• (GFD-2024-22846) [HOAKS] Emiliano Martínez Lebih Pilih Bermain Bersama Ronaldo Ketimbang Messi

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/09/2024

    Berita

    KOMPAS.com- Sebuah video diklaim menampilkan pernyataan penjaga gawang Argentina, Emiliano Martínez bahwa dia memilih bermain bersama Cristiano Ronaldo ketimbang Lionel Messi.

    Namun, setelah ditelusuri video tersebut merupakan hasil manipulasi

    Video yang menampilkan Emiliano Martínez mengatakan memilih bermain bersama Ronaldo dibanding Messi muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini.

    Dalam video tersebut Martinez ditanya "Messi or Ronaldo". Kemudian ia menjawab:

    I will say for me play to him Cristiano

    Video diberi keterangan teks sebagai berikut:

    Emi Martinez juga Pilih Ronaldo daripada Messi. Akhirnya dia mengatakan yang sebenarnya

    Hasil Cek Fakta

    Ketika diamati, gerak bibir dan perkataan Emiliano Martinez atau Dibu dalam video terlihat tidak sinkron.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri video tersebut menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, video identik dengan yang ada di kanal Youtube Mirror Football ini.

    Dalam video aslinya, Dibu Martinez ditanya pendapatnya mengenai sosok rekannya di timnas Argentina, Julian Álvarez yang akan bergabung dengan Manchester City pada 2022.

    Menurut Martinez, Alvarez memiliki talenta luar biasa, rendah hati dan pekerja keras. Martinez memiliki keyakinan bahwa Alvarez akan menjadi bintang sepak bola.

    Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid, Martinez mengatakan bahwa ia lebih memilih bermain bersama Ronaldo dibanding Messi.

    Kesimpulan

    Video yang menampilkan Emiliano Martínez mengatakan memilih bermain bersama Ronaldo dibanding Messi merupakan hasil manipulasi.

    Dalam video aslinya Martinez ditanya soal rekannya di timnas Argentina, Julian Alvares yang bergabung dengan Manchester City pada 2022. Tidak ada pernyataan soal Messi atau Ronaldo dalam video itu.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22845) [KLARIFIKASI] Pekerja Hotel Menahan Pintu karena Badai Berlokasi di China, Bukan Vietnam

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/09/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video menampilkan pekerja hotel di Vietnam menahan pintu yang diterjang badai.

    Peristiwa itu dikaitkan dengan bencana topan super Yagi yang menerjang Vietnam sejak awal September 2024.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video keliru.

    Video pekerja hotel di Vietnam menahan pintu karena badai disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 11 September 2024:

    Pekerja hotel di Vietnam terlihat berusaha keras menahan pintu agar tidak terbuka diterjang badai.

    Vietnam mengalami cuaca ekstrem Topan Yagi, tercatat sebagai topan terkuat yang melanda Vietnam dalam beberapa dekade ketika mencapai daratan pada hari Sabtu dengan kecepatan angin mencapai 149 kilometer per jam (92 mph).

    Hujan melemah menjadi depresi tropis pada hari Minggu, namun badan meteorologi negara tersebut masih memperingatkan bahwa hujan yang terus turun dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor.

    Hasil Cek Fakta

    Video pekerja hotel menahan pintu yang diterjang badai sudah beredar sebelum ada topan super Yagi di Vietnam.

    Misalnya, seperti video yang diunggah di situs web Sohu, 13 Agustus 2024.

    Judul video menyebutkan, terjadi badai di Shenzhen, China sehingga orang-orang menahan pintu di lobi sebuah hotel.

    Video serupa ditemukan di situs QQ, 9 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa video berlokasi di Shenzhen, China dan bukan di Vietnam.

    Dilansir IFRC, setelah melewati Pulau Hainan, China siklon tropis Yagi meningkat menjadi topan super yang menghantam provinsi Quang Ninh dan Kota Hai Phong,Vietnam sekitar pukul 13:45 waktu setempat pada 7 September 2024.

    Cuaca buruk terjadi selama beberapa hari, mengakibatkan hampir 190.000 rumah terendam banjir dan rusak. Sedikitnya 325 orang dilaporkan tewas atau hilang.

    Kesimpulan

    Video pekerja hotel menahan pintu karena badai di Shenzhen, China disebarkan dengan konteks keliru.

    Video itu beredar di internet sejak Agustus 2024, sebelum topan super Yagi menghantam Vietnam.

    Video tersebut tidak terkait topan super Yagi di Vietnam yang terjadi sejak 7 September 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22844) [HOAKS] 700 Tentara IDF Menyerahkan Diri kepada TNI

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/09/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi dalam unggahan media sosial yang menyatakan 700 tentara Israel Defense Force (IDF) menyerahkan diri kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi 700 tentara IDF menyerahkan diri kepada TNI dibagikan oleh akun Facebook ini pada 18 Agustus 2024. Berikut narasi yang dibagikan:

    INI BARU BERITABRAVO TNI !!MENYALA TNI KU

    700 TENTARA #IDF YG PUTUS ASA CARI SELAMAT MENYERAHKAN DIRI KE PASUKAN PERDAMAIAN PBB YG DI PIMPIN OLEH TNIBENTAR LAGI ISRAEL HANCUR MUSNAHJAYALAH HAMAS

    Narasi itu disertai video yang menampilkan tiga prajurit Israel dengan latar belakang bendera Israel.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri narasi tersebut menggunakan Google Search dengan kata kunci "700 IDF soldiers surrender" dan kata kunci lainnya yang terkait.

    Namun, tidak ditemukan pemberitaan mengenai 700 tentara IDF menyerahkan diri, baik kepada TNI maupun Pasukan Penjaga Perdamaian PBB.

    Kemudian, Kompas.com melakukan reverse image search terhadap potongan video yang dibagikan, yang menampilkan tiga prajurit dengan latar belakang bendera Israel.

    Hasilnya, video yang mirip ditemukan di pemberitaan i24 News, 18 Juni 2024. Video tersebut dibubuhi teks sebagai berikut:

    Israel at War - Day 255

    IDF: Rafah Fighting Will Continue Until Hamas Defeated

    Screenshot Tangkapan layar pemberitaan i24 News, 18 Juni 2024

    Dalam video itu, pemimpin IDF Mayor Jenderal Yaron Finkelman mengatakan, pasukannya akan terus menggempur Rafah sampai Hamas kalah.

    Israel menggempur Palestina sebagai balasan atas infiltrasi yang dilancarkan kelompok perlawanan Hamas ke wilayahnya pada 7 Oktober 2023.

    Serangan balasan Israel menyasar berbagai wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Rafah. 

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi 700 tentara IDF menyerahkan diri kepada TNI adalah hoaks.

    Tidak ditemukan pemberitaan soal 700 tentara IDF menyerahkan diri kepada TNI.

    Selain itu, video yang dibagikan menunjukkan situasi perang Israel-Palestina di wilayah Rafah pada Juni 2024, bukan penyerahan diri IDF kepada TNI.

     

    Rujukan

  • (GFD-2024-22843) Keliru, Klaim bahwa Putusan MK 60 dan 70 Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Ambil Alih Fungsi DPR

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/09/2024

    Berita



    Sebuah konten beredar di Facebook [ Arsip ] dan ini yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah merebut fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI. Sebab menurut konten tersebut, MK dibentuk bukan untuk membuat Undang-undang (UU).

    Narasi tersebut beredar di tengah aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2024. Berikut bunyi sebagian narasi tersebut: Kekacauan yang terjadi saat ini adalah bahwa MK mengambil alih fungsi DPR, nah disini kacaunya, tapi orang orang malas berpikir itu jadi korban dari para politisi yang diuntungkan. Bos..MK dibentuk oleh Negara bukan untuk membuat Undang-undang pun pasal pasal ? Yang membuat Undang undang itu sebagai norma hukum untuk hidup dalam berbangsa dan bernegara itu adalah tugas DPR bersama pemerintah.



    Namun, benarkah putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada telah merebut fungsi DPR?

    Hasil Cek Fakta



    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, menjelaskan dua putusan MK yang dikawal demonstran, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, memang layak diambil MK.

    Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyetujui partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan calon kepala daerah untuk Pilkada, walau tidak punya kursi di DPRD. Asalkan mereka mendapat suara sah dalam Pileg DPRD sebelumnya, dalam batas jumlah minimal tertentu.

    Menurut Susi, putusan tersebut membentuk norma baru sebagaimana yang biasa dilakukan DPR yang memiliki fungsi legislasi. Namun dikatakannya, secara teori hal itu wajar dilakukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam konsepseparation of poweratau Trias Politika.

    Dalam konteks putusan di atas, Susi melihat MK sedang menjalankan fungsi hak veto dalam bentuk keputusan (the veto-force) danthe guardian of constitutionatau penjaga konstitusi. Fungsi MK lainnya dalam teori hukum adalahthe public-reasoner, the institutional interlocutor, dandeliberator.

    “Jadi kalau misalkan dia melakukan fungsinya sebagaiveto forcesitu, maka itulah yang saya katakan, mungkin dalam rangka dia counterbalance, fungsicheck and balances, kemudian dia bisa membuat norma baru, dia bisa menjadi positive legislator,” kata Susi pada Tempo melalui telepon, 19 September 2024.

    Menurutnya MK sebagai penjaga konstitusi harus mengimbangi kekuatan-kekuatan lain dalam pemerintahan, untuk mencegah kesewenang-wenangan baru. Termasuk mengoreksi aturan yang tidak obyektif, mengingat undang-undang di Indonesia disusun menggunakan nalar politik.

    Sementara Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat disahkan sebagai calon oleh KPU. Susi menyatakan putusan ini tidak membuat norma baru dan tidak mengambil alih fungsi DPR.

    “Kalau putusan 70 menurut saya dia tidak membuat norma baru, tetapi dia memberikan tafsir, dan tafsir yang digunakan itu adalah tafsir sejarah, sistematis, praktik selama ini, serta perbandingan,” kata Susi lagi.

    Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan dalam putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada, MK tidak mengambil alih kewenangan DPR.

    Dia mengatakan, dua putusan itu memperlihatkan MK melakukanjudicial activismatau responsifjudicial review. MK menafsirkan konstitusi untuk diletakkan dalam konteks norma dalam undang-undang.

    “Yang perlu diluruskan adalah, MK, baik dalam putusan 60 yang ambang batas pencalonan kepala daerah maupun putusan 70 yang kapan dihitungnya batas usia calon gubernur, itu di keduanya sebetulnya MK tidak membuat undang-undang,” kata Bivitri melalui pesan, Kamis, 12 September 2024.

    Misalnya dalam putusan 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat parpol atau gabungan parpol mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada, yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang membahas syarat calon independen.

    Menurut Bivitri hal itu membuktikan MK menyusun putusan tersebut berdasarkan undang-undang, bukan membuat undang-undang baru. Hal itu juga selaras dengan logika demokrasi di mana basis data yang digunakan adalah jumlah suara rakyat, bukan kursi yang dimiliki partai politik.

    Dia mengatakan praktik responsifjudicial reviewdi Indonesia oleh MK telah dilakukan sejak tahun 2008, yang artinya telah memperoleh penerimaan selama lebih dari 15 tahun. Selain itu, secara teori dan doktrin telah diterima di berbagai negara.

    Bivitri juga menjelaskan bahwa secara literatur,judicial activismatau responsifjudicial reviewbiasanya dilakukan lembaga seperti MK, di negara-negara yang demokrasinya menurun ataupun sistem politiknya terkunci oleh kepentingan-kepentingan politik. 

    “Bahkan sudah ada literatur yang membahasnya, kita bisa melihat literatur tentangjudicial activism. Jadi yudikatif (lembaga seperti MK) aktif membenahi keputusan-keputusan politik, yang sebetulnya memang sering kali inkonstitusional karena kepentingan dari politikus,” kata dia lagi.

    Bivitri juga mengatakan dalam setiap peristiwa politik seperti demonstrasi Kawal Putusan MK, pasti ada pihak atau kelompok politik yang diuntungkan. Namun aksi demonstrasi di berbagai daerah itu sesungguhnya berfokus pada mencegah penyalahgunaan wewenang DPR, yang ingin mengubah UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.

    Hal itu membantah narasi yang beredar yang mengatakan aksi demonstrasi Kawal Putusan MK hanya menguntungkan elit politik. Narasi itu juga telah terbantah dalam artikel cek fakta Tempo lainnya.

    Bivitri menyimpulkan bahwa MK melalui dua putusan tersebut, berupaya menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. Menurut konstitusi pula, DPR tidak boleh berpaling dari putusan-putusan MK.

    “Kita tidak menganut supremasi wakil rakyat, tapi supremasi konstitusi. Kalau konstitusi bilang MK tugasnya menjaga konstitusi dengan meluruskan undang-undang yang memang tidak sesuai dengan konstitusi (dalam UUD 1945), ya DPR harus nurut. Itulah cara berkonstitusi,” kata Bivitri lagi.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 telah mengambil alih kewenangan DPR dan demonstrasi Kawal Putusan MK merupakan korban elit politik tertentu, adalah klaimkeliru.

    Sesungguhnya MK dalam dua putusan itu tidak mengambil alih kewenangan DPR. MK dalam dua putusan itu, berupaya agar penyelenggaraan pencalonan dalam Pilkada sesuai dengan rel konstitusi.

    Rujukan