Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menampilkan Majelis Hakim membacakan hukuman kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Dalam unggahan itu dijelaskan Roy Suryo dihukum sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran”
Namun, benarkah Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa?
(GFD-2024-23930) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 13/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan video YouTube KompasTV yang berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa”.
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.
Sebelumya Roy mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian video yang menarasikan Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa merupakan keliru.
Klaim: Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan indvidu yang memicu sara.
Sebelumya Roy mengunggah meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian video yang menarasikan Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa merupakan keliru.
Klaim: Roy Suryo di penjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-23929) [KLARIFIKASI] Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.
Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
penunggak pajak kendaraan di datangi ke rumah
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 Agustus 2024, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan perlu diperjelas.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Rujukan
(GFD-2024-23928) [KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.
Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:
BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):
Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi
Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah
Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.
Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:
BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):
Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi
Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah
Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.
Hasil Cek Fakta
Ada sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades yang korupsi merupakan hoaks.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=27523120724003338&set=a.311109742297804
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1265512874877265&set=a.544088990352994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=10225081704060495&set=a.10201345571152007
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=532426836360831&set=gm.8418044111654666&idorvanity=407177622741395
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2913842978782065&set=a.312192548947134
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2266365450414631&set=a.291670287884167
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016
- https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf
- https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a7a2dbde-9264-478e-a841-05e7ad94fa12/02-Buku-II-Nota-Keuangan-RAPBN-TA-2025.pdf?ext=.pdf
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23927) [HOAKS] Kasus Mpox Tinggi di Negara dengan Vaksinasi Tinggi
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Tersiar narasi yang mengeklaim kasus penyakit cacar monyet atau monkeypox (Mpox) banyak ditemukan di negara-negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 yang tinggi.
Mpox diklaim terjadi sebagai efek samping suntikan vaksin Covid-19.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai kasus Mpox tinggi ada di negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 tertinggi, disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 16 September 2024:
So jangan percaya info yg nakut2 in itu yaaMeskipun yg nyebarin dari dinas kesehatan.
Kalau.pola hidup kita sehat, aman donk.No need vaxin anymore !
Sementara berikut penggalan narasi yang disebarkan:
Menurut ahli virologi terkemuka Dr. Poornmina Wagh, kita tidak mengalami wabah cacar monyet di seluruh dunia, seperti yang diklaim oleh WHO.
Seperti yang dijelaskan Dr. Wagh, gejala yang dialami oleh mereka yang didiagnosis dengan cacar monyet sebenarnya merupakan efek samping yang diketahui dari injeksi Covid: Penyakit Melepuh Autoimun.
...
Kasus cacar monyet saat ini dilaporkan di negara-negara dengan tingkat vaksinasi tinggi di seluruh dunia, sementara negara-negara dengan tingkat vaksinasi rendah tidak melaporkan kasus apa pun.
Mpox diklaim terjadi sebagai efek samping suntikan vaksin Covid-19.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai kasus Mpox tinggi ada di negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 tertinggi, disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 16 September 2024:
So jangan percaya info yg nakut2 in itu yaaMeskipun yg nyebarin dari dinas kesehatan.
Kalau.pola hidup kita sehat, aman donk.No need vaxin anymore !
Sementara berikut penggalan narasi yang disebarkan:
Menurut ahli virologi terkemuka Dr. Poornmina Wagh, kita tidak mengalami wabah cacar monyet di seluruh dunia, seperti yang diklaim oleh WHO.
Seperti yang dijelaskan Dr. Wagh, gejala yang dialami oleh mereka yang didiagnosis dengan cacar monyet sebenarnya merupakan efek samping yang diketahui dari injeksi Covid: Penyakit Melepuh Autoimun.
...
Kasus cacar monyet saat ini dilaporkan di negara-negara dengan tingkat vaksinasi tinggi di seluruh dunia, sementara negara-negara dengan tingkat vaksinasi rendah tidak melaporkan kasus apa pun.
Hasil Cek Fakta
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendata total populasi yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 di semua negara.
Berdasarkan data yang dihimpun WHO per Desember 2023, berikut negara dengan cakupan vaksinasi mencapai 100 persen:
Namun, kasus Mpox tertinggi tidak ditemukan di negara-negara tersebut.
Kasus Mpox tertinggi yang dilaporkan didominasi negara-negara di Benua Afrika.
Negara yang paling banyak kasus Mpox pada 2024 berdasarkan catatan WHO, yakni:
Mpox bukanlah penyakit yang ditimbulkan akibat vaksin Covid-19 atau vaksin apa pun.
Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox dari genus Orthopoxvirus
WHO mencatat, sumber alami virus masih belum diketahui, tetapi diduga bersumber dari monyet dan tupai.
Narasi yang beredar mengaitkan Mpox, vaksin Covid-19 dengan penyakit kulit akibat autoimun, seperti pemfigus dan pemfigoid bulosa.
Dilansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemfigoid bulosa disebabkan oleh sistem kekebalan tubuh yang berbalik menyerang jaringan kulit yang menghubungkan lapisan kulit terluar (epidermis) dan tengah (dermis). Sehingga, kulit menjadi ruam dan melepuh.
Ahli mikrobiologi dan imunologi Johns Hopkins Bloomberg, Kari Moore Debbink membantah kaitan vaksin Covid-19 berbasis mRNA dengan Mpox.
"Vaksin COVID mRNA digunakan secara global, sedangkan kasus Mpox biasanya ditemukan di negara-negara tertentu di Afrika, dengan jumlah kasus yang rendah di luar wilayah tersebut," kata Debbink dilansir DW.
Sehingga, tidak ada hubungan geografis antara penggunaan vaksin Covid mRNA dan kasus Mpox.
Pendapat serupa disampaikan oleh profesor penyakit menular di Vanderbilt University Medical Center, William Schaffner.
"Ini adalah dua virus yang sangat berbeda, dan tentu saja, vaksin untuk melawan Covid tidak ada hubungannya dengan Mpox," ujarnya.
Sebelumnya Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah narasi mengenai WHO mengakui Mpox adalah efek samping Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun WHO per Desember 2023, berikut negara dengan cakupan vaksinasi mencapai 100 persen:
Namun, kasus Mpox tertinggi tidak ditemukan di negara-negara tersebut.
Kasus Mpox tertinggi yang dilaporkan didominasi negara-negara di Benua Afrika.
Negara yang paling banyak kasus Mpox pada 2024 berdasarkan catatan WHO, yakni:
Mpox bukanlah penyakit yang ditimbulkan akibat vaksin Covid-19 atau vaksin apa pun.
Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox dari genus Orthopoxvirus
WHO mencatat, sumber alami virus masih belum diketahui, tetapi diduga bersumber dari monyet dan tupai.
Narasi yang beredar mengaitkan Mpox, vaksin Covid-19 dengan penyakit kulit akibat autoimun, seperti pemfigus dan pemfigoid bulosa.
Dilansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemfigoid bulosa disebabkan oleh sistem kekebalan tubuh yang berbalik menyerang jaringan kulit yang menghubungkan lapisan kulit terluar (epidermis) dan tengah (dermis). Sehingga, kulit menjadi ruam dan melepuh.
Ahli mikrobiologi dan imunologi Johns Hopkins Bloomberg, Kari Moore Debbink membantah kaitan vaksin Covid-19 berbasis mRNA dengan Mpox.
"Vaksin COVID mRNA digunakan secara global, sedangkan kasus Mpox biasanya ditemukan di negara-negara tertentu di Afrika, dengan jumlah kasus yang rendah di luar wilayah tersebut," kata Debbink dilansir DW.
Sehingga, tidak ada hubungan geografis antara penggunaan vaksin Covid mRNA dan kasus Mpox.
Pendapat serupa disampaikan oleh profesor penyakit menular di Vanderbilt University Medical Center, William Schaffner.
"Ini adalah dua virus yang sangat berbeda, dan tentu saja, vaksin untuk melawan Covid tidak ada hubungannya dengan Mpox," ujarnya.
Sebelumnya Tim Cek Fakta Kompas.com telah membantah narasi mengenai WHO mengakui Mpox adalah efek samping Covid-19.
Kesimpulan
Narasi mengenai kasus Mpox tinggi ada di negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 tertinggi merupakan hoaks.
Kasus Mpox tertinggi sebagian besar dilaporkan di negara-negara di Benua Afrika, seperti Kongo, Burundi, dan Nigeria. Cakupan vaksinasi Covid-19 di negara tersebut bukan yang tertinggi.
Sumber alami virus masih belum diketahui, tetapi secara geografis tidak memungkinkan virus monkeypox di Afrika terkait dengan vaksin Covid-19.
Kasus Mpox tertinggi sebagian besar dilaporkan di negara-negara di Benua Afrika, seperti Kongo, Burundi, dan Nigeria. Cakupan vaksinasi Covid-19 di negara tersebut bukan yang tertinggi.
Sumber alami virus masih belum diketahui, tetapi secara geografis tidak memungkinkan virus monkeypox di Afrika terkait dengan vaksin Covid-19.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=1127433212237621&set=a.623286672652280
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=8289277877827606&set=a.321626797926127
- https://ghostarchive.org/archive/FVYRG
- https://data.who.int/dashboards/covid19/vaccines
- https://www.who.int/publications/m/item/multi-country-outbreak-of-mpox--external-situation-report-40--13-october-2024
- https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mpox
- https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2203/pemfigoid-bulosa
- https://www.dw.com/en/fact-check-no-link-between-mpox-and-covid-vaccination/a-69977565
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/11/02/100100682/-hoaks-who-akui-mpox-adalah-efek-samping-covid-19?page=all#page2
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 410/5755