• (GFD-2024-21646) Cek Fakta: Klarifikasi Daftar 10 Merek Mobil yang Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Juni 2024.
    Klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus berupa infografis yang berisi tulisan sebagai berikut.
    "Daftar Mobil dan Motor Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024
    1. Toyota Avanza
    2. Daihatsu Xenia
    3. Mitsubishi Xpander
    4. Wuling Confero S
    5. Honda Mobilio
    6. Nissan Liviba
    7. Hyundai Stargazer
    8. Mazda 3 sedan
    9. BMW
    10. Peugeot 3008"
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Mbah mobil sejuta umat dilarang minum lite lagi muehehehe"
    Benarkah klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus, dengan menghubungi pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator yang mengatur penyaluran BBM subsidi.
    Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menyatakan, informasi daftar 10 merek mobil dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus tersebut tidak benar.
    "Tidak benar," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/8/2024).
    Menurutnya, saat ini rencangan revisi payung hukum yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut sedang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    "Racangan Revisi Perpres 191 yang mengatur hal tersebut sedang dilaporkan ke Presiden," tutur Agus.
    Cek Fakta Liputan6.com juga mengkonfirmasi informasi tentang daftar mobil dan motor yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
    Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan, saat ini belum ada peraturan baru yang dijadikan dasar pelarangan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.
    "Belum keluar kan revisinya atau peraturan lain yang membatasi seperti itu," tutur Saleh saat berbincang dengan Liputan6.com.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus telah diklarifikasi. 
    Pihak Kementerian ESDM telah membatah informasi tersebut dan saat ini belum ada peraturan yang dijadikan dasar pelarangan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.
     
  • (GFD-2024-21645) Cek Fakta: Hoaks Bonus Rp10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 29 Juli 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi klaim bahwa polisi yang bisa membuktikan warga menyuap polisi saat ditilang akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
    "JANGAN MINTA DAMAI
    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
    Semoga manfaat," tulis salah satu akun Facebook.
    Benarkah ada bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "polisi penyuap tilang hadiah 10 juta" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Polisi yang buktikan adanya upaya penyuapan saat penilangan akan diberi hadiah, benarkah?" yang dimuat situs antaranews.com pada 2 Agustus 2024.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang anggota polisi mendapat bonus Rp 10 juta jika bisa membuktikan suap saat tilang ternyata tidak benar. Bahkan, kabar tersebut pernah viral pada 2020.
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf ketika itu telah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa narasi tersebut adalah hoaks.
    "Itu semuanya hoax," kata Yusuf kepada Antara.
    Dikutip dari akun Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, kabar yang menyebut bahwa bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang adalah hoaks.
    "Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan," tulis akun Twitter @DivHumas_Polri pada 9 Januari 2020.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor ternyata tidak benar alias hoaks.
    Faktanya, kabar tersebut merupakan konten hoaks yang berulang dan pernah viral pada 2020. Pihak Polri memastikan tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21644) Cek Fakta: Pendaftaran Undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128 Ini Tidak Benar

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendpati klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 31 Juli 2024.
    Unggahan klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128 tersebut berupa tulisan sebagai berikut.
    "𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝘼𝙉𝙆 𝘽𝙍𝙄 𝟮𝟬𝟮𝟰, FESTIVAL BRImo Hadir lagi, ikuti Undian nya dan menangkan Hadiah utama nya, pendaftaran secara 𝙂𝙍𝘼𝙏𝙄𝙎
    Dengan cara klik 𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿 di postingan ini Pemenang akan di umumkan pada tgl 17 Agustus 2024.
    Buruan daftarkan diri anda, siapa tau anda jadi pemenang 🎉"
    Klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128 menampilkan gambar beragam kendaraan yang diklaim sebagai grandprize undian, emas dan smartphone.
    Tulisan tersebut mengarahkan kita untuk mengklik tautan "https://cgtrecuponid.wsi.web.id/?fbclid=IwY2xjawEdcsxleHRuA2FlbQIxMQABHcirnXxCUoOIa3KkCHSDnq4SuaVo_gi2ceSotMUpXIjNtYuzA5_BB0S0mw_aem_gpUHZP9kCB2n13BRFZKZ6Q" yang diklaim sebagai formulir pendaftaran, tautan ini mengarah pada sebuah situs.
    Benarkah klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128, penelusuran mengarah pada tulisan berjudul "Waspada Modus Social Engineering" yang dimuat situs resmi BRI bri.co.id, tulisan tersebut memuat infografis yang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai social engineering yaitu sebuah teknik memperoleh informasi rahasia dengan cara menipu atau memanipulasi korban.
    BRI pun mengingatkan agar kita selalu waspada terhadap setiap email, WhatsAp, telepon, alamat web atau tautan dan akun yang mentasnamakan BRI.
    Selain itu juga menjaga kerahasiaan data seperti PIN, password, OTP, CVV/CVC dan M-token agar tidak diberitahukan pada pihak manapun termasuk pertugas BRI.
    Artikel berjudul "Cek Fakta: Waspada Hoaks Link Pendaftaran BI Fast Catut Nama Bank BRI" yang dimuat situs Liputan6.com menyebutkan, BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media resmi yang sudah centang biru atau terverifikasi sebagai media komunikasi.
    Website resmi BRI beralamat di www.bri.co.id, akun Instagram @bankbri_id, akun Facebook: Bank BRI serta Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, dan @promo_bri.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pendaftaran undian BRI 2024 Festival BRImo HUT ke-128 tidak benar.
    BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media resmi yang sudah centang biru atau terverifikasi sebagai media komunikasi.
    Website resmi BRI beralamat di www.bri.co.id, akun Instagram @bankbri_id, akun Facebook: Bank BRI serta Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, dan @promo_bri.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21643) [SALAH] Nikola Tesla Menyatakan Bahwa Frekuensi Suara dapat Menyembuhkan Penyakit

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 06/08/2024

    Berita

    “dalam tubuh, ada banyak unsur molekul senyawa yang memiliki frekuensi tersendiri. Jika frekuensi tersebut terganggu, atau tidak harmoni, tubuh menjadi sakit. “Jika seseorang sedang sakit, bisa dipastikan sistem frekuensi dalam molekul tubuhnya tidak sinkron. Untuk mendorong agar frekuensi ini bisa stabil kembali, kita menggunakan elektro therapy. Tidak memasukkan sesuatu secara fisik dalam tubuh, namun menggunakan resonansi frekuensi suara. Cek diwall ig saya @hypn0holic ada banyak frekuensi”

    Narasi dalam video:

    “Dokter gak mau kamu tau soal fakta ini, setiap masalah yang terjadi dalam tubuh kamu, ada frekuensi yang bisa nyembuhin. Nikola Tesla sendiri bilang, ‘Kalau kamu mau menemui rahasia alam semesta, pikirin soal frekuensi. Kalau kamu punya masalah tidur, dengerin frekuensi 3 Hz. Frekuensi yang bikin relax ini bakal bikin tiburninya. Kalau kamu punya anxiety, dengerin frekuensi 432 Hz. Getaran harmonis ini bakal bikin kalem otak kamu yang resah dan gak bisa berhenti mikir. Kalau kamu merasa gak enak badan, dengerin frekuensi 528 Hz. Yang bakal bantu nyembuhin kamu. Karena membantu memfasilitasi regenerasi soal tubuh. Kalau ada bagian tubuh yang sakit, dengerin frekuensi 147 Hz. Yang bisa meringankan rasa sakit kamu. Kalau kamu kurang berenergi, dengerin frekuensi 417 Hz. Daya tahan tubuh kamu dan energi kamu akan meningkat’,”

    Hasil Cek Fakta

    Artikel disadur dari Tempo.co.

    Beredar sebuah informasi sejak 17 Juli 2024 dari akun Facebook “Hypnoholic” yang mengklaim bahwa frekuensi suara dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang dibuktikan dengan kutipan perkataan dari Nikola Tesla. Pada komentarnya akun tersebut mengarahkan untuk mengunjungi Instagram @hypn0holic untuk mendengarkan berbagai frekuensi suara yang ia sediakan.

    Namun setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Tempo, faktanya tidak ditemukan referensi kredibel yang membenarkan bahwa Nikola Tesla pernah menyebut pernyataan tersebut. Penggunaan frekuensi suara ini biasa digunakan pada praktik praktik pseudosains dan pengobatan alternatif, namun secara ilmiah tidak ada bukti yang mendukung kebenaran manfaatnya bagi kesehatan.

    Masih dari Tempo.co, penelitian yang didokumentasikan dalam jurnal “The effect of auditory stimulation using delta binaural beat for a better sleep and post-sleep mood: A pilot study”, membuktikan bahwa musik dan suara dapat membuat rileks dan berdampak positif pada suasana hati dan emosi.

    Namun pengaruh frekuensi suara terhadap penyembuhan fisik atau regenerasi tubuh tidak didukung oleh penelitian ilmiah yang ketat, riset tersebut masih terbatas dan bukti-bukti ilmiah belum komprehensif. Sehingga frekuensi suara masih tidak diperbolehkan untuk menggantikan tindakan medis terhadap suatu penyakit.

    Dengan demikian, Nikola Tesla menyebut frekuensi suara dapat menyembuhkan penyakit adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya kutipan Nikola Tesla menyatakan bahwa frekuensi suara dapat menyembuhkan penyakit tidak berasal dari sumber kredibel yang dapat dipercaya. Selain itu, belum ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa frekuensi suara dapat menyembuhkan penyakit fisik dan meregenerasi tubuh.

    Rujukan