(GFD-2025-28418) Cek fakta, anak di Cilacap tewas dianiaya rentenir setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya

Sumber:
Tanggal publish: 14/08/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai di WhatsApp berisi video berdurasi 1 menit 13 detik memperlihatkan seorang balita yang dianiaya.

Narasi dalam video tersebut menyebut bahwa balita itu dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir, lalu disiksa hingga meninggal dunia di Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“INNALILLAHI WA INNA ILAIIHI ROJIUN...

Wahai Pemerintah...ini Hadiah terindah 80th Kemerdekaan RI...dari Rakyatmu....

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Krn kebutuhan Ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke Rentenir, krn tdk bisa bayar hutangnya, si Balita yg digunakan untuk jaminan tdb disiksa oleh Rentenir tsb. hingga meninggal dunia. Kejadiannya di Cilacap Jateng.”

Namun, benarkah video dengan narasi anak di Cilacap tewas dianiaya rentenir setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, korban adalah balita berinisial AK (3) yang tewas dianiaya oleh FA (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban juga diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok.

Peristiwa terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, korban dipukul dan dilempar dari tebing oleh pelaku. Penganiayaan tersebut diklaim sebagai bentuk “pelajaran” bagi anak, dilansir dari laman ini.

Penganiayaan bahkan dilakukan dua kali, termasuk insiden pertama sekitar seminggu sebelumnya di lokasi yang sama, yang sempat direkam pelaku menggunakan ponsel.

Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan RI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dengan demikian, klaim korban adalah jaminan utang kepada rentenir merupakan disinformasi.

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan