• (GFD-2022-9688) [SALAH] “pesawat C17 milik militer Inggris terbang di atas gedung kota London”

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 26/04/2022

    Berita

    “pesawat C17 milik militer Inggris terbang di atas gedung kota London”.

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video latihan untuk acara Sunsuper Riverfire tahun 2018 dengan narasi yang TIDAK sesuai dengan fakta, sehingga menyebabkan kesimpulan SALAH.

    Salah satu video dengan frame yang identik, Brisbane Airport Plane Spotting pada 30 September 2018: “Saturday 29/9/18 saw the annual Brisbane Riverfire Fireworks display which featured several aircraft displays from the Royal Australian Air Force. This included the C-17 Globemaster, Roulettes and the Growler (which I had to miss due to work commitments).”

    Video lainnya yang berkaitan, CBS 17 pada 5 Oktober 2018: “Australian Air Force Globemaster cruises low through Brisbane, startling onlookers”

    Royal Australian Air Force: “What: A Royal Australian Air Force C-17A Globemaster will conduct a rehearsal flypast over Brisbane on Thursday at approximately 1pm in preparation… When 27/09/2018 – 1:00pm”

    Australian Aviation pada 26 Juli 2021: “A video of an RAAF Globemaster appearing to weave between skyscrapers in Brisbane has received more than 100,000 likes and 6,000 comments on the discussion website Reddit. The video shows the C-17A preparing for the Riverfire festival in the Queensland capital in 2018, but was posted by the user a few days ago.”

    Kesimpulan

    BUKAN milik Inggris dan BUKAN di London. FAKTA: pesawat milik RAAF (Royal Australian Air Force) dan lokasi yang benar adalah di kota Brisbane, dalam rangka latihan untuk acara Sunsuper Riverfire tahun 2018.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9687) [SALAH] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 menyatakan Pandemi Covid-19 telah berakhir

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 26/04/2022

    Berita

    “Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

    Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020
    Perpres nomor 99 2020
    Aplikasi peduli lindungi melanggar ham
    Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
    1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

    Pandemi covid19 berakhir
    Apa kah benar ada putusan MA RI NO.31 p/hum/2022 tentang pembatalan perpes no 99 thn 2022
    MA putuskan pemerintah tak boleh paksa rakyat ikut vaksin
    MA putuskan paksaan vaksin
    Hoax pandemi berakhir
    Corona virud disease berakhir
    Covid-19 dinyatakan berakhir
    Pandemi berakhir
    Pandemi dinyatakan telah berakhir
    putusan mahkama agung
    Putusan mahkamah konstitusi tentang vaksin
    4 poin putusan MA
    4 poin putusan mahkamah agung tentang vaksin halal
    4 poin putusan Mahkamah Agung tentang vaksin
    4 poin putusan Mahkamah Agung
    Putusan mahkamah Agung nomor 31/p/hum/2022
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2022
    Tanggal 14 April 2022 — YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum AHMAD HIMAWAN VS PRESIDEN RI;
    Putusan mahkamah agung vaksin
    Putusan mahkamah agung soal vaksin
    Pembatalan perpres no 99 tahun 2020
    Putusan MA Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022
    Putusan MA nomor 31 P/HUM/2022
    Pengumuman Penting

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
    1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
    2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
    3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
    4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

    Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

    Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut
    Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

    Kabar Berita
    Nasional

    Kabulkan Uji Materi, MA (Mahkamah Agung) Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal .

    Tim Editor Berita Nasional MA , 23 Apr 2022 14:43

    Gedung Mahkamah Agung (Dok. Mahkamah Agung RI)

    ERA.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

    Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis , Tokoh Tokoh Dunia kesehatan, dan para pakar pada Presiden Joko Widodo.

    Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

    Akhirnya pun DPR RI Minta Pemerintah Segera Penuhi Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal.

    Sebab Ternyata Terungkap bahwa ! Belum Ada Vaksin Booster yang Halal sampai saat ini, Panja Komisi IX: Pemerintah Berdosa Tidak Sediakan Vaksin Halal.
    MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal.

    "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).

    MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.

    Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

    "Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," bunyi isi pertimbangan MA.

    MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

    Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.

    "Yang pling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu terkait keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat. dengan dalih tersebut maka kebijakan kewajiban wajib kartu Vaksin di segala bidang yang hari ini diberlakukan harap di non Fungsikan, karena melanggar aturan dan ketentuan yang lebih tinggi dan hal ini tidak dapat diterima dengan dalih dan argumentasi apapun"

    Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti

    ✍️✍️✍️✍️✍️✍️✍️

    Keputusan MA tentang vaksin
    Putusan MA no.31p 2022
    Keputusan mahkamah agung

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

    Faktanya setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan
    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

    Dikutip dari covid19.go.id dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020, yakni yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19. Aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai 4 poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi Covid-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

    Tidak benar, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9686) Keliru, Presiden Rusia Vladimir Putin Ancam Hancurkan Israel Dalam Waktu Dekat Setelah Serangan Ke Masjid Al Aqsa

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/04/2022

    Berita


    Video berisi narasi bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin ancam hancurkan Israel dalam waktu dekat, beredar di Facebook sepekan terakhir. Ancaman itu terjadi setelah Israel menyerang warga Palestina yang hendak shalat Subuh di Masjid Al Aqsa. 
    Video berdurasi 8:42 menit itu berisi gabungan video pendek yang diulang-ulang mulai dari pidato Vladimir Putin, Perdana Menteri Israel Naftali Bennett, dan aktivitas ibadah di Masjid Al Aqsa. 
    Pada detik ke-0:22, narator dalam video itu menyebut jika ancaman Putin untuk menghancurkan Israel itu dikutip dari kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 14 Mei berjudul Vladimir Putin: Rusia dapat serang Israel jika dalam waktu dekat tak hentikan serangan ke Palestina. Ancaman tersebut dilontarkan Rusia, karena konflik Israel dan Palestina dapat mengancam langsung pada negara yang dipimpinnya.
    angkapan layar unggahan vidoe dengan klaim Presiden Rusia Vladimir Putin Ancam Hancurkan Israel Dalam Waktu Dekat Setelah Serangan Ke Masjid Al Aqsa
    PEMERIKSAN FAKTA 
    Presiden Rusia Vladimir Putin tidak menyatakan akan menghancurkan Israel dalam waktu dekat. Kanal Youtube Pikiran Rakyat yang dikutip dalam video itu, berasal dari unggahan 20 Mei 2021. 
    Tempo menelusuri video berjudul Vladimir Putin: Rusia dapat serang Israel jika dalam waktu dekat tak hentikan serangan ke Palestina di kanal Youtube Pikiran Rakyat. Hasilnya, unggahan tersebut berupa video grafis yang dipublikasikan Pikiran Rakyat pada 20 Mei 2021. 
    Narasi yang dibacakan dalam video yang disebarkan pada 2022 itu, identik dengan isi pada video milik Pikiran Rakyat. Berikut keterangan video dari Pikiran Rakyat:
    Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Jumat, 14 Mei 2021 mengatakan negaranya dapat menyerang Israel dalam waktu dekat bilamana mereka tidak menghentikan serangan ke Palestina.
    Vladimir Putin beranggapan bahwa konflik yang terjadi saat ini antara Palestina dan Israel dapat menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan Rusia.
    Dalam pertemuan dengan Dewan Keamanan Rusia, Vladimir Putin menyarankan untuk membahas situasi di Yerusalem dan Jalur Gaza sebelum agenda yang disepakati.
    Tempo menelusuri pemberitaan media internasional untuk mencari konteks pernyataan Putin dalam pertemuan dengan Dewan Keamanan Rusia tersebut. Dikutip dari Anadolu Agency pada 14 Mei 2021, Presiden Rusia Vladimir Putin saat itu memang memperingatkan bahwa eskalasi saat itu antara Israel dan Palestina menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan Rusia.
    Saat itu, ketegangan meningkat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur sejak pengadilan Israel memerintahkan pengusiran keluarga Palestina, yang kemudian ditunda. Warga Palestina yang memprotes solidaritas dengan penduduk Sheikh Jarrah telah menjadi sasaran pasukan Israel.
    Eskalasi mengakibatkan serangan udara oleh Israel di Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 119 orang dan 830 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
    Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel tahun 1967 dan mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
    Express juga melaporkan pernyataan itu selama pertemuan dengan Dewan Keamanan Rusia. Putin menyarankan untuk membahas situasi di Yerusalem dan Jalur Gaza sebelum agenda yang disepakati. Ketegangan meningkat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur sejak pengadilan Israel memerintahkan pengusiran keluarga Palestina, yang kemudian ditunda.
    Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mendorong upaya internasional untuk meredakan konflik, menyerukan pertemuan antara Rusia, AS, PBB dan Uni Eropa. Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Vershinin juga mendesak Israel untuk "segera" menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina.
    Dari dua pemberitaan tersebut, Tempo tidak menemukan pernyataan bahwa Putin akan menghancurkan Israel dalam waktu dekat.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, narasi bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin ancam hancurkan Israel dalam waktu dekat setelah penyerangan di Masjid Al-Aqsa adalah keliru.
    Narasi dalam video itu mengutip informasi dari salah satu kanal media yang terbit pada 20 Mei 2021, setelah serangan udara Israel di Gaza yang menewaskan 119 orang dan 830 lainnya luka-luka. Namun dari pemberitaan media internasional, tidak ada pernyataan Putin saat itu yang secara spesifik menyebutkan akan menghancurkan Israel. 
    Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan

  • (GFD-2022-9685) [SALAH] Gambar Tangkapan Layar Artikel “Ma’ruf Amin: ajak orang berharta bantu negara hilangkan bahaya kemiskinan tapi jangan musingin pemerintah”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 26/04/2022

    Berita

    “Ma’ruf Amin: ajak orang berharta bantu negara hilangkan bahaya kemiskinan tapi jangan musingin pemerintah”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Lalu Hardana pada 22 April 2022 pukul 22.48 memposting sebuah gambar tangkapan layar artikel. Artikel tersebut berjudul “Ma’ruf Amin: ajak orang berharta bantu negara hilangkan bahaya kemiskinan tapi jangan musingin pemerintah”.

    Setelah ditelusuri melalui website Tribunnews.com dengan mengacu pada keterangan tanggal yaitu 22 April 2022 pukul 16.31 WIB ditemukan artikel asli berjudul “Dapat Kuota 100.051 Jemaah, Wapres Ma’ruf Amin: Antrian Haji Indonesia Makin Panjang”. Terdapat kesamaan antara postingan Facebook dengan artikel asli yang terletak di gambar artikel kemudian terdapat keterangan nama penulis dan editor yaitu Fahdi Fahlevi dan Adi Suhendi. Jika dilihat judul pada postingan Facebook dan artikel asli berbeda.

    Dengan demikian gambar tangkapan layar artikel Tribunnews.com telah disunting pada bagian judul. Judul artikel yang asli adalah “Dapat Kuota 100.051 Jemaah, Wapres Ma’ruf Amin: Antrian Haji Indonesia Makin Panjang” sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Gambar tersebut telah disunting pada bagian judul. Faktanya, diketahui bahwa tangkapan layar tersebut berasal dari artikel milik Tribunnews.com berjudul “Dapat Kuota 100.051 Jemaah, Wapres Ma’ruf Amin: Antrian Haji Indonesia Makin Panjang”.

    Rujukan