• (GFD-2024-23960) Keliru, Penolakan terhadap Program Food Estate di Papua Hanya Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita



    Sebuah video dan gambar beredar di TikTok [ arsip ], akun Twitter ini, ini, ini, ini dan ini, serta akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini, yang berisi narasi bahwa penolakan terhadap program cetak sawah atau food estate di Merauke hanyalah hoaks.

    Gambar itu berupa infografis yang memperlihatkan foto Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian RI Andi Amran. Judul yang tertera berbunyi “Hoaks! Isu Penolakan Cetak Sawah 1 Juta Ha di Papua Selatan.”

    Berikut narasi yang disertakan:Informasi mengenai penolakan Lumbung Pangan di Papua adalah hoaks. Program ini justru disambut baik sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan. #LumbungPanganPapua



    Namun, benarkah penolakan terhadap program cetak sawah satu juta hektare itu hanyalah hoaks?

    Hasil Cek Fakta



    Program cetak sawah satu juta hektare di Papua selatan merupakan program pemerintahan Prabowo yang kontroversial. Masyarakat adat di Papua, sejumlah aktivis dan akademisi menolak dan mengkritik program tersebut.

    Dilansir Majalah Tempo edisi 22 September 2024, perencanaan dan pelaksanaan program cetak satu juta sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, direncanakan oleh Prabowo sejak jauh hari dan perencanaan dimatangkan jelang dia dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

    Proses-proses itu melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemhan), lembaga yang dipimpin Prabowo sebelum menjadi presiden, Kementerian Pertanian (Kementan), PT Sucofindo, dan perusahaan Jhonlin Group milik pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang merupakan sepupu Amran. 

    Berdasarkan dokumen paparan PT Sucofindo terkait uji kelayakan program tersebut yang berjudul “Studi Kelayakan: Kawasan Sentra Produksi Pangan di Kabupaten Merauke,” lahan seluas 1,18 juta hektare di Kabupaten Merauke akan dijadikan sawah.

    Namun setelah kedatangan petugas PT Sucofindo di Merauke, dan tahu bahwa tanah ulayat akan dijadikan sawah, masyarakat adat di Kampung Bibikem, Distrik Ilwayab, dan Kampung Es Wambi, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, menyatakan penolakan. Majalah Tempo telah memberitakan penolakan tersebut di edisi yang sama.

    Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut telah dimulai, padahal belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kegiatan awal itu masih di area hutan produksi sehingga hanya membutuhkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). 

    Dilansir Kompas.com pada 17 Oktober 2024, kelompok masyarakat adat Papua Selatan yang menamakan diri Solidaritas Merauke bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) food estate di Kabupaten Merauke.

    Aktivis LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, menyatakan rencana pelaksanaan program tersebut cenderung tertutup alias tidak transparan. Hal itu menandakan program dilaksanakan tanpa menghormati otoritas masyarakat adat di sana.

    Perwakilan masyarakat adat terdampak dari Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Yasinta Gebze, di lahan yang akan dijadikan sawah dan infrastrukturnya, alat berat telah dioperasikan tanpa memperhatikan tanda-tanda tertentu yang selama ini dihormati masyarakat adat.

    “Kami terluka dan berduka karena tanah dan hutan adat, tempat hidup binatang dan tempat sakral Alipinek yang kami lindungi, yang diwariskan oleh leluhur kami, dihancurkan tanpa tersisa," kata Yasinta.

    Pendapat Akademisi

    Para akademisi pun memiliki pendapat yang berbeda tentang pelaksanaan proyek food estate tersebut, ada yang bersifat positif, ada juga yang negatif. Misalnya Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Profesor Dwi Andreas Santosa, yang memprediksi proyek itu akan gagal.

    Dilansir Tempo, Andreas mengatakan dalam proyek-proyek serupa sebelumnya yang selalu gagal, pemerintah tidak belajar dari kegagalan itu karena hanya berfokus pada pembabatan hutan.

    "Kesalahan yang sama mau diulang lagi, sehingga saya pastikan hasilnya nanti pasti gagal,” kata Andreas kepada Tempo pada Senin, 16 September 2024.

    Sebaliknya, Prof Totok Agung Dwi Haryanto dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan proyek tersebut bisa berhasil karena pemerintah telah belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, sebagaimana diberitakan Antaranews.com.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan isu penolakan program food estate di Papua Selatan, termasuk hoaks merupakan klaim yangkeliru.

    Penolakan telah diungkapkan oleh masyarakat adat di Kampung Bibikem dan Kampung Wogekel di Distrik Ilwayab, serta warga Kampung Es Wambi di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23959) Keliru, Edisi Majalah Tempo yang Menyebut Jokowi dan Gibran Berijazah Palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita



    Sebuah konten beredar dengan narasi Majalah Tempo memuat berita mengenai ijazah palsu Jokowi dan Gibran sembari memuat gambar sampul salah satu edisi Majalah Tempo. Tempo menerima permintaan pembaca untuk memverifikasi pesan berantai di WhatsApp itu, 13 November 2024.

    Poster tersebut memuat teks:Jokowi & Gibran, 100% Bapak Anak Berijazah Palsudengan narasi yang beredar:TEMPO IS THE BEST, makanya kacau balau NKRI kita. Gambar serupa juga diunggah oleh akun Facebook ini dan ini.

     

    Benarkah Majalah Tempo edisi tersebut memuat laporan tentang Jokowi dan Gibran yang berijazah palsu?  

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa memang benar sampul majalah tersebut diterbitkan oleh Tempo. Akan tetapi tidak ada laporan mengenai ijazah palsu Jokowi dan Gibran dalam edisi tersebut.



    Sampul itu merupakan Majalah Tempo edisi 29 Oktober 2023 yang mengungkap tentang peran Jokowi menyorongkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, meski dia menyangkalnya. Partai pendukung Koalisi Indonesia Maju dan para relawannya justru mengungkap Jokowi begitu aktif menduetkan Prabowo-Gibran.

    Gibran awalnya terbentur syarat menjadi kandidat Pemilu karena usianya baru 36. Pasal 169 UU Pemilu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bertindak. Ia mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang meminta pasal itu ditambahi dengan frasa pernah terpilih dalam pemilihan umum. Gibran pun lolos berkat jasa pamannya itu. 

    Begitu tak ada halangan lagi secara aturan, Jokowi mulai konsolidasi menyorongkan Gibran sebagai pendamping Prabowo. Partai-partai ia bujuk untuk mendukung gagasannya itu. Ia sowan ke banyak orang mempromosikan anak sulungnya itu agar meneruskan kekuasaannya. Argumennya satu: jaminan kelanjutan program pembangunannya.

    Menanggapi beredarnya narasi yang membawa nama dan gambar cover majalah Tempo, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra memastikan hal tersebut sebagai hoaks. Tempo tidak pernah membuat laporan bahwa Jokowi dan Gibran berijazah palsu.

    “Penggunaan cover Tempo untuk menyampaikan pesan lain yang tidak kami ketahui pembuatnya, adalah upaya pembuatan dan penyebaran hoaks. Produk dan konten jurnalistik Tempo hanya tersaji di website dan platform medsos resmi Tempo, tidak di tempat lain, seperti pada link yang disebarkan penyebar hoaks,” kata Setri, Rabu, 13 November 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi mengenai majalah Tempo menyebut 100% Jokowi dan anaknya berijazah palsu adalah klaimkeliru.

    Tidak ada laporan mengenai ijazah palsu dalam edisi Majalah Tempo berjudul "Timang-timang Dinasti Sayang".

    Rujukan

  • (GFD-2024-23958) [SALAH] Ada Kerupuk Babi Berlabel Halal

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Pertama di dunia: Krupuk Babi HALAL

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim dengan melakukan pencarian Google dengan kata kunci “kerupuk babi label halal”. Hasilnya, ditemukan sejumlah artikel yang mengatakan foto tersebut adalah hoaks, salah satunya dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juli 2019.

    Dalam artikel berjudul “PENJELASAN BADAN POM RI tentang Isu Peredaran Produk Krupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal” itu, BPOM menegaskan foto kemasan kerupuk babi berlabel halal tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    BPOM menekankan tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang tersebar di media sosial.

    “Produk Krupuk Kulit Babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal,” tulis BPOM.

    Kesimpulan

    Foto kemasan kerupuk babi berlabel halal itu merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-23957) [SALAH] Video “Radiasi Ponsel Bisa Merusak Otak”

    Sumber: WhatApps
    Tanggal publish: 13/11/2024

    Berita

    Jangan tidur di dekat ponsel

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax pertama-tama mengusut kebenaran klaim dengan bantuan Google Lens. Hasil penelusuran teratas mengarah ke video unggahan kanal YouTube Photonik Luminescence “Are Phones Slowly Killing Us ? Debunking Viral Videos”. Video yang tayang Juli 2024 itu dibuat untuk mengetahui kebenaran tentang klaim “video serat baja terbakar karena panggilan masuk telepon”. Terbukti, serat baja tidak menyulut api ketika ada panggilan telepon masuk. Pembuat konten sengaja membakar serat baja tersebut agar muncul percikan api.

    Kami kemudian melanjutkan pencarian dengan memasukkan kata kunci “steel wool burning fake or real” ke Google. Hasilnya, pemeriksa fakta snopes.com telah mengupas klaim ini dalam artikel “Will Fine Steel Wool Ignite From an Incoming iPhone Call?”. Disebutkan, keberadaan api merupakan hasil manipulasi dengan penambahan efek api.

    Kesimpulan

    Video “radiasi ponsel dapat merusak otak yang ditandai dengan terbakarnya serat baja saat ada panggilan masuk” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan