KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) di Jakarta yang tidak lagi dipungut biaya atau gratis mulai tahun ini.
Warga dapat mengurus IPTM di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan beberapa persyaratan, antara lain, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lantas, benarkah perpanjangan IPTM di Jakarta kini gratis?
Informasi mengenai penggratisan IPTM di Jakarta mulai 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (14/8/2024):
Share ulang barangkali ada yg belum dapet infonya. Ayoo segera diurus....Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 2024 ini, semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya. Jadi untuk makam Eyang, Papa n Mama, Suami , Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan Lagi Ke Pemerintah, Tetapi Wajib Perpanjangan Layanan di PTSP Lokasi Makam Terdekat. "Kalau gak Lapor Dianggap Makam Sudah Tidak Ada yg Bertanggung-Jawab."Persyaratannya:1. Bawa IPTM asli2. Bawa FC IPTM 1 lembar3. Bawa FC KTP yg tertulis sesuai ahli waris4. Bawa FC Kartu Keluarga5. Materai Rp. 10.000,-Bawa Ke Kantor Dinas Pemakaman Setempat, nanti dia buatkan Pengantar ke Kelurahan Terdekat/ Wilayah Makam, nanti kalo IPTM sudah jadi Kita Foto Copy IPTM 1 lembar terus serahkan lagi Ke Kantor Makam untuk Arsip mereka, Kita tinggal pulang Bawa IPTM asli. Semoga Bermanfaat.
(GFD-2024-22041) [KLARIFIKASI] Penjelasan Pemkot soal Penggratisan Izin Tanah Makam di Jakarta
Sumber:Tanggal publish: 21/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan, mulai tahun ini masyarakat tidak lagi dikenai kewajiban membayar retribusi IPTM.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, Mila menuturkan, masyarakat harus memperbarui masa berlaku IPTM per tiga tahun.
"Meskipun sudah tidak dikenai tarif retribusi lagi, namun masyarakat harus tetap mengurus izinnya melalui PTSP," ujar Mila, saat dihubungi, pada Selasa (20/8/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa persyaratan dalam memperpanjang IPTM.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pindaian KTP dan KK pemohon. Sementara, warga negara asing wajib melampirkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau visa dan paspor.
Syarat selanjutnya, surat pengantar dari tempat pemakaman umum (TPU) dan IPTM terdahulu.
Sebelumnya, perpanjangan IPTM mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dikutip dari Kompas.id, pada 12 Juni 2023, izin penggunaan makam berlaku selama tiga tahun.
Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap tiga tahun dengan biaya Rp 100.000 per makam di blok AAI, Rp 80.000 (blok AAII), Rp 60.000 (blok AI), dan Rp 40.000 (blok AII).
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, Mila menuturkan, masyarakat harus memperbarui masa berlaku IPTM per tiga tahun.
"Meskipun sudah tidak dikenai tarif retribusi lagi, namun masyarakat harus tetap mengurus izinnya melalui PTSP," ujar Mila, saat dihubungi, pada Selasa (20/8/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa persyaratan dalam memperpanjang IPTM.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pindaian KTP dan KK pemohon. Sementara, warga negara asing wajib melampirkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau visa dan paspor.
Syarat selanjutnya, surat pengantar dari tempat pemakaman umum (TPU) dan IPTM terdahulu.
Sebelumnya, perpanjangan IPTM mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dikutip dari Kompas.id, pada 12 Juni 2023, izin penggunaan makam berlaku selama tiga tahun.
Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap tiga tahun dengan biaya Rp 100.000 per makam di blok AAI, Rp 80.000 (blok AAII), Rp 60.000 (blok AI), dan Rp 40.000 (blok AII).
Kesimpulan
Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, masyarakat masih diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.
Namun, masyarakat masih diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.
Rujukan
- https://www.facebook.com/via.tanjung.1/posts/pfbid02HBCQoUxSkpazWtZDyMRuHewAkYwGtBhYqEJsP88nHHAwczrFETTLh2AK2KanJhsPl
- https://www.facebook.com/minaminarni.jufri/posts/pfbid0aFWsYVnveF24ebqkzLKhtKzzbT984BzbnGevc3Fn1qEM1WR5jR1gdmmm75aZhtjol
- https://www.facebook.com/hemandala/posts/pfbid02iQqCasZ6broETawWXiC6kzUCgL3zr3CKBsdFHPsf2EC4utw6FyqyLU9mD72bSRh2l
- https://www.facebook.com/najwanasya.nasya/posts/pfbid02Bh4x8M44FgZ4FJvNJxezEUABudbULX2o5Jpokmk4wizk7CyXqedMTF79AEQDjX8sl
- https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13908
- https://pelayanan.jakarta.go.id/download/dok_perizinan/16052024-persyaratan_118_1709624370.pdf
- https://www.kompas.id/baca/riset/2023/06/12/lahan-makam-jakarta-makin-sempit-dan-jadi-rebutan
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-22040) [SALAH] Berita Terkini ~ Aksi Mahasiswa Seret Jokowi Berujung Ricuh
Sumber: youtube.comTanggal publish: 22/08/2024
Berita
BERITA TERKINI ~ AKSI MAHASISWA SERET JOKOWI BERUJUNG RICUH
Hasil Cek Fakta
Sebuah channel YouTube mengunggah video pada tanggal 19 Agustus 2024 yang memberikan klaim pada judul jika telah terjadi aksi seret Jokowi yang dilakukan oleh mahasiswa berujung ricuh.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, video tersebut hanya menampilkan cuplikan aksi demonstrasi yang tidak saling berkaitan dan narator hanya membaca ulang pada artikel yang termuat di Kompas.com dengan judul “Demo di Belakang Gedung DPR RI, Mahasiswa Nyatakan Kecewa pada Pemerintahan Jokowi”. Artikel tersebut dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus 2024 yang membahas mengenai penilaian buruk pada pemerintahan Jokowi dibandingkan zaman Orde Baru. Mahasiswa menilai seluruh elemen pemerintah, mulai dari eksekutif, yudikatif, bahkan legislatif, yang seharusnya menjadi wakil rakyat malah tidak bisa dipercaya. Mahasiswa menuntut agar Presiden Jokowi atau pejabat lainnya bisa untuk menerima kehadiran mereka. Namun, seperti yang diketahui, rombongan Presiden Jokowi sudah meninggalkan Gedung DPR/MPR sekitar pukul 14.53 WIB atau tidak lama setelah sidang tahunan MPR/DPR selesai.
Berdasarkan uraian diatas, pernyataan yang menyatakan bahwa aksi mahasiswa seret Jokowi hingga berujung ricuh adalah hal yang salah dan termasuk dalam konten menyesatkan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, video tersebut hanya menampilkan cuplikan aksi demonstrasi yang tidak saling berkaitan dan narator hanya membaca ulang pada artikel yang termuat di Kompas.com dengan judul “Demo di Belakang Gedung DPR RI, Mahasiswa Nyatakan Kecewa pada Pemerintahan Jokowi”. Artikel tersebut dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus 2024 yang membahas mengenai penilaian buruk pada pemerintahan Jokowi dibandingkan zaman Orde Baru. Mahasiswa menilai seluruh elemen pemerintah, mulai dari eksekutif, yudikatif, bahkan legislatif, yang seharusnya menjadi wakil rakyat malah tidak bisa dipercaya. Mahasiswa menuntut agar Presiden Jokowi atau pejabat lainnya bisa untuk menerima kehadiran mereka. Namun, seperti yang diketahui, rombongan Presiden Jokowi sudah meninggalkan Gedung DPR/MPR sekitar pukul 14.53 WIB atau tidak lama setelah sidang tahunan MPR/DPR selesai.
Berdasarkan uraian diatas, pernyataan yang menyatakan bahwa aksi mahasiswa seret Jokowi hingga berujung ricuh adalah hal yang salah dan termasuk dalam konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya tidak ada keterkaitan antara judul dengan isi video. Tidak ada pembahasan yang membenarkan jika telah terjadi aksi mahasiswa yang menyeret Jokowi hingga berujung ricuh. Narator hanya membacakan ulang artikel yang diunggah kompas.com.
Rujukan
(GFD-2024-22039) [PENIPUAN] LOWONGAN KERJA PT MATTEL INDONESIA
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/08/2024
Berita
Artikel disadur dari Instagram Disnaker Kabupaten Bekasi.
Beredar informasi perihal dibukanya lowongan kerja oleh PT Mattel Indonesia. Informasi tersebut diunggah oleh beberapa akun pada platform Facebook, di antaranya oleh akun Abdulah Han Anwarul, yang menyebut jika PT Mattel Indonesia tengah membuka lowongan kerja dengan persyaratan tertentu.
Beredar informasi perihal dibukanya lowongan kerja oleh PT Mattel Indonesia. Informasi tersebut diunggah oleh beberapa akun pada platform Facebook, di antaranya oleh akun Abdulah Han Anwarul, yang menyebut jika PT Mattel Indonesia tengah membuka lowongan kerja dengan persyaratan tertentu.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak benar. Melansir dari akun Instagram @disnakerkab.bekasi, pihak PT Mattel telah menyatakan jika lowongan tersebut palsu. Ditambahkan pula jika PT Mattel tidak pernah memungut biaya apapun selama proses seleksi karyawan dilakukan.
“Hallo Gaes..
mimin mengingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan,
kali ini PT. Mattel Indonesia mengkonfirmasi bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya apapun selama proses seleksi dan rekruitmen tenaga kerja, Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Mattel Indonesia
tetap semangat dan sukses selalu..” tulis akun Instagram @disnakerkab.bekasi.
Berdasar seluruh referensi, informasi lowongan kerja oleh PT Mattel Indonesia adalah tidak benar. Informasi tersebut masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
“Hallo Gaes..
mimin mengingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan,
kali ini PT. Mattel Indonesia mengkonfirmasi bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya apapun selama proses seleksi dan rekruitmen tenaga kerja, Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Mattel Indonesia
tetap semangat dan sukses selalu..” tulis akun Instagram @disnakerkab.bekasi.
Berdasar seluruh referensi, informasi lowongan kerja oleh PT Mattel Indonesia adalah tidak benar. Informasi tersebut masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Informasi tersebut tidak benar. Pihak terkait telah melakukan klarifikasi perihal lowongan kerja palsu tersebut.
Rujukan
(GFD-2024-22038) [PENIPUAN] AKUN WHATSAPP BUPATI PEMALANG INGIN BERI DONASI
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 15/08/2024
Berita
Beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor “0812-1441-4168” yang mengaku sebagai Bupati Pemalang, Mansur Hidayat. Akun tersebut diketahui telah menghubungi sejumlah pihak diikuti dengan modus memberikan sejumlah donasi.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, diketahui jika akun WhatsApp tersebut palsu. Bupati Pemalang melalui media sosial Facebooknya https://www.facebook.com/pernahe.mansur menegaskan jika akun WhatsApp yang beredar bukanlah miliknya. Ia turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan modus serupa.
Berdasar seluruh referensi, akun tersebut merupakan akun palsu dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
Berdasar seluruh referensi, akun tersebut merupakan akun palsu dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Akun tersebut palsu. Bupati Pemalang sebagai pihak yang namanya dicatut telah menyatakan jika akun dengan nomor “0812-1441-4168” bukan miliknya.
Rujukan
Halaman: 408/5289