• (GFD-2025-28199) [PENIPUAN] Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Bagi-Bagi Uang

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Mae Soimah Bagi Bagi” pada Jumat (11/7/2025) mengunggah video [arsip] dengan narasi:
    "YANG BULAN LAHIRNYA IBU TULIS SIAP-SIAP IBU SHERLY LAOS KIRIM HARI INI JUGA DENGAN SYARAT JANGAN DIGUNAKAN UNTUK FOYA-FOYA
    Langsung ibu transfer Sesuai bulan lahir yah
    January 35 juta
    February 25 juta
    Maret 15 juta
    April 20 juta
    Mei 10 juta
    Juni 30 juta
    Juli 20 juta
    Agustus 35 juta
    September 25 juta
    Oktober 30 juta
    November 25 juta
    December 35 juta
    Makasih banyak ibu sherly Laos semoga sukses slalu"
    Per Kamis (31/7/2025), konten tersebut sudah mendapat lebih dari 4.700 tanda suka dan 5.500 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menganalisis konten itu dengan perangkat deteksi AI, ElevenLabs.io. Diketahui, audio dalam konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 85 persen.
    TurnBackHoax lalu memeriksa nomor WA (085758128969) yang tertera dalam komentar pengunggah akun Facebook “Mae Soimah Bagi Bagi” melalui Getcontact. Hasilnya, tidak ada informasi yang berhubungan dengan Sherly Tjoanda.
    TurnBackHoax kemudian menelusuri akun Instagram “s_tjo” dan akun TikTok “sherlytjoanda” milik Sherly Tjoanda. Tidak ditemukan konten dan informasi kredibel mengenai Sherly Tjoanda bagi-bagi uang.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bagi-bagi uang” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28198) [SALAH] Pemprov Jabar Sudah Lunasi Utang Rp300 M ke BPJS Kesehatan

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Novita” pada Kamis (3/7/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “Dedi Mulyadi hut4ng BPJS yang 300 miliar sudah dib4y4r
    Jika masih ada rumah sakit yang menolak memp3rsulit atau pelayanan kurang baik l4porkan s4ja atau vir4lkan”
    Per Kamis (31/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 7.400 tanda suka dan 555 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “utang Pemprov Jabar ke BPJS” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan.
    Pertama, pemberitaan metrotvnews.com “Gubernur Jabar Potong APBD untuk Bayar Utang ke BPJS Kesehatan” yang tayang Jumat (20/6/2025). Berita ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memotong anggaran belanja yang tidak penting untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan Jabar sebesar Rp334 miliar.
    Kedua, pemberitaan detik.com “Pemprov Jabar Nunggak BPJS Kesehatan Rp 330 M, Ini Biang Keroknya” yang tayang Senin (23/6/2025). Berita ini menyebut Pemprov Jabar mencatatkan utang sekitar Rp330 miliar untuk keperluan bantuan biaya BPJS Kesehatan kabupaten dan kota. Diketahui, Pemprov Jabar masih mencari jalan keluar agar tunggakan itu bisa dilunasi, salah satunya dengan menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2025 yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Pemprov Jabar sudah lunasi utang Rp300 miliar ke BPJS Kesehatan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28197) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Loker BUMA International Group

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 31/07/2025

    Berita

    Akun Instagram “info_loker2025.update” pada Rabu (23/7/2025) membagikan video [arsip] berisi informasi pendaftaran lowongan kerja PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) International Group.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “PT.BUMA Membuka Lowongan pekerjaan Tahun 2025 Untuk Lulusan SMA SMK D1-D3 S1-S3
    Gaji 8-30jt/bulan
    Pendaftaran Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun
    Daftar sekarang juga Klik Link di Bio”

    Per Kamis (31/7/2025), unggahan sudah dilihat lebih dari 14 ribu kali dan disukai 44 pengguna.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan pendaftaran yang tersemat di bio profil. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi PT BUMA (bumainternational.com). Warganet justru diminta menuliskan nama lengkap, jenis kelamin, alamat, dan nomor handphone yang terhubung dengan akun Telegram.
    TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi lowongan di laman resmi. Hasilnya, tidak ditemukan lowongan pekerjaan untuk saat ini.
    BUMA International Group melalui unggahan akun Instagram resminya “buma.official” mengimbau untuk lebih waspada dengan cara mencari informasi dengan sumber yang tepat dan tepercaya, yakni melalui:
    recruitment@bukitmakmur.com
    LinkedIn PT Bukit Makmur Mandiri Utama (tanpa tanda titik setelah PT)
    Instagram “buma.official”, “lifeatbuma”, “bumalatinews”, “bumabinsua”, “bumaadaronews”, “bumatabangnews”, “b_capture”, “ulun_bumasdj”, “bumabrc_official”
    Whatsapp 0811-825-3636 dan 0811-818-3636. Whatsapp digunakan oleh Tim Rekrutmen BUMA untuk keperluan penjadwalan dan interview kandidat.
    Adapun pendaftaran rekrutmen hanya melalui tiga tautan sebagai berikut:
    Lowongan Kerja Foreman, Supervisor/Jr Specialist, Superintendent/Specialist (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER1)
    Lowongan Kerja Admin, Operator, Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER2)
    Lowongan Kerja Program Khusus Management Trainee, Foreman Trainee, Kampus Merdeka, Basic Operator, Basic Mekanik (buma-recruitment.typeform.com/BUMACAREER3)

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran lowongan kerja BUMA International Group” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28196) [SALAH] Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Eno Wulandari” pada Kamis (24/7/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
    “Tragis nya Negri ini
    AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK ”

    Per Kamis (31/7/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta liputan6.com.
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
    Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan. Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
    Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
    Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.

    Kesimpulan

    Unggahan disertai klaim "amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan