(GFD-2020-8282) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Bandung Ditetapkan Sebagai Zona Hitam Karena Kasus Covid-19 Meningkat?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Klaim bahwa Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam beredar di media sosial. Menurut klaim ini, hal itu disebabkan oleh meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung secara drastis. Klaim tersebut dilengkapi dengan gambar peta Kota Bandung yang hampir seluruh wilayahnya berwarna hitam. Hanya satu wilayah yang berwarna merah.
Klaim serta gambar peta itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah pesan WhatsApp. "Bandung Kota,,,, Zona hitam. Corona 19 di Bdg meningkat drastis. Hati2 ya kawan semua," demikian klaim dalam pesan WhatsApp tersebut.
Di Facebook, gambar tangkapan layar itu dibagikan salah satunya oleh akun Dinda'Fs, yakni pada 9 September 2020. Akun ini pun menulis narasi, "Smoga kluarga yg disana sehat smua. Niat mau halan2 kaya'a tunda dulu. Beberapa kota sudah zona hitam. Masya Allah mengerikan."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Dinda'Fs.
Apa benar Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam karena kasus Covid-19 meningkat?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, sebanyak 29 dari 30 kecamatan di Kota Bandung memang pernah dinyatakan sebagai zona hitam pada pekan ketiga Mei 2020. Namun, saat ini, pemerintah telah mengubah aturan penetapan zona risiko untuk menunjukkan tingkat sebaran Covid-19. Dalam kebijakan baru tersebut, warna hitam tidak lagi digunakan.
Wali Kota Bandung Oded Danial mengatakan sebanyak 29 kecamatan di Kota Bandung masih berada di zona hitam per 19 Mei 2020. Alasan ini menjadi dasar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang seharusnya berakhir pada 19 Mei 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Tapi, kalau ditarik ke 30 kecamatan, itu masih zona hitam dan satu kecamatan yang merah. Kemudian, kalau ditarik ke kelurahan, masih ada 83 kelurahan yang hitam," ujar Oded seperti dikutip dari situs RMOL Jabar pada 19 Mei 2020.
Selain di RMOL Jabar, pernyataan Wali Kota Bandung Oded Danial mengenai zona hitam tersebut juga dimuat di situs Suara.com dan Pojoksatu.id pada tanggal yang sama.
Ketika itu, zona risiko masih terbagi dalam lima zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau. Zona hitam berarti jumlah kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan penguncian wilayah atau lockdown.
Namun, dari sisi epidemiologi, tidak dikenal istilah zona hitam. "Enggak ada zona hitam, yang ada merah banget. Zona hitam itu istilah tidak resmi yang dipakai untuk zona merah karena kasus yang banyak, makanya zona hitam," kata Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono dikutip dari Viva.co.id.
Tri menjelaskan zona sangat merah sehingga terlihat seperti hitam itu memiliki kasus yang sangat banyak dan memiliki transmisi yang mengancam populasi. "Merah, kasus Covid-19 sangat banyak. Hitam, sangat-sangat banyak melebihi batas merah. Batas merah? Patokannya sangat banyak, relatif terhadap kabupaten atau provinsi. Kalau sudah sangat-sangat banyak, artinya nilai tertinggi di kabupaten di Indonesia," katanya.
Perubahan menjadi 4 zona risiko
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai empat zona risiko yang diadopsi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020, penentuan risiko kesehatan masyarakat berdasarkan empat zona risiko, yakni:
Peta zona risiko pun diperbaharui setiap pekan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Berdasarkan peta risiko per 6 September 2020, Kota Bandung berada di zona oranye atau risiko sedang.
Kasus Covid-19 di Bandung masih tinggi
Beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 yang tercatat di Kota Bandung kembali meningkat. Berdasarkan data di situs resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 (Pusicov) Bandung per 15 September 2020, seperti dikutip dari Detik.com, terdapat 222 kasus positif aktif, 995 positif kumulatif, 721 pasien sembuh, dan 52 kasus meninggal.
Pada 14 September 2020, Kota Bandung mencatat sebaran kasus Covid-19 di 30 kecamatan. Ini menjadikan Kota Bandung kembali berada di zona merah. Padahal, pada Juli 2020, 14 kecamatan di Kota Bandung telah bebas dari kasus positif aktif Covid-19, dan tersisa 33 kasus.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Kota Bandung ditetapkan sebagai zona hitam karena kasus Covid-19 meningkat" menyesatkan. Peta Kota Bandung yang hampir seluruh wilayahnya berwarna hitam yang menyertai klaim itu diperkirakan merupakan peta lama, saat 29 dari 30 kecamatan di Kota Bandung disebut berada di zona hitam pada pekan ketiga Mei 2020. Pada akhir Mei, pemerintah menetapkan empat warna zona untuk peta risiko Covid-19, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau, tidak ada warna hitam dalam warna zona tersebut. Pada 9 September, saat akun Dinda’Fs mengunggah peta hitam itu, peta risiko Kota Bandung berwarna oranye atau risiko sedang. Meskipun begitu, beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bandung kembali meningkat.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/bandung
- https://archive.ph/qAHoC
- https://www.tempo.co/tag/zona-hitam
- https://rmoljabar.id/29-kecamatan-masuk-zona-hitam-pemkot-bandung-perpanjang-psbb-hingga-akhir-mei-2020/
- https://jabar.suara.com/read/2020/05/19/132525/30-kecamatan-masih-zona-hitam-psbb-kota-bandung-diperpanjang-hingga-29-mei
- https://bandung.pojoksatu.id/read/2020/05/19/kota-bandung-zona-hitam-29-kecamatan-dan-83-kelurahan/
- https://www.tempo.co/tag/kasus-covid-19
- https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1283863-ini-yang-dimaksud-zona-hitam-dan-kode-warna-lain-dalam-pandemi-corona?page=all&utm_medium=all-page
- https://covid19.go.id/peta-risiko
- https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5173560/30-kecamatan-di-kota-bandung-masuk-zona-merah-covid-19
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
(GFD-2020-8283) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Usul Anies Soal Sepeda Masuk Tol Telah Dikabulkan Pemerintah?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Video yang memperlihatkan rombongan pesepeda sedang melintasi jalan tol beredar di media sosial. Di bawah video itu, terdapat klaim bahwa usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal sepeda masuk tol telah dikabulkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta jalur sepeda tambahan di tol. Rencana penyiapan satu ruas tol dalam kota, mulai dari Kebon Nanas hingga Tanjung Priok, sepanjang 20 kilometer untuk jalur road bike telah disampaikan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Menurut pria yang suaranya terekam dalam video itu, para pesepeda tersebut sedang melintasi tol Bogor. Adapun klaim yang tertulis di bawah video itu berbunyi "Kebijakan Anies Dikabulkan.. Sepeda Masuk Toll. Habis Sepeda Motor Siap Meluncur."
Di Facebook, video itu dibagikan salah satunya oleh akun Icha L, yakni pada 13 September 2020. Akun ini menulis narasi, "Pada akhirnya..." Hingga artikel ini dimuat, video unggahan akun tersebut telah direspons hampir 300 kali dan ditonton lebih dari 1.800 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Icha L.
Apa benar usul Anies Baswedan soal sepeda masuk telah dikabulkan oleh pemerintah pusat?
Hasil Cek Fakta
Terkait video
Tol yang dilintasi oleh para pesepeda dalam video di atas merupakan Tol Jagorawi. Dilansir dari Kompas.com, peristiwa dalam video itu terjadi pada 13 September 2020. Polisi pun telah mendapatkan identitas para pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi tersebut.
Setidaknya, ada tujuh pesepeda, berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan NS, yang memasuki tol itu untuk menuju lokasi berkumpul di rest area kilometer 45. Identitas para pesepeda yang masuk tol ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV.
Berdasarkan petunjuk dalam rekaman CCTV tersebut, polisi mendatangi AR, salah satu orang yang ikut dalam kegiatan bersepeda itu. Menurut polisi, AR diajak ikut dalam kegiatan tersebut oleh rekannya, WO, bersama ketujuh pesepeda tadi, yang berasal dari Bekasi, Jawat Barat.
"Benar bahwa pada hari Minggu melaksanakan giat sepeda santai bersama beberapa rekan dari Bekasi dan Pamulang," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Fitrisia Kamila Tasran dalam keterangannya pada 15 September 2020.
Dilansir dari Detik.com, kepada polisi, para pesepeda tersebut mengaku masuk Tol Jagorawi karena tidak tahu arah dan kelelahan. Salah satu pesepeda yang diperiksa adalah SO, asal Bekasi. SO menyebut, saat itu, ada tujuh orang yang masuk ke ruas Tol Jagorawi kilometer 46.
"Bahwa benar yang bersangkutan dan enam orang lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Menurut pengakuan SO, mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus," kata Fitrisia pada 14 September 2020.
Fitrisa menjelaskan SO dan enam rekannya terpisah dari rombongan yang lain setelah melakukan perjalanan dari Kopi Daong, Pancawati, Bogor. Karena kelelahan, SO dan kawan-kawannya masuk ke tol. "Akibat kelelahan mengejar ketinggalan, tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," ujarnya.
Usul Anies soal sepeda masuk tol
Dilansir dari Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Tol Dalam Kota ruas Kebon Nanas ke arah Tanjung Priok dapat dilintasi oleh pengendara sepeda jenis road bike seiring animo masyarakat yang meningkat untuk bersepeda.
Usulan Anies ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. “Dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai pintu tol di Kebon Nanas sampai pintu keluar Tanjung Priok satu sisi," kata Syafrin.
Namun, menurut arsip berita Tempo pada 9 September 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut permintaan itu belum bisa dipenuhi. Pasalnya, penggunaan ruas tol, meskipun hanya satu lajur, tidak diperkenankan karena tol diperuntukkan bagi mobil roda empat ke atas.
Kendaraan dengan roda kurang dari empat, kata Basuki, tidak diperkenankan masuk tol, termasuk bajaj, apalagi sepeda. “Apakah ke depan disetujui adanya jalur sepeda di tol, tergantung kajian. Namun, kalau surat yang sudah diajukan sekarang untuk road bike, kami kira tidak memenuhi aturannya,” ujarnya.
Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebut jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, dalam Pasal 38 ayat 1, menyebut jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, namun secara fisik terpisah dari jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Basuki pun menyatakan telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut kembali ke depannya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal sepeda masuk tol telah dikabulkan pemerintah pusat" keliru. Video yang menyertai klaim itu memang menunjukkan peristiwa masuknya pesepeda ke tol, tepatnya Tol Jagorawi. Namun, menurut pengakuan para pesepeda tersebut, hal itu terjadi karena kelelahan tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk. Usulan Anies soal sepeda masuk tol pun saat ini belum dikabulkan. Sebab, penggunaan ruas tol, meskipun hanya satu lajur, tidak diperkenankan karena tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-5005) [SALAH] “Kebijakan Anies Dikabulkan, Sepeda Masuk Toll”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Akun Icha L (fb.com/ichnahah) mengunggah sebuah video dengan narasi:
“Pada Akhirnya….. Sepeda Masuk TOLL….. Kebijakan Wan Embyuuuut……… Wan Erot Dilawan……”
Video tersebut menayangkan sekelompok pesepeda masuk jalan tol dan mengambil jalur lawan arah. Di bagian bawah video terdapat tulisan “Kebijakan Anies Dikabulkan.. Sepeda Masuk Toll Habis Sepeda Motor Siap Meluncur Siapa Dulu.. Wan Jembuuut”
Tol jagorawi
Jagorawi
“Pada Akhirnya….. Sepeda Masuk TOLL….. Kebijakan Wan Embyuuuut……… Wan Erot Dilawan……”
Video tersebut menayangkan sekelompok pesepeda masuk jalan tol dan mengambil jalur lawan arah. Di bagian bawah video terdapat tulisan “Kebijakan Anies Dikabulkan.. Sepeda Masuk Toll Habis Sepeda Motor Siap Meluncur Siapa Dulu.. Wan Jembuuut”
Tol jagorawi
Jagorawi
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pesepeda yang masuk tol yang terekam di video terkait dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah klaim yang keliru.
Faktanya, selain usulan sepeda masuk tol sudah ditolak oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, alasan pesepeda yang terekam video itu masuk Tol Jagorawi adalah karena capek dan bingung tidak tahu arah. Salah satu dari rombongan pesepeda itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Tol Dalam Kota ruas Kebon Nanas ke arah Tanjung Priok dapat dilintasi oleh pengendara sepeda jenis ‘road bike’ seiring animo masyarakat yang meningkat untuk bersepeda. Usulan gubernur DKI Jakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Dari pak Gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai pintu tol di Kebon Nanas sampai pintu keluar Tanjung Priok satu sisi,” kata Syafrin.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda,” ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, salah satu dari rombongan pesepeda meminta maaf karena nyelonong masuk Tol Jagorawi. Sutrisno, pesepeda tersebut, meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Sekali lagi saya minta maaf karena kondisinya sudah pada capek, bingung tidak tahu arah, sehingga kami melakukan hal yang tidak semestinya. Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahan saya,” ujar Sutrisno dalam video yang dibagikan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, Senin (14/9/2020) malam. Sutrisno juga meminta maaf kepada komunitas gowes. Ia mengaku siap menerima sanksi yang akan diberikan kepolisian.
Faktanya, selain usulan sepeda masuk tol sudah ditolak oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, alasan pesepeda yang terekam video itu masuk Tol Jagorawi adalah karena capek dan bingung tidak tahu arah. Salah satu dari rombongan pesepeda itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Tol Dalam Kota ruas Kebon Nanas ke arah Tanjung Priok dapat dilintasi oleh pengendara sepeda jenis ‘road bike’ seiring animo masyarakat yang meningkat untuk bersepeda. Usulan gubernur DKI Jakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Dari pak Gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai pintu tol di Kebon Nanas sampai pintu keluar Tanjung Priok satu sisi,” kata Syafrin.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda,” ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, salah satu dari rombongan pesepeda meminta maaf karena nyelonong masuk Tol Jagorawi. Sutrisno, pesepeda tersebut, meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Sekali lagi saya minta maaf karena kondisinya sudah pada capek, bingung tidak tahu arah, sehingga kami melakukan hal yang tidak semestinya. Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahan saya,” ujar Sutrisno dalam video yang dibagikan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, Senin (14/9/2020) malam. Sutrisno juga meminta maaf kepada komunitas gowes. Ia mengaku siap menerima sanksi yang akan diberikan kepolisian.
Kesimpulan
Selain usulan sepeda masuk tol sudah ditolak oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, alasan pesepeda yang terekam video itu masuk Tol Jagorawi adalah karena capek dan bingung tidak tahu arah. Salah satu dari rombongan pesepeda itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Rujukan
(GFD-2020-5006) [SALAH] SK Pengangkatan CPNS di Kabupaten Sampang
Sumber: Tangkapan LayarTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Badan Kepegawaian Negara
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat yang tersebut di bawah ini
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa percobaan:
Menetapkan:
Pertama: Mengangkat yang tersebut di bawah ini
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa percobaan:
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan surat mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut narasi, tangkapan layar tersebut menunjukkan Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Sampang.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. BKN menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti halnya yang tengah beredar di masyarakat.
Berikut klarifikasi oleh BKN:
#SobatBKN, beredar Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengangkatan CPNS di Kabupaten Sampang.
Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN dan jelas PALSU.
Tidak bosan-bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati-hati terhadap oknum yang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. BKN menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti halnya yang tengah beredar di masyarakat.
Berikut klarifikasi oleh BKN:
#SobatBKN, beredar Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengangkatan CPNS di Kabupaten Sampang.
Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN dan jelas PALSU.
Tidak bosan-bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati-hati terhadap oknum yang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Informasi palsu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial Instagram resmi menyatakan surat tersebut bukanlah produk dari BKN.
Rujukan
Halaman: 7128/7915




