SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] menampilkan pengusaha Jhon LBF mempromosikan situs judi online.
Dalam video berdurasi satu menit, pria bernama asli Muhammad Henry Kurnia itu mengajak warganet bermain di situs Dolar99 dengan janji terus menang. Di akhir video, muncul tautan pendaftaran ke situs tersebut.
Benarkah Jhon LBF mempromosikan judi online Dolar99?
(GFD-2025-28639) Keliru: Video Pengusaha Jhon LBF Promosi Situs Judol
Sumber:Tanggal publish: 27/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memeriksa kebenaran video itu dengan pencarian gambar terbalik, penelusuran manual, dan alat deteksi AI. Hasilnya, video yang menampilkan pendiri e-commerce Hive Five, Jhon LBF, adalah konten manipulasi berbasis akal imitasi.
Lewat pencarian gambar terbalik Google, Tempo menemukan video asli di akun TikTok Jhon LBF, @muhammadhenrykurnia, yang sudah terverifikasi dengan 3,2 juta pengikut. Kesamaan terlihat dari baju yang dipakai, jok mobil, hingga batik yang tergantung di kursi belakang.
Video asli berdurasi 6 menit 12 detik itu diunggah pada 20 Juni 2025. Isinya, Jhon mengkritik tenaga kesehatan yang diduga memprioritaskan pasien berdasarkan kemampuan finansial. Ia menyinggung kasus bayi di Lombok, NTB, yang mengalami amputasi tangan akibat jarum infus terlalu panjang.
Jhon juga membagikan pengalaman pribadinya, yakni anaknya menerima suntikan gagal berulang kali dan istrinya tetap ditagih biaya meski memiliki BPJS. Sepanjang video itu, Jhon tidak pernah menyinggung judi online, apalagi situs Dolar99.
Untuk memverifikasi lebih lanjut, Tempo menggunakan alat deteksi AI Hive Moderation. Hasilnya, visual video cenderung asli, tapi audionya menunjukkan skor manipulasi sangat tinggi, mencapai 99,9 persen.
Lewat pencarian gambar terbalik Google, Tempo menemukan video asli di akun TikTok Jhon LBF, @muhammadhenrykurnia, yang sudah terverifikasi dengan 3,2 juta pengikut. Kesamaan terlihat dari baju yang dipakai, jok mobil, hingga batik yang tergantung di kursi belakang.
Video asli berdurasi 6 menit 12 detik itu diunggah pada 20 Juni 2025. Isinya, Jhon mengkritik tenaga kesehatan yang diduga memprioritaskan pasien berdasarkan kemampuan finansial. Ia menyinggung kasus bayi di Lombok, NTB, yang mengalami amputasi tangan akibat jarum infus terlalu panjang.
Jhon juga membagikan pengalaman pribadinya, yakni anaknya menerima suntikan gagal berulang kali dan istrinya tetap ditagih biaya meski memiliki BPJS. Sepanjang video itu, Jhon tidak pernah menyinggung judi online, apalagi situs Dolar99.
Untuk memverifikasi lebih lanjut, Tempo menggunakan alat deteksi AI Hive Moderation. Hasilnya, visual video cenderung asli, tapi audionya menunjukkan skor manipulasi sangat tinggi, mencapai 99,9 persen.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim pengusaha Jhon LBF mempromosikan situs judi online Dolar99 adalah keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1066777278918700
- https://web.archive.org/web/20250821164341/
- https://www.facebook.com/reel/1066777278918700
- https://www.tiktok.com/@muhammadhenrykurnia
- https://www.tiktok.com/@muhammadhenrykurnia/video/7517983751935118600 /cdn-cgi/l/email-protection#492a2c222f28223d28093d2c243926672a2667202d
(GFD-2025-28638) [SALAH] Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 27/08/2025
Berita
Akun Facebook “BundaAzka Vlogr” pada Sabtu (23/8/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi :
"VIRAL !!!
Pasha Ungu mengundurkan diri menjadi anggota DPR RI
Pasha; saya tidak mau ikut-ikutan makan uang H4R4M Lebih baik mundur Demi rakyat yang saya Cintai"
Hingga Rabu (27/8/2025) video tersebut telah dilihat 29 juta kali, disukai 600 ribu, dan menuai 46 ribu komentar.
"VIRAL !!!
Pasha Ungu mengundurkan diri menjadi anggota DPR RI
Pasha; saya tidak mau ikut-ikutan makan uang H4R4M Lebih baik mundur Demi rakyat yang saya Cintai"
Hingga Rabu (27/8/2025) video tersebut telah dilihat 29 juta kali, disukai 600 ribu, dan menuai 46 ribu komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pasha Ungu mengundurkan diri dari DPR” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar, sebab tidak ada pernyataan resmi dari Pasha Ungu. Hal ini juga ditegaskan metrotvnews.com berjudul “Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah?” yang tayang Minggu (24/8/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram resmi Pasha Ungu yang sudah terverifikasi. Terlihat pada Senin (25/8/2025), Pasha masih mengunggah foto saat rapat kerja bersama Komisi 8 membahas perubahan ketiga RUU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar, sebab tidak ada pernyataan resmi dari Pasha Ungu. Hal ini juga ditegaskan metrotvnews.com berjudul “Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah?” yang tayang Minggu (24/8/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram resmi Pasha Ungu yang sudah terverifikasi. Terlihat pada Senin (25/8/2025), Pasha masih mengunggah foto saat rapat kerja bersama Komisi 8 membahas perubahan ketiga RUU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “Pasha Ungu mengundurkan diri dari DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2025/08/27/salah-pasha-ungu-mengundurkan-diri-dari-dpr/ [metrotvnews.com] Pasha Ungu Mengundurkan Diri dari DPR, Benarkah? [instagram.com] Unggahan Pasha Ungu di Instagram saat rapat kerja tentang penyelenggaraan ibadah haji
- https://www.facebook.com/share/r/1Ew5QmFhtf/ (unggahan akun Facebook “BundaAzka Vlog”)
- https://archive.ph/wip/CDBaZ (arsip unggahan akun Facebook “BundaAzka Vlog”)
(GFD-2025-28637) [HOAKS] Tautan untuk Mengeklaim Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis. Bantuan itu diklaim sebagai salah satu program pemerintah.
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Rumah gratis itu diklaim dihadirkan pemerintah untuk seluruh warga Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks dan terindikasi phishing atau pencurian data.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Agustus 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Bantuan Rumah gratis Untuk Rakyat Indonesia.. SEGERA DAFTAR KAN DIRI ANDA
Screenshot Hoaks, tautan untuk klaim bantuan rumah gratis
Hasil Cek Fakta
Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Tautan tersebut mengarah ke situs yang meminta pengunjung untuk memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data pribadi. Awas, jangan masukkan data pribadi ke situs tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang mengadakan penyaluran rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap.
Diberitakan Kompas.com, Kementerian PKP menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengatur penyaluran 25.000 unit rumah tersebut.
BP Tapera mengalokasikan sebanyak 25.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non-formal atau pekerja berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Syarat utama pengajuan FLPP bagi MBR berpenghasilan tidak tetap adalah surat keterangan penghasilan sebagai pengganti slip gaji.
Surat keterangan tersebut harus diketahui dan ditandatangani kepala desa/lurah setempat. Selanjutnya, surat dan dokumen lainnya diserahkan kepada bank penyalur.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan rumah gratis dari pemerintah adalah hoaks.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Pemerintah melalui Kementerian PKP memang mengadakan program subsidi 25.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pendaftaran program tersebut tidak melalui tautan yang disebarkan di Facebook.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021giVUNko9tptjQUiugYES7PLZwgo9NYo7BJo3qdTi3gk98KPU7QAwUjR5EKNyA5wl&id=61567300466001
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08NCF8fTLSRpdGer8PPKB1xGMFpuSHnwKJyP5Y61Jv1c9L9PJrmXdyHYitXJQ3u9Yl&id=61567300466001
- https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/26/113000721/mbr-tak-punya-slip-gaji-dapat-kuota-rumah-subsidi-flpp-25.000-unit
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28636) [KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
Hasil Cek Fakta
Pernyataan Chandra Hamzah disampaikan dalam sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu 18 Juni 2025. Ia dihadirkan sebagai ahli.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Kesimpulan
Pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor dipahami secara keliru.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100063961422959/videos/4195828887299722/
- https://www.facebook.com/Diding.Carsudin/videos/1954488915093932/
- https://www.facebook.com/nurdin.mpuh/videos/1093093315583574/
- https://www.facebook.com/melati.dari.jaya.giri.815313/videos/742185318713630/
- https://www.youtube.com/watch?v=O8-3KxrkNpg
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/22/13451161/eks-pimpinan-kpk-sebut-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-terjerat-korupsi
- https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/17243891/cerita-soal-penjual-pecel-lele-kena-pasal-korupsi-kembali-jadi-contoh-di-mk?page=all
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
Halaman: 239/6757