• (GFD-2025-29440) [KLARIFIKASI] Vonis Hukuman Roy Suryo Terjadi 2022, Bukan Oktober 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/10/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video beredar luas di media sosial dan menghadirkan narasi hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

    Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.

    Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.

    Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:

    mampus..kini Roy Suryo telah di taha

    Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE pada Oktober 2025.

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.

    Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

    Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

    Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada Roy SUryo pada Oktober 2025 merupakan informasi keliru.

    Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur. 

    Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29439) [HOAKS] Tautan untuk Klaim Bantuan Traktor 2025 dari Kementan

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/10/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

    Menurut informasi yang dicantumkan, Kementan memberikan bantuan 100 unit traktor yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/10/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    bantuan 100 unit traktor kementrian pertanian akan di salurkan ke seluruh Indonesia..untuk informasi silakan klik link di bawah.

    Screenshot Hoaks, tautan bantuan traktor dari Kementan

    Hasil Cek Fakta

    Kementan memang mengadakan program bantuan alat dan mesin untuk meningkatkan produktivitas pertanian pada 2025.

    Bantuan itu antara lain berupa traktor roda empat, traktor roda dua, alat pemanen multifungsi, alat penanam padi, dan pompa air.

    Akan tetapi, cara mendapatkan bantuan bukanlah dengan cara mengakses tautan yang disebarkan dalam unggahan Facebook tersebut.

    Dikutip dari Antara, cara memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementan adalah sebagai berikut:

    Sementara itu, tautan yang dibagikan di Facebook mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data.

    Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan akun Telegram aktif. Awas, jangan memasukkan data pribadi ke situs itu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan adalah hoaks.

    Tautan tersebut terindikasi phishing. Sebab, pengajuan untuk menjadi penerima bantuan alat pertanian dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten/kota.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29438) [SALAH] Plat BL Aceh Dirazia di Sumut karena Pelabuhan Aceh–Penang Malaysia

    Sumber: Tiktok
    Tanggal publish: 07/10/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun tiktok “hartaro00” pada Rabu (01/10/2025) yang menampilkan video Gubernur Aceh Muzakir Manaf disertai takarir :

    “Sumut Sudah Mulai Ketar Ketir Karena Pelabuhan Penyebrangan ACEH-PENANG, MALAYSIA, Sehingga plat BL Aceh di Rajia di Sumatera Utara”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri lebih dalam mengenai razia plat BL yang dilakukan di Sumut melalui pencarian Google. Hasilnya, ditemukan artikel dari detik.com dengan judul “Razia Kendaraan Pelat BL di Sumut, Bobby: Bukan Sentimen”.

    Artikel yang tayang Senin (29/09/2025) menjelaskan razia yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat dan Bobby menegaskan tidak ada sentimen terhadap suatu provinsi. Penerapan aturan yang rencananya tahun 2026 ini bakal menyasar seluruh pelat yang bukan BK maupun BB.

    Sebagai tambahan informasi, penyebrangan Aceh-Penang Malaysia berdasarkan detik.com akan beroperasi pada akhir Oktober 2025 mendatang. Rute pelayaran internasional tersebut menghubungkan pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh - Penang Malaysia yang dulu sempat ada dan akan dibuka kembali.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “plat BL Aceh dirazia di Sumut karena pelabuhan Aceh–Penang Malaysia” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-29437) [PENIPUAN] Menteri Agama Resmi Membagikan Dana Hibah 250 Juta-1 Miliar

    Sumber: Tiktok
    Tanggal publish: 07/10/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun tiktok “dana.hiba18” pada Selasa (30/09/2025) disertai takarir:

    “Menteri Agama resmi membagikan bantuan dana hibah ke seluruh wilayah indonesia bantuan dana hibah mulai 250 jt-1 milyar bagi yang membutuhkan silahkan daftar diri anda sekarang"

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Menteri Agama Resmi Membagikan Dana Hibah 250 Juta-1 Miliar” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.

    Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri situs resmi kementerian agama kemenag.go.id. Hasilnya tidak ditemukan informasi terkait dana hibah 250 juta-1 miliar untuk seluruh wilayah di Indonesia.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri lebih dalam terkait unggahan dengan memasukan potongan tangkapan layar ke dalam Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa dengan klaim dari akun tiktok kemenag_ri yang menjelaskan bahwa video tersebut merupakan pertemuan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Duta Besar Arab Saudi, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, di Menteng, Jakarta. Keduanya mendiskusikan penguatan kerja sama dua negara, dari haji hingga pendidikan.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “menteri agama resmi membagikan dana hibah 250 juta-1 miliar” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan