• (GFD-2021-7902) [SALAH] Vaksinasi Covid-19 Menyebabkan Seseorang Terkena Kanker

    Sumber: artikel online
    Tanggal publish: 27/11/2021

    Berita

    Beredar sebuah informasi yang mengklaim bahwa vaksin menyebabkan kanker, informasi berupa video tersebut ditemukan tersebar melalui situs brighteon.com. Dalam video tersebut pembawa acara Owen Shroyer mengatakan bahwa orang yang dia kenal didiagnosis kanker setelah disuntik Vaksin Covid-19. Dilansir dari Reuters.com video tersebut pertama kali tersebar melalui platform InfoWars.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Donald Alcendor, assistant professor of cancer biology at Meharry Medical College melalui usatoday.com mengatakan bahwa klaim tersebut tidak mendasar, data uji klinis menunjukkan tidak ada hubungan antara suntikan vaksin Covid-19 dengan kanker.

    Dilansir dari reuters.com kasus yang diceritakan Shroyer melalui platform InfoWar itu merupakan kasus palsu. Shroyer menceritakan kasus seorang wanita yang men-tweet pada 15 September 2021 yang akan menerima suntikan Covid-19, dalam tweet tersebut ia menceritakan ketakutannya untuk menerima suntikan, kemudian pada 7 Oktober 2021 ia kembali men-tweet yang mengatakan bahwa ia telah didiagnosis kanker payudara. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim Reuters, wanita tersebut mengatakan bahwa tidak pernah berbicara ke pihak InfoWars terkait apa yang dideritanya. Ia juga mangatakan bahwa diagnosis kankernya tidak berkaitan dengan vaksinasinya.

    Dengan demikian klaim vaksinasi Covid-19 menyebabkan seseorang terkena kanker merupakan HOAX, dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Fathia IS.

    Klaim tersebut salah. Faktanya data uji klinis menunjukkan tidak ada hubungan antara suntikan vaksin Covid-19 dengan kanker. Vaksin yang sudah didistribusikan dan disuntikan kepada masyarakat sudah melewati uji keamanan dan keefektifan untuk mencegah gejala parah akibat Covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7901) [SALAH] Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 Pada 24 Desember karena Ada Varian Covid-19 Baru

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 26/11/2021

    Berita

    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, informasi tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 26 November 2021.

    Klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 yang diunggah berupa tulisan seperti berikut:

    Siap siap!!!

    PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!

    Pentanyaanya????!!!!

    Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi

    😂😂😂😂...

    Hebat betul!!!!

    jenius banget otaknya!!!?

    Apa bisnis PCR masih kurang...

    Apa korupsinya masih kurang besar....Curiga cuma akal akalan aja....supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi....supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll....hebat!!!!!!!!!

    Kita lihat aja predeksi ini kedepanya......."

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, dalam artikel berjudul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Akhir Tahun Berlaku Mulai 24 Desember 2021" yang dimuat situs liputan6.com, pada 17 November 2021.

    Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

    Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

    Artikel berjudul "PPKM Level 3 Akan Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturannya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 November 2021, menyebutkan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

    Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meskipun begitu, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 tidak benar.

    Mulai 24 Desember pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7900) [SALAH] Foto Bocah Ditangkap Usai Mencuri Roti di Sebuah Toko di Amerika Serikat

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 26/11/2021

    Berita

    Sebuah foto yang diklaim bocah berusia 15 tahun ditangkap usai mencuri roti di sebuah toko di Amerika Serikat beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 20 November 2021.

    Foto tersebut menampilkan seorang bocah laki-laki mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Sejumlah pria berseragam polisi terlihat mengawal bocah tersebut.

    Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan perisitwa bocah berusia 15 tahun tertangkap mencuri roti di sebuah toko di Amerika Serikat.

    "Keputusan Hakim Atas Seorang Maling Kecil di Amerika Serikat.

    Putusan tak umum yang diberikan Hakim kepada maling kecil. Seorang bocah berusai 15 tahun tertangkap mencuri roti di sebuah toko di Amerika.

    Untuk mencoba melarikan diri, anak itu pun menghancurkan sebuah rak.

    Setelah Hakim mendengar kasus ini, dia bertanya kepada anak laki - laki itu :

    "Apakah kamu benar - benar mencuri sesuatu ?"

    "Apakah Anda mencuri roti dan keju dan menghancurkan rak ?"

    Anak laki - laki pemalu itu, menundukkan kepala, menjawab :

    "Ya".

    Hakim : "Mengapa kamu mencuri ?"

    Anak : "Itu perlu".

    Hakim : "Anda tidak bisa membelinya daripada mencurinya ?"

    Anak Laki - laki : "Aku tidak punya uang".

    Hakim : "Anda bisa saja meminta uang kepada kedua orang tua Anda"

    Anak Laki - laki : "Aku hanya punya Ibuku yang berjuang dan sakit - sakitan dan tidak punya pekerjaan".

    "Aku mencuri roti dan keju untuknya".

    Hakim : "Anda tidak melakukan apa - apa, Anda tidak memiliki pekerjaan ?"

    Anak Laki - laki : "Saya bekerja di pencucian mobil, saya mengambil cuti untuk membantu Ibuku dan itulah sebabnya aku dipecat".

    Hakim : "Bukankah Anda bisa mencari sesuatu yang lain untuk bekerja di tempat lain ?"

    Setelah percakapan dengan anak itu berakhir, Hakim mengumumkan putusan :

    "Mencuri, terutama mencuri roti adalah kejahatan yang sangat memalukan....Dan di sini kita semua bertanggung jawab atas kejahatan ini".

    "Semua orang di ruangan sidang hari ini akan didenda $10....Tidak ada yang akan keluar dari sini tanpa memberikan $10".

    Hakim mengeluarkan uang $10 dari sakunya....mengambil pena dan menulis :

    "Juga saya memberlakukan denda $10.000 kepada pemilik Toko karena menyerahkan anak yang kelaparan ke polisi, jika denda tidak dibayar dalam satu jam, Toko akan tetap ditutup".

    Semua orang di ruang sidang tersebut meminta maaf kepada anak itu dan membayar denda $10.

    Hakim meninggalkan ruang sidang dan menyembunyikan air matanya.

    Setelah mendengar putusan....orang - orang di ruang sidang pun meneteskan air mata mereka.__________________________________________

    Aku ingin tahu apakah masyarakat kita, sistem kita, pengadilan kita bisa membuat keputusan seperti itu....⁉️

    Hakim mengatakan :

    "Jika satu orang tertangkap mencuri roti, semua anggota komunitas, masyarakat dan Negara ini harus malu ‼

    Terkadang Hukum begitu angkuh dihadapan para pelaku kejahatan untuk bertahan hidup....Namun begitu humanis kepada kriminal besar yang berkeinginan menumpuk kekayaan untuk mensejahterakan keluarga dan kelompok mereka.

    Houston, 11 November 2021

    Dikutip Ref Austin.

    MYH Al-Faqir

    Photo : Hero of My Life," tulis salah satu akun Facebook.

    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1.600 kali dibagikan dan mendapat 641 komentar warganet.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim bocah berusia 15 tahun ditangkap usai mencuri roti di sebuah toko di Amerika Serikat. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut ke situs Yandex.

    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang memuat foto identik. Satu di antaranya artikel berjudul "Florida Boy, 12, Charged as an Adult in Brother's Murder" yang dimuat situs foxnews.com pada 19 Oktober 2011.

    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa bocah yang ada dalam foto itu merupakan Cristian Fernandez, terdakwa kasus pembunuhan terhadap saudara tirinya, David di Jacksonville pada 2011 lalu.

    Ketika aksi tersebut dilakukan, Fernandez berusia 12 tahun. Dalam sidang yang digelar di Florida, Jaksa membacakan dakwaan terhadap Fernandez.

    "Ya, saya memiliki belas kasihan untuk Cristian Fernandez, tetapi bukan tugas saya untuk memaafkan. Sudah tugas saya untuk mengikuti hukum," kata Jaksa Negara Angela Corey.

    Liputan6.com juga menemukan artikel lain yang menjelaskan mengenai foto tersebut. Adalah artikel berjudul "The boy in this photo was arrested for murder, not for stealing" yang dimuat situs factly.in pada 23 Oktober 2020 lalu.

    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa bocah laki-laki dalam foto itu ditangkap atas kasus pembunuhan, bukan tuduhan perampokan.

    Christian Fernandez yang berusia 12 tahun ditangkap atas tuduhan membunuh saudara tirinya David di Jacksonville pada 2011. Dia ditahan hingga 2018. Oleh karena itu, klaim yang dibuat di pos tersebut adalah salah.

    Kesimpulan

    Foto yang diklaim bocah berusia 15 tahun ditangkap usai mencuri roti di sebuah toko di Amerika Serikat ternyata tidak benar. Faktanya, foto bocah tersebut merupakan Christian Fernandez, terdakwa kasus pembunuhan terhadap saudara tirinya.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7899) [SALAH] Gambar Dua Terdakwa Korupsi, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Divonis Bebas

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/11/2021

    Berita

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Khenzy Haikal di grup bernama “SAHABAT KARNI ILYAS/ILC”, ia memposting gambar dua terdakwa korupsi bansos yakni Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang keduanya memakai baju tahanan KPK. Kemudian dalam gambar tersebut diberi keterangan bahwa dua terdakwa telah divonis kasus korupsi bansos divonis bebas.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, diketahui bahwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa, sedangkan Aa Umbara Sutisna resmi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan juga anaknya yakni Andri Wibawa atas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

    Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah menahan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), M Totoh Gunawan.

    Baru-baru ini diberitakan, Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa yakni Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan. Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

    Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i. Meski begitu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang kurang tepat dalam vonis pembebasan tersebut, seperti terkait unsur secara bersama-sama atau pasal 55 KUHP.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Khenzy Haikal adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Dua terdakwa korupsi bansos yang terlihat pada gambar adalah Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa, adapun yang divonis bebas oleh Majelis Hakim adalah Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sedangkan Aa Umbara resmi divonis 5 tahun bui.

    Rujukan