• (GFD-2024-24691) [HOAKS] Jusuf Hamka Bagikan Rp 50 Juta Melalui Facebook

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang Rp 50 juta melalui platform media sosial Facebook.

    Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Narasi yang mengeklaim Jusuf Hamka membagikan Rp 50 juta dibagikan oleh akun Facebook ini.

    Dalam video, Jusuf Hamka mengatakan, untuk mendapat uang Rp 50 juta caranya dengan menyukai dan membagikan unggahan tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek suara Jusuf Hamka menjanjikan Rp 50 juta menggunakan Hive Moderation.

    Tools tersebut dapat mendeteksi sebuah suara dihasilkan oleh artificial intelligence (AI) atau bukan.

    Setelah dicek, hasilnya, suara Jusuf Hamka dalam video memiliki probabilitas 99.7 persen dihasilkan AI.

    Jusuf Hamka sendiri tidak memiliki akun Facebook.

    Melalui unggahan di akun Instagram-nya, ia menjelaskan, tidak memiliki akun media sosial selain Instagram @jusufhamka dan TikTok @mohjusufhamka_official.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan dirinya. 

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Jusuf Hamka membagikan Rp 50 juta melalui Facebook tidak benar atau hoaks.

    Suara Jusuf Hamka dalam video terdeteksi dihasilkan oleh AI. Jusuf Hamka sendiri tidak memiliki akun Facebook. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-24690) Cek Fakta: Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa Bergaji Rp 15 Juta Ini Tidak Benar

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pendamping lokal desa bergaji hingga Rp 15 juta, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 18 Desember 2024.
    Klaim link pendaftaran pendamping lokal desa bergaji hingga Rp 15 juta berupa tulisan sebagai berikut.
    "Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). PLD Kemendesa 2024 Buka Lowongan Kerja Dengan Gaji Hingga Rp 15juta
    Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi:"
    Tulisan tersebut mengarahkan penerima informasi untuk mengklik tautan yang diklaim sebagai formulir pendaftaran.
    Berikut link-nya:
    "https://register2024.info/pendampingdesa/?fbclid=IwY2xjawHQvrtleHRuA2FlbQIxMQABHXpPkcrZas7YlFrN4Z_N3682yNNDSU-vlj7__VyiHuR9WH_v_52JACtdog_aem_T1GLq1KpPGeqPHyoqXF2Sg"
    Jika link tersebut diklik maka mengarah pada situs yang menampilkan halaman formulir yang memintan identitas seperti nama dan nomor telepon.
    Benarkah klaim link pendaftaran pendamping lokal desa bergaji hingga Rp 15 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pendamping lokal desa bergaji hingga Rp 15 juta, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa Makin Marak, Simak Aksi Kemendes PDT" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 14 Desember 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan, rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Sebab itu masyarakat tidak tergiur tawar terkait lowongan kerja program tersebut, sebab diduga menjadi modus penipuan.
    "Kementerian Desa dan PDT sampai saat ini, belum melakukan rekrutmen tersebut. Jadi, pemberitaan (yang beredar di media sosial) itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
    Hal senada sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid. Ia menyampaikan bahwa Kemendes PDT telah mengambil langkah tegas, seperti melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut.
    Langkah tegas diambil karena penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai rekrutmen Pendamping Lokal Desa itu bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas.
    Sampai sejauh ini Kemendes PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD. Ke depannya apabila rekrutmen PLD memang akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT" yang dimuat Liputan6.com, pada 22 November 2024.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi tentang lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025. Pasalnya, kabar tersebut adalah hoaks.
    Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid mengatakan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum melakukan rekrutmen untuk PLD tahun 2024-2025.
     "Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” kata Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid, dikutip dari Antra, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran pendamping lokal desa bergaji hingga Rp 15 juta tidak benar.
    Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid mengatakan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum melakukan rekrutmen untuk PLD tahun 2024-2025.
     
  • (GFD-2024-24689) Keliru, Foto-foto Korban Paracetamol P-500 yang Mengandung Virus Machupo

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita



    Sejumlah foto beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, ini, dan ini, yang diklaim korban keracunan pil Paracetamol P-500 yang mengandung virus Machupo.

    Foto itu terdiri dari seorang perempuan berpakaian kuning yang tergeletak dan bangsal rumah sakit dengan banyak pasien dan orang yang mengerumuni mereka. Berikut narasinya:Waspada Jangan makan atau beli Paracetamol ini. Jaspay ditulis p-500 salah satunya virus beracun telah ditemukan. Mana salah satu yg paling berbahaya di dunia... Tolong kirim kan informasi ini ke semua orang terimakasih.



    Namun, benarkah gambar-gambar itu menunjukkan para korban keracunan Paracetamol P-500 yang diklaim mengandung Virus Machupo?

    Hasil Cek Fakta



    Verifikasi Tempo menggunakan alat reverse image search dari Google, menunjukkan bahwa foto-foto tersebut bukan karena mengkonsumsi Paracetamol P-500. Klaim bahwa Paracetamol P-500 mengandung virus Machupo juga tidak sesuai fakta. 

    Gambar 1



    Narasi serupa pernah beredar pada 2019 dan telah dibantah melalui artikel Tempo edisi 29 Juli 2019. Tidak hanya di Indonesia, informasi serupa menyebar ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia sejak 2017.

    Machupo (juga dikenal sebagai "virus hemoragik Bolivia" atau "tifus hitam") adalah endemik di Bolivia utara dan timur. Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.

    Saat itu, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat. 

    Ahli Farmasi Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Prof. Dr. rer nat. apt., Endang Lukitaningsih, M.Si., juga telah menjelaskan bahwa Virus Machupo dapat menimbulkan gejala demam hemoragik yang dapat mengakibatkan kematian. 

    Namun narasi tentang paracetamol 500 gram yang mengandung virus tersebut, yang beredar dari tahun ke tahun, tidak benar. Dia menjelaskan bahwa produksi Paracetamol dilakukan dengan pengawasan ketat, demikian juga pengawasan peredarannya.

    “Sangat tidak mungkin selama proses produksi masih ada virusnya karena kondisi tablet juga harus betul-betul kering. Sementara virus memerlukan lingkungan lembab dan suhu rendah untuk bertahan hidup,” kata Dosen Fakultas Farmasi UGM ini.

    Dikutip dari organisasi pengecekan fakta di Amerika, Snopes, edisi 8 Februari 2017, Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan seperti kebanyakan virus, Machupo tidak dapat hidup di lingkungan kering seperti di tablet Paracetamol.

    Konten sejenis juga pernah menyebar di India dan Srilanka dan telah dibantah oleh organisasi pemeriksa fakta sebagaimana dilaporkan Factcrescendo.com, dan di Afrika yang dibantah Africacheck.org.

    Gambar 2



    Gambar bangsal rumah sakit yang penuh pasien dalam konten di media sosial tersebut, sesungguhnya korban bom bunuh diri di dekat perbatasan Wagah di Lahore, Pakistan, pada awal November 2014, sebagaimana dilaporkan NDTV. Sedikitnya lima puluh dua orang tewas dan lebih dari 100 lainnya terluka dalam serangan bunuh diri beberapa menit setelah upacara penurunan bendera. Foto tersebut dihasilkan dari agensi berita asal Prancis, AFP.  

    Gambar 3



    Sementra gambar wanita berpakaian kuning sesungguhnya adalah korban kekerasan dalam aksi protes di Kota Lucknow, India, pada Februari 2018, sebagaimana dilaporkan Soninews.net. Sebagian korban luka dirawat di Rumah Sakit Balrampur, Kota Lucknow.

    Times of India pernah memberitakan bahwa gambar perempuan berpakaian kuning itu, dan beberapa foto lainnya, diklaim menunjukkan korban virus yang disebarkan melalui pil Paracetamol P-500. Namun penelusuran yang disertai keterangan dokter menyatakan narasi tersebut keliru.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan gambar-gambar yang beredar memperlihatkan korban Paracetamol Virus Machupo adalah klaim yangkeliru. 

    Gambar pasien yang beredar adalah korban dari kejadian lain yang tidak berkaitan dengan Paracetamol P-500.

    Selain itu, narasi yang mengatakan Paracetamol P-500 mengandung Virus Machupo sehingga harus dihindari, telah dibantah sejumlah dokter dan akademisi dari berbagai negara, termasuk India dan Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24688) Keliru, Poster Berisi Informasi Presiden Prabowo Hapus Utang Nasabah Bank

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/12/2024

    Berita



    Sebuah poster berisi pengumuman tentang penghapusan utang nasabah bank dengan gambar Presiden Prabowo beredar di media sosial Facebook ini [ arsip ].

    Narasi pada poster tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut langsung dari Presiden Prabowo. Penghapusan utang nasabah bank mulai awal tahun 2025 itu, hanya mensyaratkan nasabah memiliki KTP dan Kartu Keluarga. 



    Benarkah Prabowo menghapus utang nasabah di bank?

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank, akan tetapi hanya kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

    Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Jadi bukan utang nasabah bank pada umumnya.

    Dilansir Tempo, PP tersebut untuk menghapus piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

    Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetop piutang kredit  maksimal Rp  500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

    Dikutip dari Bisnis.com, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. 

    Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    "Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.

    Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

    -   Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

    -   Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

    -   Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    -   Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan menghapus utang nasabah bank adalahkeliru.

    Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    Rujukan