• (GFD-2024-24256) CEK FAKTA: Benarkah Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Bandung Barat?

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Video yang menampilkan surat suara di Pilkada Bandung Barat sudah tercoblos muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun TikTok ini. Dalam video terdapat surat suara yang sudah tercoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail. Video diberi keterangan teks: SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?

    Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadian ds citapen kevamat Cihampelas di tps 12

    Hasil Cek Fakta

    Diberitakan Tribun Jabar, video itu diambil di TPS 012 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Ketua Panwas Kecamatan Cihampelas, Basit Setiawan menjelaskan, kejadian itu terjadi karena kesalahan teknis saat pencoblosan. Panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara yang sama ke pemilih yang datang ke TPS. "Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih.

    Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujar Basit, Rabu (27/11/2024). Menurut Basit, peristiwa itu sudah ditangani oleh panitia TPS setempat dengan melakukan penggantian surat suara. Kemudian, surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan rusak.

    "Kami sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," kata Basit. Basit menuturkan, video yang beredar sempat berdampak pada munculnya persepsi terkait kecurangan Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kesalahan teknis di lapangan.

    Kesimpulan

    Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24255) [HOAX], Unggahan Facebook Menampilkan Hasil Exit Poll LSI Pada Pilkada Jakarta Sebelum TPS di Tutup

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beredar di media sosial, unggahan dari akun facebook bernama ‘Dewi’ membagikan hasil hitung cepat dengan narasi “Exit Poll terbaru Pram-Doel menyala” hitung cepat tersebut dikeluarkan pada pukul 11.54 WIB, satu jam sebelum TPS ditutup.

    “Exit Poll terbaru, Pram-Doel menyala” sambil menambahkan grafik exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu yang tertulis pukul 11.54.20 dengan tertera tanggal 27 November 2024.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) tepat hari ini.

    Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As’ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.

    Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.

    Sebagaimana disitat dari laman suara.com, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dari pantauan di lapangan, pada pukul 14.50 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan lembaga LSI telah menerbitkan hasil exit poll di waktu tps belum di tutup adalah salah dan menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24254) Cek Fakta: Tidak Benar MUI Imbau Masyarakat untuk Tidak Pilih Calon Kepala Daerah yang Didukung Jokowi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Klaim MUI mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi berupa video yang meniampilkan seorang sedang berbicara, berikut transkripnya.

    "Geger dan gempar juga ini ada imbauan dari MUI tentu disampaikan oleh ketua umumnya langsung Bapak Haji siapa ya?. Nanti lagi kita lihat ya, tapi yang pasti ketua MUI ini menyarankan mengimbau umat Islam untuk tidak pilih pemimpin yang mendukung dinasti politik, tidak boleh pemimpin pendukung politik dinasti ini tersirat ya karena kalau tersurat kan disebutkan namanya.

    Tapi tentu kita bisa dengan mudah membaca itu artinya jangan pilih siapa, Oke kita sebutkan saja langsung satu-satu nah kita untuk menjadi ya umat Islam dihimbau MUI imbau umat Islam tak pilih pemimpin pendukung politik dinasti artinya? jangan pilih mereka siapa buat sahabat yang di Sumatera Utara jangan pilih Boby Nasution yang ada di Banten jangan pilih Andrasoni, sahabat yang di Jakarta jangan pilih Ridwan Kamil yang di Jawa Barat jangan pilih Dedi Mulyadi yang di Jawa Tengah jangan pilih Ahmad Ahmad Lutfi yang di Jawa Timur, jangan pilih itu.

    Yang kita suratkan dari yang tersirat yang disampaikan oleh ketua MUI Kenapa? karena mereka semua adalah pendukung politik dinastinya Mulyono alias Joko Widodo.

    Bagaimana dengan Anies Baswedan Anies Baswedan sudah endorse ini di Jakarta di Jawa Barat di Jawa Timur.

    Alhamdulillah tidak ada satupun dari yang dihimbau dilarang oleh Anies Baswedan sudah terang-terangan di Jakarta mendukung Pramono anu Rano Karno di Jawa Barat mendukung Ilham Habibie di Jawa Timur mendukung siapa lupa saya ada beberapa yang sudah sudah didukung juga, mari kita kupas satu persatu ulama sudah mulai bergerak."

    Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

    "MUI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI SALAH MEMILIH CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG OLEH DINASTY JOKOWI....

    KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..

    KARNA KETUA MUI MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MUI mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'MUI Pilkada'.

    Dari pencarian tidak ada artikel media massa yang memuat informasi yang sama dengan klaim.

    Penelusuran salah satunya mengarah pada tulisan berjudul "Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib" yang dimuat situs resmi MUI mui.or.id, pada 22 November 2024.

    Dalam tulisan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.

    Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama.

    Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.

    Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24253) Hoaks Fatwa MUI Larangan Memilih Calon yang Didukung Jokowi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Narasi tersebut diungah oleh akun Facebook bernama “Alwi Fatnura Chaniago”(arsip) pada Selasa (26/11/2024) lewat unggahan gambar yang disertai keterangan teks bertuliskan:

    “Jangan pilih calon Kepala Daerah titipan Jokowi Pilkada 2024 diseluh Indonesia Fatwa MUI! Jokowi menciptakan dinasti,” tulis keterangan teks dalam gambar yang disertakan.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri klaim ini Tirto mengunjungi situs resmi dari MUI berikut. Di kolom pencarian informasi data fatwa kami memasukan kata kunci “Larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi”. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya fatwa yang dikeluarkan MUI soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.

    Terkait Pilkada 2024, kami justru menemukan imbauan resmi dari MUI yang mengingatkan umat Islam di Indonesia bahwa memilih pemimpin kepala daerah hukumnya adalah wajib.

    "Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," tulis MUI dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024)

    Lebih lanjut, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI juga menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tulis MUI.

    Tidak ada satupun poin dalam imbauan MUI terkait Pilkada tersebut yang membahas soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024. Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun informasi kredibel maupun pemberitaan yang membenarkan hal tersebut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa MUI mengeluarkan fatwa soal larangan memilih calon kepala daerah yang didukung Jokowi di Pilkada 2024.

    Rujukan