• (GFD-2025-28813) Cek Fakta: Tidak Benar Video Anggota Brimob Mengundurkan Diri

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim video anggota Brimob menyatakan mengundurkan diri. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 1 September 2025.
    Dalam video tersebut, terdapat tulisan:
    "Anggota brimob Mulai tau Politik kapolri"
    Sedangkan isi videonya, terlihat 1 orang yang menggunakan seragam dan bersenjata menyampaikan pernyataan mengundurkan diri, ditemani beberapa rekannya.
    Berikut pernyataannya:
    Kepada Listyo Sigit kami mengundurkan diri, kami tidak ingin bertarung antarsaudara, anda duduk nyaman di sana, kami berdarah di sini. Kamu makin kaya, kita makin sengsara. Kamu enak-enakan sama keluarga, kita nangis takut pulang tinggal nama.
    Lihat yang berdemo meminta keadilan, bukan jabatan, apalagi jabatan rangkap seperti bapak.
    Kalau rakyat demo temui, jangan diabaikan. ini sengaja mengorbankan kami setiap ada demo nggak pernah ditemui, anda asyik bagi bagi jabatan kami disini kau bentur benturkan
    Tugas kami itu mengamankan menertibkan melindungi melayani dan mengayomi masyarakat. Anda mentang mentang punya jabatan seenaknya merubah aturan tapi hidup dari rakyat senjata dari rakyat, penghasilan kami ngemis kepada rakyat
    Kami minta anda nggak ngotak jenderal. Ingat nyawa kita rela berkorban untuk bangsa tapi tidak untuk sesama anak bangsa.
    Sedangkan caption pada unggahan tersebut: 
    Brimob yang sudah paham politik kapolri,memilih mengundurkan diri,dari pada bentrok dengan mahasiswa masyarakat pendemo🤗✌️👍#Vidioreels #jangkauanluas #pengikut
    Benarkah klaim video anggota Brimob menyatakan mengundurkan diri? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video anggota Brimob menyatakan mengundurkan diri. Penelusuran mengarah kepada pernyataan dari Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya @divisihumaspolri.
    "Telah beredar video personel Brimob Polri berseragam lengkap mengundurkan diri, Divisi Humas Polri menegaskan video tersebut adalah hoaks hasil rekayasa digital. Manipulasi AI kini kian makin canggih, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu cek fakta dahulu agar tidak terprovokasi. Mari Bersama Kita Ciptakan Suasana Sejuk Sampaikan Aspirasi dan #WujudkanIndonesiaDamai," demikian pernyataan Divisi Humas Polri yang dikutip pada Selasa (2/9/2025).

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video anggota Brimob menyatakan mengundurkan diri tidak benar.
    Divisi Humas Polri menegaskan video tersebut adalah hoaks hasil rekayasa digital.
  • (GFD-2025-28812) Menyesatkan: Apartemen Slipi Dibakar saat Demonstrasi Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/09/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di TikTok [arsip] yang diklaim sebagai peristiwa pembakaran apartemen saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

    Video berdurasi 35 detik itu memperlihatkan kerumunan massa berteriak di depan kobaran api. Beberapa orang di antaranya membawa bendera merah-putih dan merekam peristiwa itu. Di dalam video, pengunggah menyematkan lokasi, “Slipi Apartment - Jakarta”.

    Namun, benarkah Apartemen Slipi dibakar demonstran?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten dan klaim tersebut menggunakan Google Street View dan pemberitaan media kredibel. Hasilnya, peristiwa pembakaran terjadi di Jembatan Layang Slipi Petamburan, bukan Apartemen Slipi.

    Verifikasi Video

    Tempo menelusuri lokasi lewat Google Street View. Dari petunjuk visual dalam video, Tempo menemukan gedung tinggi di belakang, tiang listrik, dan lampu jalan bercabang empat.

    Lokasi tersebut berada di sisi tenggara gedung Apartemen Slipi.



    Sejumlah media menayangkan video suasana simpang jembatan layang Slipi, Petamburan, saat aksi demonstrasi. WartaKota, Tribunnews, dan Inilah.com merekam peristiwa itu dari sudut serupa pada 25 Agustus 2025. Massa tak hanya membakar pos polisi, tapi juga menyeret tenda pos ke tengah Jalan Gatot Subroto dekat Palmerah Utara dan membakarnya.



    Ketika ditelusuri menggunakan mesin pencari Google dengan kata kunci “apartemen dibakar + demo 25 Agustus”, tidak ada pemberitaan mengenai itu.

    Demonstrasi di Kolong Jembatan Slipi 25 Agustus 2025

    Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” pada 25 Agustus 2025 berlangsung hingga malam. Pukul 21.15 WIB, bentrokan antara polisi dan massa masih terjadi di kolong flyover Pejompongan, Jakarta.

    Awalnya, demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD mulai bubar. Massa yang memenuhi sejumlah titik di Kompleks Parlemen berangsur pulang. Namun, puluhan orang bertahan di bawah jembatan Pejompongan, sekitar 800 meter dari gerbang utama DPR.

    Kerumunan juga bertahan di kolong jembatan simpang Slipi, sisi barat laut Pejompongan. Pukul 21.34 WIB, kawasan ini masih padat. Warta Kota merekam massa membakar pos dan tenda polisi. Tidak ada apartemen yang terbakar seperti klaim di media sosial.

    Kericuhan merusak taman sekitar lokasi. Pos polisi ludes terbakar. Pembersihan dilakukan petugas gabungan pada 1 September, mulai dari mengecat mural, menyemprot sisa pos terbakar, menghilangkan jejak gas air mata, memperbaiki pos, membersihkan taman, hingga mengangkut puing bekas demonstrasi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Cek Fakta Tempo, klaim bahwa Apartemen Slipi dibakar saat demonstrasi adalah keliru. Peristiwa pembakaran terjadi pada saat demo 25 Agustus 2025 di Jembatan Layang Slipi Petamburan. Tetapi bukan Apartemen Slipi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28811) Cek Fakta: Surat KPID Jakarta Larang Peliputan Demo

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/09/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar postingan surat imbauan larangan siaran atau liputan aksi demo dari KPID Jakarta. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, surat tersebut ternyata hoaks.



    Surat itu sendiri beredar di sejumlah media sosial. Salah satunya diunggah akun X bernama @mahappyspace, Jumat (29/8/2025).



    Akun tersebut menyertakan tangkap layar surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo.



    ”media sosial DIKUNCI, mahasiswa turun aksi DIBATASI, jurnalis DIBUNGKAM. celakalah kalian para pejabat penindas rakyat,” tulis akun tersebut.



    Berikut isi surat dalam unggahan tersebut:



    Tangkap layar isi surat larangan peliputan demo yang diklaim dikeluarkan KPID DKI Jakarta. (Dok. Murianews)



    Setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, imbauan tersebut merupakan hoaks. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri surat tersebut di mesin pencarian google menggunakan kata kunci dengan kata kunci ” KPID Jakarta Larang Peliputan”.



    Hasilnya banyak pemberitaan berisi bantahan dari Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo. Dalam instagram resminya, KPID DKI Jakarta uga membantah adanya surat tersebut.



    Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi. Ia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.



    “Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (imbauan terkait siaran demonstrasi) ke televisi dan radio,” ujar Puji, dilansir dari Instagram KPID DKI Jakarta.



    Kesimpulan...

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, surat terkait larangan peliputan demo yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta merupakan disinformasi dengan jenis imposter content atau Konten Tiruan/ Tipuan.
  • (GFD-2025-28810) [SALAH] KPID DKI Jakarta Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Menayangkan Siaran Demonstrasi yang Bermuatan Kekerasan Secara Berlebihan

    Sumber: Instagram
    Tanggal publish: 02/09/2025

    Berita

    Beredar unggahan [arsip] oleh akun Instagram “Bushcoo” pada Jumat (29/08/2025), isinya menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
    Berikut narasi pendukungnya:

    Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung. Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.

    Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama. Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dalam surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.

    Setidaknya ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan. Di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.

    Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “KPID DKI Jakarta imbau lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan” ke mesin pencarian Google.

    Penelusuran tersebut mengarah kepada pemberitaan dari beberapa media nasional. Berdasarkan informasi yang didapatkan, surat yang beredar dan viral di media sosial yang menyatakan larangan tersebut adalah hoax atau informasi palsu.

    Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada surat resmi atau edaran yang dikeluarkan oleh KPID yang melarang liputan demonstrasi secara umum.

    KPID DKI Jakarta juga akan segera menyampaikan pernyataan klarifikasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, menurut Puji, kemunculan surat yang disebut tidak benar adanya itu sudah menimbulkan keresahan di publik.

    Kesimpulan

    Kabar bahwa KPID DKI Jakarta melarang penyiaran demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 adalah konten tiruan (impostor content). Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat..

    (Ditulis oleh Desta Ardiansyah)

    Rujukan