• (GFD-2025-25963) [HOAKS] Surat Pemberitahuan Perubahan Tarif Transaksi Bank Bengkulu

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan dengan narasi adanya surat pemberitahuan mengenai perubahan tarif transaksi untuk pengguna layanan mobile banking dan SMS banking Bank Bengkulu.

    Surat itu menyebutkan, tarif transaksi yang semula Rp 6.500 per transaksi akan diubah menjadi Rp 150.000 per bulan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Surat pemberitahuan perubahan tarif transaksi Bank Bengkulu dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, serta akun Instagram ini dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bapak/ibuNasabah yang terhormat,

    Sehubungan Adanya pembaharuan dari layanan Bank Bengkulu, untuk meningkatkan kualitas dan ke nyaman nasabah bertransaksi dari Bank Bengkulu mobile banking.

    Mulai nanti malam ketika pergantian hari dan tanggal, untuk seluruh biaya transaksi Diubah menjadi biaya bulanan, untuk biaya transaksi yang lama Rp 6.500,-/transaksi, Diganti dengan Biaya yang baru Rp 150.000,-/perbulan (Autodebit dari rekening tabungan), unlimited transaksi.

    untuk perubahan skema tarif Dalam tahap percobaan untuk 6 bulan kedepan, dengan ini kepada Bpk/ibu Nasabah Bank Bengkulu untuk PERSETUJUANNYA, ataupun Konfirmasinya disini nasabah:

    Screenshot Hoaks, surat pemberitahuan perubahan tarif transfer Bank Bengkulu

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri kebenaran surat pemberitahuan tersebut dengan mengecek situs dan akun media sosial resmi Bank Bengkulu.

    Bank Bengkulu melalui akun Instagram resmi @bankbengkuluofficial telah membantah adanya perubahan tarif transaksi untuk pengguna layanan mobile banking dan SMS banking.

    "Bank Bengkulu tidak pernah menaikkan tarif transaksi ya guys. Selalu waspada dan bijak dalam bertransaksi," demikian bantahan Bank Bengkulu, 8 Februari 2024.

    Hoaks perubahan tarif transfer bank marak beredar di media sosial. Selain Bank Bengkulu, hoaks secama ini juga mencatut bank-bank lain.

    Tetap waspada saat menerima informasi terkait perbankan, dan hubungi saluran komunikasi resmi bank untuk mendapatkan informasi resmi dan terpercaya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat pemberitahuan perubahan tarif transaksi Bank Bengkulu adalah hoaks.

    Melalui akun Instagram resmi, Bank Bengkulu telah membantah adanya perubahan tarif transaksi untuk pengguna layanan mobile banking dan SMS banking.

     

    Rujukan

  • (GFD-2025-25962) [HOAKS] Undian Berhadiah BRK Syariah 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah diklaim menawarkan undian berhadiah. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial pada Februari hingga awal Maret 2025.

    Hadiah yang ditawarkan menggiurkan, mulai emas, televisi, motor, mobil, dan paket umrah.

    Pengguna media sosial diminta mengeklik tautan yang disebarkan di Facebook sebagai syarat mendaftar undian berhadiah.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Tawaran undian berhadiah disebarkan oleh akun Facebook menggunakan nama dan logo BRK Syariah.

    Misalnya, akun dengan nama Program Berhadiah BRK Syariah 2025 dan Bank BPD RiauKepri Sebagai Pemenang.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (1/3/2025):

    KHUSUS Nasabah Bank RiauKepri Yang Sudah Aktif brk syariah mobile

    Dengan Mendaftar Promo Undian Berhadiah Tabungan 'BEDELAU' Nasabah Bisa Langsung Membawa Pulang Salah Satu Hadiah Yg Kami Sediakan, Ambil Cetak Kupon, Siapa Tau Nama Kamu Yang Beruntung!!2025

    - 10 Unit Emas- 10 Paket UMROH-10 unit Televisi

    -10 Unit Motor-10 Unit Mobil Fortuner-10 Unit Mobil Brio

    Dan Masih Banyak lagi Keuntungan lain nya, Untuk Pendaftaran Klik Menu ( Daftar) Yang Sudah Tersedia

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Sabtu (1/3/2025), menawarkan undian berhadiah dari BRK Syariah pada 2025.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang disebarkan menggunakan URL Scan, yang dapat melacak laman dari suatu tautan tanpa perlu mengekliknya.

    Hasil pelacakan menunjukkan, tautan tersebut tidak mengarah ke situs web BRK Syariah.

    Situs web resmi bank daerah tersebut yakni www.brksyariah.co.id. Sementara, akun Facebook-nya memiliki nama akun BRK Syariah.

    BRK Syariah memang pernah mengadakan program undian berhadiah dengan sistem pengumpulan poin.

    Namun, nasabah tidak diminta mengeklik tautan atau menyaksikan acara penarikan undian seperti narasi yang beredar.

    Sebelumnya, Tim Cek Fakta Kompas.com pernah membantah narasi serupa mengenai tawaran undian berhadiah dari BRK Syariah pada 2024.

    Kesimpulan

    Akun Facebook menawarkan undian berhadiah dari BRK Syariah pada 2025 merupakan hoaks.

    Akun-akun yang menyebarkan tawaran undian berhadiah bukanlah akun resmi BRK Syariah. Tautan yang disebarkan juga tidak mengarah ke situs web bank daerah tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25961) Cek Fakta: Hoaks Video Penemuan Kuda Bertanduk Satu di Hutan Kalimantan Utara

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/03/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim penemuan seekor kuda bertanduk satu di hutan Kalimantan Utara beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 23 Februari 2025.
    Dalam video tersebut, tampak seekor kuda berwarna coklat terbaring di atas tanah. Sejumlah orang berseragam polisi terlihat sedang memeriksa tubuh kuda tersebut.
    Kuda itu tampak memiliki satu tanduk di bagian kepalanya, mirip makhluk mitologi yakni unicorn. Video itu kemudian dikaitkan dengan penemuan kuda bertanduk satu di hutan Kalimantan Utara.
    "MAKHLUK INI BENERAN ADA?!
    Sosok Kuda Bertanduk ditemukan di salah satu hutan di Kalimantan Utara," demikian narasi dalam video tersebut.
    "Asli kuda bertanduk satu di temukan di Kalimantan," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 163 kali dibagikan dan mendapat 127 komentar dari warganet.
    Benarkah dalam video itu merupakan penemuan kuda bertanduk satu di hutan Kalimantan Utara? Berikut penelusurannya.
     
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim penemuan seekor kuda bertanduk satu di hutan Kalimantan Utara. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "penemuan kuda bertanduk kalimantan" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung klaim tersebut. Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs pendeteksi artificial intelligence (AI), aidetectcontent.com.
    Hasilnya, gambar tersebut memiliki probabilitas 62,00 persen dibuat oleh perangkat AI. Berikut gambar tangkapan layarnya.
     

    Kesimpulan


    Video yang diklaim penemuan seekor kuda bertanduk satu di hutan Kalimantan Utara ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, video tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan perangkat AI.
  • (GFD-2025-25960) Benar: Klaim Video Satpol PP Dikawal TNI Sita Bensin Eceran dan Pom Mini di Balikpapan

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/03/2025

    Berita

    SEBUAH video yang diklaim sebagai penyitaan bensin eceran dan mesin bensin di wilayah Balikpapan oleh Satpol PP yang dikawal TNI beredar di akun media sosial X di sini [arsip] dan Instagram di sini. Konten tersebut memuat video sejumlah orang berseragam Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita jerigen bensin milik pedagang kaki lima di pinggir jalan.

    Tindakan tersebut sempat menimbulkan perdebatan dengan Satpol PP dan perlawanan dari pemilik. Pengunggah menulis, “Yang korupsi pejabat Pertamina yang jadi sasaran pedagang bensin eceran”.



    Lalu benarkah Satpol PP dikawal TNI sita bensin eceran dan mesin bensin di Balikpapan?

    Hasil Cek Fakta

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa penyitaan bensin eceran oleh Satpol PP di wilayah Balikpapan tersebut memang benar terjadi. Penertiban tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 100/0333/Pem.

    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut dengan bantuan mesin pencarian Google dan Youtube dengan kata kunci. Video yang sama pernah dipublikasikan di akun media sosial Instagram @Kaltimpost. 

    Media tersebut menulis bahwa peristiwa itu merupakan bagian dari penertiban penjualan BBM eceran dari pom mini yang digelar oleh tim gabungan di Balikpapan pada 25 Februari 2025.  



    Pemberitaan media daerah tentang penertiban bensin eceran dan pom mini telah dimuat di sejumlah media, misalnya di Tribun Kaltim dan Kaltim Post. Menurut media tersebut, puluhan petugas gabungan menggelar operasi penertiban terhadap penjualan BBM eceran atau pom mini di Kota Balikpapan pada Februari lalu. 

    Operasi ini melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, BPBD, serta Dinas Perhubungan dengan dominasi personil dari Satpol PP. Petugas dibagi menjadi dua tim yang bergerak ke wilayah timur dan utara Balikpapan untuk menyisir lokasi-lokasi yang masih menjual BBM eceran.

    Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengikuti surat edaran terbaru yang terbit pada 17 Januari 2025. Ada beberapa poin yang masuk perubahan. Misalnya penegasan terkait syarat dan aturan.

    “Surat edaran terbaru sudah sangat jelas agar petugas bisa memberi penjelasan kepada pedagang,” ucapnya seperti dikutip dari Kaltim Post.

    Izmir menegaskan, pihaknya bukan mau menghabisi pedagang. Namun penertiban ini bertujuan agar semua mematuhi kegiatan sesuai aturan. Baik dari sisi kelengkapan perizinan hingga keamanan.

    “Kami tidak back up asosiasi mana pun, selama mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan kami pasti akan tertibkan,” tuturnya.

    Pom mini yang disita akan mendapat tindak lanjut dalam persidangan. Rencananya, Rabu, 26 Februari 2025, pemusnahan itu akan terselenggara di kantor Satpol PP Balikpapan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Satpol PP dikawal TNI sita bensin eceran di Balikpapan adalah benar.

    Rujukan