengeluarkan klarifikasi pada Maret 2025 terkait keaslian ijazah Jokowi.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30081) Benarkah Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Di media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari kandungan berbahaya.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook bernama “Senja Kelana” (arsip) di akun pribadinya, pada Selasa (11/11/2025). Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa vaksin tetanus terbuat dari daging busuk, jantung sapi, sari pankreas, darah sapi, formaldehida, merkuri, dan aluminium dalam jumlah banyak.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Bahan2 Vaksin Tetanus dengan Segala Variannya yg sekarang sedang disuntikan ke anak2 kalian” tulis keterangan penyerta unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Terdapat pula klip video di latarnya dari penjelasan tentang penjelasan asal muasal vaksin yang tertulis nama Dr. Suzanne Humphries, sebagai penyampai materi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (12/11/2025), unggahan tersebut sudah mendapatkan 294 tanda suka, dikomentari sebanyak 27 kali, dan dibagikan 253 kali.

    PERIKSA FAKTA Hoaks Vaksin Tetanus.

    ADVERTISEMENT

    Klaim serupa juga ditemukan pada unggahan Facebook dengan nama pengguna “Dagang Obatzz” (arsip), dan pengguna Facebook bernama “Ila Farghob” (arsip).

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis dan komposisi vaksin untuk tetanus. Antara lain Vaksin Tetanus dan Difteri (Td), Vaksin Difteri, Tetanus, dan Pertusis (DTaP), Vaksin Tetanus, Difteri, Pertusis (Tdap), dan Vaksin Tetanus Toxoid (TT). Mengutip Kids Health, vaksin ini mengandung toksin tetanus yang telah diinaktivasi dan tidak mengandung bakteri hidup.

    Melansir Centers for Disease Control and Prevention (CDC), pada Vaksin Td merek TENIVAC misalnya, mengandung bahan aktif berikut: 5 Lf toksoid tetanus dan 2 Lf toksoid difteri. Bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan dan ≤5,0 µg formaldehida residu.

    Kemudian pada Vaksin Tdap merek Adacel, kandungannya antara lain 5 Lf toksoid tetanus, 2 Lf toksoid difteri, dan antigen pertusis aselular (2,5 µg PT terdetoksifikasi, 5 µg FHA, 3 µg pertaktin, 5 µg FIM). Bahan-bahan lain per dosis 0,5 mL meliputi 1,5 mg aluminium fosfat (0,33 mg aluminium) sebagai adjuvan, ≤5 µg residu formaldehida,

    Tokosoid adalah toksin (racun) dari bakteri yang telah dinonaktifkan sehingga tidak berbahaya, tetapi masih punya kemampuan untuk memacu respons imun. Penggunaannya pada vaksin tetanus dan difteri umum dan banyak digunakan.

    Sementara halaman National Library of Medicine (NIH) memaparkan, pembuatan toksoid tetanus melalui inaktivasi galur toksigenik lostridium tetani. Galur toksik tersebut ditumbuhkan dalam media cair, dimurnikan, kemudian diolah dengan formaldehida untuk menghilangkan sifat patogeniknya. Setelah pemurnian dan sterilisasi, toksoid tetanus dikombinasikan dengan garam aluminium atau kalsium. Antigen toksoid ini kemudian biasanya digunakan dalam kombinasi dengan antigen difteri dan pertusis dalam bentuk vaksinasi.

    Proses ini mengambil bakteri penyebab penyakit tetanus yang melalui inaktivasi kemampuan toksin lewat perlakuan kimia (formalin), panas, atau radiasi. Sementara kalau memanfaatkan daging busuk ada risiko menumbuhkan toksin aktif.

    Vaksinolog University of Auckland, Helen Petousis-Harris, menjelaskan pemakaian organ binatang busuk pada vaksin tetanus juga kurang tepat. "(ini) kesalahan penafsiran yang bersifat inflamasi," tuturnya mengutip AAP Factcheck.

    Meskipun beberapa vaksin tetanus menggunakan media yang berasal dari produk hewani, termasuk jantung sapi, untuk menumbuhkan kultur bakteri awal, bahan-bahan ini "dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat", ujarnya. "Menyebutnya sebagai 'organ yang membusuk' tidaklah akurat," tambah dia.

    Sementara itu, mengutip U.S. Food and Drug Administration, kandungan formaldehida sebagaimana yang diklaim berbahaya di dalam unggahan, merupakan zat yang digunakan untuk menonaktifkan virus agar tidak menyebabkan penyakit, dan untuk mendetoksifikasi toksin bakteri.

    Selain itu, mengutip Vaccine Knowledge University of Oxford, meskipun formaldehida dianggap sebagai bahan kimia buatan manusia, tetapi dalam jumlah kecil, formaldehida juga ditemukan secara alami dalam aliran darah.

    Sementara terkait kandungan aluminium dalam vaksin juga telah melalui pengendalian yang ketat. Aluminium ditambahkan ke dalam vaksin untuk meningkatkan efektivitas secara aman. Jumlah aluminium yang diizinkan FDA dalam vaksin jauh lebih sedikit daripada yang ditemukan dalam ASI dan susu formula bayi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa vaksin tetanus terbuat dari bahan berbahaya adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Bahan tambahan seperti aluminium fosfat dan formaldehida dalam kadar sangat kecil yang aman dan berfungsi untuk menjaga efektivitas vaksin. Formaldehida digunakan dalam proses produksi untuk menonaktifkan racun bakteri, bukan sebagai bahan aktif berbahaya. Kandungan tersebut juga secara alami terdapat di tubuh manusia dalam kadar rendah.

    Sementara terkait penggunaan daging atau organ busuk untuk menghasilkan bakteri tetanus juga telah dipastikan tak berbahaya. Proses kultur bakteri awal, bahan-bahan ini dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat. Sehingga tidak tepat mengatakan pembuatan vaksin menggunakan daging busuk.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23arr

    Rujukan

  • (GFD-2025-30080) Benarkah Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata?

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Senin (3/11/2025) lalu, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan, salah satunya karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum/KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Para pengacara yang selalu hadir, pun ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Usai diselenggarakannya sidang gugatan ini, mencuat narasi kalau hakim telah menyatakan Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook dengan nama "GO BAPAK" (arsip) menyebarkan narasi ini lewat klip berdurasi 20 detik. Video itu tampak memperlihatkan suasana ruang sidang dan diiringi suara narator yang menjelaskan agenda sidang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUH Perdata. foto/hotline periksa fakta tirto

    "Hakim menyatakan gibran melanggar uu. Dan kuhp perdata. #roysuryo #gibran #jokowi #rismon #mulyono #ternak #sorotan #semuaorang," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    ADVERTISEMENT

    Per Rabu (12/11/2025), cuplikan singkat yang berseliweran di Facebook ini sudah ditonton sebanyak 929 ribu kali, dan meraup 55 ribu tanda suka serta 3.800 komentar. Akun Facebook lain juga turut membagikan klaim senada, seperti bisa dijumpai di sini (arsip).

    Lantas, benarkah unggahan ini?

    Hasil Cek Fakta

    Setelah menyaksikan video dari awal sampai akhir, Tim Riset Tirto tak menemukan adanya rekaman pembacaan putusan soal Gibran dinyatakan melanggar UU dan KUH Perdata. Dalam video, narator hanya mengatakan bahwa agenda sidang hari itu yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

    Untuk mencari asal mula dan konteks utuh rekaman aslinya, kami mencoba mengambil salah satu frame video dan memasukkannya ke mesin telusur Google Image. Hasilnya, Tirto menemukan klip identik diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan digelar, yakni Senin (3/11/2025).

    Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Agenda sidang hari itu merupakan pembacaan penetapan, setelah sebelumnya sempat tertunda karena keberatan penggugat atas kuasa hukum KPU.

    “Penggungat yakni Subhan Palal menegaskan, seluruh dokumen dan bukti telah dipersiapkan untuk dibuka pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap perbedaan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU, yang menyebutkan pendidikan terakhirnya adalah S1,” ujar narator dalam video asli.

    Sepanjang video, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    Sebagai tambahan informasi, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sidang perdananya pada Senin (8/9/2025).

    Subhan mengatakan bahwa dalam sidang perdananya ini dia membawa sejumlah dokumen gugatan yang harus diserahkan. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.

    “Nah, petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” tutur Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

    Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yaitu Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun, dengan perhitungan agar dibagi rata ke seluruh warga negara.

    Teranyar, Subhan juga membacakan isi gugatan perdatanya terhadap Gibran di persidangan pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Bahwa Tergugat 1 saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat cawapres karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat,” ujar Subhan membacakan isi petitum dalam sidang di PN Jakpus.

    Namun, belum ada putusan dari persidangan ini.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUH Perdata bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang beredar identik dengan klip yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada hari sidang gugatan Gibran digelar, yakni Senin (3/11/2025). Menurut keterangan, penggugat menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi.

    Sepanjang video asli, tidak ada informasi terkait putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan. Saat melakukan penelusuran Google, Tirto juga tidak menemukan adanya berita kredibel maupun resmi yang melaporkan hakim menyatakan Gibran melanggar UU.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:21UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan