Akun Facebook “BundaAzka Vlogr” pada Sabtu (23/8/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi :
"VIRAL !!!
Pasha Ungu mengundurkan diri menjadi anggota DPR RI
Pasha; saya tidak mau ikut-ikutan makan uang H4R4M Lebih baik mundur Demi rakyat yang saya Cintai"
Hingga Rabu (27/8/2025) video tersebut telah dilihat 29 juta kali, disukai 600 ribu, dan menuai 46 ribu komentar.
(GFD-2025-28638) [SALAH] Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 27/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pasha Ungu mengundurkan diri dari DPR” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar, sebab tidak ada pernyataan resmi dari Pasha Ungu. Hal ini juga ditegaskan metrotvnews.com berjudul “Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah?” yang tayang Minggu (24/8/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram resmi Pasha Ungu yang sudah terverifikasi. Terlihat pada Senin (25/8/2025), Pasha masih mengunggah foto saat rapat kerja bersama Komisi 8 membahas perubahan ketiga RUU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar, sebab tidak ada pernyataan resmi dari Pasha Ungu. Hal ini juga ditegaskan metrotvnews.com berjudul “Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah?” yang tayang Minggu (24/8/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram resmi Pasha Ungu yang sudah terverifikasi. Terlihat pada Senin (25/8/2025), Pasha masih mengunggah foto saat rapat kerja bersama Komisi 8 membahas perubahan ketiga RUU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “Pasha Ungu mengundurkan diri dari DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2025/08/27/salah-pasha-ungu-mengundurkan-diri-dari-dpr/ [metrotvnews.com] Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah? [instagram.com] Unggahan Pasha Ungu di Instagram saat rapat kerja tentang penyelenggaraan ibadah haji
- https://www.facebook.com/share/r/1Ew5QmFhtf/ (unggahan akun Facebook “BundaAzka Vlog”)
- https://archive.ph/wip/CDBaZ (arsip unggahan akun Facebook “BundaAzka Vlog”)
(GFD-2025-28637) [HOAKS] Tautan untuk Mengeklaim Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis. Bantuan itu diklaim sebagai salah satu program pemerintah.
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Hasil Cek Fakta
Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dari pemerintah adalah hoaks.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021giVUNko9tptjQUiugYES7PLZwgo9NYo7BJo3qdTi3gk98KPU7QAwUjR5EKNyA5wl&id=61567300466001
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08NCF8fTLSRpdGer8PPKB1xGMFpuSHnwKJyP5Y61Jv1c9L9PJrmXdyHYitXJQ3u9Yl&id=61567300466001
- https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/26/113000721/mbr-tak-punya-slip-gaji-dapat-kuota-rumah-subsidi-flpp-25.000-unit
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28636) [KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Hasil Cek Fakta
Pernyataan Chandra Hamzah disampaikan dalam sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu 18 Juni 2025. Ia dihadirkan sebagai ahli.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Kesimpulan
Pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor dipahami secara keliru.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100063961422959/videos/4195828887299722/
- https://www.facebook.com/Diding.Carsudin/videos/1954488915093932/
- https://www.facebook.com/nurdin.mpuh/videos/1093093315583574/
- https://www.facebook.com/melati.dari.jaya.giri.815313/videos/742185318713630/
- https://www.youtube.com/watch?v=O8-3KxrkNpg
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/22/13451161/eks-pimpinan-kpk-sebut-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-terjerat-korupsi
- https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/17243891/cerita-soal-penjual-pecel-lele-kena-pasal-korupsi-kembali-jadi-contoh-di-mk?page=all
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28635) [KLARIFIKASI] Prabowo Bicara soal Ambalat, Bukan Membela Bupati Pati
Sumber:Tanggal publish: 25/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto memberi pembelaan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Melalui sebuah video yang disebarkan pengguna media sosial, Prabowo mengatakan soal penyelesaian masalah yang baik dan damai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Sebelumnya, warga Pati menggelar demo besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut Sudewo mundur karena sempat memberlakukan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati disebarkan oleh akun Facebook ini pada Agustus 2025. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis:
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI
PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
PRABOWO EMANG ANJBELA BUPATI SUDEWOMARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Agustus 2025, menampilkan video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati.
Melalui sebuah video yang disebarkan pengguna media sosial, Prabowo mengatakan soal penyelesaian masalah yang baik dan damai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Sebelumnya, warga Pati menggelar demo besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut Sudewo mundur karena sempat memberlakukan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati disebarkan oleh akun Facebook ini pada Agustus 2025. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis:
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI
PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
PRABOWO EMANG ANJBELA BUPATI SUDEWOMARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Agustus 2025, menampilkan video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati.
Hasil Cek Fakta
Video yang disebarkan bersumber dari kanal YouTube Tribun Video.
Peristiwa dalam video merupakan pernyataan Prabowo yang disampaikan di Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebelum demo di Pati berlangsung.
Adapun Prabowo bicara mengenai sengketa perairan Blok ND6 dan ND7 dalam peta baru Malaysia 1979. Perairan tersebut dikenal kaya akan sumber daya minyaknya.
Prabowo menolak menggunakan istilah Ambalat, karena Indonesia mengenalnya sebagai Laut Sulawesi.
Kendati demikian, ia mengupayakan penyelesaian yang damai antarnegara.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai," ujar Prabowo.
Sementara terkait demo di Pati, tanggapan Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta pada Rabu 13 Agustus 2025 dikutip dari pewartaan Kompas.com.
"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," lanjutnya.
Sejauh ini tidak ada pernyataan langsung dari Prabowo yang membela Bupati Pati, Sudewo.
Peristiwa dalam video merupakan pernyataan Prabowo yang disampaikan di Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebelum demo di Pati berlangsung.
Adapun Prabowo bicara mengenai sengketa perairan Blok ND6 dan ND7 dalam peta baru Malaysia 1979. Perairan tersebut dikenal kaya akan sumber daya minyaknya.
Prabowo menolak menggunakan istilah Ambalat, karena Indonesia mengenalnya sebagai Laut Sulawesi.
Kendati demikian, ia mengupayakan penyelesaian yang damai antarnegara.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai," ujar Prabowo.
Sementara terkait demo di Pati, tanggapan Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta pada Rabu 13 Agustus 2025 dikutip dari pewartaan Kompas.com.
"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," lanjutnya.
Sejauh ini tidak ada pernyataan langsung dari Prabowo yang membela Bupati Pati, Sudewo.
Kesimpulan
Video tanggapan Prabowo mengenai sengketa perairan ND6 dan ND7 dengan Malaysia disebarkan dengan konteks keliru.
Prabowo menginginkan penyelesaian yang baik dan damai terkait sengketa tersebut.
Ia tidak memberi pembelaan terdapat Bupati Pati, Sudewo. Sebaliknya, ia memberi peringatan untuk tidak mengganggu kehidupan ekonomi Pati jelang HUT ke-80 RI.
Prabowo menginginkan penyelesaian yang baik dan damai terkait sengketa tersebut.
Ia tidak memberi pembelaan terdapat Bupati Pati, Sudewo. Sebaliknya, ia memberi peringatan untuk tidak mengganggu kehidupan ekonomi Pati jelang HUT ke-80 RI.
Rujukan
Halaman: 407/6924
