Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menampilkan rekaman suara berdurasi 1 menit 29 detik yang dinarasikan sebagai suara Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan SBY sedang memarahi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Listyo Sigit Prabowo, karena penggusuran lahan di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh mafia tanah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Terdengar suara sby yg marah pada kapolri.
Terlihat anggota dpr meminta kapolri di pecat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Nah jika kalian punya kekuatan absolut dan hati yg penuh keadilan . Pantaskah kapolri di pecat?”
Namun, benarkah rekaman suara SBY memarahi Kapolri tersebut?
(GFD-2025-27265) Cek fakta, rekaman suara SBY marahi Kapolri
Sumber:Tanggal publish: 04/06/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, suara rekaman tersebut serupa dengan suara dalam video YouTube Hersubeno Point yang berjudul “AKHIRNYA TERUNGKAP! TEGURAN KERAS KEPADA KAPOLRI BUKAN SUARA SBY, TAPI SUARA SEORANG KOLONEL” mulai dari menit 2:13 hingga 4:06.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, pada Februari lalu juga menegaskan bahwa rekaman suara yang beredar tersebut tidak asli dan bukan merupakan suara SBY.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, rekaman suara SBY memarahi Kapolri merupakan hoaks.
Klaim: Rekaman suara SBY memarahi Kapolri
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, pada Februari lalu juga menegaskan bahwa rekaman suara yang beredar tersebut tidak asli dan bukan merupakan suara SBY.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, rekaman suara SBY memarahi Kapolri merupakan hoaks.
Klaim: Rekaman suara SBY memarahi Kapolri
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
(GFD-2025-27264) [KLARIFIKASI] Dirlantas Polda Metro Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE
Sumber:Tanggal publish: 04/06/2025
Berita
KOMPAS.com - Pejalan kaki disebut akan dikenai tilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Narasi tersebut beredar di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, menyusul pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam sebuah siniar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di atas.
Informasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (2/6/2025):
ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (2/6/2025), mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.
Narasi tersebut beredar di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, menyusul pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam sebuah siniar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di atas.
Informasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (2/6/2025):
ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (2/6/2025), mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.
Hasil Cek Fakta
Komarudin meluruskan sejumlah klaim di media sosial yang menyimpulkan pernyataannya secara keliru.
Dalam siniar, Komarudin menjelaskan bahwa pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.
Pejalan kaki termasuk kategori pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 131 dan 132 mengatur mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Seperti ditulis oleh Kompas.com sebelumnya, Komarudin menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.
"Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata dia pada Selasa, 27 Mei 2025.
ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.
"Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan face recognition," ucapnya.
ETLE hanya merekam seluruh aktivitas di jalan. Namun, sistemnya tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam siniar, Komarudin menjelaskan bahwa pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.
Pejalan kaki termasuk kategori pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 131 dan 132 mengatur mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Seperti ditulis oleh Kompas.com sebelumnya, Komarudin menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.
"Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata dia pada Selasa, 27 Mei 2025.
ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.
"Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan face recognition," ucapnya.
ETLE hanya merekam seluruh aktivitas di jalan. Namun, sistemnya tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Kesimpulan
Narasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE muncul dari pernyataan Komarudin yang dipahami secara keliru.
Komarudin menegaskan, ETLE tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Sejauh ini sistem tilang elektronik hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Komarudin menegaskan, ETLE tidak dapat mengidentifikasi pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Sejauh ini sistem tilang elektronik hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1426095935163497&set=a.1112342086538885
- https://www.facebook.com/photo?fbid=2106533093166475&set=gm.2551646175168059&idorvanity=1147448095587881
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1521547968826006&set=a.104908510489966
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=24073781255547503&set=a.497852296900397
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=603079112807002&set=a.108044305643821
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1242508753901899&set=a.717326469753466
- https://www.youtube.com/watch?v=pz6XL7BzuBw
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
- https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/27/15403221/bantah-pejalan-kaki-bisa-kena-tilang-etle-ini-penjelasan-dirlantas-polda
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-27263) [HOAKS] Tautan Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan Periode 2025
Sumber:Tanggal publish: 03/06/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mengakses proses rekrutmen pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk akses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Mei 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Masih di Buka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan periode tahun 2025
Posisi:Calon Pegawai BPJS Kesehatan - Semua Formasi
Persyaratan Umum:Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal SMA D1 S1 S2 dari semua jurusan Info pendaftaran klik link di bioPENDAFTARAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Screenshot Hoaks, tautan rekrutmen BPJS Kesehatan periode 2025
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk akses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Mei 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Masih di Buka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan periode tahun 2025
Posisi:Calon Pegawai BPJS Kesehatan - Semua Formasi
Persyaratan Umum:Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal SMA D1 S1 S2 dari semua jurusan Info pendaftaran klik link di bioPENDAFTARAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Screenshot Hoaks, tautan rekrutmen BPJS Kesehatan periode 2025
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang diklaim untuk akses rekrutmen BPJS Kesehatan. Namun, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan
Tautan itu mengarah ke sebuah situs yang meminta data nama lengkap sesuai KTP, informasi tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, serta nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data.
Sebab, BPJS Kesehatan melalui akun Facebook resmi telah mengeluarkan imbauan perihal beredarnya hoaks rekrutmen pegawai.
BPJS Kesehatan hanya mempublikasikan rekrutmen melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id dan media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Dalam melakukan proses rekrutmen calon pegawai, tidak pernah ada permintaan uang atau materi lainnya kepada peserta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian imbauan BPJS Kesehatan, 19 April 2025.
Tautan itu mengarah ke sebuah situs yang meminta data nama lengkap sesuai KTP, informasi tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, serta nomor akun Telegram aktif.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data.
Sebab, BPJS Kesehatan melalui akun Facebook resmi telah mengeluarkan imbauan perihal beredarnya hoaks rekrutmen pegawai.
BPJS Kesehatan hanya mempublikasikan rekrutmen melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id dan media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Dalam melakukan proses rekrutmen calon pegawai, tidak pernah ada permintaan uang atau materi lainnya kepada peserta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian imbauan BPJS Kesehatan, 19 April 2025.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk akses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan adalah hoaks.
Tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan, dan kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data.
Tautan itu mengarah ke sebuah situs yang meminta data nama lengkap sesuai KTP, informasi tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, serta nomor akun Telegram aktif.
BPJS Kesehatan hanya mempublikasikan rekrutmen melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id dan media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan, dan kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data.
Tautan itu mengarah ke sebuah situs yang meminta data nama lengkap sesuai KTP, informasi tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, serta nomor akun Telegram aktif.
BPJS Kesehatan hanya mempublikasikan rekrutmen melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id dan media sosial resmi yang telah terverifikasi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0No8j63P17UAVTFhK8VQQr5Ypc12aS8CqWed9e5AAheGVkWZzTYeKHzrGoGYniT72l&id=61576939314233
- https://www.facebook.com/reel/1096604978957515
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02LwtVhoLA2KrjFGmK8Csh8vc4vJQvdTURznaioocK7fnfjj9D3bYzt72VYesbeLZZl&id=61569441577075
- https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/posts/pfbid02nCbjekSvvni8PhQ8zWyC8FGw8dWRea34KsQDASexHZCnKFvBLwj75D3r4wR5YvXcl
- http://www.bpjs-kesehatan.go.id
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-27262) [KLARIFIKASI] Kejaksaan Agung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO
Sumber:Tanggal publish: 03/06/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diklaim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia ditetapkan sebagai DPO lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.
Informasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/6/2025):
HEBOH KARUPSI MANTAN KEMENDIKBUD REZIM JOKOWI, Nadiem DPO belum ditemukan keberadaannya. Kejagung menggeledah apartemen Nadiem, Terus kawal pak TNI dan Kejagung biar uang Negara kembali ke Negara Bravo TNI dan Kejagung
Pengguna media sosial menyertakan sebuah video menampilkan penyidik menggeledah sebuah apartemen.
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
Heboh..!!NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI 9,9T
Ia ditetapkan sebagai DPO lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.
Informasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (1/6/2025):
HEBOH KARUPSI MANTAN KEMENDIKBUD REZIM JOKOWI, Nadiem DPO belum ditemukan keberadaannya. Kejagung menggeledah apartemen Nadiem, Terus kawal pak TNI dan Kejagung biar uang Negara kembali ke Negara Bravo TNI dan Kejagung
Pengguna media sosial menyertakan sebuah video menampilkan penyidik menggeledah sebuah apartemen.
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
Heboh..!!NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI 9,9T
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar bersumber dari peristiwa penggeledahan apartemen dua eks stafsus Nadiem Makarim, JT dan FH pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diperkirakan terjadi pada 2019-2023.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan benda elektronik.
Dokumentasi proses penggeledahan tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengenai penetapan Nadiem sebagai tersangka.
"Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Penyidik masih dalam proses pendalaman kasus, dengan meminta keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.
Namun nama Nadiem, belum masuk dalam daftar 28 saksi tersebut yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum," kata Harli.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diperkirakan terjadi pada 2019-2023.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan benda elektronik.
Dokumentasi proses penggeledahan tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengenai penetapan Nadiem sebagai tersangka.
"Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Penyidik masih dalam proses pendalaman kasus, dengan meminta keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.
Namun nama Nadiem, belum masuk dalam daftar 28 saksi tersebut yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum," kata Harli.
Kesimpulan
Narasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO tidak benar.
Kejagung menjelaskan, eks Mendikbud Ristek itu belum masuk dalam DPO.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari 28 saksi. Nama Nadiem belum masuk dalam daftar saksi.
Kejagung menjelaskan, eks Mendikbud Ristek itu belum masuk dalam DPO.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari 28 saksi. Nama Nadiem belum masuk dalam daftar saksi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61576603816014/videos/723484756785269/
- https://www.facebook.com/sarianto.anto.729379/videos/601170632995016
- https://www.facebook.com/samharianto.nurdin/videos/687250387460519/
- https://www.facebook.com/putra.jofun.to/videos/749254424091730
- https://www.facebook.com/panjie.arraya.alfatih/videos/574295515719376
- https://www.youtube.com/watch?v=R_N5mE928LM
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/02/17432101/kejagung-bantah-eks-mendikbud-ristek-nadiem-makarim-jadi-dpo?page=all#page2
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 237/6412