• (GFD-2024-22367) [HOAKS] BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Dana Rp 125 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi bantuan dana senilai Rp 125 juta mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Informasi bantuan dana Rp 125 juta mengatasnamakan BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 24 Agustus 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    INFO RESMI BPJS KESEHATAN!!

    PEMERINTAH RI MENYALURKAN IURAN BPJS KE TKI/TKW DI BERBAGAI NEGARA Tahun 2024.

    Disampaikan Untuk segera melaporkan dan Mendaftarkan diri secepatnya.

    KEMENKES telah mengeluarkan program pemberian Iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan kerja yang akan di cairkan melalui Bank Indonesia sebanyak Rp. 125.000.000 Uang ini dapat di gunakan untuk dana kesehatan atau modal usaha, serta Jaminan keselamatan saat dalam pekerjaan.

    SILAHKAN LANGSUNG HUBUNGI DAN CHAT DI MESSENGER KAMI.TERIMA KASIH

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi bantuan dana tersebut.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.

    Dia pun meminta masyarakat berhati-hati dan jangan sampai menjadi korban penipuan.

    "Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

    Masyarakat dapat menghubungi Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, dan mengakses Pandawa (Pelayanan Melalui WA) di nomor 08118165165, jika memiliki pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 125 juta mengatasnamakan BPJS Kesehatan adalah hoaks.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada bantuan dan program seperti dalam narasi yang beredar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22366) [KLARIFIKASI] Poster Undangan Terbuka Pencalonan Anies Bukan dari Parpol

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar poster undangan terbuka pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.

    Poster tersebut memuat logo partai pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Hanura.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam poster keliru. Pendaftaran telah berakhir, dan Anies tidak terdaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2024 di wilayah mana pun.

    Poster undangan terbuka pencalonan Anies disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (29/8/2024):

    Banyak jalan menuju Roma, sebagaimana banyak jalan menuju Mekkah. Begitu juga banyak jalan menuju Pilgub Jakarta. Selama masih ada kesempatan dan kemampuan, maka teruslah berikhtiar. Semoga jalan menuju sukses dilapangkan. Untukmu Abah Anies Baswedan ...

    Hasil Cek Fakta

    PKB telah menegaskan tidak akan mengalihkan dukungan kepada Anies Baswedan dalam Pilkada 2024.

    "Sampai saat ini memang PKB masih tetap ikut dengan KIM Plus dan belum ada perubahan sama sekali," kata Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq, pada Kamis (29/8/2024), dikutip dari Antara.

    "Jadi kalau ada pernyataan bahkan ada beberapa meme yang menyatakan bahwa kita kembali berlabuh kepada pasangan selain KIM Plus, dipastikan hoaks," ujarnya.

    Sejauh ini, KPU Jakarta telah menerima data dari 13 partai pendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

    Partai tersebut yakni Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

    Kemudian, KPU DKI Jakarta juga telah menerima data satu partai pendukung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yakni PDI-P.

    Ada empat partai yang belum memberikan datanya sebagai pendukung paslon, yakni Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Partai Hanura.

    Namun PKN diketahui telah secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

    Tiga partai lainnya belum memberikan pernyataan resmi mengenai siapa calon yang akan didukung.

    Apabila tiga partai sisanya membentuk koalisi, suaranya masih tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilkada 2024 di Jakarta.

    Di sisi lain, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan, setelah data masuk ke KPU maka partai politik tidak dapat menarik dukungannya.

    "Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Dody pada Kamis (29/8/2024) dikutip dari Antara.

    Informasi dalam poster perlu dianggap sebagai narasi politik, yang bisa jadi untuk menguji respons publik.

    Namun, unggahan itu bukan sikap resmi yang dikeluarkan partai politik atau pihak Anies Baswedan.

    Pendaftaran calon kepala daerah juga telah ditutup KPU dan Anies Baswedan hingga kini tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

    Kesimpulan

    Poster undangan terbuka pencalonan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, bukan sikap resmi yang dikeluarkan partai politik atau pihak Anies.

    PKB dan PKN telah menyatakan dukungan untuk paslon Ridwan Kamil-Siswono.

    Sementara, jika tiga partai sisanya membentuk koalisi, suaranya masih tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilkada 2024 di Jakarta.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22365) [KLARIFIKASI] Konten Manipulatif, Video Gibran Keliru Kumandangkan Takbir Id di Telinga Bayi

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan dengan narasi wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tidak memahami perbedaan antara takbir id yang dikumandangan saat hari raya dan azan.

    Narasi itu disertai video berdurasi 20 detik yang menampilkan seorang pria mirip Gibran. Alih-alih melafalkan azan, laki-laki itu mengumandangkan takbir id di telinga bayi.

    Bagi sebagian keluarga Muslim, mengumandangkan azan di telinga kanan bayi yang baru lahir merupakan tradisi, karena dipercaya sebagai sunnah.  

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan hasil manipulasi. Dalam video aslinya, laki-laki yang mengumandangkan takbir bukan Gibran.

    Narasi soal Gibran tidak memahami perbedaan antara takbir id dan azan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video seorang laki-laki mengumandangkan takbir Idul Fitri dan Idul Adha di dekat bayi. Video itu diberikan keterangan sebagai berikut:

    Wapres terpilih ber agama islam tapi tdk paham mana Takbir mana Adzan...?Tak punya ilmu baik dunia maupun agama. Apa yg akan dibanggakan.

    Jangan ada yang Bertanya ini Asli atau Editan, Sumpah saua juga Tidak Tahu.

    Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan Gibran salah melafalkan adzan

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan konten di akun TikTok @vickyjackson200  yang diunggah pada 2022.

    Sosok dalam video bukan Gibran, melainkan seorang pria yang menyebut dirinya sebagai "Papi Zayn". Akun tersebut kerap membagikan konten komedi.

    Video itu diberikan keterangan dan tagar sebagai berikut: azankan malah takbiran #tiktok#baby#bayilucu#viral.

    Video tersebut dimanipulasi dengan mengganti wajah pria yang mengumandangkan takbir dengan wajah Gibran. 

    Kemudian, konten tersebut disebar, seolah-olah sosok dalam video adalah Gibran.

    Kesimpulan

    Video seorang pria mirip Gibran yang keliru mengumandangkan takbir di telinga bayi merupakan konten manipulatif.

    Dalam video asli yang diunggah akun TikTok @vickyjackson200, pria tersebut bukan gibran.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22364) Berita Fakta Atau Hoax? Cek Disini - Liputan6.com

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/09/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim situs pendaftaran CPNS 2024, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Agustus 2024.
    Klaim situs pendaftaran CPNS 2024 berupa tulisan sebagai berikut.
    "Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
    * Warga Negara Indonesia (WNI)
    * Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar
    * Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
    * Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
    * Penempatan Sesuai Domisili/Daerah Masing-masing
    * Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnyaSyarat Administrasi
    * Kartu keluarga (KK)
    * Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    * Swafoto (selfie)
    * Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan
    Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya👇"
    Tulisan tersebut pun mengarahkan penerima informasi untuk mendaftar dengan mengakses tautan berikut ini.
    "https://pendaftaraan-cpns-dan-p3k-tahun-2024.logkad.com/ap1/?fbclid=IwY2xjawFCC05leHRuA2FlbQIxMQABHTcQ_IHKihYkcVtN8d1a5eyVaGgx7Xa1qlTITjPxsmCvSxLBPHHLPpc1FQ_aem_BQs6D6O_4veC0hydWxTfAw"
    Jika tautan tersebut diklik mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital, yang meminta data pribadi seperti nama lengkap sesuai e-KTP, usia, jenis klaim nomor telepon telegram aktif.
    Benarkah klaim situs pendaftaran CPNS 2024? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim situs pendaftaran CPNS 2024, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini: Catat Link, Cara Daftar hingga Syaratnya" yang dimuat Liputan6.com, pada 20 Agustus 2024.
    Artikel Liputan6.com menyebutkan, pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 06 September 2024.
    "Jadi selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS Tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN," dikutip dari keterangan tertulis BKN, Selasa (20/8/2024).
    Lantas bagaimana cara daftar CPNS 2024?
    Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS:

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim situs pendaftaran CPNS 2024 tidak benar.
    Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 06 September 2024.