• (GFD-2024-24217) [HOAKS] Laron Tumbuh Menjadi Rumput Teki Setelah Mati

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/11/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim serangga laron akan tumbuh menjadi rumput teki setelah mati.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan informasinya tidak berdasar.

    Narasi yang mengeklaim laron akan tumbuh menjadi rumput teki setelah mati dibagikan oleh akun Facebook ini pada 22 November 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Tubuh laron bila mati lama lama menjadi tumbuhan gulma yaitu RUMPUT TEKI

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bramantyo Wikantyoso membantah informasi yang menyebut laron akan tumbuh menjadi rumput teki.

    "Laron tumbuh menjadi rumput teki itu tidak benar," kata Bramantyo.

    Bramantyo menduga, benda dalam video tersebut adalah tumbuhan atau jamur yang memanfaatkan laron dan serangga mati sebagai sumber nutriennya.

    Menurut dia, tumbuhan atau jamur memang bisa memanfaatkan kandungan nitrogen yang ada dalam tubuh serangga, baik saat masih hidup ataupun sudah mati.

    "Sehingga tidak benar apabila laron tumbuh menjadi rumput teki. Yang benar, laron tumbuh menjadi ratu dan raja dalam sarang rayap," ujar Bramantyo.

    Sementara itu, ahli entomologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hari Purwanto mengatakan, penampakan dalam unggahan terlihat seperti serangga yang terserang jamur.

    Menurut Hari, tidak mungkin seekor serangga yang sudah mati termasuk laron akan tumbuh menjadi rumput teki atau tanaman lainnya.

    "Menurut teori omne vivum ex vivo, semua kehidupan berasal dari kehidupan. Jadi rumput teki ya berasal dari (benih) rumput teki," kata Hari.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim laron akan tumbuh menjadi rumput teki setelah mati adalah hoaks.

    Peneliti BRIN Bramantyo Wikantyoso mengatakan, informasi yang mengatakan laron akan tumbuh menjadi rumput teki adalah tidak benar.

    Sementara itu, ahli entomologi UGM Hari Purwanto mengatakan, penampakan dalam unggahan terlihat seperti serangga yang terserang jamur.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24216) Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.

    Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.

    “Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.



    Benarkah klaim video fatwa MUI untuk tidak memilih pemimpin daerah yang didukung Jokowi?

    Hasil Cek Fakta



    Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024. 

    Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugasamar ma'ruf nahi munkaradalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa. 

    Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh). 

    "Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. 

    MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.

    Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.



    Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:

    2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:

    a. pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    1. Bebas dari suap, (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

    Tausiah Kebangsaan MUI secara lengkap disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi melalui akun YouTube MUI Cimahi TV di sini. Sejumlah media online nasional juga memuat artikel bersumber dari Tausiah Kebangsaan tersebut di sini, sini dan sini.

    Tidak ada fatwa MUI yang menyatakan untuk tidak memilih pemimpin yang didukung oleh mantan Presiden, Joko Widodo. Joko Widodo bukan pimpinan partai yang mendukung salah satu calon pemimpin daerah.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video fatwa MUI untuk tidak memilih pemimpin daerah yang didukung Jokowi adalahkeliru. 

    MUI mengeluarkan Tausiah Kebangsaan berupa imbauan agar umat Islam berpegang teguh pada ketentuan memilih didasarkan keimanan, ketakwaan pada Allah, melihat kejujuran, amanah, kompetensi dan integritas.

    Umat Islam tidak boleh menerima suap, politik uang dan ikut serta dalam berbuat kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24215) Cek Fakta: Andika-Hendi Borong Sembako untuk Serangan Fajar?

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial Facebook sebuah video dari Tiktok lanagejagad794 berisi serangkaian foto dengan narasi pihak cagub-cawagub Jateng Andika-Hendi memborong sembako untuk dibagikan sebagai serangan fajar di hari pemungutan suara.

    Dalam video yang diunggah Selasa (26/11) tersebut diperlihatkan beberapa paket sembako dengan label wajah serta nama Andika-Hendi. Diperlihatkan pula foto sejumlah warga tengah mengantre, serta kupon tebus murah.

    Di akun Youtube berita Sepak Bola juga terdapat video serupa yang sudah diunggah beberapa hari sebelumnya.

    https://www.facebook.com/reel/540496718955132

    Berikut narasi yang disampaikan:

    "Wah ngeri banget ini PDI Perjuangan, Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata mereka sendirilah pelakunya. Telah diborong sendiri oleh PDI Perjuangan. Sembako itu akan digunakan sebagai serangan fajar, udah gak habis pikir lagi, ngelihat kelakuan PDIP semakin ke sini, udahlah PDIP emang senyaman itu ya berkuasa?"

    Lantas benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tim penelusuran fakta Suara.com melakukan pengecekan dengan reverse image search dan ditemukan video yang menampilkan konten serupa di media sosial Tiktok.

    Dalam video tersebut terlihat sejumlah paket sembako dengan kantong dan isi yang sama dengan video yang beredar di facebook (link di atas). Video yang diunggah oleh akun Tiktok Sobat Kaisar pada Sabtu (23/11) menampilkan momen tebus murah di Cilacap, Jawa Tengah.

    Dalam video yang beredarpun ditemukan foto kupon bertuliskan tebus murah Jawa Tengah Perkasa.

    Selain itu, di akun Instagram Pandhita Jateng juga terdapat unggahan mengenai kegiatan tebus murah sembako dengan label Andika-Hendi.

    Melansir berita dari Antara yang dipublikasi pada 4 November lalu, salah satu relawan Andika-Hendi yaitu Pandhita Jateng melakukan tebus murah sembako di Kab. Temanggung dan Kab. Semarang.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Andika-Hendi borong paket sembako untuk serangan fajar tidaklah benar. Paket sembako tersebut bukan untuk serangan fajar melainkan untuk kegiatan tebus murah.
  • (GFD-2024-24214) Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita


    Cek Fakta
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB

    Bagikan image social image social image social image social
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.

    Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.

    “Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024.

    Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.

    Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).

    "Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

    MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.

    Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.

    Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:

    2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:


    Cek Fakta
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.

    Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.

    “Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan ketua MUI. Karena mereka semua pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo,” kata laki-laki tersebut.

    X


    Benarkah klaim video fatwa MUI untuk tidak memilih pemimpin daerah yang didukung Jokowi?

    PEMERIKSAAN FAKTA

    Di laman resminya pada 24 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melansir bahwa pihaknya melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada 2024.

    Umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Kriteria calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.

    Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).

    "Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis, 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

    MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.

    Dokumen Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia tersebut diunggah oleh situs MUI Kota Bekasi di sini. Ada 8 poin yang disampaikan dalam dokumen dengan Nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar pada 21 November 2024 itu.



    Pada poin 2 huruf b tertulis terdapat narasi tentang dinasti politik. Berikut teks lengkap poin 2 Tausiah Kebangsaan MUI:

    2. Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegangan pada ketentuan:

    a. pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    1. Bebas dari suap, (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

    Tausiah Kebangsaan MUI secara lengkap disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi melalui akun YouTube MUI Cimahi TV di sini. Sejumlah media online nasional juga memuat artikel bersumber dari Tausiah Kebangsaan tersebut di sini, sini dan sini.

    Tidak ada fatwa MUI yang menyatakan untuk tidak memilih pemimpin yang didukung oleh mantan Presiden, Joko Widodo. Joko Widodo bukan pimpinan partai yang mendukung salah satu calon pemimpin daerah.

    Kesimpulan


    Cek Fakta
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Rabu, 27 November 2024 11:57 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
    Sebuah video beredar di WhatsApp tentang imbauan berupa Fatwa MUI terkait Pilkada 2024. Dalam video tersebut, seorang laki-laki berkemeja putih mengatakan bahwa ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup membikin gempar melalui ketua umum MUI.

    Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memilih pemimpin yang mendukung politik dinasti. Secara tersirat artinya jangan pilih mereka. Bagi yang di Sumatera Utara, jangan pilih Bobby Nasution. Bagi yang di Banten jangan pilih Andra Sony, yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil, yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi, yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Lutfi, yang di Jawa Timur jangan pilih Khofifah.

    “Itu yang kita suratkan dari yang tersirat. Itu yang disampaikan

    Rujukan