• (GFD-2026-34426) Cek fakta, Video Trump terkena stroke karena kalah strategi perang dengan Iran

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/05/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook mengeklaim bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengalami stroke akibat kekalahan strategi militer dalam konflik dengan Iran.

    Unggahan tersebut juga menyertakan narasi yang menyebut kondisi kesehatan Trump menurun drastis setelah mendapat tekanan politik dan kegagalan operasi di Timur Tengah.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Akibat pecahnya pembuluh darah di otak, Trump mengalami stroke, ini diakibatkan karena kalah strategi perang dengan Iran”

    Namun, benarkah Donald Trump mengalami stroke akibat kalah strategi perang dengan Iran?

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengalami stroke akibat kekalahan strategi militer dalam konflik dengan Iran.

    Hasil penelusuran menggunakan Google Lens menunjukkan bahwa video dalam unggahan tersebut identik dengan unggahan ini mengenai evakuasi Donald Trump setelah terjadi insiden tembakan saat acara White House Correspondents’ Dinner di Washington D.C., Amerika Serikat.

    Dalam peristiwa tersebut, agen Secret Service terlihat mengamankan Trump setelah suasana acara sempat panik akibat laporan tembakan.

    Video tersebut tidak berkaitan dengan kondisi stroke maupun konflik militer antara Amerika Serikat dan Iran. Selain itu, hingga saat ini Donald Trump masih terlihat aktif menjalani kegiatan publik dan tidak ada laporan resmi mengenai dirinya mengalami stroke.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Donald Trump mengalami stroke akibat kalah strategi perang dengan Iran merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Trump kena stroke karena kalah strategi perang dengan Iran

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-30857) CEK FAKTA: Narasi Prabowo: “95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna” Adalah SALAH!

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/05/2026

    Berita

    SUKABUMIUPDATE.com - Di media sosial Facebook beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin menghapus jabatan kepala desa (kades) karena dinilai tidak berguna.

    Narasi tersebut beredar melalui sebuah video yang diunggah akun Facebook @Viral Update pada Selasa (9/12/2025). Dalam unggahan itu, tertulis narasi:

    “BUB4RK4N K4D3S ‘Pr4bow0’ 📢: Simp3l s4j4, s3tujukah r4ky4t jik4 di n3gar4 Indonesia k4des di h4puskan s4ja? S3bab 95% k4des di Indonesia tid4k b3rgun4, b4nyak 0knum k4des j4di korup d4na d3sa dan b4nsos PKH b4ntuan b3r4s 😩”

    Sementara pada bagian caption tertulis, “Gimana pendapatnya sedulur yang budiman?”

    Hingga Rabu (17/12/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan sekitar 48 ribu suka, 17 ribu komentar, dan 1,9 ribu kali dibagikan. Beragam komentar warganet pun bermunculan, seperti “Bubarkan pak”, “Hapus saja pak banyak yang korupsi”, hingga “Setuju kades dihapus saja, Bapak Presiden”.

    CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menggunakan Google Lens, video tersebut mengarah pada tayangan di kanal YouTube Najwa Shihab berjudul “13 Tahun Mata Najwa: Bergerak Bergerak Berdampak | Mata Najwa” yang ditayangkan pada Minggu (19/11/2023), dimana baju yang dikenakan Prabowo sama dengan postingan yang diunggah oleh akun Facebook tersebut.

    Dan lebih jelasnya gambar aslinya sosok prabowo saat itu tengah ditanya-tanya oleh Najwa Shihab tentang suka menari pada menit 1:58:51-2:01:30.

    Hingga kini, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan rencana penghapusan jabatan kepala desa.

    Mengutip Tempo.co dalam artikel berjudul “Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa” yang tayang Jumat (26/11/2025), sejumlah narasi tersebut telah dibantah. Artikel itu menegaskan bahwa klaim Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa maupun membuat aturan untuk memiskinkan koruptor dana desa adalah tidak benar.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Sumber: Turnbackhoax
  • (GFD-2026-34561) Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

    “Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

    𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀

    Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id

    #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru

    Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra

    periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.

    Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.

    Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.

    Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

    “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.

    Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.

    Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.

    Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-34580) Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/05/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.

    Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

    “Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

    𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀

    Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id

    #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru

    Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri

    Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.

    Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra

    periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.

    Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.

    Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

    “Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

    Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

    Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

    Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.

    Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.

    Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

    “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

    Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.

    Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.

    Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.

    Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.

    Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan