Sehubungan dengan Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan pada Perusahaan PT. SAMPOERNA Tbk Indonesia 2020 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perusahaan Nomor: 25. Tahun 2020 (terlampir, Peraturan Perusahaan) dan Standar Operation Procedure (SOP) Department of Human Resources Development Pusat Kediri (terlampir: SOPHRD), dimana Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan ini dilaksanakan oleh Department of Human Resources Development dengan membuka kesempatan bagi anda untuk turut bergabung bersama tenaga-tenaga profesional dibidangnya dan bersama-sama mengatasi setiap tantangan menjadi peluang keberhasilan, Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan ini melalui proses Interview dengan tujuan untuk menentukan individu-individu yang tepat dan berkualitas dengan tuntutan dan dari setiap posisi yang kami tawarkan guna mendukung keberhasilan dan keberkelanjutan dari kegiatan operasi PT. SAMPOERNA Tbk Indonesia di setiap wilayah kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi awal kami nyatakan Saudara(i) memenuhi persyaratan Administrasi dan untuk mengikuti Interview dan di mana Tahapan Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan perusahaan kami terdiri atas 3 (tiga) tahapan yakni :
1. Interview
2. Penandatanganan Perjanjian Kerja
3. On the Job Training di lokasi penempatan masing-masing
(GFD-2020-5226) [SALAH] Surat Panggilan Interview PT. HM SAMPOERNA TBK
Sumber: facebook.comTanggal publish: 13/10/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar luas sebuah surat elektronik kepada masyarakat tentang Panggilan Interview untuk bekerja di PT. HM SAMPOERNA Tbk yang dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2020. Dalam surat tersebut terdapat waktu dan tempat pelaksanaan Interview serta persyaratan yang harus dilakukan oleh peserta seleksi. Terdapat juga prosedur tentang perjalanan menuju ke tempat interview menggunakan jasa biro perjalanan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menuju tempat Interview dengan cara beban sementara peserta seleksi dan akan diganti ketika peserta sudah berada di tempat seleksi.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut palsu. PT. HM SAMPOERNA Tbk menegaskan dalam laman resmi mereka sampoernacareer.id bahwa PT. HM SAMPOERNA Tbk tidak pernah memungut uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun terkait proses perekrutan. PT. HM SAMPOERNA Tbk juga tidak pernah menunjuk biro perjalanan mana pun untuk melakukan pemesanan atau menerima pembayaran dalam bentuk apa pun termasuk transportasi terkait proses perekrutan.
Penerimaan dan pengumuman lowongan kerja PT. HM SAMPOERNA Tbk hanya ada di laman resmi mereka sampoernacareer.id. Informasi surat elektronik yang beredar palsu.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut palsu. PT. HM SAMPOERNA Tbk menegaskan dalam laman resmi mereka sampoernacareer.id bahwa PT. HM SAMPOERNA Tbk tidak pernah memungut uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun terkait proses perekrutan. PT. HM SAMPOERNA Tbk juga tidak pernah menunjuk biro perjalanan mana pun untuk melakukan pemesanan atau menerima pembayaran dalam bentuk apa pun termasuk transportasi terkait proses perekrutan.
Penerimaan dan pengumuman lowongan kerja PT. HM SAMPOERNA Tbk hanya ada di laman resmi mereka sampoernacareer.id. Informasi surat elektronik yang beredar palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)
Informasi Palsu. Surat yang beredar melalui surat elektronik mengatasnamakan PT. HM SAMPOERNA TBK tidak benar dan PT. HM SAMPOERNA TBK hanya membuka lowongan kerja di laman resmi sampoernacareer.id.
Informasi Palsu. Surat yang beredar melalui surat elektronik mengatasnamakan PT. HM SAMPOERNA TBK tidak benar dan PT. HM SAMPOERNA TBK hanya membuka lowongan kerja di laman resmi sampoernacareer.id.
Rujukan
(GFD-2020-5225) [SALAH] Video Polisi Menangkap Seorang Pria karena Mengikuti Ibadah Gereja di Idaho, Amerika Serikat
Sumber: twitter.comTanggal publish: 12/10/2020
Berita
(diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
“Jika anda memberitahu saya pada tahun 2019 bahwa dalam jangka waktu setahun ke depan warga Amerika akan ditangkap karena mengikuti ibadah gereja yang diselenggarakan di luar ruangan, saya akan mengatakan anda tidak waras.
Ini adalah salah satu hal paling menyedihkan yang pernah saya saksikan. Mari berdoa untuk Amerika.”
“Jika anda memberitahu saya pada tahun 2019 bahwa dalam jangka waktu setahun ke depan warga Amerika akan ditangkap karena mengikuti ibadah gereja yang diselenggarakan di luar ruangan, saya akan mengatakan anda tidak waras.
Ini adalah salah satu hal paling menyedihkan yang pernah saya saksikan. Mari berdoa untuk Amerika.”
Hasil Cek Fakta
Pengguna Twitter LibertyCliff mengunggah sebuah video (24/9) yang menunjukkan beberapa orang polisi menangkap seorang pria yang berada di antara kerumunan yang tengah menyanyikan lagu pujian. Bersama dengan video tersebut, disertakan keterangan yang menyatakan bahwa polisi menangkap pria tersebut karena mengikuti ibadah gereja yang diselenggarakan di luar ruangan.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan video penangkapan salah satu peserta aksi protes kebijakan wajib masker yang ditetapkan oleh pemerintah negara bagian Idaho, Amerika Serikat. Aksi protes tersebut diselenggarakan pada 23 September 2020 waktu setempat dan dilakukan dengan berkumpul di tempat umum serta menyanyikan lagu pujian. Menyusul jumlah korban COVID-19 yang terus bertambah di Amerika Serikat, negara-negara bagian Amerika mewajibkan warganya untuk mengenakan masker ketika berada di tempat umum. Negara bagian Idaho sendiri telah memperpanjang kebijakan wajib masker hingga tanggal 5 Januari 2021.
Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat dalam situs Washington Post, dengan judul artikel ‘Trump Tweets Video of Mask Protest, Claiming It Is A Church Service’ dan mengategorikannya sebagai misrepresentation.
Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Twitter LibertyCliff tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan video penangkapan salah satu peserta aksi protes kebijakan wajib masker yang ditetapkan oleh pemerintah negara bagian Idaho, Amerika Serikat. Aksi protes tersebut diselenggarakan pada 23 September 2020 waktu setempat dan dilakukan dengan berkumpul di tempat umum serta menyanyikan lagu pujian. Menyusul jumlah korban COVID-19 yang terus bertambah di Amerika Serikat, negara-negara bagian Amerika mewajibkan warganya untuk mengenakan masker ketika berada di tempat umum. Negara bagian Idaho sendiri telah memperpanjang kebijakan wajib masker hingga tanggal 5 Januari 2021.
Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat dalam situs Washington Post, dengan judul artikel ‘Trump Tweets Video of Mask Protest, Claiming It Is A Church Service’ dan mengategorikannya sebagai misrepresentation.
Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Twitter LibertyCliff tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Informasi yang salah. Faktanya, video tersebut bukan video penangkapan salah satu peserta ibadah gereja, melainkan penangkapan salah satu peserta aksi protes kebijakan wajib masker yang diterapkan oleh pemerintah negara bagian Idaho, Amerika Serikat, pada 23 September 2020 waktu setempat.
Informasi yang salah. Faktanya, video tersebut bukan video penangkapan salah satu peserta ibadah gereja, melainkan penangkapan salah satu peserta aksi protes kebijakan wajib masker yang diterapkan oleh pemerintah negara bagian Idaho, Amerika Serikat, pada 23 September 2020 waktu setempat.
Rujukan
- https://www.washingtonpost.com/politics/2020/10/07/trump-tweets-video-mask-protest-claiming-it-is-church-service/
- https://www.idahostatesman.com/news/coronavirus/article245989050.html
- https://www.ktvb.com/article/news/health/coronavirus/3-arrested-at-moscow-idaho-church-singing-event-to-flout-mask-order/277-c71a4104-972e-4c04-8cb1-f35f5f226984
(GFD-2020-5224) [SALAH] Surat Permohonan Dana Pemprov DKI untuk Pengamanan Pilkada 2020
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 09/10/2020
Berita
“GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA
Bandung 28 September 2020
Nomer 110/808/2.1-BKD
Sitat: Penting dan Segera
Lampiran 1 (satu) eksemplar
Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020
Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi DKI Jakarta melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.
Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Daerah Khusus IbuKota Jakarta dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.
Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.
Bank: MANDIRI
Nama Rekening: –
Nomor Rekening: –
2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat DKI JAKARTA beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.
3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P
Email: info.pimprov.dki09@gmail.com (No. Hp 081213781226)
Jakarta
Di Buat pada ada tanggal 28 September 2020
Gubernur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Anies Rasyid Baswedan
IBU KOTA JAKARTA
Bandung 28 September 2020
Nomer 110/808/2.1-BKD
Sitat: Penting dan Segera
Lampiran 1 (satu) eksemplar
Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020
Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi DKI Jakarta melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.
Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Daerah Khusus IbuKota Jakarta dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.
Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.
Bank: MANDIRI
Nama Rekening: –
Nomor Rekening: –
2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat DKI JAKARTA beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.
3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P
Email: info.pimprov.dki09@gmail.com (No. Hp 081213781226)
Jakarta
Di Buat pada ada tanggal 28 September 2020
Gubernur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Anies Rasyid Baswedan
Hasil Cek Fakta
Beredar surat yang beredar pada aplikasi pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD, surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.
Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di daerah DKI Jakarta untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.
Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat DKI Jakarta untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.
Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (06/10/2020), diperoleh informasi bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ditelusuri lebih lanjut surat serupa juga telah beredar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan juga telah dinyatakan sebagai hoaks.
Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di daerah DKI Jakarta untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.
Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat DKI Jakarta untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.
Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (06/10/2020), diperoleh informasi bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ditelusuri lebih lanjut surat serupa juga telah beredar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan juga telah dinyatakan sebagai hoaks.
Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4376179/cek-fakta-tidak-benar-pemprov-dki-kirim-surat-permohonan-dana-untuk-pengamanan-pilkada-2020
- https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Surat-Gubernur-DKI-Jakarta-Terkait-Permohonan-Dana-Pengamanan-Pelaksanaan-Pilkada-Kepada-Perusahaan-dan-BUMD-di-Jakarta
(GFD-2020-5223) [SALAH] Foto Bakteri di Dalam Masker Setelah 20 Menit Pemakaian
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/10/2020
Berita
“A nurse posted this to Instagram. This is bacteria grown in a petrified using a swab taken from inside masker after only 20 minutes of use…..☹”
“Seorang perawat mengunggah ini ke Instagram. Ini adalah bakteri yang tumbuh di dalam petrifikasi dengan menggunakan kapas yang diambil dari masker dalam waktu hanya 20 menit penggunaan…..☹”
“Seorang perawat mengunggah ini ke Instagram. Ini adalah bakteri yang tumbuh di dalam petrifikasi dengan menggunakan kapas yang diambil dari masker dalam waktu hanya 20 menit penggunaan…..☹”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Cassie Koutras mengunggah foto yang di dalamnya terdapat narasi bahwa ada bakteri yang tumbuh di dalam masker setelah 20 menit digunakan. Unggahan yang diunggah pada 22 September 2020 itu telah mendapat respon sebanyak 161 reaksi, 35 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 465 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi dalam foto unggahan tersebut menyesatkan. Mengutip dari AFP Fact Check, Dr Richard E. Davis, direktur mikrobiologi regional di Providence Sacred Heart Medical Center Washington, Amerika Serikat mengatakan, unggahan itu jelas menyesatkan.
“Yang ditampilkan itu bakteri dan jamur, bukan hanya bakteri. Foto ini menunjukkan piring kultur yang ditumbuhi koloni bakteri dan bercak besar jamur (koloni “fuzzy” dalam foto) juga. Ukuran koloni dari berbagai jenis bakteri dan jamur memperjelas bahwa lempeng ini telah tumbuh dalam jangka waktu yang lama sehingga membuat gambar lebih dramatis,” ungkapnya kepada AFP.
Ia juga menambahkan, mikroba dalam foto itu tidak mengidentifikasi sebagai penyebab penyakit. Jamur yang tumbuh dan menghasilkan spora ini bukan berasal dari mikroba mulut ataupun tenggorokan.
Mengutip dari situs Health Feedback, Misha Rosenbach, professor dermatologi di Rumah Sakit University of Pennylvania menjelaskan, tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur. Seluruh bidang dermatologi belum melihat adanya peningkatan pada infeksi wajah, infeksi kulit, infeksi bibir/hidung/lidah dalam pengobatan mulut dan gigi selama masa pandemi.
Dengan demikian, unggahan akun Facebook Cassie Koutras dapat dikategorikan sebagai Konten yang menyesatkan/Misleading Content karena bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi dalam foto unggahan tersebut menyesatkan. Mengutip dari AFP Fact Check, Dr Richard E. Davis, direktur mikrobiologi regional di Providence Sacred Heart Medical Center Washington, Amerika Serikat mengatakan, unggahan itu jelas menyesatkan.
“Yang ditampilkan itu bakteri dan jamur, bukan hanya bakteri. Foto ini menunjukkan piring kultur yang ditumbuhi koloni bakteri dan bercak besar jamur (koloni “fuzzy” dalam foto) juga. Ukuran koloni dari berbagai jenis bakteri dan jamur memperjelas bahwa lempeng ini telah tumbuh dalam jangka waktu yang lama sehingga membuat gambar lebih dramatis,” ungkapnya kepada AFP.
Ia juga menambahkan, mikroba dalam foto itu tidak mengidentifikasi sebagai penyebab penyakit. Jamur yang tumbuh dan menghasilkan spora ini bukan berasal dari mikroba mulut ataupun tenggorokan.
Mengutip dari situs Health Feedback, Misha Rosenbach, professor dermatologi di Rumah Sakit University of Pennylvania menjelaskan, tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur. Seluruh bidang dermatologi belum melihat adanya peningkatan pada infeksi wajah, infeksi kulit, infeksi bibir/hidung/lidah dalam pengobatan mulut dan gigi selama masa pandemi.
Dengan demikian, unggahan akun Facebook Cassie Koutras dapat dikategorikan sebagai Konten yang menyesatkan/Misleading Content karena bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Narasi yang salah. Faktanya, bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.
Narasi yang salah. Faktanya, bakteri dan jamur yang ditampilkan dalam foto tersebut bukan berasal dari mikroba mulut maupun jamur. Tidak ada bukti pemakaian masker kain dapat meningkatkan risiko infeksi bakteri atau jamur.
Rujukan
Halaman: 4872/5616