• (GFD-2025-24985) [HOAKS] Tautan Pendaftaran Layanan BPJS Kesehatan Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi pendaftaran layanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis bagi peserta mandiri dan yang belum terdaftar.

    Informasi tersebut disertai tautan yang diklaim untuk melakukan pendaftaran.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Januari 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bagi pengguna BPJS MANDIRI yang mau pindah ke BPJS GRATIS dan juga yang belum punya BPJS, jangan lewatkan sekarang ada Bantuan dari pemerintah pembuatan BPJS GRATIS bagi seluruh rakyat Indonesia. Info penuh dan cara daftar klik

    Tautan yang disertakan berjudul "BANTUAN BPJS KESEHATAN".

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi dan tautan pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis adalah hoaks.

    "Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

    Rizzky meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial.

    Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi, 4 November 2024, telah membantah adanya program peralihan kepesertaan mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI).

    "Tidak ada kebijakan untuk peserta mandiri (PBPU) harus dialihkan ke kepesertaan yang bersifat gratis (PBI)" demikian imbauan BPJS Kesehatan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi dan tautan pendaftaran tersebut adalah hoaks serta modus penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24984) [KLARIFIKASI] WEF Tidak Merencanakan Pandemi Serangan Siber

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/01/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Ketua Eksekutif Forum Ekonomi Dunia atau WEF, Klaus Schwab.

    Narasi di media sosial menyebutkan, Schwab berbicara tentang cyber attack pandemic atau pandemi serangan siber.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Video Klaus Schwab bicara soal pandemi serangan siber disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Dalam video, Schwab memang memperingatkan mengenai serangan siber skala besar.

    "Bersiaplah untuk cyber attack pandemic," tulis salah satu akun pada Jumat (3/1/2025).

    Sementara berikut narasi yang ditulis akun lainnya:

    Simak baik - baik apa yang diucapkan oleh ketua WEF

    Bersiaplah untuk menghadapi CYBER ATTACK PANDEMICYang akan mengakibatkan terhentinya sumber daya listrik dan juga internetInilah agenda selanjutnya mereka ingin terjadi huru hara di akhir zaman

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, menampilkan Klaus Schwab bicara soal pandemi serangan siber.

    Hasil Cek Fakta

    Klip Klaus Schwab bersumber dari acara Cyber Polygon pada Juli 2020.

    Salah satu video acara tersebut diunggah di kanal YouTube BI.ZON?.

    Acara tersebut mempertemukan pejabat senior dari organisasi global dan praktisi keamanan siber.

    Dalam pidato versi lengkapnya, Schwab memberi peringatan tentang risiko jika keamanan siber tidak ditanggapi dengan serius dan manfaat keamanan siber dalam skala global.

    Namun narasi yang beredar di media sosial menyalahartikan video seolah serangan siber adalah agenda global yang telah direncanakan.

    Sebelumnya, pemeriksa fakta Logically Facts telah meluruskan konteks dari video serupa.

    Pengguna media sosial keliru menarasikan video tersebut sebagai seruan penerapan ID biometrik digital yang wajib bagi pengguna internet di seluruh dunia.

    Padahal, Schwab atau WEF tidak mengemukakan gagasan tersebut.

    Kesimpulan

    Video Klaus Schwab memperingatkan mengenai keamanan siber disebarkan dengan konteks keliru.

    Ketua eksekutif WEF tersebut bicara mengenai manfaat keamanan siber dan risiko jika mengabaikannya dalam acara Cyber Polygon pada Juli 2020.

    Dia tidak menyampaikan rencana mengenai agenda serangan siber.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24983) Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim akun penjualan pupuk subsidi, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Oktober 2024.
    Unggahan tersebut berupa infografis tabel harga pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, SP-36, NPK PHONSKA, Petroganik dan mengarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan.Unggahan tersebut juga membubuhkan logok Kementerian BUMN, Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia.
    Unggahan infografis ini diberi keterangan sebagai berikut.
    "Disampaikan Kepada Petani/Pekebu, Bagi Yang Butuh Pupuk Subsudi Asli Langsung Pabrik Bisa Bayar Di Tempat".
    Benarkah klaim akun penjualan pupuk subsidi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim akun penjualan pupuk subsidi, dalam artikel berjudul "Waspada Hoaks Penebusan Pupuk Bersubsidi, Simak Ragam Faktanya" yang dimuat Liputan6.com, 9 Januari 2025 menyebutkan, beredar hoaks terkait penebusan pupuk bersubsidi di media sosial, unggahan tersebut memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur, serta kontak narahubung yang mengatasnamakan Dinas Pertanian.
    VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuchandri mengatakan, unggahan tersebut mencantumkan logo Pupuk Indonesia secara tidak sah dan mengarahkan petani untuk memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.
    "Pupuk Indonesia menegaskan bahwa unggahan di platform Facebook adalah informasi tidak benar dan akun tersebut bukan saluran resmi dari Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan," kata Cindy, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (9/1/2025).
    Dia melanjutkan, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, pemerintah telah menetapkan melaluikeputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024, yaitu HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram, HET pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, HET pupuk NPK sebesar Rp2.300per kilogram, dan HET pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
    Cindy menjelaskan, mekanisme resmi penebusan pupuk subsidi hanya dapat dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Prosesnya memerlukan data petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
    "Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau pun gapoktan dengan menyertakan surat kuasa," tuturnya.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim akun penjualan pupuk subsidi tidak benar.
    Unggahan tersebut memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur yaitu dengan memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.
  • (GFD-2025-24982) Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menarasikan hakim akan memberikan vonis 20 tahun penjara bagi terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

    Sebelumnya, Harvey Moeis yang juga suami dari artis Sandra Dewi dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun, karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

    Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan Tiktok tersebut:

    "HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA"

    Lantas benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Mungutip hasil penelusuran ANTARA, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi vonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

    Di samping itu, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis hakim diketahui juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Majelis Hakim dalam membuat putusan tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

    "Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dilansir dari ANTARA.

    Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, mengutip ANTARA.

    Dikatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ungkapnya.

    Mahkamah Agung mengimbau semua pihak untuk dengan sabar menunggu hasil putusan pidana Harvey Moeis setelah diajukannya banding oleh JPU.

    "Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, seperti dikutip dari ANTARA.

    Hingga artikel ini ditulis dan diterbitkan, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara belum terbukti kebenarannya.