• (GFD-2025-26711) Hoaks! Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di platform Facebook memperlihatkan sejumlah uang yang diklaim sebagai hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang diperoleh dari kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong.

    Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?

    KEJAGUNG KEMBALI SITA ASET KAESANG DARI KASUS TOM LEMBONG HANYA SAJA MEDIA DI LARANG MELIPUT SAAT GLEDAH KANTOR KAESANG”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video dalam unggahan tersebut video uang dalam koper tersebut serupa dengan unggahan YouTube Kejaksaan RI yang berjudul “PENYITAAN UANG TUNAI SENILAI RP372 MILIAR DALAM PERKARA PT DUTA PALMA KORPORASI” yang diunggah pada 2 Oktober 2024.

    Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di ruang bawah tanah sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura, atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar..

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sehingga, video yang menarasikan Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong merupakan keliru atau hoaks.

    Klaim : Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula

    Rating : Hoaks

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-26710) Hoaks! Prabowo akan bubarkan DPR jika tak sahkan RUU Perampasan Aset

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jika tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Sebagaimana diketahui, DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

    Berikut narasi dalam unggahan dengan total ebih dari 600.000 penayangan tersebut:

    “presiden Prabowo Subianto tegaskan akan membubarkan DPR-RI jika masih bersikeras tidak mau mengesahkan RUU perampsan Aset bagi koruptor”

    Namun, benarkah Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada narasi Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.

    “Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet, dilansir dari ANTARA.

    Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan sebelumnya.

    Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

  • (GFD-2025-26709) [PENIPUAN] Tautan Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 27/04/2025

    Berita

    Akun Tik Tok “Info_Loker_terpdate” pada Kamis (10/04/2025) membagikan video [arsip] berisi informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025. Berikut narasi lengkapnya:
    “RESMI DIBUKA REKRUITMEN PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025
    Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia. Untuk informasi cara pendaftaran dan selengkapnya silahkan klik link atau website yang ada di bio profil”.
    Pengunggah mengarahkan warganet untuk mendaftar lewat tautan yang tersemat di bio profil akun.

    Per Minggu (27/04/2025), unggahan dilihat hampir 12 ribu kali dan disukai 82 pengguna. Unggahan serupa ditemukan di akun Facebook “Info Lowongan Kerja 2025”, [arsip].

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat di bio akun. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Koperasi Desa Merah Putih (kopdesmerahputih.kop.id). Warganet justru diminta menuliskan nama, asal provinsi, dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.
    Tidak ada informasi terkait pendaftaran pegawai dalam laman resmi Koperasi Desa Merah Putih. Turnbackhoax kemudian menelusuri akun Instagram Kementerian Koperasi Republik Indonesia “kemenkop”. Diketahui, kementerian telah membantah kabar rekrutmen.
    “Baru-baru ini beredar informasi hoaks terkait rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di media sosial. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR. Pastikan SobatKop selalu mendapatkan informasi yang valid dari sumber resmi kami,” tulis kementerian pada Senin (24/3/2025).
    Kemenkop meminta masyarakat selalu mengecek informasi di sumber resmi, yakni:
    laman kop.go.id
    Instagram “kemenkop”
    Facebook “Kementerian Koperasi”

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26708) Hoaks! Pembuatan SIM gratis 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah aktif mengunggah video cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) gratis.

    Dalam unggahannya, biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis. Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

    Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.

    Namun, benarkah Korlantas Polri adakan pembuatan SIM gratis 2025?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

    Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

    Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

    Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025”. Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.

    Klaim : Pembuatan SIM gratis 2025

    Rating : Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan