Pada Kamis (5/6/2025) akun Facebook “CETAK KARTU FISIK” membagikan tautan [arsip] disertai narasi :
“FITUR & MANFAAT CETAK KARTU FISIK GOJEK-GOPAY. BELANJA LEBIH MUDA
DAPATKAN LIMIT HINGGA
RP. 30.000.000”
Hingga Senin (23/6/2025) unggahan mendapatkan 24 tanda suka dan 6 komentar.
(GFD-2025-27529) [PENIPUAN] Tautan Pengajuan Kartu Fisik GoPay
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 23/06/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Kartu Fisik Gopay” ke kolom pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel “Waspada Penipuan, GoPay Tegas Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik” yang dipublikasikan gopay.co.id pada (11/6/ 2025).
Audrey Progastama Petriny, Head of Corporate Affairs GoPay, mengatakan tidak ada penerbitan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later, maupun layanan GoPay lainnya.
“Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” tegasnya,
Semua informasi mengenai produk, layanan, serta program promosi GoPay dan GoPay Later hanya diberikan melalui saluran resmi, seperti akun Instagram @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi dalam aplikasi GoPay.
Audrey Progastama Petriny, Head of Corporate Affairs GoPay, mengatakan tidak ada penerbitan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later, maupun layanan GoPay lainnya.
“Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” tegasnya,
Semua informasi mengenai produk, layanan, serta program promosi GoPay dan GoPay Later hanya diberikan melalui saluran resmi, seperti akun Instagram @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi dalam aplikasi GoPay.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pengajuan kartu fisik GoPay” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
(GFD-2025-27528) [SALAH] Papua Nugini Bakal Gabung ke Indonesia
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 23/06/2025
Berita
Pada Senin (2/6/2025) kanal YouTube “Studio Langit” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“PRABOWO AKHIRNYA BICARA! Papua Nugini Ingin Gabung NKRI, Australia langsung Panas?!”
Hingga Senin (23/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 391 ribu kali dan disukai 4.700-an akun.
“PRABOWO AKHIRNYA BICARA! Papua Nugini Ingin Gabung NKRI, Australia langsung Panas?!”
Hingga Senin (23/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 391 ribu kali dan disukai 4.700-an akun.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co
Papua Nugini tidak pernah menyatakan akan bergabung dengan Indonesia. Video-video tersebut tidak terkait dengan pertemuan untuk membahas rencana Papua Nugini bergabung dengan Indonesia.
Humas Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat alias Roy, mengatakan, Papua Nugini tidak pernah menyatakan ingin bergabung dengan Indonesia. Melainkan, Papua Nugini sedang menjajaki kemungkinan agar dapat bergabung dengan ASEAN.
Presiden Prabowo, kata Roy, saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, menyampaikan dukungan kepada Papua Nugini bergabung dengan ASEAN. Dukungan tersebut karena Papua Nugini telah menerima status sebagai peninjau (observer) dan hadir pada berbagai pembukaan KTT ASEAN sejak tahun 1981.
Adapun hubungan Indonesia-Papua Nugini berlandaskan prinsip yang telah termaktub dalam Perjanjian mengenai Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual Respect, Friendship and Co-operation) tahun 1986.
“Berdasarkan prinsip itu, kedua pihak telah menjalin hubungan bilateral mencakup kerja sama bidang politik dan keamanan, pengelolaan perbatasan, ekonomi, serta sosial budaya,” tandas Roy.
Papua Nugini tidak pernah menyatakan akan bergabung dengan Indonesia. Video-video tersebut tidak terkait dengan pertemuan untuk membahas rencana Papua Nugini bergabung dengan Indonesia.
Humas Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat alias Roy, mengatakan, Papua Nugini tidak pernah menyatakan ingin bergabung dengan Indonesia. Melainkan, Papua Nugini sedang menjajaki kemungkinan agar dapat bergabung dengan ASEAN.
Presiden Prabowo, kata Roy, saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, menyampaikan dukungan kepada Papua Nugini bergabung dengan ASEAN. Dukungan tersebut karena Papua Nugini telah menerima status sebagai peninjau (observer) dan hadir pada berbagai pembukaan KTT ASEAN sejak tahun 1981.
Adapun hubungan Indonesia-Papua Nugini berlandaskan prinsip yang telah termaktub dalam Perjanjian mengenai Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual Respect, Friendship and Co-operation) tahun 1986.
“Berdasarkan prinsip itu, kedua pihak telah menjalin hubungan bilateral mencakup kerja sama bidang politik dan keamanan, pengelolaan perbatasan, ekonomi, serta sosial budaya,” tandas Roy.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Papua Nugini bakal bergabung dengan Indonesia” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
(GFD-2025-27526) [SALAH] Dedi Mulyadi Laporkan Ridwan Kamil ke KPK karena Anggaran Hilang dan Utang BPJS Rp300 Miliar
Sumber: FacebookTanggal publish: 23/06/2025
Berita
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Penting Jadi Duit” pada Senin (16/06/2025) yang menyebutkan Dedi Mulyadi laporkan Ridwan Kamil ke KPK karena anggaran hilang dan utang BPJS Rp300 Miliar, unggahan tersebut disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:
Dedi milyadi laporkan ridwan kamil ke KPK
bukan tanpa alasan KDM laporka RK ke kpk alasan nya karna banyak anggaran yang hilang dan hutang bpjs 300 milyar tak terbayar di tambah lagi hutang hutang lain yang belum terhitung
Dengan Caption:
Dedi mulyadi laporkan Ridwan kamil ke KPK
#rells #fyp #trending #KDM #dedimulyadi #beritaviral #victoriasscret #backtothefuture #equipment #Ravens #rhinoceros #cartepillar #demolotion #adinross #outerbanks #hitachi #volvo
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 822.556 kali, disukai sebanyak 41.613 kali, menuai 5.783 komentar, dan 844 kali dibagikan.
Dedi milyadi laporkan ridwan kamil ke KPK
bukan tanpa alasan KDM laporka RK ke kpk alasan nya karna banyak anggaran yang hilang dan hutang bpjs 300 milyar tak terbayar di tambah lagi hutang hutang lain yang belum terhitung
Dengan Caption:
Dedi mulyadi laporkan Ridwan kamil ke KPK
#rells #fyp #trending #KDM #dedimulyadi #beritaviral #victoriasscret #backtothefuture #equipment #Ravens #rhinoceros #cartepillar #demolotion #adinross #outerbanks #hitachi #volvo
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 822.556 kali, disukai sebanyak 41.613 kali, menuai 5.783 komentar, dan 844 kali dibagikan.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "Dedi Mulyadi laporkan Ridwan Kamil ke KPK karena anggaran hilang dan utang BPJS Rp300 Miliar". Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui suara.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap adanya utang BPJS Kesehatan sebesar Rp300 miliar yang merupakan warisan dari era pemerintahan Ridwan Kamil. Temuan ini muncul setelah audit ulang anggaran kesehatan di Pemprov Jabar. Namun, tidak ada informasi bahwa hal ini dijadikan laporan resmi ke KPK oleh Dedi Mulyadi.
Kemudian, berdasarkan informasi yang didapatkan melalui tempo.co dan tribunnews.com, KPK memang melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, namun terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB dan bukan atas laporan Dedi Mulyadi secara personal. Dedi Mulyadi sendiri menegaskan tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum KPK.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui suara.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap adanya utang BPJS Kesehatan sebesar Rp300 miliar yang merupakan warisan dari era pemerintahan Ridwan Kamil. Temuan ini muncul setelah audit ulang anggaran kesehatan di Pemprov Jabar. Namun, tidak ada informasi bahwa hal ini dijadikan laporan resmi ke KPK oleh Dedi Mulyadi.
Kemudian, berdasarkan informasi yang didapatkan melalui tempo.co dan tribunnews.com, KPK memang melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, namun terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB dan bukan atas laporan Dedi Mulyadi secara personal. Dedi Mulyadi sendiri menegaskan tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum KPK.
Kesimpulan
Klaim bahwa “Dedi Mulyadi laporkan Ridwan Kamil ke KPK karena anggaran hilang dan utang BPJS Rp300 miliar” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Faktanya Dedi Mulyadi mengkritisi warisan utang BPJS dari era Ridwan Kamil, tetapi tidak ditemukan bukti laporan resmi ke KPK atas hal ini. Penggeledahan KPK terhadap Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di Bank BJB.
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Rujukan
- http[suara.com] Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram. [tempo.co] Tanggapan Dedi Mulyadi dan Sekjen Golkar soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil [tribunnews.com] Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
- https://www.suara.com/news/2025/06/16/154913/prioritaskan-hibah-era-ridwan-kamil-tinggalkan-utang-bpjs-rp300-miliar-dedi-mulyadi-geram#google_vignette
- https://www.tempo.co/politik/tanggapan-dedi-mulyadi-dan-sekjen-golkar-soal-kpk-geledah-rumah-ridwan-kamil--1219258
- https://www.tribunnews.com/regional/2025/03/11/dedi-mulyadi-angkat-bicara-soal-rumah-ridwan-kamil-digeledah-kpk
- https://www.facebook.com/share/r/16oBPuEvh2/ (tautan video unggahan akun Facebook “Penting Jadi Duit”)
- https://archive.ph/AleBJ (arsip unggahan akun Facebook “Penting Jadi Duit”) [Facebook] akun Facebook Penting Jadi Duit
(GFD-2025-27525) [SALAH] Toni Tamsil Pelaku Utama Korupsi Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000
Sumber: FacebookTanggal publish: 23/06/2025
Berita
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Warsitho Tito” pada Sabtu (14/06/2025) yang menyebutkan Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000, unggahan tersebut disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:
Terdakwa Korvpsi Timah Rp 300 triliun hanya di denda harga secangkir kopi
Toni Tamsil terdakwa kasvs korvps! Timah senilai 300T, hanya di vonis 3 tahun penjara dan denda 5 ribu rupiah 🤔
Prabowo 🗣️ : percuma Polis! Kita hebat tapi korvptor b4j!ng4n lolos di peng4d!lan
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 242.611 kali, disukai sebanyak 4.574 kali, menuai 1.
Terdakwa Korvpsi Timah Rp 300 triliun hanya di denda harga secangkir kopi
Toni Tamsil terdakwa kasvs korvps! Timah senilai 300T, hanya di vonis 3 tahun penjara dan denda 5 ribu rupiah 🤔
Prabowo 🗣️ : percuma Polis! Kita hebat tapi korvptor b4j!ng4n lolos di peng4d!lan
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 242.611 kali, disukai sebanyak 4.574 kali, menuai 1.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000" ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran mengarah ke pemberitaan terkait Toni dihukum karena menghalangi penyidikan, bukan karena korupsi Rp300 triliun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media nasional. Toni Tamsil bukan pelaku utama korupsi Rp300 triliun, melainkan divonis karena menghalangi penyidikan. Denda Rp5.000 adalah biaya administrasi perkara, bukan denda pidana korupsi. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 3,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan biaya perkara Rp5.000.
Penelusuran mengarah ke pemberitaan terkait Toni dihukum karena menghalangi penyidikan, bukan karena korupsi Rp300 triliun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media nasional. Toni Tamsil bukan pelaku utama korupsi Rp300 triliun, melainkan divonis karena menghalangi penyidikan. Denda Rp5.000 adalah biaya administrasi perkara, bukan denda pidana korupsi. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 3,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan biaya perkara Rp5.000.
Kesimpulan
Klaim bahwa "Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Faktanya Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara karena menghalangi penyidikan, bukan sebagai pelaku utama korupsi, dan ia membayar biaya perkara Rp5.000, bukan denda korupsi Rp5.000.
Rujukan
- httpcnnindonesia.com] Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara [detik.com] Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui [nasional.kompas.com] Halangi Penyidikan Kasus PT Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240903063508-12-1140311/kasus-korupsi-timah-toni-tamsil-divonis-3-tahun-penjara
- https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7516138/toni-tamsil-terdakwa-perintangan-kasus-korupsi-timah-divonis-3-tahun-bui
- https://nasional.kompas.com/read/2024/09/02/23072311/halangi-penyidikan-kasus-pt-timah-toni-tamsil-divonis-3-tahun-penjara
- https://www.facebook.com/share/r/1C6DThf3W6/ (tautan video unggahn akun Facebook “Warsitho Tito”) [Facebook] akun Facebook “Warsitho Tito”
- https://archive.ph/7cfev (arsip unggahan akun Facebook “Warsitho Tito”)
Halaman: 523/6764