• (GFD-2025-25989) [SALAH] Imigran Muslim dari Palestina Sebabkan Kebakaran di Los Angeles

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 06/03/2025

    Berita

    Akun X “ProfOnline_id” pada Sabtu, 11/1/2025 mencuitkan [arsip] narasi yang menyebut kebakaran hutan Los Angeles Januari lalu disebabkan oleh imigran Islam dari Palestina.
    Berikut narasi lengkapnya:

    “Kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh imigran Islam dari Palestina.
    Sekarang sedang menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
    aullohuakbar…takbiiir”.

    Hingga Kamis (6/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 166 pengguna dan dibagikan ulang hampir 30 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “the cause of LA wildfire, official report” ke mesin pencari Google. Hasilnya mengarahkan ke beberapa dokumen dan laporan resmi dari badan pemerintahan Amerika Serikat, antara lain:

    Centers for Disease Control and Prevention (CDC) “Notes from the Field: Emergency Department Use During the Los Angeles County Wildfires, January 2025” yang tayang Kamis (6/2/2025). Dalam laporan tersebut, tertulis kebakaran hutan Los Angeles disebabkan oleh kondisi kekeringan yang panjang dan angin Santa Ana berkecepatan 60-80 mph.
    Congressional Research Service (CRS) “January 2025 Los Angeles County Wildifres” yang dipublikasikan pada Kamis (16/1/2025). Dalam subjudul “Complicating Factors”, dijelaskan bahwa penyebab kebakaran berasal dari kekeringan panjang dan angin Santa Ana.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Palestine immigrant caused Los Angeles wildfire” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun sumber yang mendukung klaim akun X “ProfOnline_id”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “imigran muslim dari Palestina sebabkan kebakaran di Los Angeles” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Zahra)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25988) [SALAH] Kuda Bertanduk Ditemukan di Hutan Kalimantan Utara

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 06/03/2025

    Berita

    Beredar video dari akun Facebook “Beny Halawa” pada Kamis (20/02/2025) yang menampilkan seekor kuda dengan tanduk dengan narasi:

    MAKHLUK INI BENERAN ADA?!

    Sosok Kuda Bertanduk ditemukan

    di salah satu hutan di Kalimantan Utara.

    Hingga Kamis (06/03/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 75 ribu kali, disukai oleh 290 pengguna, menuai 116 komentar dan 164 kali dibagikan ulang.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

    Tim Cek Fakta Tempo menggunakan Google Reverse Image untuk memeriksa kebenaran. Hasil verifikasi menunjukkan video diolah dengan kecerdasan buatan yang diunggah oleh pembuat konten TikTok.

    Pembuat video tersebut adalah akun TikTok “Layar Dibalik ID” yang memberikan label pada kontennya: kreator memberi label dihasilkan AI.

    Dalam akun tersebut terdapat keterangan menerima jasa pembuatan konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence).

    Kesimpulan

    Faktanya video kuda bertanduk tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

    Rujukan

  • (GFD-2025-25987) Cek fakta, Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/03/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan gawai atau gadget.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan gawai?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.

    Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.

    "Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.

    Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.

    Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-25986) [HOAKS] Prabowo Terapkan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Memakai HP

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah menerapkan larangan memakai handphone atau HP bagi anak usia di bawah 16 tahun.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai Prabowo menerapkan larangan anak di bawah 16 tahun untuk memakai ponsel disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    "Anak-anak sekarang baru umur berapa bulan saja sudah pintar main HP," tulis salah satu akun pada Kamis (27/2/2025).

    Pengguna Facebook menyebarkan foto Prabowo disertai teks berikut:

    PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.

    APAKAH PARA ORANG TUA SETUJU?

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Kamis (27/2/2025), mengenai Prabowo menerapkan larangan memakai HP bagi anak di bawah 16 tahun.

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat regulasi pembatasan usia pengguna media sosial, demi melindungi anak-anak.

    "Oleh karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang kini memasuki tahap akhir," kata Menkomdigi Menkomdigi Meutya Hafid pada 18 Februari 2025, dikutip dari situs Komdigi.

    "Kami sudah melaporkan kepada Presiden, dan insyaallah dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi," tuturnya.

    Regulasi tersebut bukan melarang anak memakai HP, melainkan membatasi penggunaan media sosial bagi anak.

    Terkait larangan penggunaan ponsel bagi anak-anak, pernah diusulkan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh pada Desember 2024 lalu.

    "Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak," kata Oleh Soleh dilansir Antara.

    Ia mencontohkan larangan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun di Australia.

    Kendati demikian, belum ada aturan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan Prabowo terkait larangan penggunaan HP bagi anak-anak.

    Di sisi lain, foto yang dipakai pengguna media sosial bukanlah momen Prabowo mengumumkan larangan penggunaan ponsel.

    Foto serupa ditemukan di pemberitaan Kompas.com.

    Foto tersebut menampilkan Prabowo usai menghadiri acara bertajuk Sarapan Bareng 1.000 Guru Ngaji Se-DIY yang di gelar Hotel Prima SR Jalan Magelang, Kabupaten Sleman pada 20 September 20223.

    Saat itu, Prabowo berjanji akan memberikan susu baji gratis dan kenaikan gaji bagi lima profesi jika menang dalam Pilpres 2024.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai Prabowo menerapkan larangan memakai HP bagi anak di bawah 16 tahun merupakan hoaks.

    Pemerintah melalui Komdigi berencana membuat regulasi yang membatasi usia pengguna media sosial, demi melindungi anak-anak.

    Namun tidak ada aturan yang melarang anak menggunakan ponsel.

    Rujukan