KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diklaim menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?
(GFD-2025-26354) [HOAKS] DPR Tolak Permintaan Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Foto Puan Maharani yang disebarkan di media sosial bersumber dari situs berita Liputan6.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=577085835389565&set=gm.1382557259559524&idorvanity=962919028190018
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=612484905113804&set=a.351706364524994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122223402416098090&set=gm.1447676386203657&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1315932796327758&set=gm.1450151459289483&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1543718966307028&set=gm.9453555311373599&idorvanity=272068182855737
- https://www.liputan6.com/news/read/4076497/pidato-pertama-puan-maharani-sebagai-ketua-dpr-bicara-nkri-hingga-kritik?page=2
- https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09074581/mengingat-lagi-ruu-perampasan-aset-yang-belasan-tahun-tak-kunjung-disahkan
- https://www.kompas.id/artikel/prabowo-minta-ruu-yang-bisa-hambat-programnya-dikaji-ulang-termasuk-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26353) [HOAKS] Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun di Baznas
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di jagat maya beredar narasi adanya korupsi dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 11,7 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Hasil Cek Fakta
Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan, tidak ada kasus korupsi dana zakat yang melibatkan lembaganya.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun yang dikelola Baznas adalah hoaks.
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/
- https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_Sesalkan_Penggunaan_Kode_%22Zakat%22_dalam_Kasus_Korupsi_LPEI/2934
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/06181341/ada-kode-uang-zakat-dalam-kasus-korupsi-lpei?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26352) [HOAKS] Pengangkatan PPPK Akan Dihapus
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa pemerintah akan menghapus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.
Narasi itu beredar melalui sebuah video menampilkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai penghapusan pengangkatan PPPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Pengangkatan PPPK akan dihapus di tahun 2025," tulis salah satu akun pada Selasa (18/3/2025).
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
PRABOWO RESMI SETOP SELEKSI PPPK
PENGANGKATAN PPPK AKAN DIHAPUS
Narasi itu beredar melalui sebuah video menampilkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai penghapusan pengangkatan PPPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Pengangkatan PPPK akan dihapus di tahun 2025," tulis salah satu akun pada Selasa (18/3/2025).
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
PRABOWO RESMI SETOP SELEKSI PPPK
PENGANGKATAN PPPK AKAN DIHAPUS
Hasil Cek Fakta
Klip yang beredar bersumber dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, 17 Maret 2025.
Video tersebut berisi konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Jadwal pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan, Prasetyo sama sekali tidak menyebut soal penghapusan pengangkatan PPPK.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Pengangkatan jalur ini disebut kebijakan afirmasi.
Namun, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun kemarin merupakan jalur afirmasi terakhir.
"Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua CASN akan mengikuti tes yang reguler," kata Hasan pada 17 Maret 2025, sebagaimana ditulis Kompas.comsebelumnya.
Video tersebut berisi konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Jadwal pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan, Prasetyo sama sekali tidak menyebut soal penghapusan pengangkatan PPPK.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Pengangkatan jalur ini disebut kebijakan afirmasi.
Namun, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun kemarin merupakan jalur afirmasi terakhir.
"Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua CASN akan mengikuti tes yang reguler," kata Hasan pada 17 Maret 2025, sebagaimana ditulis Kompas.comsebelumnya.
Kesimpulan
Video konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan CASN 2024, disebarkan dengan konteks keliru.
Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah menghapus kebijakan afirmasi, sehingga tidak ada lagi pengangkatan ASN tanpa tes.
Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah menghapus kebijakan afirmasi, sehingga tidak ada lagi pengangkatan ASN tanpa tes.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/545976484739000
- https://www.facebook.com/reel/621186704087797
- https://www.facebook.com/reel/3875922922622037
- https://www.facebook.com/reel/1155731039159890
- https://www.youtube.com/watch?v=7pTdN54WC_8
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/22200281/istana-sebut-pengangkatan-pppk-2024-jadi-kebijakan-afirmasi-terakhir-kita
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26351) Cek Fakta: Tidak Benar Foto yang Diklaim Penampakan Lapisan Purba di Bawah Gunung Padang
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim penampakan lapisan purba di bawah situs kuno Gunung Padang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 20 Maret 2025.
Dalam foto itu terlihat sebuah bangunan kuno berada tepat di bawah lapisan bukit. Bangunan itu tampak memiliki banyak anak tangga dan ruangan yang terbentuk dari batu. Foto itu kemudian dikaitkan dengan penampakan lapisan purba di bawah Gunung Padang.
"Ancient Layers Beneath Gunung Padang Hint at a Civilization Older Than Egypt’s Pyramids," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 42 kali direspons dan mendapat beberapa komentar dari warganet.
Benarkah dalam foto tersebut merupakan lapisan purba di bawah situs kuno Gunung Padang? Berikut penelusurannya.
Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:
1. Aktivasi Cover lagu "Ruang Gema"
2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim penampakan lapisan purba di bawah situs kuno Gunung Padang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs pendeteksi artificial intelligence (AI), hivemoderation.com.
Hasilnya foto tersebut memiliki probabilitas 99,9 persen dibuat menggunakan perangkat AI. Berikut gambar tangkapan layarnya.
Hasil yang sama juga ditemukan saat menelusuri foto tersebut dengan situs sighengine.com. Foto itu juga memiliki probabilitas 99 persen dibuat perangkat AI.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
Dikutip dari Liputan6.com, usia, fungsi, serta siapa yang membangun Gunung Padang di Cianjur, Jawa Barat hingga kini masih misteri. Beberapa peneliti, menggunakan metode penanggalan radiokarbon dan analisis geologi, memperkirakan usianya lebih dari 9.000 tahun, bahkan ada yang mengklaim hingga 27.000 tahun.
Klaim ini menjadikan Gunung Padang sebagai kandidat piramida tertua di dunia. Namun, perkiraan lain menempatkan usianya antara abad ke-2 hingga ke-8 Masehi. Perbedaan yang signifikan ini memicu kontroversi dan perdebatan sengit di kalangan para ahli.
Struktur Gunung Padang yang unik semakin menambah intrik. Terdiri dari lima teras batu yang membentuk struktur mirip piramida bertingkat, situs ini dibangun dari susunan batuan andesit dengan bentuk kolom-kolom yang unik.
Teknik konstruksi yang digunakan ribuan tahun lalu masih menjadi misteri. Keberadaan rongga-rongga di bawah permukaan juga menambah kompleksitas, dengan beberapa pihak yang mengklaimnya sebagai ruangan-ruangan di dalam piramida. Ketiadaan fosil manusia di sekitar situs ini juga menjadi pertanyaan besar, mengingat usia yang diperkirakan sangat tua.
Struktur Gunung Padang yang menyerupai piramida bertingkat terdiri dari lima teras batu. Susunan batuan andesit yang membentuk kolom-kolom ini menunjukkan teknik konstruksi yang rumit dan canggih untuk zamannya.
Beberapa hipotesis telah diajukan, termasuk sebagai tempat pemujaan leluhur, observatorium astronomi kuno, atau pusat pengetahuan suatu peradaban yang hilang. Kemiripannya dengan struktur kuil di Amerika Selatan menambah kompleksitas interpretasi situs ini. Letak geografis Gunung Padang yang strategis, dengan pemandangan alam yang indah, juga mendukung hipotesis sebagai tempat pemujaan.
Hipotesis lainnya adalah Gunung Padang berfungsi sebagai observatorium astronomi kuno. Posisi dan orientasi struktur Gunung Padang mungkin berkaitan dengan pergerakan benda langit. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menguji hipotesis ini. Kemungkinan lain adalah Gunung Padang berfungsi sebagai pusat pengetahuan suatu peradaban yang hilang. Struktur yang kompleks dan teknologi konstruksi yang canggih menunjukkan tingkat peradaban yang tinggi.
Namun, semua hipotesis ini masih memerlukan bukti-bukti yang lebih kuat. Penelitian lebih lanjut, dengan metode yang lebih teliti dan komprehensif, sangat diperlukan untuk mengungkap fungsi sebenarnya dari Gunung Padang. Penggunaan teknologi modern dalam penelitian arkeologi diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih akurat.
Kesimpulan
Foto yang diklaim penampakan lapisan purba di bawah situs kuno Gunung Padang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ternyata tidak benar. Faktanya, foto tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan perangkat AI.
Halaman: 183/6131