Beredar video [arsip] yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia memperlihatkan seorang konten kreator mengemudikan truk yang diklaim sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan, dengan narasi pada video sebagai berikut:
“TONTON SAMPAI AKHIR. MOMEN KREATOR INI MENGALAMI KECELAKAAN KARNA KEASIKAN LIVE”.
(GFD-2025-27904) [SALAH] Konten Kreator "FB Pro" Mengalami Kecelakaan karena Keasikan Siaran Langsung
Sumber: InstagramTanggal publish: 16/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan menggunakan narasi klaim sebagai kata kunci di mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan dua artikel dari sulselsatu.com dan detik.com memberitakan kronologi kecelakaan truk yang dikendarai oleh seorang wanita bernama Siti Rodhia atau Sithik.
Kanit Lakalantas Polres Parimo Ipda Ansaruddin menjelaskan kronologi kecelakaan truk tersebut, di mana truk yang dikemudikan Rodhia hilang kendali saat melaju di jalanan menurun, diduga disebabkan oleh rem blong.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo juga menelusuri nama Sithik di Facebook, dan menemukan sebuah akun dengan nama Sithik Tarjikan yang mengunggah video siaran langsung tersebut pada hari Rabu (2/7/2025) yang diklaim sebagai detik-detik sebelum dan setelah kecelakaan terjadi untuk ditonton. Pada video tersebut korban telah mengakhiri siaran langsungnya dikarenakan kendala sinyal jaringan sebelum kecelakaan terjadi.
Lalu video siaran langsung berikutnya yang diunggah secara terpisah pada hari Kamis (3/7/2025) memperlihatkan proses evakuasi truk yang satu hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Sehingga video yang ada pada klaim tidak terjadi di hari yang sama.
Kanit Lakalantas Polres Parimo Ipda Ansaruddin menjelaskan kronologi kecelakaan truk tersebut, di mana truk yang dikemudikan Rodhia hilang kendali saat melaju di jalanan menurun, diduga disebabkan oleh rem blong.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo juga menelusuri nama Sithik di Facebook, dan menemukan sebuah akun dengan nama Sithik Tarjikan yang mengunggah video siaran langsung tersebut pada hari Rabu (2/7/2025) yang diklaim sebagai detik-detik sebelum dan setelah kecelakaan terjadi untuk ditonton. Pada video tersebut korban telah mengakhiri siaran langsungnya dikarenakan kendala sinyal jaringan sebelum kecelakaan terjadi.
Lalu video siaran langsung berikutnya yang diunggah secara terpisah pada hari Kamis (3/7/2025) memperlihatkan proses evakuasi truk yang satu hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Sehingga video yang ada pada klaim tidak terjadi di hari yang sama.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “konten kreator FB Pro mengalami kecelakaan karena keasikan siaran langsung” adalah konteks yang salah (false context).
Rujukan
- http[detik.com] Kronologi Emak-emak Sopir Truk Kecelakaan Saat Live Medsos di Parimo [sulselsatu.com] VIDEO: Ibu-ibu Viral di Facebook Alami Kecelakaan Saat Menyetir Truk Sambil Live
- https://www.facebook.com/sithik.tarjikan.2025/videos/991541386220938 (Video livestream akun Facebook Sithik Tarjikan)
- https://www.facebook.com/sithik.tarjikan.2025/videos/24297284843211852 (Video livestream akun Facebook Sithik Tarjikan)
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7997386/kronologi-emak-emak-sopir-truk-kecelakaan-saat-live-medsos-di-parimo
- https://www.sulselsatu.com/2025/07/04/video/video-ibu-ibu-viral-di-facebook-alami-kecelakaan-saat-menyetir-truk-sambil-live.html
- https://www.instagram.com/reel/DLrZL1hJOpo/ (Unggahan akun Instagram @dashcamindonesia)
- https://archive.ph/nCpZA (Arsip unggahan akun Instagram @dashcamindonesia)
(GFD-2025-27903) Hoaks! Prabowo resmikan SIM seumur hidup
Sumber:Tanggal publish: 16/07/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!
Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.
Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
#SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan”
Namun, benarkah Prabowo resmikan SIM seumur hidup?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!
Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.
Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
#SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan”
Namun, benarkah Prabowo resmikan SIM seumur hidup?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup.
Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.
Klaim: Prabowo resmikan SIM seumur hidup
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.
Klaim: Prabowo resmikan SIM seumur hidup
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
- https://www.facebook.com/bang.adek.16/posts/pfbid0pswG4ZnmuSv373QJvrKJL7UgtTm2wgktp9ZAo3Po3Hw1dkvZhDabahHBD1aQNxnbl
- https://www.instagram.com/humaspoldajabar/p/DEJdHNjPdkF/?img_index=1
- https://www.instagram.com/korlantaspolri.ntmc/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=2
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009
(GFD-2025-27902) [HOAKS] Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas Versi Unggahan 8 Juli 2025
Sumber:Tanggal publish: 15/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial diklaim menampilkan momen ketika mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bebas.
Dalam video, Tom Lembong tampak melepas rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Dikutip dari Kompas.id, dalam dakwaannya jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong dinyatakan bebas salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan.
Kemudian, Tom Lembong melepas rompi tahanan Kejagung yang ia pakai. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
TOM LEMBONGBebas Alhamdulillah
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan momen ketika Tom Lembong bebasPenelusuran Kompas.com
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com hingga Selasa (15/7/2025) sore, tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong divonis bebas.
Hingga saat ini memang belum ada putusan vonis terhadap Tom Lembong.
Dikutip dari Kompas.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat pekan ini (18/7/2025).
Saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025), Tom Lembong menyebut perlu adanya masa tenang sebelum putusan. Menurut Tom, hal itu untuk menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran.
Tom Lembong berharap majelis hakim bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.
Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, video yang beredar mirip dengan unggahan video akun TikTok ini dan foto di laman Antara ini.
Video itu adalah momen ketika Tom Lembong didampingi istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam video, Tom Lembong tampak melepas rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Dikutip dari Kompas.id, dalam dakwaannya jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong dinyatakan bebas salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan video Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan.
Kemudian, Tom Lembong melepas rompi tahanan Kejagung yang ia pakai. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
TOM LEMBONGBebas Alhamdulillah
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan momen ketika Tom Lembong bebasPenelusuran Kompas.com
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com hingga Selasa (15/7/2025) sore, tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong divonis bebas.
Hingga saat ini memang belum ada putusan vonis terhadap Tom Lembong.
Dikutip dari Kompas.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat pekan ini (18/7/2025).
Saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025), Tom Lembong menyebut perlu adanya masa tenang sebelum putusan. Menurut Tom, hal itu untuk menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran.
Tom Lembong berharap majelis hakim bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.
Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, video yang beredar mirip dengan unggahan video akun TikTok ini dan foto di laman Antara ini.
Video itu adalah momen ketika Tom Lembong didampingi istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong saat dinyatakan bebas merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Adapun video aslinya adalah momen ketika Tom Lembong yang didampingi istrinya memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Hingga artikel ini diturunkan, Selasa (15/7/2025), belum ada vonis untuk Tom Lembong. Sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025).
Adapun video aslinya adalah momen ketika Tom Lembong yang didampingi istrinya memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Hingga artikel ini diturunkan, Selasa (15/7/2025), belum ada vonis untuk Tom Lembong. Sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025).
Rujukan
- https://www.kompas.id/artikel/mengapa-tom-lembong-jadi-terdakwa-dalam-kasus-korupsi-impor-gula
- https://www.facebook.com/share/v/18q6gAJ1eK/
- https://www.kompas.id/artikel/vonis-dijadwalkan-18-juli-2025-tom-lembong-berharap-hakim-fokus-pada-fakta-realita-dan-logika
- https://www.tiktok.com/@wiathea/video/7523394682559270200?_r=1&_t=ZS-8y2PyPSM9Z6
- https://www.antaranews.com/berita/4953989/hari-ini-tom-lembong-bacakan-nota-pembelaan-pada-sidang-korupsi-gula
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-27901) [HOAKS] Dedi Mulyadi Tawarkan Bantuan Rp 50 Juta di Facebook
Sumber:Tanggal publish: 15/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengeklaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence.
Vidoe yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Dalam video, Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan diminta menghubunginya lewat Facebook Messenger.
Narasi dalam unggahan yakni sebagai berikut:
Semoga bisa bermanfaat. Saya akan berbagi 50 juta Kepada semua yang membutuhkan melalui program ini
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan Rp 50 juta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence.
Vidoe yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Dalam video, Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan diminta menghubunginya lewat Facebook Messenger.
Narasi dalam unggahan yakni sebagai berikut:
Semoga bisa bermanfaat. Saya akan berbagi 50 juta Kepada semua yang membutuhkan melalui program ini
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan Rp 50 juta
Hasil Cek Fakta
Ketika dicek, di media sosial Dedi Mulyadi tidak ditemukan konten soal program bantuan Rp 50 juta.
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan video yang beradar identik dengan unggahan akun TikTok Dedi Mulyadi pada 12 Mei 2025 ini.
Dalam video aslinya, Dedi tidak menawarkan bantuan Rp 50 juta.
Namun, ia menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.
Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil sampel suara Dedi Mulyadi dalam video yang beredar dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation.
Hasilnya, suara Dedi Mulyadi menawarkan bantuan Rp 50 juta memiliki probabilitas 99,7 persen dihasilkan artificial intelligence (AI).
Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan video yang beradar identik dengan unggahan akun TikTok Dedi Mulyadi pada 12 Mei 2025 ini.
Dalam video aslinya, Dedi tidak menawarkan bantuan Rp 50 juta.
Namun, ia menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.
Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil sampel suara Dedi Mulyadi dalam video yang beredar dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation.
Hasilnya, suara Dedi Mulyadi menawarkan bantuan Rp 50 juta memiliki probabilitas 99,7 persen dihasilkan artificial intelligence (AI).
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook merupakan hasil manipulasi.
Dalam video aslinya, Dedii menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation suara Dedi dalam video terdeteksi dihasilkan AI.
Dalam video aslinya, Dedii menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation suara Dedi dalam video terdeteksi dihasilkan AI.
Rujukan
Halaman: 184/6518