• (GFD-2025-26745) [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Tenaga Swakelola Bank Indonesia

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 29/04/2025

    Berita

    Akun TikTok “Program Indonesia Baik” pada Jumat (14/03/2025) mengunggah foto [arsip] berisi narasi :

    “LOWONGAN KERJA BANK INDONESIA (BI) 2025

    REKRUTMEN TENAGA SWAKELOLA SETINGKAT ASISTEN ANALIS ✨

    Kesempatan emas bagi anda yang ingin berkarier di Bank Indonesia. (BI) membuka lowongan untuk posisi :

    Tenaga Swakelola Setingkat Asisten AnalisBank Indonesia

    KUALIFIKASI UMUM :

    BERUSIA MAXIMUM 28
    PENDIDIKAN MINIMAL SARJANA
    KREATIF, INOVATIF, DAN MAMPU BEKERJA SAMA DENGAN TIM
    MAMPU BEKERJA SECARA FULL TIME (07:45 – 17:00 WIB)
    ✨Mari Bergabung Dan Bawa Perubahan Positif Bagi Perekonomian Indonesia✨”

    Tertulis tautan pendaftaran https://msha[dot]ke/daftarsekarang[dot]id dalam foto tersebut.

    Per Selasa (29/4/2025), unggahan telah dilihat lebih dari 270 ribu, mendapat 9.000-an tanda suka, dan dibagikan ulang lebih dari 2.500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan akun TikTok “Program Indonesia Baik”. Tautan tersebut mengarahkan calon pelamar untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap, alamat dan nomor telepon.
    TurnBackHoax kemudian mengakses laman resmi Bank Indonesia (bi.go.id). Tidak ditemukan informasi rekrutmen tenaga swakelola. Bank Indonesia hanya membuka:
    Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM),
    General Hire,
    Special Hire,
    Tenaga Kerja PKWT.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “lowongan kerja tenaga swakelola Bank Indonesia” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26744) [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Petugas PTSP Kejaksaan Negeri

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 29/04/2025

    Berita

    Akun TikTok “Info Kejaksaan Negeri 2025” pada Minggu (9/3/2025) membagikan video [arsip] yang berisi informasi lowongan pekerjaan di Kejaksaan Negeri sebagai petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
    Unggahan disertai narasi:
    “Rekrutmen Kejaksaan 2025 dibuka seluruh Indonesia !!!”
    Pengunggah mengarahkan warganet untuk mendaftar lewat tautan yang tersemat di bio profil akun.

    Per Selasa (29/4/2025), video tersebut telah dilihat 533 ribu kali dan disukai hampir 6 ribu pengguna.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan pendaftaran yang tersemat di bio akun. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Kejaksaan RI (kejaksaan.go.id). Warganet justru diminta menuliskan nama, alamat, dan nomor Telegram yang aktif.

    TurnBackHoax kemudian menelusuri laman resmi Kejaksaan RI. Tidak ada informasi tentang pendaftaran petugas PTSP Kejaksaan. Di laman tersebut, hanya terdapat informasi terkait rekrutmen Kejaksaan RI melalui seleksi CASN di halaman rekrutmen kejaksaan (rekrutmen.kejaksaan.go.id).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “lowongan kerja petugas PTSP Kejaksaan Negeri” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content) untuk modus penipuan.
  • (GFD-2025-26743) Cek fakta, BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk miskin

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/04/2025

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X beredar menarasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pengeluaran di atas Rp20.000 per hari bukan termasuk kategori warga miskin.

    Hal itu mengacu pada hasil penentuan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh BPS pada September 2024 yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BPS sebut warga yg belanja 20rb bkn tergolong miskin

    Rp 21 rb itu sehari buat apa saja ya?

    Bpk ibu anak, 3 orang

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Beras 1/2 kg 8rb, tempe 3rb, sayur 3rb, gas 1rb, bumbu2 (minyak, garam dll) 3rb, teh+gula 3rb

    Bpk kerja jln kaki atau naik sepeda

    Listrik gelap2an

    Anak sekolah nggak pakai uang jajan

    Ini sejahtera ya?”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah BPS sebut pengeluaran di atas Rp20.000 bukan termasuk kategori miskin?



    Hasil Cek Fakta

    BPS menjelaskan di Instagram resminya, angka garis kemiskinan per orang per hari tidak pernah ada. Garis Kemiskinan (GK) merupakan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan, agar tidak dikategorikan miskin.

    Terdapat dua jenis garis kemiskinan:

    (1) GK Perorang (Per kapita)

    Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    (2) GK Per Rumah Tangga

    Rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh suatu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

    GK per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) pada rumah tangga miskin.

    GK Nasional merupakan rata-rata tertimbang dari seluruh GK provinsi. Nilai GK di beberapa provinsi cukup variatif, beberapa provinsi memiliki angka yang lebih tinggi, sementara yang lain lebih rendah.

    Misalnya, GK per rumah tangga di DKI Jakarta Rp4.238.886/bulan (pada September 2024), sementara Sumatera Selatan Rp2.844.888/bulan dan Nusa Tenggara Barat Rp2.231.600/bulan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Jadi, kalau membicarakan kemiskinan di suatu wilayah, menggunakan nilai GK yang sesuai dengan wilayah tersebut.

    Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa pengeluaran tiap orang Rp20.000 perhari tidak dianggap miskin. Jika rata-rata pengeluaran di atas GK, bukan berarti orang tersebut masuk kategori kaya. Bisa jadi, termasuk rentan miskin, menengah kebawah dan sebagainya.

    Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

  • (GFD-2025-26742) Hoaks! Tautan rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan tautan rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih dengan lokasi penempatan bisa dipilih dan gaji sekitar Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulan.

    Pengunggah juga menggunakan tautan langsung, sehingga masyarakat yang mendaftar bisa langsung menekan tautan di bawah unggahan dan akan langsung diarahkan ke WhatsApp.

    Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah masyarakat terjerat praktik pinjaman daring dan praktik rentenir.

    Melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia hingga Juli 2025, dengan operasional yang akan dimulai pada September 2025.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “RESMI DIBUKA REKRUTMEN PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025

    Resmi dibuka rekrutmen pegawai koperasi desa merah putih 2025

    Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia

    Untuk informasi cara pendaftaran dan selengkapnya silahkan hubungi kami”

    Namun, benarkah tautan rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam akun Instagram resminya menyatakan informasi rekrutmen yang tersebar di media sosial merupakan hoaks.

    Kemenkop juga meminta masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi yang valid dari sumber resmi.

    Segala informasi resmi terkait Kementerian Koperasi dapat diakses melalui akun @kemenkop dan laman resmi kop.go.id

    Masyarakat diminta untuk mewaspadai tautan tersebut sebagai tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan