KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang diklaim menampilkan beberapa kendaraan mengalami kecelakaan karena terjadi gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim sebagai gempa bumi di Cianjur salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video kecelakan yang mengakibatkan beberapa mobil rusak.
Kemudian narator mengatakan, kecelakaan terjadi karena gempa di Cianjur. Selain itu terdapat keterangan sebagai berikut:
Inalillahi Barusaja
Genpa bumi Cianjur
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video kecelakaan di Cianjur yang diklaim disebabkan oleh gempa
(GFD-2025-26263) [HOAKS] Video Gempa di Cianjur Sebabkan Kecelakaan
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan identik dengan unggahan di kanal YouTube Antara News ini.
Video itu adalah kecelakan beruntun yang melibatkan truk, bus dan motor di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Dikutip dari Kompas.id, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika mobil truk yang dikemudikan sopir berinisial RN diduga mengalami rem blong saat melewati jalan menurun dan menikung di Desa Cibeureum.
Truk itu kemudian menabrak tiga kendaraan roda dua, satu truk, dan satu bus dari arah berlawanan.
“Diduga truk mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya dan dari arah yang berlawanan. Para korban telah dievakuasi ke rumah sakit setempat,” kata Jules.
Peristiwa itu mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan satu orang luka berat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Muhammad Hardian. Ia mengatakan, pengemudi truk berinsial RN diduga kurang berhati hati saat mengemudikan kendaraannya.
Selain itu, Hardian juga menyatakan bahwa rem truk tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Diduga truk mengalami rem blong saat melewati jalan menurun sehingga menabrak lima kendaraan. Diduga truk dalam kecepatan cukup tinggi,” ujar Ardian.
Sementara di bulan Maret 2025 tidak ada informasi valid terjadi gempa di Kabupaten Cianjur.
Video itu adalah kecelakan beruntun yang melibatkan truk, bus dan motor di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Dikutip dari Kompas.id, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika mobil truk yang dikemudikan sopir berinisial RN diduga mengalami rem blong saat melewati jalan menurun dan menikung di Desa Cibeureum.
Truk itu kemudian menabrak tiga kendaraan roda dua, satu truk, dan satu bus dari arah berlawanan.
“Diduga truk mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya dan dari arah yang berlawanan. Para korban telah dievakuasi ke rumah sakit setempat,” kata Jules.
Peristiwa itu mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan satu orang luka berat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Muhammad Hardian. Ia mengatakan, pengemudi truk berinsial RN diduga kurang berhati hati saat mengemudikan kendaraannya.
Selain itu, Hardian juga menyatakan bahwa rem truk tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Diduga truk mengalami rem blong saat melewati jalan menurun sehingga menabrak lima kendaraan. Diduga truk dalam kecepatan cukup tinggi,” ujar Ardian.
Sementara di bulan Maret 2025 tidak ada informasi valid terjadi gempa di Kabupaten Cianjur.
Kesimpulan
Video yang diklaim sebagai gempa bumi di Kabupaten Cianjur tidak benar atau hoaks.
Adapun video itu adalah kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Kecelakaan beruntun itu diduga terjadi karena sebuah truk mengalami rem blong.
Adapun video itu adalah kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Kecelakaan beruntun itu diduga terjadi karena sebuah truk mengalami rem blong.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1151372682928694
- https://www.facebook.com/reel/1040491831278211
- https://www.facebook.com/watch/?v=2022664664921591&rdid=jm84Y6qOKO3is24O
- https://www.youtube.com/watch?v=zvZT4Bj_-Uw&ab_channel=AntaraNews
- https://www.kompas.id/artikel/dua-kecelakaan-libatkan-truk-di-cianjur-sopir-diduga-mengantuk-dan-rem-blong
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26262) Keliru: Klaim bahwa PKI Tidak Ingin RUU TNI Disahkan
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
SEBUAH video berisi pernyataan dari mantan anggota militer bernama Ruslan Buton mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), beredar di WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Ruslan mengklaim bahwa Partai Komunis Indonesia tidak ingin RUU TNI disahkan sebab beleid itu akan memberikan kewenangan militer menyelamatkan negara. “Yang benci tentara hanyalah PKI. Waspada, PKI tidak ingin RUU TNI disahkan, “ demikian narasi dari Ruslan Buton.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim-klaim dalam video itu, termasuk yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan?
Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Ruslan mengklaim bahwa Partai Komunis Indonesia tidak ingin RUU TNI disahkan sebab beleid itu akan memberikan kewenangan militer menyelamatkan negara. “Yang benci tentara hanyalah PKI. Waspada, PKI tidak ingin RUU TNI disahkan, “ demikian narasi dari Ruslan Buton.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim-klaim dalam video itu, termasuk yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa PKI sudah lama dibubarkan jauh sebelum lahirnya UU TNI. Sehingga menyamakan mereka yang menolak RUU TNI sebagai PKI menjadi tidak relevan.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi Ruslan Buton yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan dan klaim-klaim lainnya dalam video yang beredar adalah keliru.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
Rujukan
- https://www.instagram.com/bang_zen_vlog/reel/DHT3-aZgGPK/?hl=en
- https://www.facebook.com/100081117212750/videos/3025146204303166/
- https://news.detik.com/berita/d-5034605/jejak-ruslan-buton-dipecat-tak-hormat-dari-tni-karena-kasus-pembunuhan-petani
- https://www.tempo.co/politik/perjalanan-tni-berganti-ganti-nama-bkr-tkr-tri-abri-135642
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14931/kp1041966.pdf?fbclid=IwAR1ZydfOTBZ49yGD07vCeO4VkChPiywhoMakSM6dWvu_v1Motb611POK1P4
- https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-penghapusan-dwifungsi-abri-yang-jadi-tuntutan-gerakan-reformasi-1998-1222020
- https://ylbhi.or.id/uncategorized/tolak-kembalinya-dwifungsi-melalui-revisi-uu-tni/
- https://www.tempo.co/politik/sejumlah-alasan-mengapa-uu-tni-perlu-dibatalkan-1222371
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0mwy89rggko
(GFD-2025-26261) Keliru: Akun dan Konten Instagram Kurawal Foundation Bernama Kurawallfound.id
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
SEBUAH akun media sosial Instagram kurawallfound.id diklaim sebagai akun milik organisasi untuk filantropi, Kurawal Foundation.
Akun tersebut menggunakan logo Kurawal Foundation sebagai foto profil dan memuat konten-konten terkait isu politik. Namun terdapat sejumlah konten yang diklaim berasal dari jurnalis dan pendiri media Jujur Bicara (JUBI) Papua, Victor Mambor.
Konten tersebut berisi dukungannya untuk memenjarakan aktivis HAM Veronica Koman, pembubaran Aliansi Mahasiswa Papua, mendukung Makan Bergizi Gratis, dan penolakan terhadap gerakan Indonesia Gelap.
Benarkah KurawalFound.id adalah akun milik Kurawal Foundation dan benarkah isi konten di dalamnya?
Akun tersebut menggunakan logo Kurawal Foundation sebagai foto profil dan memuat konten-konten terkait isu politik. Namun terdapat sejumlah konten yang diklaim berasal dari jurnalis dan pendiri media Jujur Bicara (JUBI) Papua, Victor Mambor.
Konten tersebut berisi dukungannya untuk memenjarakan aktivis HAM Veronica Koman, pembubaran Aliansi Mahasiswa Papua, mendukung Makan Bergizi Gratis, dan penolakan terhadap gerakan Indonesia Gelap.
Benarkah KurawalFound.id adalah akun milik Kurawal Foundation dan benarkah isi konten di dalamnya?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa akun Kurawallfound.id bukan akun resmi Kurawal Foundation. Konten-konten di dalamnya, termasuk tentang Papua dan Victor Mambor juga tidak diproduksi oleh Kurawal.
Tempo memverifikasi akun Instagram di atas dengan mengkonfirmasi langsung ke Direktur Eksekutif Kurawal, Darmawan Triwibowo. Menurut Darmawan, akun KurawalFound.id bukan milik Kurawal Foundation. Akun Instagram resmi Kurawal Foundation di sini.
“Itu bukan akun Kurawal dan semua info yang ada di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Darmawan kepada Tempo, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Darmawan, pihaknya sudah melaporkan ke Meta –perusahaan pemilik platform media sosial Instagram. Kurawal juga sudah membuat klarifikasi di sejumlah akun media sosialnya, seperti di sini dan sini.
“Ada akun yang mencatut identitas Kurawal dan membuat pernyataan yang bertentangan dengan cara pandang kami. Kami tegaskan bahwa akun tersebut BUKAN akun resmi Kurawal. Seluruh informasi resmi dari Kurawal di media sosial, baik di Instagram, YouTube, TikTok, X, dan Threads HANYA dipublikasikan melalui akun berikut: @kurawalfoundation (Kurawal Foundation),” tulisnya di media sosial.
Empat unggahan pada akun Instagram di atas mencatut foto dan nama jurnalis Papua, Victor Mambor. Victor Mambor disebut sebagai Ketua Kurawal Foundation.
Kepada Tempo, pendiri media asal Papua, Jubi, tersebut mengatakan bahwa akun itu akun palsu. Semua konten yang ada fotonya adalah tidak benar.
“Itu akun palsu. Saya diberitahu oleh pihak Kurawal bahwa ada konten yang dibuat oleh akun palsu memakai id Kurawal. Konten yang ada di foto saya itu semua tidak benar,” ungkapnya.
Viktor juga menegaskan bahwa dirinya bukan ketua Kurawal Foundation, tetapi salah satu Board Pengawas di Kurawal Foundation. Ucapan Viktor senada dengan Darmawan bahwa Viktor bukan ketua.
Tempo memverifikasi akun Instagram di atas dengan mengkonfirmasi langsung ke Direktur Eksekutif Kurawal, Darmawan Triwibowo. Menurut Darmawan, akun KurawalFound.id bukan milik Kurawal Foundation. Akun Instagram resmi Kurawal Foundation di sini.
“Itu bukan akun Kurawal dan semua info yang ada di dalamnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Darmawan kepada Tempo, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Darmawan, pihaknya sudah melaporkan ke Meta –perusahaan pemilik platform media sosial Instagram. Kurawal juga sudah membuat klarifikasi di sejumlah akun media sosialnya, seperti di sini dan sini.
“Ada akun yang mencatut identitas Kurawal dan membuat pernyataan yang bertentangan dengan cara pandang kami. Kami tegaskan bahwa akun tersebut BUKAN akun resmi Kurawal. Seluruh informasi resmi dari Kurawal di media sosial, baik di Instagram, YouTube, TikTok, X, dan Threads HANYA dipublikasikan melalui akun berikut: @kurawalfoundation (Kurawal Foundation),” tulisnya di media sosial.
Empat unggahan pada akun Instagram di atas mencatut foto dan nama jurnalis Papua, Victor Mambor. Victor Mambor disebut sebagai Ketua Kurawal Foundation.
Kepada Tempo, pendiri media asal Papua, Jubi, tersebut mengatakan bahwa akun itu akun palsu. Semua konten yang ada fotonya adalah tidak benar.
“Itu akun palsu. Saya diberitahu oleh pihak Kurawal bahwa ada konten yang dibuat oleh akun palsu memakai id Kurawal. Konten yang ada di foto saya itu semua tidak benar,” ungkapnya.
Viktor juga menegaskan bahwa dirinya bukan ketua Kurawal Foundation, tetapi salah satu Board Pengawas di Kurawal Foundation. Ucapan Viktor senada dengan Darmawan bahwa Viktor bukan ketua.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim akun Kurawal Foundation dan isi konten konten di dalamnya adalah klaim keliru. Akun Instagram Kurawal Foundation yang asli adalah ini.
Rujukan
- https://www.instagram.com/kurawallfound.id?igsh=NXI0b3R6azJ2djdl
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/
- https://www.instagram.com/p/DHXcaYGS0tJ/?img_index=1
- https://x.com/KurawalFound_ID/status/1902206274953211965/photo/1
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/
- https://www.instagram.com/kurawalfoundation/ /cdn-cgi/l/email-protection#93f0f6f8f5f2f8e7f2d3e7f6fee3fcbdf0fcbdfaf7
(GFD-2025-26260) [SALAH] Penganiayaan WNA China di Lampung
Sumber: twitter.comTanggal publish: 21/03/2025
Berita
Akun Twitter (X) “tham878” pada Kamis (13/3/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan WNA didampingi pihak kepolisian disertai narasi:
Bpk ini asal China punya teman di Jakarta mau beli kerajinan tangannya tapi sampai di Lampung tdk bisa hubungi temannya…lalu dia tanya ke orang2 & juga tanya tempat sembahyang dimana malah dipukuli & dilaporkan ke Polisi
Per Jumat (21/3/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 260 ribu kali, disukai lebih dari 600 kali, dibagikan ulang lebih dari 112 kali dan menuai 52 komentar.
Bpk ini asal China punya teman di Jakarta mau beli kerajinan tangannya tapi sampai di Lampung tdk bisa hubungi temannya…lalu dia tanya ke orang2 & juga tanya tempat sembahyang dimana malah dipukuli & dilaporkan ke Polisi
Per Jumat (21/3/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 260 ribu kali, disukai lebih dari 600 kali, dibagikan ulang lebih dari 112 kali dan menuai 52 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “penganiayaan WNA China di Lampung” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (13/3/2025).
Video serupa dimuat dalam kanal Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Jual Emas Palsu, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandar Lampung”.
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (13/3/2025).
Video serupa dimuat dalam kanal Youtube milik KOMPASTV dengan judul “Jual Emas Palsu, WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandar Lampung”.
Kesimpulan
Faktanya video tersebut adalah momen WNA asal Tiongkok ditangkap polisi setelah kedapatan menjual 59 butir logam emas palsu seberat sekitar 6 kilogram di Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025).
Halaman: 215/6140