(GFD-2025-29224) [HOAKS] Puan Maharani Lengser dari Jabatan Ketua DPR RI

Sumber:
Tanggal publish: 23/09/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim Ketua DPR RI Puan Maharani lengser dari jabatannya di lembaga legislatif tersebut.

Narasi itu mengeklaim, Puan lengser dari Ketua DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi yang mengeklaim Puan lengeser dari jabatan Ketua DPR RI dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 September 2023.

Berikut narasi yang dibagikan:

HEBOH!!! PUAN RESMI LENGSER!!

PRABOWO BOIKOT DPR, KURSI PUAN DIUJUNG TANDUK. Satu per 1 tumbang di era kepemimpinan pak prabowo.

presiden Prabowo gunakan hak istimewa, PUAN Maharani resmi Lengser. mantap pak berita ini yang kami nanti-nantikan

Screenshot Hoaks, Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR RI

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang menyebutkan Puan lengser dari jabatannya.

Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Pada Senin (22/9/2025), Puan menerima perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Diberitakan Kompas.com, Puan didampingi Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Kelompok buruh yang datang salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diwakili oleh Andi Gani Nena Wea.

Selain itu, terdapat pula perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta beberapa massa aksi dari kalangan buruh.

Puan juga masih memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2026-2025, pada Selasa (23/9/2025).

Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.

Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk melengserkan Ketua DPR. 

Kekuasaan presiden diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 15 UUD1945.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Puan Maharani lengeser dari jabatan Ketua DPR RI adalah hoaks.

Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia menerima perwakilan kelompok buruh pada Senin (22/9/2025), dan memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI pada Selasa (23/9/2025).

Rujukan