(GFD-2022-10176) [SALAH] Foto Gadis 16 Tahun Yang Dipenjara 25 Tahun Karena Melawan Saat Diperkosa
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/07/2022
Berita
Beredar kembali postingan di Facebook yang berisi informasi mengenai gadis 16 tahun yang dipenjara 25 tahun akibat melawan saat diperkosa. Dalam postingan ini juga terdapat tautan artikel situs dag-dig-dug-der-dor.blogspot.com yang berjudul “Ya Allah sungguh Miris Melawan Saat DiPerk0s4, Gadis 16 Tahun Terpaksa Habiskan Minimal 25 Tahun Dijeruji”. Dalam gambar tautan tersebut terdapat 2 foto wanita yang diklaim bahwa wanita tersebut lah orangnya.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, hoax yang sama juga pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH]: Foto Gadis 16 Tahun Yang Dipenjara Karena Membunuh Pemerkosanya. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kedua foto yang dicantumkan pada sampul artikel tersebut merupakan dua orang yang berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus wanita 16 tahun yang dijerat 25 tahun tahanan karena membunuh orang yang mau memerkosanya.
Wanita dalam foto pertama bernama Putri Munawaroh. Foto tersebut pertama kali dimuat oleh Antara Foto pada 2 Juni 2010. Saat foto itu diambil, Putri menjadi terdakwa kasus terorisme dan didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top. Pada 29 Juli 2010, Putri divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Kemudian foto wanita kedua kerap ditemukan di platform berbagi gambar seperti pinterest. Foto tersebut kerap berada pada topik tentang hijab fashion yang berisi tren hijab yang dikenakan perempuan.
Berdasarkan informasi di atas Foto Gadis 16 Tahun Yang Dipenjara 25 Tahun Karena Melawan Saat Diperkosa adalah hoaks dan masuk kategori koneksi yang salah.
Wanita dalam foto pertama bernama Putri Munawaroh. Foto tersebut pertama kali dimuat oleh Antara Foto pada 2 Juni 2010. Saat foto itu diambil, Putri menjadi terdakwa kasus terorisme dan didakwa dengan pasal 9, pasal 13, dan pasal 45 Undang-undang terorisme karena menyembunyikan gembong teroris kelas wahid Noordin M Top. Pada 29 Juli 2010, Putri divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Kemudian foto wanita kedua kerap ditemukan di platform berbagi gambar seperti pinterest. Foto tersebut kerap berada pada topik tentang hijab fashion yang berisi tren hijab yang dikenakan perempuan.
Berdasarkan informasi di atas Foto Gadis 16 Tahun Yang Dipenjara 25 Tahun Karena Melawan Saat Diperkosa adalah hoaks dan masuk kategori koneksi yang salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Hoaks Lama Beredar Kembali (HLBK). Dua foto yang tidak ada kaitannya terhadap kasus gadis yang membunuh pemerkosanya. Foto wanita yang memakai cadar merupakan napi kasus terorisme, sedangkan foto wanita kedua kerap berada di platform pencarian gambar terkait tren hijab dan bukan merupakan gadis yang membunuh pemerkosanya.
Hoaks Lama Beredar Kembali (HLBK). Dua foto yang tidak ada kaitannya terhadap kasus gadis yang membunuh pemerkosanya. Foto wanita yang memakai cadar merupakan napi kasus terorisme, sedangkan foto wanita kedua kerap berada di platform pencarian gambar terkait tren hijab dan bukan merupakan gadis yang membunuh pemerkosanya.
Rujukan
(GFD-2022-10175) [SALAH] Detik-Detik Densus 88 Bekuk Anak Kiai Kasus Pencabulan Di Jombang
Sumber: facebook.comTanggal publish: 30/07/2022
Berita
Beredar sebuah unggahan di Facebook membagikan gambar yang berisi informasi mengenai Densus 88 yang membekuk anak Kyai di Jombang terkait kasus pencabulan.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Bukan Densus 88 yang bertugas menangkap pelaku. Melansir Jatim.suara.com, ratusan personel satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang yang dikerahkan ke Pesantren Shidiqqiyah untuk mengantisipasi perlawanan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT), tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati. Diketahui MSAT merupakan anak salah satu kiai di Jombang.
Sementara itu melansir tribratanews.polri.go.id, fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas maka informasi mengenai Detik-Detik Densus 88 Bekuk Anak Kiai Kasus Pencabulan Di Jombang adalah salah, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Sementara itu melansir tribratanews.polri.go.id, fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas maka informasi mengenai Detik-Detik Densus 88 Bekuk Anak Kiai Kasus Pencabulan Di Jombang adalah salah, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Salah, faktanya Densus 88 bukan yang bertugas menangkap pelaku tersebut melainkan satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang.
Salah, faktanya Densus 88 bukan yang bertugas menangkap pelaku tersebut melainkan satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang.
Rujukan
- https://jatim.suara.com/read/2022/07/08/003740/polisi-tangkap-anak-kiai-jombang-akhir-drama-perburuan-dpo-pencabulan-santri-di-pesantren-shiddiqiyyah
- https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/simak-tugas-densus-88-46862#:~:text=Fungsi%20Satgaswil%20Densus%2088%20AT,dapat%20merusak%20kedaulatan%20Republik%20Indonesia.
(GFD-2022-10174) [SALAH] Zul Zivilia Dieksekusi Mati
Sumber: facebook.comTanggal publish: 30/07/2022
Berita
Sebuah akun Facebook bernama Frisca Manuria memposting sebuah artikel dari situs Dag-dig-dug-der-dor.blogspot.com yang berjudul “Pecah Tangis Istri Iringi “EKSEKUSI MATI” Vokalis Band Zivilia, Zul”.
Hasil Cek Fakta
Melansir Bali.suara.com, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, mengatakan bahwa isu suaminya mendapatkan hukuman mati merupakan kabar tidak benar. Dia mengatakan suaminya divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba yang sedang menjerat suaminya .
Zul Zivilia sendiri ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 1 Maret 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu, 18 Desember 2019.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa Zul Zivilia dieksekusi mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Zul Zivilia sendiri ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 1 Maret 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu, 18 Desember 2019.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa Zul Zivilia dieksekusi mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Zul Zivilia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan vonis hukuman 18 tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Zul Zivilia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan vonis hukuman 18 tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Rujukan
(GFD-2022-10173) [SALAH) Akun Whatsapp Kadis Kominfosanti Ketut Suwarmawan Kabupaten Buleleng “+6281324422253”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 30/07/2022
Berita
Beredar akun Whatsapp Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan dengan nomor “+6281324422253”. Akun tersebut menggunakan nama dan foto Ketut Suwarmawan untuk menghubungi orang terdekat, bawahan atau masyarakat.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, melalui situs Cirt.bulelengkab.go.id, tim internal computer security incident response tim (CSIRT) Kabupaten Buleleng menegaskan akun Whatsapp tersebut bukan akun Whatsapp resmi Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng. Akun tersebut hanya memanfaatkan atau mencatut foto yang ada atau beredar di media sosial. Lebih lanjut, masyarakat diminta mewaspadai akun Whatsapp yang mengaku sebagai pimpinan atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sampai ke Perbekel/Lurah, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu kepada instansi terkait untuk kebenarannya.
Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan dengan nomor “+6281324422253” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan informasi di atas akun Whatsapp Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan dengan nomor “+6281324422253” adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Akun palsu. Melansir Cirt.bulelengkab.go.id, menerangkan bahwa akun Whatsapp dengan nomor tersebut bukanlah akun Whatsapp resmi dari Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng.
Akun palsu. Melansir Cirt.bulelengkab.go.id, menerangkan bahwa akun Whatsapp dengan nomor tersebut bukanlah akun Whatsapp resmi dari Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng.
Rujukan
Halaman: 4550/6507