Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan kecurangan dalam momen pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (27/11/2024).
Pasalnya, ada satu surat suara yang ditunjukkan dalam video tersebut sudah dalam kondisi tercoblos di kolom pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
(GFD-2024-24252) Viral Surat Suara di TPS KBB Diduga Sudah Tercoblos, Ini Faktanya
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Bawaslu KBB sudah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
Kesimpulan
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rujukan
(GFD-2024-24251) CEK FAKTA: Hoaks! Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pramono-Rano Karno Raih 55,8%
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Adapun narasi yang beredar sebagai berikut:
Exit Poll Terbaru
Pram-Doel semakin menyala.
Selain narasi tersebut juga ditampilkan tangkapan layer tentang hasil exit poll Pilkada 2024 yang mencantumkan Lembaga survei Indonesia (LSI) pada tanggal 27 November 2024 pada pukul 11:52 WIB. Hasil exit poll tertulis bahwa Pramono Anung-Rano Karno unggul 55.8 persen, Ridwan Kamil-Suswono 35.9 persen, dan Dharma Pongrekun-Ken Wardhana 8,3 persen.
Exit Poll Terbaru
Pram-Doel semakin menyala.
Selain narasi tersebut juga ditampilkan tangkapan layer tentang hasil exit poll Pilkada 2024 yang mencantumkan Lembaga survei Indonesia (LSI) pada tanggal 27 November 2024 pada pukul 11:52 WIB. Hasil exit poll tertulis bahwa Pramono Anung-Rano Karno unggul 55.8 persen, Ridwan Kamil-Suswono 35.9 persen, dan Dharma Pongrekun-Ken Wardhana 8,3 persen.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB. KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count.
Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/21/download-buku-panduan-kpps-pilkada-2024-format-pdf-dilengkapi-tugas-kpps-1-sampai-7
Mengacu pada aturan tersebut, maka Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA akan mengumumkan hasil exit poll Pilgub DKI Jakarta pada pukul 12.00 WIB, lalu hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Exit poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara.
Secara teknis exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Postingan-Hasil-Pilkada-Jakarta-a.jpgSUMBER: Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Penelusuran atas narasi juga juga telah dilakukan oleh media-media yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta. Salah satunya Suara.com
Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB. KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count.
Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/11/21/download-buku-panduan-kpps-pilkada-2024-format-pdf-dilengkapi-tugas-kpps-1-sampai-7
Mengacu pada aturan tersebut, maka Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA akan mengumumkan hasil exit poll Pilgub DKI Jakarta pada pukul 12.00 WIB, lalu hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Exit poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara.
Secara teknis exit poll merupakan bagian dari survei.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Postingan-Hasil-Pilkada-Jakarta-a.jpgSUMBER: Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Penelusuran atas narasi juga juga telah dilakukan oleh media-media yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta. Salah satunya Suara.com
Kesimpulan
Narasi tentang hasil exit poll yang dikeluarkan LSI pukul 12.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, dengan hasil keunggulan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 55,8 persen adalah tidak benar alias hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-24250) CEK FAKTA: Benarkah Cagub Ridwan Kamil Gunakan Hak Pilih di Jabar, Cawagub Suswono di Jateng?
Sumber: X.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Cagub dan cawagub ini bukan orang-orang ber-KTP Jakarta.
RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
RK ber-KTP Bandung, Jawa Barat, Suswono ber-KTP Tegal, Jawa Tengah
#TumbangkanRidwanKamil
#TumbangkanRidwanKamil
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran tim Cek Fakta, bersumber dari kompas.com, Ridwan Kamil dan Suswono memang belum memiliki KTP Jakarta. Keduanya tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta 2024.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di TPS 23, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara Suswono menggunakan hak pilihnya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub Jabar serta Pilkada Kota Bandung.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di TPS 23, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar), serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara Suswono menggunakan hak pilihnya di TPS 07, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia akan menggunakan hak pilihnya untuk Pilgub Jabar serta Pilkada Kota Bandung.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Ridwan Kamil akan menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat dan Suswono di Jawa Tengah perlu diluruskan. Ridwan Kamil memang menyalurkan hak pilihnya di Kota Bandung. Namun Suswono menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor, bukan di Tegal.
Rujukan
(GFD-2024-24249) Beredar Hasil Exit Poll Pilkada Kebumen, Bagaimana Faktanya?
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Video ini berdurasi singkat, yakni satu menit, dan diunggah sekitar pukul 08.00 pagi pada Rabu (27/11/2024).
“Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen,” tulis akun pengunggah di dalam keterangan penyerta.
“Exit Poll : Survei Pasca 1200 Responden MSRS Di Pemilihan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kebumen,” tulis akun pengunggah di dalam keterangan penyerta.
Hasil Cek Fakta
Sebagai konteks, exit poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 08.00, seperti jam unggahan akun TikTok tesebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di pasal 5.
Bunyinya, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15 WIB," katanya.
Kemudian, Tirto juga menelusuri nama lembaga survei MSRS yang disebut di unggahan. Namun, tidak ada informasi yang kami temukan terkait nama lembaga survei ini. Lembaga ini juga tidak terdaftar di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Temuan ini juga sangat berbeda dengan survei elektabilitas salah satu anggota Persepi, Pandawa Research, pada Juni 2024 lalu terkait Pilkada Kebumen.
Menukil Beritasatu, survei Pandawa Research menemukan bahwa petahana Arif Sugiyanto masih mendominasi dengan 72,3 persen. Survei ini dilakukan pada 19-23 Juni 2024 terhadap 440 responden. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei sendiri adalah 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Wilayah Indonesia bagian barat menjadi area terakhir yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu. Dengan berakhirnya waktu pencoblosan di wilayah tersebut, seluruh proses pemungutan suara secara nasional dinyatakan rampung.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa siaran hasil hitung cepat (quick count) baru diperbolehkan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB, yakni dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jadi, kecil kemungkinan hasil exit poll sudah keluar sejak pukul 08.00, seperti jam unggahan akun TikTok tesebut.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, tepatnya di pasal 5.
Bunyinya, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Informasi ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada tim Tirto, Rabu (27/11/2024).
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15 WIB," katanya.
Kemudian, Tirto juga menelusuri nama lembaga survei MSRS yang disebut di unggahan. Namun, tidak ada informasi yang kami temukan terkait nama lembaga survei ini. Lembaga ini juga tidak terdaftar di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Temuan ini juga sangat berbeda dengan survei elektabilitas salah satu anggota Persepi, Pandawa Research, pada Juni 2024 lalu terkait Pilkada Kebumen.
Menukil Beritasatu, survei Pandawa Research menemukan bahwa petahana Arif Sugiyanto masih mendominasi dengan 72,3 persen. Survei ini dilakukan pada 19-23 Juni 2024 terhadap 440 responden. Metode survei dilakukan dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei sendiri adalah 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tirto, exit poll Pilkada Kebumen 2024 yang beredar di TikTok kemungkinan besar tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau bisa disebut salah dan menyesatkan (false and misleading). Unggahan tersebut muncul sekitar pukul 08.00, ketika pemungutan suara masih berlangsung.
Aturan KPU juga mempersyaratkan hasil penghitungan cepat Pemilu, termasuk exit poll, diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tidak ditemukan juga informasi apapun terkait lembaga survei yang dicatut di unggahan dan hasilnya jauh berbeda dengan survei lain yang dilakukan sebelumnya.
Aturan KPU juga mempersyaratkan hasil penghitungan cepat Pemilu, termasuk exit poll, diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Tidak ditemukan juga informasi apapun terkait lembaga survei yang dicatut di unggahan dan hasilnya jauh berbeda dengan survei lain yang dilakukan sebelumnya.
Rujukan
Halaman: 304/5729