• (GFD-2019-1600) [BERITA] KPU Bantah Tuduhan Server Disetting untuk Menangkan Jokowi 57% dan Akan Lapor Bareskrim

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/04/2019

    Berita

    Serangan hoaks terhadap KPU masih bergulir jelang pencoblosan Rabu, 17 April 2019. Kali ini muncul sebuah video berisi tuduhan ke KPU yang beredar di medsos. Di video itu, KPU dituduh sudah mengatur agar Jokowi-Ma’ruf Amin menang 57%. Di sebutkan juga konsultan IT bocorkan modus kecurangan di kpu seperti kartu pintar

    Video yang viral itu memperlihatkan seorang pria bicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal KPU.

    “Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%,” kata pria tersebut.

    Video itu menyebar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya akun facebook Rahmi Zainuddin Ilyas ( facebook.com/rahmi.z.ilyas )

    Akun ini menulis narasi sebagai berikut :
    “Astaghfirullah :scream::scream::scream:
    Semua terbongkar atas Kebesaran dan Kekuasaan serta Kehendak Allah semata.”

    Informasi ini juga menyebar melalui aplikasi percakapan dengan narasi : “Breaking News Pak wahyu mantan staff jokowi di solo bongkar server KPU di singapur udh setting kemenangan 01 57%!!!, jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan "

    Hasil Cek Fakta

    KPU dengan tegas membantah segala tudingan yang membuat orang meragukan KPU.

    “Materi atau substansi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar,” ucap komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4).

    Hasyim mengatakan tak ada server KPU di luar negeri, semua di dalam negeri. Sementara untuk metode penghitungan suara resmi, KPU sudah berulang kali menjelaskan akan dilakukan secara manual berjenjang, bukan menggunakan sistem IT.

    “Proses penghitungan suara secara manual bertingkat dari TPS, PPK (kecamatan), KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, dan KPU (pusat),” terang Hasyim.

    Sementara, sistem IT digunakan KPU hanya untuk semacam data pembanding agar masyarakat mendapat gambaran lebih dulu soal hasil Pemilu, yaitu melalui scan C1. Teknisnya, hasil penghitungan suara di seluruh TPS akan diunggah dan muncul dalam model tabulasi di website KPU. Tapi sekali lagi, ini bukan hasil resmi yang akan jadi acuan KPU menentukan pemenang Pemilu.

    “Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik (saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan lain-lain) dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” paparnya.

    “Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan Capres melalui sistem IT.”

    Tak hanya memberi bantahan, KPU akan melaporkan hoaks ini kepada Bareskrim Polri sama seperti saat hoaks 7 kontainer surat suara sudah tercoblos.

    “Berdasarkan tuduhan tidak berdasar yang beredar lewat video tersebut, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1594) [BENAR] Klarifikasi Twitter Tentang Tuduhan Tak Netral di Pemilu 2019

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/04/2019

    Hasil Cek Fakta

    Atas tuduhan tak netral saat Pemilu 2019, pihak Twitter Indonesia, melalui akun @TwitterID dan laman blognya memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Twitter menyebutkan bahwa pihaknya merupakan platform tempat berbagai suara dari beragam spektrum dapat dilihat dan didengar. Twitter pun menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan ketidakberpihakan.

    “Baik itu tren, proses penegakan kebijakan Twitter, maupun terkait konten yang muncul di linimasa Anda; kami percaya pada ketidakberpihakan dan tidak mengambil tindakan apa pun berdasarkan sudut pandang politik. Produk dan kebijakan kami tidak pernah diciptakan atau dikembangkan berdasarkan ideologi politik,” tulis Twitter Indonesia.

    Tak hanya itu, Twitter pun menyebutkan, pihaknya sudah melakukan lebih dari 70 kali perubahan produk, kebijakan, dan operasional sejak dari awal 2018 guna membuat kenyamanan mengekspresikan diri di platformnya.

    “Semua (perubahan) bertujuan untuk membuat orang merasa nyaman mengekspresikan diri mereka di platform kami. Perilaku kasar dan ajakan kebencian bisa datang dari berbagai akun yang memiliki berbagai ideologi dan kami akan mengambil tindakan ketika Peraturan Twitter dilanggar,” ungkap Twitter.

    Twitter pun menegaskan, pihaknya tidak meninjau, memprioritaskan, atau menegakkan kebijakan berdasarkan ideologi politik. “Perlu kami tegaskan; bahwa kami tidak meninjau, memprioritaskan, atau menegakan kebijakan kami berdasarkan ideologi politik. Setiap Tweet dan setiap akun diperlakukan dengan tidak memihak. Kami menerapkan kebijakan kami secara adil dan bijaksana untuk semua,” tegasnya.

    Untuk meninjau peraturannya, Twitter menjelaskan, pihaknya memiliki tim khusus di level global yang menegakkan peraturan tanpa memihak. Twitter pun menjelaskan, karyawan Twitter di Indonesia tidak membuat keputusan penegakan peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam setiap keputusan yang kami ambil.

    “Kebijakan kami telah berkembang untuk lebih dapat melindungi pemilik akun dan memberikan informasi sejelas mungkin tentang perilaku seperti apa saja yang dilarang. Kami memiliki serangkaian Peraturan yang menguraikan perilaku yang kami izinkan di Twitter, dan pemegang akun dapat mengajukan banding terhadap keputusan yang kami terapkan kapan saja,” papar Twitter.

    Selain itu, Twitter menjelaskan perihal trending topic. Dalam paparannya, Twitter menjelaskan bahwa trending topic adalah area di mana kami melihat spekulasi dan asumsi terkait bias politik kerap dilontarkan terhadap pihaknya, seringkali tanpa dasar faktual. “Tren adalah topik yang sedang populer dibicarakan saat ini, bukan topik yang telah populer untuk sementara waktu atau setiap hari,” terang Twitter.

    Twitter pun menjelaskan, tren tidak ditentukan oleh jumlah total Tweet pada suatu topik saja - jumlah total Tweet hanya satu faktor ketika menentukan peringkat dan menentukan tren. “Faktor yang sangat penting dalam menentukan tren adalah jumlah Tweet dalam periode waktu tertentu (percepatan), yang tidak selalu terkait dengan jumlah total Tweet (volume). Ketika sebuah topik keluar dari daftar topik yang sedang tren, itu karena volume dan percepatan telah berkurang,” jelas Twitter.

    Menurut Twitter, hanya ada beberapa kejadian khusus ketika pihaknya akan mencegah konten tertentu masuk ke jajaran trending topic. “Informasi ini tertera pada Peraturan Twitter, dan biasanya terjadi ketika tren mengandung kata-kata kotor atau referensi dewasa/grafis, memicu kebencian pada kelompok yang dilindungi, atau melanggar Peraturan Twitter. Keputusan ini diambil oleh para ahli yang terlatih dan tidak pernah didasarkan pada atau terkait dengan ideologi politik,” papar Twitter.

    Twitter kembali menegaskan, pihaknya tidak menggunakan ideologi politik tertentu untuk memberi peringkat terhadap konten yang ada di platform kami. “Saat membuat akun Twitter, pengguna memutuskan akun mana yang ingin mereka ikuti—mereka yang mengendalikan konten seperti apa yang mereka lihat dan minati,” kata Twitter.

    Di akhir klarifikasinya, Twitter menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperlihatkan semua sisi percakapan yang terjadi—seiring dengan berjalannya musim pemilihan umum di berbagai negara di dunia—yang memiliki beragam iklim budaya, politik, dan sosial. “Kami memegang teguh misi kami untuk melayani pengguna Twitter di mana pun mereka berada, serta melindungi dan meningkatkan percakapan publik yang terjadi di platform kami,” ungkap Twitter.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1551) [SALAH] “Mahatir Mohammad minta China membongkar semua jalan Tol”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/04/2019

    Berita

    “Mahatir Mohammad minta kepada Negara China untuk membongkar semua jalan Tol yg tidak berkualitas. Bawa semua ke China MRT, LRT, Pembangkit Listrik yg rusak semua berkualitas rendah ke Negara China dan Mahatir Mohammad mengusir semua Tenaga Kerja China serta Membuldozer 3 Kawasan Pabrik di 3 Pulau di Malaysia…”, salinan narasi selengkapnya di (5) bagian REFERENSI.

    Hasil Cek Fakta

    Selain narasi yang disebarkan adalah pelintiran menggunakan berita yang sudah beredar sebelumnya, hampir seluruh foto yang digunakan tidak ada kaitannya dengan klaim-klaim yang disebutkan di narası. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan NARASI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1536) [BENAR] Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 04/04/2019

    Berita

    Sebuah foto kertas surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diunggah oleh akun Instagram @sangkur_komando7.

    NARASI POSTINGAN:
    “Cari tau dan harus tau
    Saling mengingatkan
    Berjuang tulus dan iklas
    Antisipasi masyarakat belum banyak yang tau yakinkan seluruh masyarakat indonesia follow @sangkur_komando7 biar mereka tau kenyataan dan ingat @sangkur_komando7 bukan cari followers .. cuma mau buka mata biar tau kenyataan #tertawakita”

    NARASI DALAM FOTO :
    “Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan kpps do surat suara balikan ya….
    Jadi kalau terima surat suara yg tdk ada tanda tangan kpps nya, tdk sah ya….
    ORANG BYK YG GAK TAHU”

    Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tempo.co, Foto yang beredar adalah surat suara palsu

    Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.

    Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.

    Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.

    Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

    =====================

    Syarat Surat Suara Sah

    Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:

    1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
    2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.

    Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:

    1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
    2. Dicoblos dengan rokok/api.
    3. Surat Suara yang rusak/robek.
    4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
    5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.

    Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs

    Rujukan