(GFD-2025-26410) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran BCA Mobile Festival Berhadiah
Sumber:Tanggal publish: 06/04/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran BCA mobile festival berhadiah, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 3 April 2025.
Unggahan klaim link pendaftaran BCA mobile festival berhadiah berupa tulisan sebagai berikut.
"Khusus Nasabah Bank BCA yang sudah mempunyai Bank BCA .BCA Mobile Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Bank BCA Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Bank BCA ingat nasabah tidak dipungut biaya apapun tinggal klik (šš®š³šš®šæ)Dibawah
Bank BCA BELIMPAH HADIAH
⢠3 Unit Mobil Alphard ⢠3 Unit Mobil BMW ⢠3 Unit Mobil Pajero Sport ⢠3 Unit Mobil CR-V Turbo ⢠3 Unit Mobil Fortuner ⢠3 Unit Mobil X Pander ⢠3 Unit Mobil BRIO
⢠3 Unit Mobil Sigra ⢠15 Unit Motor Kawasaki KLX ⢠25 Unit Motor Scoopy ⢠15 Unit Motor Vespa ⢠25 Unit Hp iPhone 15 Promax
⢠15 Unit Rumah Gratis ⢠25 Unit Umroh Gratis
Pendaftaran Undian Berbatas Waktu.Tanggal 1 Maret Daftarkan nama anda agar menjadi pemenangnya.
Untuk pengundian & pemenangnya akan diumumkan secara online di seluruh sosial media pada tanggal 31 Maret 2025.
#BCAMobile
#BankBCA FSTVL Berhadiah"
Unggahan tersebut disertai dengan link yang diklaim sebagai pendaftaran BCA mobile festival berhadiah, berikut linknya.
"https://25kuponbcaa.bubbleapps.io/version-test/bc?fbclid=IwY2xjawJe-QhleHRuA2FlbQIxMQABHjgp-PxKPDVRIkEwLfkhPolXPRDpDHAmR6YTWxVu_Kwt_i1SCa-LjxQY2FYv_aem_pMUpde_WxJrhs5Wskz91pw"
Jika link tersebut diklik mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah identitas seperti nama lengkap, saldo akhir dan untuk mendaftar BCA mobile festival berhadiah.
Benarkah klaim link pendaftaran BCA mobile Festival berhadiah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Ā
Ā
Ā
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.comĀ menelusuri klaim link pendaftaran BCA mobile festival berhadiah, Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Awas Penipuan Pembagian Hadiah Mencatut BCA, Simak Cara Hindarinya Agar Tak Jadi Korban" yang dimuat Liputan6.com, dalam artikel tersebutĀ EVP Corporate Communication and Social Responsibility Hera F. Haryn, mengatakan, informasi yang menawarkan undian dengan sejumlah hadiah mewah mengatasnamakanĀ BCAĀ telah beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan penipuan.
"Sehubungan beredarnya informasi di akun media sosial yang mengatasnamakan BCA atau menggunakan foto jajaran Direksi dan Komisaris BCA lalu menawarkan undian dengan sejumlah hadiah mewah, dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan aksi penipuan," kata Hera, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Minggu (9/3/2025).
Hera mengungkapkan, agar kita tidak menjadiĀ korban penipuanĀ tersebut jangan pernah bagikan data pribadi perbankan yang bersifat rahasia seperti, PIN, password, dan OTP.
Ā
Ā
Ā
Kesimpulan
Hasil penelusuranĀ Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran BCA mobile festival berhadiah tidak benar.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility Hera F. Haryn, mengatakan, informasi yang menawarkan undian berhadiah dengan sejumlah hadiah mewah mengatasnamakan BCA telah beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan penipuan.
Ā
(GFD-2025-26409) Cek Fakta: Tidak Benar Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor
Sumber:Tanggal publish: 06/04/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Threads. Akun itu mempostingnya pada 1 April 2025.
Dalam postingannya terdapat video dua orang menaiki sepeda dengan narasi sebagai berikut:
"Heboh di Pantai Indah Kapuk tidak boleh gelar bendera merah putih dan masuk harus pakai pasprt! Nangis di hari kemerdekaan bendera Indonesia dilarang, negeri ini mau jadi apa?"
Akun itu menambahkan narasi:
"HEBOH !.DI PANTAI INDAH KAPUK TIDAK BOLEH GELAR BENDERA MERAH PUTIH DAN MASUK HARUS PAKAI PASPORT!"
Lalu benarkah informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor?
Ā
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang diunggah kembali.
Video tersebut telah beredar sejak tahun 2020. Cek Fakta Liputan6.com telah menulisnya dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Masuk Pantai Indah Kapuk Harus Pakai Paspor" yang tayang pada 17 Juli 2020.
Dalam artikel itu terdapat penjelasan dari Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.
"PIK 2 berada di kawasan Banten. Info sekuriti, ada pengaturan untuk giat olahraga atau bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan, mengingat di lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar," ujar Sigit.
Sigit menegaskan, pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan akses di kawasan PIK, Jakarta Utara. "Akses di kawasan PIK dan kawasan Pantai Maju dipergunakan tanpa ada pembatasan masuk atau akses apa pun," katanya.
Selain itu terdapat pula penjelasan dari Township Management Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa.
"Isu paspor sama sekali tidak benar," ujar Restu.
Restu menegaskan Pantai Maju di PIK terbuka untuk umum. Dia mengimbau seluruh warga yang ingin masuk ke kawasan PIK 2 agar mengikuti aturan Pemprov DKI terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Corona.
Dia mengatakan warga yang hendak masuk atau berolahraga di kawasan PIK 2 memang harus melapor ke petugas. Namun dia menegaskan kebijakan ini bukan melarang warga untuk masuk, justru hanya sekedar mendata warga saja agar warga yang masuk di PIK 2 aman mengingat masih ada pembangunan di kawasan itu.
"Proyek kami masih berjalan di beberapa lokasi masih belum bisa diakses secara umum, karena membahayakan bilamana pengunjung masuk ke area tersebut, masih banyak alat berat, masih banyak truk di sana sehingga kami berikan kebijakan, bilamana yang akan olahraga tetap minta izin, sehingga tercatat semuanya," jelasnya.
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim masuk Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor adalah tidak benar. Ini merupakan hoaks lama yang beredar sejak tahun 2020.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4307844/cek-fakta-tidak-benar-masuk-pantai-indah-kapuk-harus-pakai-paspor?source=search&page=3
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4639420/cek-fakta-tidak-benar-bendera-merah-putih-dilarang-berkibar-di-pik?page=2
- https://news.detik.com/berita/d-5094219/viral-pesepeda-masuk-pik-2-harus-pakai-paspor-manajemen-ungkap-faktanya
- https://news.detik.com/berita/d-5093991/viral-pesepeda-sebut-ke-pik-2-harus-pakai-paspor-ini-penjelasan-pemprov-dki?page=2
(GFD-2025-26408) [PENIPUAN] Akun TikTok Beserta Tautan Pemutihan Pajak
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 02/04/2025
Berita
Ditemukan sebuah akun [arsip] TikTok bernama āpemutihan.pajak.k2ā yang unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan. Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan [arsip] yang disematkan pada bio profil tersebut.
Hasil Cek Fakta
Pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
Aceh
Riau
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Yogyakarta
Bali
Kalimantan Utara
Kalimantan Selatan
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul ā[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratisā, tayang Kamis (19/12/2024).
Dilansir dari Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
Aceh
Riau
Kepulauan Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Yogyakarta
Bali
Kalimantan Utara
Kalimantan Selatan
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul ā[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratisā, tayang Kamis (19/12/2024).
Kesimpulan
Akun beserta tautan āpemutihan pajak 2025ā merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
Rujukan
- http[Kompas.com] Daftar Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 [Turnbackhoax.id] [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis
- https://www.tiktok.com/@pemutihan.pajak.k2 (sumber asli akun TikTok āpemutihan.pajak.k2ā)
- https://archive.ph/HkExK (arsip sumber akun TikTok āpemutihan.pajak.k2ā)
(GFD-2025-26407) [SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 01/04/2025
Berita
Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok ān.torusā menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:
Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang
perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.
Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang
perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian āGoogleā dengan memasukan kata kunci ākendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disitaā. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul āBerita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disitaā, tayang Kamis (20/03/2025).
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Kesimpulan
Unggahan informasi ākendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disitaā merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
(Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)
Rujukan
Halaman: 158/6120