(GFD-2025-28271) Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran untuk Menjadi Karyawan KFC Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 05/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan pendaftaran untuk menjadi karyawan KFC Indonesia. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Instagram. Akun itu mempostingnya pada 4 Agustus 2025.
Berikut isi postingannya:
"LOWONGAN KERJA KFC 2025
JADWAL KERJA:
Dari jam 7 pagi-jam 4 sore Dari jam 7 sore-jam 11malam
Gaji 5jt sampai 7jt/perbulan Lembur20.000 perjam
PERSYARATAN:
Laki laki/Perempuan
Tidak ada batas usia
Pengalaman dan ijazah tidak di utamaka
+Disediakan mess bagi yang ingin nginap
POSISI:
Karyawan
Koki
Kasir
Cleaning service
DLL"
Dalam kolom komentar akun tersebut juga meminta kita mengisi tautan yang disertakan dalam postingan.
Lalu benarkah postingan tautan pendaftaran untuk menjadi karyawan KFC Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam postingan. Hasilnya tautan tersebut bukan merupakan website resmi KFC Indonesia.
Bahkan dalam website tersebut kita diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan juga nomor Telegram.
Ini merupakan indikasi pencurian data atau bisa menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan website resmi untuk pendaftaran karyawan KFC Indonesia yang beralamat di hr.ffi.co.id. Di sana belum terdapat informasi lowongan pekerjaan seperti yang ada dalam postingan.
Dalam website resmi ini kita juga diminta untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum bisa mendaftar lowongan pekerjaan yang diinginkan.
Di sisi lain KFC Indonesia dalam akun Instagramnya pernah membuat imbauan agar menghindari penipuan mencatut nama restoran cepat saji tersebut.
Berikut isinya:
Kesimpulan
Postingan tautan pendaftaran untuk menjadi karyawan KFC Indonesia adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-28270) Cek Fakta: Klarifikasi Syarat Perpanjang SIM Harus Menjalani Tes Ulang
Sumber:Tanggal publish: 05/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 19 Juni 2025.
Dalam postingannya terdapat foto ilustrasi dengan narasi sebagai berikut:
"Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Akun itu menambahkan narasi:
"Hhhmmmmm gak usah perpanjang aja kali ya wkwkwkkw"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menemukan penjelasan Polri terkait perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Dalam akun Instagramnya, @divisihumaspolri menjelaskan bahwa tidak semua tes harus dijalani saat perpanjangan SIM.
"Beredarnya informasi mengenai perpanjang masa berlaku SIM harus tes ulang adalah hoax atau tidak benar.
Faktanya tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik," bunyi unggahan pada 4 Agustus 2025.
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang telah diklarifikasi pihak Polri. Tes untuk syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Rujukan
(GFD-2025-28269) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini Bisa Cek Status Penerima BSU dengan Gunakan Nama dan Nomor Ponsel
Sumber:Tanggal publish: 05/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 Juli 2025.
Unggahan klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel berupa tulisan sebagai berikut.
""BSU 2025: Klaim Bantuan Anda Lewat Nama & Nomor HP"
Tidak perlu NIK! Kini cek bantuan BSU Rp600.000 cukup dengan mengisi nama lengkap dan nomor HP aktif.
📲 Langsung kunjungi: https://layanan3.i-bsu.com/untuk melihat status penerimaan Anda.
Bantuan langsung dari Kemnaker & BPJS—mudah, aman, dan terpercaya!"
Dalam unggahan tersebut terdapat menu daftar jika diklik mengarah pada link berikut.
"https://layanan3.i-bsu.com/?fbclid=IwY2xjawL-LA1leHRuA2FlbQIxMQABHiGoUBRigZGo07bt0bK-daqcjS8g-yCKpO0osugZ8KB131D5hH4amI9ILlaa_aem_Kx9peCevWrQJP8zVv_WB5g"
Link ini akan membawa kita pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta nama dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker.go.id: Panduan Lengkap dan Terbaru!" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 8 Juli 2025.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, untuk mengecek status penerimaan BSU Kemnaker 2025 melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Web: Buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id menggunakan peramban (browser) di komputer atau ponsel Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, login menggunakan email dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri sesuai dengan KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. Gunakan alamat email aktif untuk verifikasi.
Lengkapi Profil (Jika Diperlukan): Setelah login, pastikan profil Anda lengkap. Ini termasuk informasi seperti status pekerjaan, lokasi tempat kerja, dan nomor rekening bank aktif. Data yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi.
Cek Status BSU: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, cari menu 'Cek Status BSU' atau yang serupa di dasbor akun Anda. Klik menu tersebut.
Setelah Anda mengklik "Cek Status", sistem akan menampilkan status BSU Anda. Kemungkinan status yang akan muncul antara lain:
Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025: Ini berarti data Anda lolos verifikasi awal, tetapi masih menunggu proses selanjutnya. Periksa secara berkala untuk pembaruan status.
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran: Ini menunjukkan Anda telah dinyatakan sebagai penerima dan dana akan segera disalurkan.
Anda berhak menerima BSU, namun ada kendala rekening: Ini berarti ada masalah dengan rekening bank Anda. Segera hubungi bank atau pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening: Ini berarti BSU Anda sudah masuk ke rekening bank Anda.
NIK Anda tidak memenuhi persyaratan penerima BSU: Ini berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 berdasarkan verifikasi data.
Pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Mulai dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay dan JMO.
Dalam artikel berjudul "BPJS Ketenagakerjaan: Cek Penerima BSU 2025, Ini Cara Mudahnya!" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 6 Juli 2025 menyebutkan sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU, berikut caranya.
Salah satu cara paling umum untuk melakukan pengecekan status BSU adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cari bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
Isi data yang diminta, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.Klik 'Lanjutkan'.
Sistem akan menampilkan status verifikasi Anda.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahan verifikasi. Jika diminta, masukkan nomor rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) untuk mempercepat proses pencairan.
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui:
Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Situs ini berfungsi sebagai tahap validasi setelah verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Lengkapi profil Anda dengan informasi yang benar dan akurat. Cari menu atau bagian yang berkaitan dengan BSU. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk cek status penerima BSU menggunakan nama dan nomor ponsel tidak benar.
Cara untuk melakukan pengecekan status BSU adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.
(GFD-2025-28268) Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening
Sumber:Tanggal publish: 05/08/2025
Berita
Sebuah video beredar di X [arsip], Instagram dan Facebook, memuat klaim bahwa warga ramai-ramai tarik uang tabungan di sebuah kantor bank. Aksi ini dipicu aturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan (dormant).
Video itu memperlihatkan sejumlah pria yang marah di depan petugas. Mereka diklaim sebagai nasabah yang akan menarik uangnya di bank tapi ternyata rekening mereka telah kosong.
Benarkah video itu tentang sejumlah warga yang marah karena tidak bisa menarik uang dalam rekeningnya usai kebijakan PPATK?
Video itu memperlihatkan sejumlah pria yang marah di depan petugas. Mereka diklaim sebagai nasabah yang akan menarik uangnya di bank tapi ternyata rekening mereka telah kosong.
Benarkah video itu tentang sejumlah warga yang marah karena tidak bisa menarik uang dalam rekeningnya usai kebijakan PPATK?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video tersebut dengan menganalisis konten itu secara langsung dan membandingkannya dengan pemberitaan yang kredibel. Hasilnya, video tersebut tidak terkait dengan warga yang gagal menarik uang dari rekeningnya.
Mula-mula Tempo menelusuri petunjuk dari video tersebut. Terlihat logo maskapai Lion Air pada layar monitor informasi. Umumnya logo itu ditampilkan di terminal keberangkatan bandara, bukan di kantor perbankan.
Selain di layar monitor, logo Lion Air juga terlihat pada seragam yang digunakan oleh petugas yang duduk di meja. Hal ini menguatkan bukti bahwa petugas dalam rekaman video tersebut berasal dari maskapai Lion Air, bukan pegawai bank.
Saat didengarkan dengan seksama, suara warga yang protes tersebut bertanya mengenai kepastian keberangkatan pesawat, alasan keterlambatan, dan risiko kesehatan bagi penumpang yang sakit.
Kontroversi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Kebijakan PPATK tersebut menimbulkan polemik luas di masyarakat karena banyak warga terdampak, sebagaimana dilaporkan Tempo. Kemudian pada 1 Agustus 2025, PPATK membuka kembali 30 juta rekening.
Kebijakan PPATK memblokir rekening masyarakat itu dikritik sejumlah pihak termasuk lembaga penelitian independen Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ekonom Celios Nailul Huda menyatakan kebijakan itu melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa perbankan.
Mula-mula Tempo menelusuri petunjuk dari video tersebut. Terlihat logo maskapai Lion Air pada layar monitor informasi. Umumnya logo itu ditampilkan di terminal keberangkatan bandara, bukan di kantor perbankan.
Selain di layar monitor, logo Lion Air juga terlihat pada seragam yang digunakan oleh petugas yang duduk di meja. Hal ini menguatkan bukti bahwa petugas dalam rekaman video tersebut berasal dari maskapai Lion Air, bukan pegawai bank.
Saat didengarkan dengan seksama, suara warga yang protes tersebut bertanya mengenai kepastian keberangkatan pesawat, alasan keterlambatan, dan risiko kesehatan bagi penumpang yang sakit.
Kontroversi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Kebijakan PPATK tersebut menimbulkan polemik luas di masyarakat karena banyak warga terdampak, sebagaimana dilaporkan Tempo. Kemudian pada 1 Agustus 2025, PPATK membuka kembali 30 juta rekening.
Kebijakan PPATK memblokir rekening masyarakat itu dikritik sejumlah pihak termasuk lembaga penelitian independen Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ekonom Celios Nailul Huda menyatakan kebijakan itu melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa perbankan.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan video yang beredar memperlihatkan orang-orang ramai-ramai mengambil uang tabungan di bank adalah klaim keliru.
Rujukan
Halaman: 219/6645