(GFD-2020-5222) [SALAH] Selembaran Berisi Informasi Daun Teh Tiek Kwan Im Mengandung Obat Bius
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/10/2020
Berita
“Bagi anda mulai sekarang harus hati2 klau ada sales menjual teh wanggi klau di suruh cium baunya wanggi jgan mau dlm teh itu ada obat bius nya klau di cium pingsan bisa jdi keprampokan ini udah ada yg terjadi bagi masarakat sp2h desa karang sari harus waspada hati hati di rumah banyak orang penipu dan perampok waspadalah di thn 2020 banyak penjahat keliaran di desa desa”
Hasil Cek Fakta
Beredar postingan dari akun Facebook Ria Natalia memposting beberapa foto tentang selembaran berisi narasi dengan klaim produk dauh the Tiek Kwan Im mengandung obat bius. Postingan ini diposting pada 27 September 2020.
Klaim tersebut adalah hoax daur ulang dari 2012, pesan berantai berisikan imbauan untuk waspada terhadap teh mengandung obat bius yang beredar di Yogyakarta dengan mencatut dari Bidang Humas Polda DIY. Anny Pudjiastuti sebagai Kabid Humas Polda DIY menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan himbauan maupun adanya laporan tentang teh tersebut yang mengandung bius. Hasil pengecekan dari produk teh tersebut ternyata tidak terdaftar di badan POM yang seharusnya semua produk makanan atau minuman terdaftar dalam badan POM.
Melihat dari penjelasan tersebut, selembaran berisi narasi dengan klaim produk dauh the Tiek Kwan Im mengandung obat bius adalah tidak benar dan termasuk dalam Fabricated Content/Konten Palsu.
Klaim tersebut adalah hoax daur ulang dari 2012, pesan berantai berisikan imbauan untuk waspada terhadap teh mengandung obat bius yang beredar di Yogyakarta dengan mencatut dari Bidang Humas Polda DIY. Anny Pudjiastuti sebagai Kabid Humas Polda DIY menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan himbauan maupun adanya laporan tentang teh tersebut yang mengandung bius. Hasil pengecekan dari produk teh tersebut ternyata tidak terdaftar di badan POM yang seharusnya semua produk makanan atau minuman terdaftar dalam badan POM.
Melihat dari penjelasan tersebut, selembaran berisi narasi dengan klaim produk dauh the Tiek Kwan Im mengandung obat bius adalah tidak benar dan termasuk dalam Fabricated Content/Konten Palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Klaim tersebut tidak benar dan sudah beredar sejak tahun 2012 yang kembali didaur ulang, teh tersebut juga tidak terdaftar di badan POM.
Klaim tersebut tidak benar dan sudah beredar sejak tahun 2012 yang kembali didaur ulang, teh tersebut juga tidak terdaftar di badan POM.
Rujukan
(GFD-2020-5221) [SALAH] Pesan WhatsApp Wakil Bupati Nganjuk Meminjam Uang
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 08/10/2020
Berita
“Modus penipuan melalui pesan whatsapp mengatasnamakan Wakil Buapati Nganjuk Marhaen Djumadi untuk meminjam sejumlah uang yang harus dikirmkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengunggah hasil tangkapan layar pesan WhatsApp dengan nomor 0812 6808 9906 yang mengatasnamakan dirinya, isi pesan tersebut meminta sejumlah uang tunai yang harus dikirimkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit pada Sabtu (3/10).
Melansir melalui postingan tersebut, Marhaen Djumadi mengaku bahwa Nomor dan rekening tersebut adalah palsu dan bukan miliknya yang bertujuan untuk menipu.
“Hasil capture dari teman-teman, saya tampilkan di pengumuman itu agar tidak layani, bahwa ini bukan nomor WhatsApp saya,” tegas Marhaen.
Marhaen menceritakan bahwa hingga saat ini sudah banyak orang mengaku mendapatkan WhatsApp dari pelaku. Adapun modus yang digunakan dengan pura-pura menanyakan posisi setiap calon korbannya lalu pelaku akan membalas dengan mengirimkan nomor rekening kepada calon korban sambil meminta dikirimkan sejumlah uang dengan alasan over limit tersebut.
Untuk mengantisipasi aksi penipuan terus berlanjut, Wakil Bupati Marhaen, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
“Saya sudah laporkan ke Polisi terkait hal ini. Karena ini akan merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Atas penjelasan tersebut akun WhatsApp yang meminta sejumlah uang tunai dengan alasan over limit yang mengatasnamankan Wakil Bupati Marhaen Djumadi adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Fabricated Content.
Melansir melalui postingan tersebut, Marhaen Djumadi mengaku bahwa Nomor dan rekening tersebut adalah palsu dan bukan miliknya yang bertujuan untuk menipu.
“Hasil capture dari teman-teman, saya tampilkan di pengumuman itu agar tidak layani, bahwa ini bukan nomor WhatsApp saya,” tegas Marhaen.
Marhaen menceritakan bahwa hingga saat ini sudah banyak orang mengaku mendapatkan WhatsApp dari pelaku. Adapun modus yang digunakan dengan pura-pura menanyakan posisi setiap calon korbannya lalu pelaku akan membalas dengan mengirimkan nomor rekening kepada calon korban sambil meminta dikirimkan sejumlah uang dengan alasan over limit tersebut.
Untuk mengantisipasi aksi penipuan terus berlanjut, Wakil Bupati Marhaen, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
“Saya sudah laporkan ke Polisi terkait hal ini. Karena ini akan merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Atas penjelasan tersebut akun WhatsApp yang meminta sejumlah uang tunai dengan alasan over limit yang mengatasnamankan Wakil Bupati Marhaen Djumadi adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Fabricated Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Melalui akun Facebooknya, Marhaen Djumadi telah mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut bukan miliknya dan meminta agar pesan tersebut diabaikan, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Polres Nganjuk untuk mengantisipasi aksi penipuan yang terus berlanjut.
Melalui akun Facebooknya, Marhaen Djumadi telah mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut bukan miliknya dan meminta agar pesan tersebut diabaikan, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Polres Nganjuk untuk mengantisipasi aksi penipuan yang terus berlanjut.
Rujukan
(GFD-2020-5220) [SALAH] Pengumuman Beasiswa Covid-19 Rp4 Juta dari STMIK Royal Kisaran Melalui SMS
Sumber: Pesan berantaiTanggal publish: 08/10/2020
Berita
Ass..Mlam, Ini Bpk Dr.H.Saleh Malawat (Ket STMIK Royal) DGN Adanya SRT Ristekdikti-STMIK Pd MusimCovid19 Perihal Pnerimaan Beasiswa COVID Rp4 jt.Ditujukan Kpd Yth :Muh Fakhuroji(Pserta PKKMB)No Regist 019747Penerimaan DanaBeasiswa KOVID-19Usul STMIK RoyalProses Pencairan
===
===
Hasil Cek Fakta
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi perihal adanya beasiswa di tengah pandemi Covid-19 sejumlah Rp4 juta oleh STMIK Royal Kisaran. Menurut narasi yang beredar, khusus mahasiswa penerima pesan harus segera menghubungi nomor yang tertera untuk melakukan pencairan dana.Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut diketahui adalah palsu alias hoaks. Melansir dari media sosial Instagram @stmikroyal.official, ditegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengedarkan pesan seperti halnya yang beredar.Berikut klarifikasi oleh @stmikroyal.official:[#BeritaHoax]
#SahabatRoyal – Lebih Waspada lagi dan Lebih Teliti lagi dalam menerima atau menelaah informasi yaa ?
Hati-hati dengan berita #Hoax!!
Kampus STMIK Royal Kisaran dalam hal ini tidak pernah memberitahukan informasi tentang penerimaan beasiswa melalui pesan (sms) atau telepon seluler.
Jika kamu salah satu yang menerima telepon dan atau pesan #Hoax itu, harap segera mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu ke pihak kampus!
be smart people ?
#SahabatRoyal – Lebih Waspada lagi dan Lebih Teliti lagi dalam menerima atau menelaah informasi yaa ?
Hati-hati dengan berita #Hoax!!
Kampus STMIK Royal Kisaran dalam hal ini tidak pernah memberitahukan informasi tentang penerimaan beasiswa melalui pesan (sms) atau telepon seluler.
Jika kamu salah satu yang menerima telepon dan atau pesan #Hoax itu, harap segera mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu ke pihak kampus!
be smart people ?
Kesimpulan
Informasi palsu. Melalui media sosialnya, STMIK Royal Kisaran menyatakan pesan tersebut adalah hoaks. Pihak kampus mengimbau agar selalu mengecek segala bentuk informasi di situs dan media sosial resmi.Selengkapnya terdapat di penjelasan!
Rujukan
(GFD-2020-5219) [SALAH] Surat Pemprov Jawa Barat Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020
Sumber: Media daringTanggal publish: 02/10/2020
Berita
“GUBERNUR JAWA BARAT
Bandung 28 September 2020
Nomer 110/808/2.1-BKD
Sitat: Penting dan Segera
Lampiran 1 satu
Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020
Salam Sejahtera
Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.
Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di JABAR dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.
Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.
Bank: MANDIRI
Nama Rekening: Andri Akbar Putra
Nomor Rekening: 182-00-0387119-1
2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.
3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P
Email: aputra.4747@gmail.com (No. Hp 081213781229)
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagai misalnya.
Dikeluarkan di Bandung
Pada tanggal 28 September 2020
Gubernur, Jawa Barat
Ridwan Kamil.
Tembusan:
1. Menteri dalam negeri RI
2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawab Barat
Bandung 28 September 2020
Nomer 110/808/2.1-BKD
Sitat: Penting dan Segera
Lampiran 1 satu
Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020
Salam Sejahtera
Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.
Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di JABAR dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.
Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.
Bank: MANDIRI
Nama Rekening: Andri Akbar Putra
Nomor Rekening: 182-00-0387119-1
2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.
3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P
Email: aputra.4747@gmail.com (No. Hp 081213781229)
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagai misalnya.
Dikeluarkan di Bandung
Pada tanggal 28 September 2020
Gubernur, Jawa Barat
Ridwan Kamil.
Tembusan:
1. Menteri dalam negeri RI
2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawab Barat
Hasil Cek Fakta
Beredar surat yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.
Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di Jawa Barat untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.
Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.
Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, surat tersebut adalah palsu. Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi informasi tersebut melalui jabarsaberhoax, berikut adalah klarifikasinya:
“Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.
(Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)”.
Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di Jawa Barat untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.
Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.
Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, surat tersebut adalah palsu. Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi informasi tersebut melalui jabarsaberhoax, berikut adalah klarifikasinya:
“Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.
(Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)”.
Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD terkait Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020 adalah palsu.
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD terkait Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020 adalah palsu.
Rujukan
Halaman: 4873/5616