• (GFD-2024-22030) [SALAH] Lombok Sekarang!! Gelombang Tinggi Mirip Tsunami Sapu Taman Ayu Lombok Hari ini, 20 Agustus 2024

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 22/08/2024

    Berita

    LOMBOK SEKARANG!! GELOMBANG TINGGI MITIP TSUNAMI SAPU TAMAN AYU LOMBOK HARI INI 20 AGUSTUS 2024

    Hasil Cek Fakta

    Salah satu video YouTube yang diungah pada tanggal 20 Agustus 2024 menyatakan klaim pada judul bahwa telah terjadi gelombang tinggi mirip tsunami menyapu Taman Ayu Lombok.
    Setelah dilakukan penulusaran, cuplikan video tersebut merupakan adanya bencana alam berupa banjir rob yang terjadi di Taman Ayu pada beberapa bulan belakangan ini. Berdasarkan sumber dari artikel Lombok Post yang di publikasi pada 7 Juni 2024 menyatakan bahwa beberapa hari lalu, banjir rob kembali menimpa warga Dusun Taman dan Jeranjang, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar).Banjir rob tersebut memang menjadi tamu langganan tiap tahunnya.
    Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa telah terjadi gelombang tinggi mirip tsunami di Lombok adalah tidak benar.

    Kesimpulan

    Klaim yang menyatakan bahwa telah terjadi gelombang yang mirip tsunami dan menyapu Teman Ayu Lombok pada 20 Agustus 2024 adalah pernyataan yang tidak benar. Faktanya video tersebut merupakan cuplikan peristiwa banjir rob yang kerap melanda Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar).

    Rujukan

  • (GFD-2024-22029) Hoaks! IDI rilis 19 minuman mengandung Aspartam yang sebabkan kanker otak

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi 19 daftar minuman yang terdapat dalam unggahan tersebut karena mengandung Aspartam yang sebabkan kanker otak.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Mohon ijin info Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menginformasikan bahwa saat ini sedang ada wabah  Pengerasan Otak (Kanker Otak), Diabetes dan Pengerasan Sumsum Tulang Belakang (Mematikan sumsum tulang belakang).

    Untuk itu, hindarilah minuman sbb:

    1. Extra Joss,

    2. M-150,

    3. Kopi Susu Gelas (Granita),

    4. Kiranti,

    5. Krating Daeng,

    6. Hemaviton,

    7. Neo Hemaviton,

    8. Marimas,

    9. Segar Sari shachet,

    10. Frutillo,

    11. Pop Ice,

    12. Segar Dingin Vit. C,

    13. Okky Jelly Drink,

    14. Inaco,

    15. Gatorade,

    16. Nabati,

    17. Adem Sari,

    18. Naturade Gold,

    19. Aqua Splash Fruit.

    Karena ke-19 minuman tsb mengandung ASPARTAME (lebih keras dr biang gula) racun yg menyebabkan diabetes, v otak, dan mematikan sumsum tulang.

    Info: RS Fatmawati , RSCM ,  RS Siloam , All RS  Nara sumber : Dr. H. Ismuhadi, MPH”

    Namun, benarkah IDI berikan imbauan 19 minuman mengandung aspartam yang sebabkan kanker otak?

    Hasil Cek Fakta

    Badan POM membantah pernyataan yang mengimbau bahaya Aspartam yang terdapat dalam minuman kemasan yang beredar di Indonesia. Dilansir dari laman BPOM, Sekretaris Eksekutif IDI menyatakan bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.

    Berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009, Aspartam dikategorikan aman. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.

    Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.

    Batas maksimum penggunaan aspartam dalam makanan dan minuman diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BPOM juga mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi  Contact Center Badan POM di Halo BPOM nomor telepon 500533 dan  sms melalui 081.21.9999.533 atau email : halobpom@pom.go.id.

    Klaim: IDI berikan imbauan 19 minuman mengandung aspartam yang sebabkan kanker otak

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-22028) [KLARIFIKASI] Konten Satire, Sampul Buku Pelajaran Kimia Bergambar Tokoh "Breaking Bad"

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar gambar sampul buku pelajaran kimia untuk sekolah menengah atas di Polandia yang menampilkan tokoh serial televisi Breaking Bad.

    Karakter yang ditampilkan, yakni Walter White dan Jesse Pinkman. Dalam serial itu, White merupakan guru kimia dan Pinkman sebagai siswanya.

    Berbekal keahliannya, White bekerja sama dengan Pinkman untuk memproduksi dan menjual metamfetamin atau sabu.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten itu merupakan satire.

    Gambar sampul buku pelajaran kimia di Polandia yang menampilkan tokoh serial Breaking Bad dibagikan oleh sebuah akun Facebook pada 7 Agustus 2024 dan 7 Agustus 2023.

    Konten serupa dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2022, Desember 2022, dan Juni 2023. Berikut narasi konten tersebut:

    Buku pelajaran kimia untuk SMA di Polandia.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menerjemahkan teks yang tertera pada sampul buku tersebut menggunakan Google Lens dan Google Translate.

    Buku tersebut berjudul "Ciekawa Chemia" atau "Interesting Chemistry". Kemudian, pada pojok kanan bawah terdapat nama penerbit Nowa Era.

    Setelah ditelusuri, tidak ditemukan buku kimia terbitan resmi Nowa Era yang memuat karakter Breaking Bad pada halaman sampul.

    Adapun gambar Walter White dan Jesse Pinkman pada halaman sampul terdapat dalam artikel People yang terbit pada 22 Oktober 2019.

    Kesimpulan

    Gambar sampul buku pelajaran kimia di Polandia yang menampilkan tokoh serial Breaking Bad merupakan konten satire.

    Dalam serial Breaking Bad, Walter White dan Jesse Pinkman bekerja sama untuk membuat serta menjual metamfetamin.

    White dikisahkan sangat terampil dalam ilmu kimia sehingga bisa membuat metamfetamin dengan tingkat kemurnian sangat tinggi.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22027) Keliru, Perampasan Ruang Hidup dan Kriminalisasi Warga Torobulu yang Disebut Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita



    Beredar di X gambar tangkapan layar akun Instagram Torobulu Melawan yang dilabeli hoaks. Informasi dalam akun Torobulu Melawan itu mengkampanyekan perjuangan masyarakat Torobulu yang melawan perampasan ruang hidup dan kriminalisasi terhadap warga Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.



    Tangkapan layar itu diunggah ke X pada 2024 disertai tanda pagar #hoaks. Apa benar narasi perampasan ruang hidup dan kriminalisasi aktivis Torobulu adalah hoaks? 

    Hasil Cek Fakta



    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Tempo juga menghubungi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman. 

    Andi memastikan informasi yang diunggah akun Instagram @torobulu_melawan adalah benar. Menurut Andi, akun Instagram @torobulu_melawan dibuat dan dikelola komunitas warga di Torobulu sebagai medium kampanye perlawanan mereka terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayahnya. 

    Hingga saat ini Walhi Sultra masih melakukan pendampingan terhadap dua warga Torobolu yang dikriminalisasi.



    "Delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang di sekitar pemukiman mereka. Dua Warga bernama Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), telah ditahan polisi dan menjalani persidangan, " kata Andi kepada Tempo, 21 Agustus 2024.

    Dilansir dari Detik.com, delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang. "Iya yang melapor itu kuasa hukumnya PT WIN," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada detikcom, Minggu, 15 Oktober 2023.

    Pihak PT WIN membuat laporan polisi terhadap 8 warga tersebut pada Kamis, 28 September 2023. Polisi kemudian melayangkan panggilan ke para terlapor untuk menyampaikan klarifikasi pada Senin, 16 Oktober 2023.

    Koordinator Warga Torobulu, Ruhima menyebut ada 8 warga yang dilaporkan ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel, Sultra, Rabu, 27 September 2023. Namun baru 2 orang yang dipanggil polisi.

    Kasus ini bermula saat Haslilin dan Andi Firmansyah, bersama warga Torobulu lainnya, mendatangi 1 unit excavator PT Wijaya Intan Nusantara (PT WIN) milik Frans Salim Kalalo, pada 6 November 2023. Alat berat tersebut sedang melakukan pengerukan ore nikel di Desa Torobulu.

    Aktivitas PT WIN itu hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga dan sangat dekat dengan jalan poros. Kedatangan warga itu bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.

    “Kedatangan kami itu mau tahu, apakah kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai regulasi. Penambangan itu sangat dekat di pemukiman warga. Padahal sebelumnya sudah ada disepakati agar masing-masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Pada pertemuan itu ada pak desa, camat dan warga Torobulu,” kata Andi Firmansyah seperti dilansir dari Betahita.id.

    Warga protes karena tidak ingin peristiwa longsor serta debu yang menyelimuti rumah-rumah warga akibat aktivitas pertambangan terulang seperti yang pernah dialami sebelumnya. Ditambah lagi 2 sumber mata air warga yang telah rusak, tanaman padi milik warga menjadi rusak apabila di musim penghujan, belum lagi debu. 

    Karena itu, Andi Firmansyah dan Haslilin meminta agar excavator ditarik mundur jauh dari pemukiman warga.

    “Kami datang itu bukan untuk menahan, tapi untuk mempertanyakan, kenapa ada aktivitas. Kami juga tidak ingin ada lagi longsor, sumber mata air kami menjadi rusak, dan debu yang masuk ke rumah-rumah kami yang selama ini sudah kami rasakan karena aktivitas pertambangan itu,” kata Haslilin.

    Namun, lewat surat nomor: S.Pgl/234/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan surat nomor: S.Pgl/235/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 7 Juni 2024, Polda Sultra justru memanggil keduanya untuk diserahkan ke Kejari Kendari (Tahap II).

    Dilansir dari lbhmakassar.org, dua Warga Desa Torobulu, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Persidangan ini dikawal oleh Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan HAM bersama warga Torobulu melakukan aksi  di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan menuntut agar kedua terdakwa dibebaskan. Mereka menilai bahwa ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

    Sementara Tim Hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Untuk Advokasi Warga Torobulu keberatan atas dakwaan JPU dan akan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi. 

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi bahwa perampasan ruang hidup dan kriminalisasi aktivis torobulu yang dilabeli hoaks adalah keliru. Torobolu memang mengalami perampasan ruang hidup dan warga yang berjuang menjadi target kriminalisasi.  

    Delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang di sekitar pemukiman mereka.

    Dua Warga bernama Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), telah ditahan polisi. Mereka didakwa melanggar Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Rujukan